Jumat, 08 Januari 2016

3. Urgensi “Konteks” Dalam Rangka Memahami Maksud Teks



Terjadi kesepakatan di kalangan ulama-ulama ushul bahwa hukum-hukum agama tidak disyariatkan dengan sia-sia dan hampa makna. Namun hukum-hukum itu berorientasi pada terciptanya kemaslahatan dan membidik target-target tertentu yang kemudian akan menjadi pondasi dan filosofi ketetapan-ketetapan hukum. Perbuatan-perbuatan hukum bagi al-Syatibi misalnya “tidaklah disyariatkan karena sendirinya tapi

2. Definisi Sunnah Perspektif Sahabat dan Para Ushuliyyun



Dalam bahasa Arab kata “Sunnah” berarti tingkah laku,[1] jalan,[2] tabiat dan kebiasaan.[3] Semua makna ini mengandung arti keberlangsungan, kelestarian dan pengulangan. Kata “Sunnah” sering sekali muncul dalam teks-teks agama dengan arti-arti bahasa yang dimaksud di atas. Para sahabat Nabi pun sangat mengerti kata Sunnah dengan arti-arti bahasanya. Para sahabat itu tidak meyakini tindakan Nabi sebagaiSunnah kecuali

1. Klasifikasi Rasul Tentang Tindakan-Tindakannya



Kenyataan literatur-literatur hadis menunjukkan bahwa Nabi sendiri dalam banyak hadis  menjelaskan bahwa tindakan-tindakannya berbeda antara satu dengan yang lain dan beliau memiliki posisi yang berfariasi ketika ia melakukan tindakan-tindakan itu.  Di antara contoh kasus yang bisa dikemukan dalam hal ini adalah:

BAHASAN I KEBERAGAMAN SUNNAH NABI: KONSEPTUALISASI DAN KATEGORISASI

A.  Pemahaman Tentang Tindakan Nabi
Yang dimaksud dengan tindakan-tindakan Nabi adalah semua kebijakan-kebijakannya yang beliau nyatakan yang berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il) atau ketetapan-ketepannya (taqrir).

KONTEKSTUALISASI SUNNAH DALAM PANDANGAN PROF. DR. SA’DU AL-DDIN AL-UŚMĀNI




Studi tentang metodologi pemahaman teks-teks hadis merupakan salah satu kajian yang sangat penting dalam studi hadis dan ushul fiqhi. Posisi Sunnah Nabi sebagai sumber kedua hukum Islam dan sebagai media untuk memahami kandungan Al-Qur’an dengan benar mengharuskan adanya upaya-upaya serius untuk mengembangkan banyak hal yang terkait dengannya termasuk mengkategorisasi, menganalisis, memahami ide moralnya, cita-cita luhurnya, mengungkap hubungan hukum-hukumnya dengan unsur zaman,

Bibliography



Abd Rauf Amin (2010), Moderasi Islam dalam Tradisi Pakar Hukum Islam (Wacana dan Karakteristik) dalam , Konstruksi Islam Moderat, 2012, Makassar: Icatt Press, h.167.
Abd. Rauf Amin (2009), Filsafat Hukum Islam,  Makassar: Alauddin Press.
Abd. Rauf Amin (2013) al-Ijtihād fī Dhaūi Maqāsid al-Syarīah: Malāmih wa Dhawābith, Brunei Darussalam: KUPU Press.

BENTUK-BENTUK PEMAHAMAN DAN PENERAPAN SAHABAT ATAS SUNNAH.



Dari kenyatan ijtihad para sahabat ditemukan bahwa masa sahabat adalah zaman yang hidup dan sarat dengan ijtihad karena banyaknya kasus-kasus baru yang terjadi sama sekali tidak terjadi sebelumnya. Salah satu cara yang mereka tempuh untuk menyelesaikan masalah-masalah baru adalah melakukan upaya Ta’lil yakni usaha yang serius untuk mendeteksi atau menangkap apa alasan hukum yang disebutkan oleh Nabi tanpa menyebutkan alasannya atau dengan menyebut alasannya tapi alasan hukum itu memiliki masalah-masalah teknis.

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...