Semoga dengan kehadiran tulisan ini, dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam memahami dataran pemikiran al-Thufi tentang konsep mashlahatnya, sehingga–paling tidak-sikap streotip kita terhadap ulama-ulama pengeritiknya akan segera tergeser-kalau pun itu tidak kita buang jauh-jauh-sebab itu sangat kontradiktif dengan sikap ilmiah.
Tampilkan postingan dengan label PANDANGAN AL-THUFI TENTANG STATUS AL-MASHLAHAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PANDANGAN AL-THUFI TENTANG STATUS AL-MASHLAHAH. Tampilkan semua postingan
Kamis, 16 Februari 2012
KESIMPULAN
Setelah penulis mengemukakan spesifik konsep mashlahah al-Thufi di atas, jelaslah bahwa:
1. Al-Thufi sama sekali tidak meninggalkan nash (Munqul) bila bertentangan dengan mashlahah (Ma’qul) seperti yang dibesar-besarkan oleh para pengeritiknya. Tetapi dilakukannya peng-kompromian lewat takhshish dan bayan
KRITIK TERHADAP PEMIKIRAN AL-THUFI
Pemikiran ushul fiqhi al-Thufi yang banyak mendapat kritikan dari ulama lainnya adalah pemikirannya yang berkaitan dengan dasar keempat teori mashlahatnya, yaitu mashlahat merupakan dalil syara’ yang sangat kuat (Zuhaily: 1986). Dasar ini seakan secara serta merta Thufi mendahulukan mashlahat atas nash
DATARAN PEMIKIRAN AL-THUFI
Membaca konsepsi al-mashlahah al-Thufi dengan merujuk kepada buku aslinya Risalah fi Ri’ayah al-mashlahah, maka konklusi pertama kita tarik adalah kemashlahatan sebagai faktor determinan pengembangan hukum dalam pandangan-pandangannya, berpijak dari pemahaman mendasar hadis Nabi
PENGERTIAN MASHLAHAH
Sebelum lebih jauh melihat bagaimana dataran pemikiran mashlahah al-Thufi, ada baiknya penulis mengemukakan pengertian mashlahah, baik dalam tinjauan lugawi maupun ishthilahi.
Tinjauan lugawi, kata mashlahah adalah bentuk mufrad dari kata Mashalih. Mashlahah mempunyai dua arti; Pertama, suatu sikap yang mengandung dua sisi yaitu sisi mendatangkan manfaat dan sisi
SEKILAS TENTANG AL-THUFI
Najamuddin al-Thufi (675-716 H.) yang masyhur dalam literatur hukum Islam dengan panggilan al-Thufi, nama lengkapnya adalah Sulaiman Ibn Qawi Abdul Karim Ibn Said Ibn al-Shafi populer dengan sebutan Ibn Abbas al-Hambali Najamuddin al-Thufi. Ia adalah ulama terkenal jenius, berwawasan dan memiliki keberanian intelektual (al-Thufi: 1993). Kepakarannya dalam fiqhi dan usul fiqhi tidak
MUKADDIMAH
Dari sekian banyak makhluk ciptaan Tuhan, manusia adalah makhluk paling utama dan pilihan. Utama karena missi yang harus diemban (Baqarah, 30). Pilihan karena ia diistimewakan oleh Tuhan dengan kemampuan dan kecemerlangan akal pikirannya (Ali Imran, 190-191). Manusia -dengan segala kelebihan yang dimiliki-
PANDANGAN AL-THUFI TENTANG STATUS AL-MASHLAHAH
(Kritik dari Kajian Ushul Fiqhi)
Hamzah Harun al-Rasyid
Abstrak : Najamuddin al-Thufi adalah salah seorang ulama ushul yang cukup populer dari sederet ulama ushul lainnya sebagai “pembangun hukum pasca imam empat”. Kemashlahatan sebagai faktor determinan pengembangan hukum dalam pandangan
Langganan:
Postingan (Atom)
PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA
H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...
-
Term al-Sam c iyy a t merupakan salah satu perkara teologi yang banyak mendapat sorotan bahkan menjadi perkara yang kontroversial dikal...
-
H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...