Terjadi kesepakatan
di kalangan ulama-ulama ushul bahwa hukum-hukum agama tidak disyariatkan dengan
sia-sia dan hampa makna. Namun hukum-hukum itu berorientasi pada terciptanya
kemaslahatan dan membidik target-target tertentu yang kemudian akan menjadi
pondasi dan filosofi ketetapan-ketetapan hukum. Perbuatan-perbuatan hukum bagi
al-Syatibi misalnya “tidaklah disyariatkan karena sendirinya tapi
Tampilkan postingan dengan label KONTEKSTUALISASI SUNNAH DALAM PANDANGAN PROF. DR. SA’DU AL-DDIN AL-UŚMĀNI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONTEKSTUALISASI SUNNAH DALAM PANDANGAN PROF. DR. SA’DU AL-DDIN AL-UŚMĀNI. Tampilkan semua postingan
Jumat, 08 Januari 2016
2. Definisi Sunnah Perspektif Sahabat dan Para Ushuliyyun
Dalam bahasa Arab
kata “Sunnah” berarti tingkah laku,[1] jalan,[2] tabiat dan kebiasaan.[3] Semua makna ini mengandung arti keberlangsungan, kelestarian
dan pengulangan. Kata “Sunnah” sering sekali muncul dalam teks-teks agama
dengan arti-arti bahasa yang dimaksud di atas. Para sahabat Nabi pun sangat
mengerti kata Sunnah dengan arti-arti bahasanya. Para sahabat itu tidak
meyakini tindakan Nabi sebagaiSunnah kecuali
1. Klasifikasi Rasul Tentang Tindakan-Tindakannya
Kenyataan literatur-literatur hadis menunjukkan bahwa Nabi sendiri dalam
banyak hadis menjelaskan bahwa
tindakan-tindakannya berbeda antara satu dengan yang lain dan beliau memiliki
posisi yang berfariasi ketika ia melakukan tindakan-tindakan itu. Di antara contoh kasus
yang bisa dikemukan dalam hal ini adalah:
BAHASAN I KEBERAGAMAN SUNNAH NABI: KONSEPTUALISASI DAN KATEGORISASI
A. Pemahaman Tentang Tindakan Nabi
Yang dimaksud
dengan tindakan-tindakan Nabi adalah semua kebijakan-kebijakannya yang beliau
nyatakan yang berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il) atau
ketetapan-ketepannya (taqrir).
KONTEKSTUALISASI SUNNAH DALAM PANDANGAN PROF. DR. SA’DU AL-DDIN AL-UŚMĀNI
Studi tentang
metodologi pemahaman teks-teks hadis merupakan salah satu kajian yang sangat
penting dalam studi hadis dan ushul fiqhi. Posisi Sunnah Nabi sebagai
sumber kedua hukum Islam dan sebagai media untuk memahami kandungan Al-Qur’an dengan benar mengharuskan adanya upaya-upaya serius untuk mengembangkan
banyak hal yang terkait dengannya termasuk mengkategorisasi, menganalisis,
memahami ide moralnya, cita-cita luhurnya, mengungkap hubungan hukum-hukumnya
dengan unsur zaman,
Bibliography
Abd Rauf Amin (2010), Moderasi Islam dalam Tradisi Pakar Hukum Islam (Wacana
dan Karakteristik) dalam , Konstruksi
Islam Moderat, 2012, Makassar: Icatt Press, h.167.
Abd.
Rauf Amin (2009), Filsafat Hukum Islam,
Makassar: Alauddin Press.
Abd. Rauf
Amin (2013) al-Ijtihād fī Dhaūi Maqāsid al-Syarīah: Malāmih wa
Dhawābith, Brunei Darussalam: KUPU Press.
Langganan:
Postingan (Atom)
PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA
H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...
-
Term al-Sam c iyy a t merupakan salah satu perkara teologi yang banyak mendapat sorotan bahkan menjadi perkara yang kontroversial dikal...
-
H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...