Terjadi kesepakatan
di kalangan ulama-ulama ushul bahwa hukum-hukum agama tidak disyariatkan dengan
sia-sia dan hampa makna. Namun hukum-hukum itu berorientasi pada terciptanya
kemaslahatan dan membidik target-target tertentu yang kemudian akan menjadi
pondasi dan filosofi ketetapan-ketetapan hukum. Perbuatan-perbuatan hukum bagi
al-Syatibi misalnya “tidaklah disyariatkan karena sendirinya tapi
Jumat, 08 Januari 2016
2. Definisi Sunnah Perspektif Sahabat dan Para Ushuliyyun
Dalam bahasa Arab
kata “Sunnah” berarti tingkah laku,[1] jalan,[2] tabiat dan kebiasaan.[3] Semua makna ini mengandung arti keberlangsungan, kelestarian
dan pengulangan. Kata “Sunnah” sering sekali muncul dalam teks-teks agama
dengan arti-arti bahasa yang dimaksud di atas. Para sahabat Nabi pun sangat
mengerti kata Sunnah dengan arti-arti bahasanya. Para sahabat itu tidak
meyakini tindakan Nabi sebagaiSunnah kecuali
1. Klasifikasi Rasul Tentang Tindakan-Tindakannya
Kenyataan literatur-literatur hadis menunjukkan bahwa Nabi sendiri dalam
banyak hadis menjelaskan bahwa
tindakan-tindakannya berbeda antara satu dengan yang lain dan beliau memiliki
posisi yang berfariasi ketika ia melakukan tindakan-tindakan itu. Di antara contoh kasus
yang bisa dikemukan dalam hal ini adalah:
BAHASAN I KEBERAGAMAN SUNNAH NABI: KONSEPTUALISASI DAN KATEGORISASI
A. Pemahaman Tentang Tindakan Nabi
Yang dimaksud
dengan tindakan-tindakan Nabi adalah semua kebijakan-kebijakannya yang beliau
nyatakan yang berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il) atau
ketetapan-ketepannya (taqrir).
KONTEKSTUALISASI SUNNAH DALAM PANDANGAN PROF. DR. SA’DU AL-DDIN AL-UŚMĀNI
Studi tentang
metodologi pemahaman teks-teks hadis merupakan salah satu kajian yang sangat
penting dalam studi hadis dan ushul fiqhi. Posisi Sunnah Nabi sebagai
sumber kedua hukum Islam dan sebagai media untuk memahami kandungan Al-Qur’an dengan benar mengharuskan adanya upaya-upaya serius untuk mengembangkan
banyak hal yang terkait dengannya termasuk mengkategorisasi, menganalisis,
memahami ide moralnya, cita-cita luhurnya, mengungkap hubungan hukum-hukumnya
dengan unsur zaman,
Bibliography
Abd Rauf Amin (2010), Moderasi Islam dalam Tradisi Pakar Hukum Islam (Wacana
dan Karakteristik) dalam , Konstruksi
Islam Moderat, 2012, Makassar: Icatt Press, h.167.
Abd.
Rauf Amin (2009), Filsafat Hukum Islam,
Makassar: Alauddin Press.
Abd. Rauf
Amin (2013) al-Ijtihād fī Dhaūi Maqāsid al-Syarīah: Malāmih wa
Dhawābith, Brunei Darussalam: KUPU Press.
BENTUK-BENTUK PEMAHAMAN DAN PENERAPAN SAHABAT ATAS SUNNAH.
Dari
kenyatan ijtihad para sahabat ditemukan bahwa masa sahabat adalah zaman yang
hidup dan sarat dengan ijtihad karena banyaknya kasus-kasus baru yang terjadi
sama sekali tidak terjadi sebelumnya. Salah satu cara yang mereka tempuh untuk
menyelesaikan masalah-masalah baru adalah melakukan upaya Ta’lil yakni
usaha yang serius untuk mendeteksi atau menangkap apa alasan hukum yang
disebutkan oleh Nabi tanpa menyebutkan alasannya atau dengan menyebut alasannya
tapi alasan hukum itu memiliki masalah-masalah teknis.
Langganan:
Postingan (Atom)
PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA
H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...