Tampilkan postingan dengan label KONTEKSTUALISASI SUNNAH DALAM PANDANGAN PROF. DR. SA’DU AL-DDIN AL-UŚMĀNI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KONTEKSTUALISASI SUNNAH DALAM PANDANGAN PROF. DR. SA’DU AL-DDIN AL-UŚMĀNI. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Januari 2016

3. Urgensi “Konteks” Dalam Rangka Memahami Maksud Teks



Terjadi kesepakatan di kalangan ulama-ulama ushul bahwa hukum-hukum agama tidak disyariatkan dengan sia-sia dan hampa makna. Namun hukum-hukum itu berorientasi pada terciptanya kemaslahatan dan membidik target-target tertentu yang kemudian akan menjadi pondasi dan filosofi ketetapan-ketetapan hukum. Perbuatan-perbuatan hukum bagi al-Syatibi misalnya “tidaklah disyariatkan karena sendirinya tapi

2. Definisi Sunnah Perspektif Sahabat dan Para Ushuliyyun



Dalam bahasa Arab kata “Sunnah” berarti tingkah laku,[1] jalan,[2] tabiat dan kebiasaan.[3] Semua makna ini mengandung arti keberlangsungan, kelestarian dan pengulangan. Kata “Sunnah” sering sekali muncul dalam teks-teks agama dengan arti-arti bahasa yang dimaksud di atas. Para sahabat Nabi pun sangat mengerti kata Sunnah dengan arti-arti bahasanya. Para sahabat itu tidak meyakini tindakan Nabi sebagaiSunnah kecuali

1. Klasifikasi Rasul Tentang Tindakan-Tindakannya



Kenyataan literatur-literatur hadis menunjukkan bahwa Nabi sendiri dalam banyak hadis  menjelaskan bahwa tindakan-tindakannya berbeda antara satu dengan yang lain dan beliau memiliki posisi yang berfariasi ketika ia melakukan tindakan-tindakan itu.  Di antara contoh kasus yang bisa dikemukan dalam hal ini adalah:

BAHASAN I KEBERAGAMAN SUNNAH NABI: KONSEPTUALISASI DAN KATEGORISASI

A.  Pemahaman Tentang Tindakan Nabi
Yang dimaksud dengan tindakan-tindakan Nabi adalah semua kebijakan-kebijakannya yang beliau nyatakan yang berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il) atau ketetapan-ketepannya (taqrir).

KONTEKSTUALISASI SUNNAH DALAM PANDANGAN PROF. DR. SA’DU AL-DDIN AL-UŚMĀNI




Studi tentang metodologi pemahaman teks-teks hadis merupakan salah satu kajian yang sangat penting dalam studi hadis dan ushul fiqhi. Posisi Sunnah Nabi sebagai sumber kedua hukum Islam dan sebagai media untuk memahami kandungan Al-Qur’an dengan benar mengharuskan adanya upaya-upaya serius untuk mengembangkan banyak hal yang terkait dengannya termasuk mengkategorisasi, menganalisis, memahami ide moralnya, cita-cita luhurnya, mengungkap hubungan hukum-hukumnya dengan unsur zaman,

Bibliography



Abd Rauf Amin (2010), Moderasi Islam dalam Tradisi Pakar Hukum Islam (Wacana dan Karakteristik) dalam , Konstruksi Islam Moderat, 2012, Makassar: Icatt Press, h.167.
Abd. Rauf Amin (2009), Filsafat Hukum Islam,  Makassar: Alauddin Press.
Abd. Rauf Amin (2013) al-Ijtihād fī Dhaūi Maqāsid al-Syarīah: Malāmih wa Dhawābith, Brunei Darussalam: KUPU Press.

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...