Minggu, 23 Desember 2012

MAINSTREAMING MODERASI ISLAM DALAM GERAKAN DAKWAH DALAM ERA GLOBALISASI

MAINSTREAMING MODERASI ISLAM
DALAM GERAKAN DAKWAH DALAM ERA GLOBALISASI[1]
ABSTRAK
Umat Islam diperintahkan untuk menyampaikan pesan-pesan Islam yang terkandung dalam al-Quran. Perintah ilahi ini kemudian dipopulerkan dengan istilah kewajipan berdakwah. Berdakwah dalam Islam bukan sahaja sebagai kewajipan tetapi  ia juga sebagai sebuah ajaran normatif-universal. Kerana itu, gerakan dakwah selalu sahaja menghadapi berbagai cabaran,   khususnya  di era serba kompleks yang tidak lagi memiliki batas-batas wilayah, akibatnya,  sudah tidak menjadi penghalang bagi komuniti dunia untuk saling berjejaring dan saling mempengaruhi dan inilah yang disebut dengan era globalisasi. Permasalahan kajian adalah bagaimanakah cabaran dan peluang  dakwah Islamiyyah dalam era globalisasi. Bagaimanakah peran strategis dakwah dapat membangun asumsi yang benar berkaitan dengan karakter manusia moderen yang sudah terglobalkan. Kajian ini menyimpulkan bahawa; manusia modern adalah sebuah  komuniti baharu yang jauh berbeza dengan komuniti muslim yang hidup di zaman awal-awal Islam. Oleh kerana itu, gerakan  dakwah mesti menempuh cara, metod dan strategi yang baharu pula agar ia dapat berjalan seiring dengan perkembangan dunia global yang sangat dinamis. Dalam konteks ini, moderasi Islam menjadi sebuah alternatif guna membekali intelektualiti seorang dai. Seorang dai mesti mengadopsi strategi dan wacana keagamaan (fiqh) yang ideal, fleksibel, kondisional, dan realistis, sebab perkara yang demikian itulah membuat perjuangan dakwah Nabi, sahabat, dan tokoh-tokoh Islam mengukir kejayaan dalam dunia dakwah. Gerakan dakwah mesti bersinergi dengan gerakan pembaharuan pemikiran (ijtihad) kerana keterpisahan keduanya akan menjadi ancaman serius bagi gerakan dakwah di era global saat ini. Artikel ini merekomendasikan perlunya gerakan dakwah membangun konsep-konsep dakwa yang berdiri tegak di atas teori-teori qurani dan keilmuan Islam klasik yang masih relevan dengan zaman ini, seperti teori substansialisasi ( al-Umuru bi Maqasidiha), Kontekstualisasi (tagayyurul fatawi bitagayyuri al-azminati wa al-amkinah) dan rasionalisasi (ta’lil al-Ahkam).




Muqaddimah
Islam adalah agama universal. Karakter universaliti Islam digambarkan dan dilukiskan dalam banyak ayat al-Quran. Ia dihadirkan untuk memberi inspirasi (hidayah) bagi semua manusia yang hidup di muka bumi agar mereka menikmati kehidupan yang penuh dengan kebahagian hakiki dan abadi. Disamping menyeruh orang-orang beriman, al-Quran sering sekali menyeruh manusia. Dengan demikian, manusia semuanya menjadi komuniti Qurani. Hal ini dilukiskan oleh banyak penulis arab dengan menyebutnya sebagai “ Alamiyyatul Islam”.
Dari realiti diatas, umat Islam kemudian diperintahkan untuk menyampaikan pesan-pesan Islam yang terkandung dalam al-Quran. Perintah ilahi ini kemudian dipopulerkan dengan istilah kewajiban berdakwah. Berdakwah dalam Islam bukan hanya sebagai kewajiban tapi  ia juga merupakan sebuah ajaran normatif-universal karena ia satu-satunya kanal untuk menyampaikan pesan-pesan kebaikan.
Sebagai sesebuah ajaran normatif, sebagaimana halnya ajaran-ajaran kebaikan lainnya, aktiviti atau gerakan dakwah tidak selamanya menuai sukses dan berjalan mulus, namun ia  selalu menghadapi berbagai cabaran dan tentangan, oleh kerana itu, gerakan dakwah mesti selalu siap menghadapi setiap cabaran dan tentangan yang menghadangnya, terutama sekali di era yang serba kompleks saat ini, era dimana skat-skat (batas-batas) wilayah sudah tidak menjadi penghalang bagi komuniti dunia untuk saling berjejaring dan saling mempengaruhi dan inilah yang disebut dengan era globalisasi. Oleh yang demikian, boleh dikata saat ini kita sedang menyaksikan pertarungan antara Universaliti Islam vs globalisasi dunia (Alamiyyatul Islam Amam Aulamat al-Dunya).
Artikel ini akan memfokuskan diri pada bagaimana setiap muslim harus membangun kesadaran dalam diri bahwa tugas dan peran suci yang harus diembannya adalah menarik hati setiap orang baik yang sudah mendeklarasikan dirinya sebagai muslim atau yang belum ( non-muslim) untuk ber-Islam dengan baik dan benar. Peran strategis ini akan mengalami kendala dan hambatan yang luar biasa bila seorang dai tidak mampu membangun asumsi yang benar berkaitan dengan karakter-karakter manusia moderen yang sudah terglobalkan.
Manusia moderen adalah komuniti yang baharu yang jauh berbeza dengan komuniti muslim yang hidup di zaman awal-awal Islam. Oleh kerana itu, gerakan dakwah harus menempuh cara, metode, strategi baru yang mampu berjalan seiring dengan perkembangan dunia global yang sangat dinamis. Dengan demikian, dakwah tidak hanya dilakukan melalui cara-cara klasik tapi juga melalui media moderen yakni dengan cara mengemukakan kandungan dakwa melalui tulisan, buku, majalah dan internet. Dengan demikian, seorang dosen, guru, ilmuan adalah bagian dari gerakan dan misi dakwah.
Potret Era Globalisasi
Era globalisasi sering digambarkan sebagai sebuah babak sejarah dimana setiap negara beserta individunya harus mampu bersaing satu sama lain sama ada antar negara mahupun antar individu. Persaingan yang terjadi di era global ini memiliki keberkesanan dan dampak yang negatif jika dicermati dengan seksama. Globalisasi memang menjadi lokomotif perubahan tata dunia yang tentu saja akan menarik gerbong-gerbongnya yang berisi budaya, pemikiran mahupun materi. Ada beberapa dampak negatif globalisasi yang digulirkan oleh dunia Barat yang sangat berpotensi mempengaruhi kehidupan seorang muslim, dan sekaligus menjadi tantangan dakwah di era globalisasi, iaitu:
Pertama, kecenderungan maddiyyah (materialisme).
Kedua, adanya proses individualisasi. Kehidupan kolektif, kebersamaan, gotong royong, telah diganti dengan semangat individualisme yang kuat.
Ketiga, sekulerisme yang sentiasa memisahkan kehidupan agama dengan urusan masyarakat, sebab agama dinilai hanya persoalan privat antar individu semata.
Keempat, munculnya relativiti norma-norma etika, moral, dan akhlak. Sehingga dalam suatu konteks masyarakat yang dianggap tabu bisa saja dalam konteks masyarakat yang lain dianggap biasa-biasa sahaja.[4]

Mengikut Ali Syari'ati, bahawa bahaya yang paling besar yang dihadapi oleh umat manusia zaman sekarang ini  bukanlah ledakan bom atom, tetapi perubahan fitrah [5]. Unsur kemanusiaan dalam dirinya sedang mengalami kehancuran sedemikian cepat, inilah mesin-mesin berbentuk manusia yang tidak sesuai dengan kehendak Tuhan dan kehendak alam yang fitrah.

Dampak globalisasi dalam dunia dakwah sangat dirasakan . Banyak kasus yang muncul, misalnya pergaulan bebas, persoalan miras, narkoba, dan lain-lain, kesemua perkara ini disebabkan oleh sebuah pemujaan terhadap kebebasan pribadi yang tidak lagi mengindahkan nilai-nilai agama. Sehingga dampaknya ternyata bukan hanya menimpa dirinya sendiri, tetapi juga terhadap masyarakat dan siswa yang lain. Oleh kerana itu, nilai-nilai negatif tersebut haruslah dinetralisir dengan nilai-nilai luhur ajaran Islam yang sangat menekankan keseimbangan kehidupan. Sikap seorang muslim dalam menghadapi kehidupan adalah dengan tetap istiqamah dalam hidayah Allah swt. untuk menjalankan kenikmatan agama Islam secara kaffah, bukan malah menggantinya dengan kekufuran yang akan menyebabkan kerugian dirinya sendiri seperti yang Allah firmankan dalam QS. Ibrahim (14): 28-29:

 Globalisasi perspektif Yusuf al-Qaradawi adalah upaya melenyapkan dinding dan jarak antara satu bangsa dengan bangsa lain, dan antara satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain. Sehingga, semuanya menjadi dekat dengan kebudayaan dunia, pasar dunia dan keluarga dunia.[6] Dengan kata lain globalisasi ialah suatu proses membuka keadaan,  atau sebuah proses yang berjalan dan bertujuan menjadikan negara-negara di dunia bagaikaan satu unit. Masih kata Yusuf al-Qardhawi, bahawa terdapat perbezaan mendasar antara makna globalisasi (al-‘aulamah) yang dipahami dunia barat pada hari ini dengan makna globalisasi (al-‘alamiah) yang dimaksudkan oleh Islam. Menurtu dia, Universaliti Islam merujuk kepada ayat QS. Al-Anbiya (21): 107:

وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين.
Dan tidaklah Kami mengutus kamu, melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam.

Globalisasi atau al-‘alamiah yang dipahami oleh Islam  adalah sesuatu yang berasaskan nilai-nilai penghormatan dan persamaan kepada seluruh manusia,(QS. Al-Isra: 70) bahawa setiap manusia memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dihadapan Allah swt. Hal ini berbeza dengan pemahaman Barat mengenai globalisasi (al-‘aulamah) sekarang ini, yang mengartikannya sebagai keharusan untuk menguasai secara politik, ekonomi, kebudayaan, dan sosio kultural masyarakat agar sejalan dengan kepentingan Negara-negara Barat yang disponsori oleh  Amerika. Penguasaan tersebut kemudian diarahkan lebih fokus lagi pada penguasaan Barat terhadap tatanan dunia Islam [7].

Pengaruh globalisasi terhadap dunia pada dasarnya dapat dibagi menjadi tiga bahagian utama, yaitu :
Pertama, globalisasi politik yang dimulai dari berakhirnya perang dunia kedua dan dimulainya perang dingin antara kekuatan-kekuatan besar di dunia untuk saling memperebutkan otoriti, pengaruh, hegemoni dan perebutan sumber ekonomi dan pasar internasional serta perang peradaban dan kultural di dunia global yang tak terbatasi lagi oleh wilayah teritorial. Dan berakhirnya perang dingin merupkan awal bagi  era globalisasi dalam arti yang sebenarnya.
            Kedua, Globalisasi Ekonomi. Menurut Jamaluddin ‘Atiyah, yang dimaksud dengan globalisasi di bidang ekonomi ialah menyatukan seluruh dunia kepada satu pasar bebas (free market) atau pemindahan kepemilikan umum dan perseroan-perseroan kepemilikan khusus untuk mengurangi pengawasan dan campur tangan pemerintah dalam negeri.[8] Dengan tatanan ekonomi baru yang oleh dunia Barat disebut dengan globalisasi atau pasar besar, mereka menjanjikan dunia dimana setiap orang menjadi pintar dan kaya. Tapi kenyataan yang terjadi adalah negara-negara maju dengan perusahaan-perusahaan besarnya menjadikan tatanan ekonomi baru yang disebut dengan globalisasi atau pasar bebas sebagai penjajahan model baru.
Ketiga, Globalisasi  Sosial dan Budaya. Pengaruh globalisasi telah masuk kedalam seluruh kehidupan masyarakat, serta menghilangkan sekat-sekat geografis antara satu negara dengan negara yang lain, antara satu budaya dengan budaya yang lain. Dengan menggunakan istilah “kebudayaan internasional” atau “modernisme”, Barat yang dimotori oleh Eropa dan Amerika secara gigih mengekspor kebudayaan mereka ke belahan dunia yang lain. Dengan isu globalisasi ini, Barat ingin mewajibkan model, pemikiran, perilaku, nilai, gaya dan pola konsumsinya terhadap bangsa lain. Sedangkan orang-orang Prancis memandang bahawa globalisasi adalah wujud halus dari Amerikanisasi yang mewujud dalam tiga simbol: (1) kepemimpinan bahasa Inggris sebagai bahasa kemajuan dan globalisasi, (2) dominasi film-film Hollywood dengan ide-ide rendah namun fasiliti yang fantastik, dan (3) minuman Coca-cola, sepotong burger dan Kentucky-nya. [9].
Tetapi yang lebih penting dari semua itu adalah globalisasi pemikiran (gazwul fikri) atau perang pemikiran sebagai hasil daripada perkembangan teknologi dan informasi khususnya televesi dan internet. Dibandingkan dengan perang fisik atau militer, maka ghazwul fikri ini memiliki beberapa keunggulan. Antaranya ialah: Pertama, dana yang diperlukan tidak sebesar dana yang diperlukan untuk perang fisik. Kedua, sasaran daripada ghazwul fikri ini tidak terbatas. Ketiga, serangannya dapat mengenai siapa saja, dimana saja dan kapan saja. keempat, tidak ada korban dari pihak penyerang. Kelima, korban tidak merasakan bahawa sesungguhnya dirinya dalam kondisi diserang. Keenam, kesan yang dihasilkan sangat fatal dan berjangka panjang. Ketujuh, efektif dan efisien [10].
Dengan demikian, gerakan dan lembaga atau insitusi dakwah mesti mempertimbangkan kondisi real ini dalam mengemban misi dakwah di era globalisasi dan bagaimana metode dakwah yang diterapkan di era globalisasi. Kecangggihan dan kemodernan globalisasi harus dijawab dengan dakwah yang canggih dan modern, bukan dengan dakwah konvensional.

Mempertimbangkan Kerumitan Gerakan Dakwah Di Era Globalisasi
Untuk menguji kesuksesan sebuah gerakan atau misi dakwah, maka unsur zaman merupakan isu penting yang menarik dibicarakan. Kita dapat mengatakan bahawa kejayaan atau kesuksesan dakwah sangat tergantung pada kemampuan seorang dai atau gerakan dakwah memahami konstruk zaman dengan berbagai karakater dan problematikanya. Pada konteks ini, dapat dikatakan bahawa kejayaan dakwa di masa lalu disebabkan oleh adanya gerakan dakwah telah berjaya memahami karakter zamannya. Yang pasti adalah kondisi dan karakter zaman awal Islam sangat jauh berbeza dengan zaman sekarang yang kemudian disebut dengan era global. Era sekarang adalah era revolusi informasi dan komunikasi, era kemajuan sains dan tekhnologi.
Tantangan dakwah yang amat kompleks dewasa ini dapat dilihat dari minimal dari tiga perspektif, yaitu:
Pertama, perspektif prilaku (behaviouristic perspective). Salah satu tujuan dakwah adalah terjadinya perubahan prilaku (behaviour change) pada masyarakat yang menjadi obyek dakwah kepada situasi yang lebih baik. Tampaknya, sikap dan prilaku (behaviour) masyarakat dewasa ini hampir dapat dipastikan lebih banyak dipengaruhi oleh keadaan sekitarnya.
Kedua, tantangan dakwah dalam perspektif transmisi (transmissional perspective). Dakwah dapat diertikan sebagai proses penyampaian atau transmisi ajaran agama Islam dari da’i sebagai sumber kepada masyarakat dakwah sebagai penerima. Ketika ajaran agama ditrasmisikan kepada masyarakat yang menjadi obyek, maka peranan media sangat menentukan. Ziauddin Sardar mengemukakan bahawa abad informasi ternyata telah menghasilkan sejumlah besar problem. Menurutnya, bagi dunia Islam, revolusi informasi menghadirkan cabaran  khusus yang harus diatasi, agar umat Islam dapat memanfaatkannya untuk mencapai tujuan dakwah[11].
Ketiga, cabaran dakwah perspektif interaksi. Ketika dakwah dilihat sebagai bentuk komunikasi yang khas (komunikasi Islami), maka dengan sendirinya interaksi sosial akan terjadi, dan di dalamnya terbentuk norma-norma tertentu sesuai pesan-pesan dakwah. Yang menjadi cabaran dakwah dewasa ini, adalah bahawa pada saat yang sama masyarakat yang menjadi obyek dakwah pasti berinteraksi dengan pihak-pihak lain atau masyarakat sekitarnya yang belum tentu membawa pesan yang baik, bahkan mungkin sebaliknya.

Moderasi Islam Dan Kesuksesan Gerakan Dakwah: 
a.      Potret Moderasi Islam
Sejatinya adalah perubahan zaman akan mempengaruhi perubahan sosial atau perlakuan masyarakat terhadap institusi zaman dengan berbagai kerumitan atau problematika kehidupan yang melingkupinya. Kecanggihan media turut mempengaruhi tingkat dan cara berpikir masyarakat moderen, sehingga banyak orang mengkategorikan zaman ini sebagai zaman pemikiran dan falsafah sehingga masyarakat moderen cenderung mempertanyakan segala yang ada termasuk nilai dan ajaran-ajaran agama. Kondisi ini mengharuskan setiap dai, ulama, harus menjelaskan pemikiran-pemikiran keagamaan dengan cara yang sesuai dengan kondisi dan karakter zaman seperti yang sudah disinggung sebelumnya. Sejatinya ini tidak menjadi problem bagi dakwah Islamiyyah, karena Islam sesungguhnya adalah agama yang rasional dan filosofis yang sejak awal boleh dideteksi melalui ajakan al-Quran dengan bentuk yang cukup berfariasi untuk berfikir mendalam mengenai isu-isu penting dalam kehidupan ini termasuk di dalamnya masalah ketuhanan, kemanusiaan, dan kehidupan. Dengan demikian memperkenalkan Islam dengan menggunakan logika-logika Islam dan ide-ide moral yang universal merupakan bagian dari proses moderasi Islam yang merupakan ciri khas atau karakter Islam. Moderasi Islam menghendaki seorang dai untuk tidak hanya melihat teks-teks suci, tapi harus juga mempertimbangkan konteks sosial masyarakat dakwah. Dan ini merupakan metode al-Quran dalam membangun masyarakat dakwah. Bukan hanya itu tapi sikap moderat mengharuskan seseorang untuk membuka kran rasionalisasi ajaran Islam dalam arti harus mengemukakan nilai dan ajaran Islam dengan mengaitkan dengan rahsia-rahsia atau hikmah-hikmah yang ada di balik ajaran-ajaran Islam.
Kalau kita merujuk kepada al-Quran sebagai acuan ekspresi keberagamaan sama ada pada level pemahaman mahupun penerapan, maka secara eksplisit ia menegaskan eksistensi umat moderat (Ummatan Wasathan)[12].
Berdasarkan kenyataan diatas, maka harus ditegaskan lebih awal bahawa ketika artikel ini menganjurkan untuk menjadikan al-washatiyyah sebagai acuan dalam melakukan gerakan dakwah maka ia memaknainya dengan mengacu pada esensi dan substansi yang dikandungnya. Apa lagi substansi “Moderasi” memiliki akar yang jelas dalam sumber Islam yaitu al-Quran dan Sunnah Nabi. Berangkat dari hal itu, maka memberi pengertian apa yang dimaksud moderasi Islam sangat perlu untuk menghindari kekeliruan dalam memahami Artikel ini..
Moderasi Islam adalah sebuah pandangan atau sikap yang selalu berusaha mengambil posisi tengah dari dua sikap yang berseberangan dan berlebihan sehingga salah satu dari kedua sikap yang dimaksud tidak mendominasi dalam pikiran dan sikap seseorang. Dengan kata lain seorang muslim moderat adalah muslim yang memberi setiap nilai atau aspek yang berseberangan bagian tertentu tidak lebih dari hak yang semestinya. Karena manusia-siapa pun ia-tidak mampu melepaskan dirinya dari pengaruh dan bias sama ada pengaruh tradisi, pikiran, keluarga mahupun zaman dan tempatnya, maka ia tidak mungkin merepresentasikan atau mempersembahkan moderasi penuh dalam dunia nyata. Yang mampu melakukan hal itu adalah hanya Allah.[13]
Kehadiran Islam sebagai agama adalah untuk menarik manusia dari sikap ekstrim yang berlebihan dan memposisikannya pada posisi yang seimbang. Maka dalam ajaran-ajaran Islam terdapat unsur rabbaniyyah (ketuhanan) dan Insaniyyah (kemanusiaan), mengkombinasi antara  Maddiyyah (materialisme) dan ruhiyyah (spiritualisme), menggabungkan antara wahyu (revelation) dan akal (reason), antara maslahah ammah (al-jamaaiyyah) dan maslahah individu (al-fardiyyah), dan lain-lain sebagainya. Konsekwensi dari moderasi Islam sebagai agama, maka tidak satupun unsur atau hakikat-hakikat yang disebutkan diatas dirugikan.[14]
Ajaran moderasi yang disampaikan oleh Islam melalui al-Quran dan Sunnah Nabi mengalami kristalisasi dalam interaksi-interaksi sosial Nabi, para sahabatnya dan ulama-ulama yang datang kemudian. Meskipun dalam prakteknya sahabat Nabi sendiri kadang-kadang mengekspresikan keberagamaannya tidak sejalan dengan ajaran washatiyyah sebagaimana mestinya. Bukan hanya priode Nabi, distorsi terhadap moderasi Islam juga terjadi pada generasi selanjutnya. Kelompok khawarij yang kemudian dilanjutkan oleh kelompok zahiriyyah merupakan bentuk eksperesi keagamaan yang bisa merepresentasikan pemahaman keagamaan yang tidak moderat.
Dengan demikian, maka kita dapat mengatakan bahawa pemahaman atau sikap ekstrim atau berlebihan dalam memahami dan mengeksekusi ajaran dan pesan-pesan Islam merupakan cabaran bagi  moderasi Islam di semua zaman dengan level atau tingkatan yang berbeza. Oleh kerana itulah, layak untuk kita mengatakan bahawa peran yang harus dimainkan oleh institusi dakwah dengan seluruh unsurnya yang penting yakni seluruh ulama, ilmuan, cendikiawan muslim adalah melakukan mainstreaming wacana moderasi Islam di semua level keilmuan.
Sebelum kita melihat lebih jauh pandangan ulama Islam menyangkut moderasi Islam, maka secara umum dapat dikatakan bahawa isu keilmuan yang telah menjadi pemicu terbentuknya moderasi Islam sejak dahulu sehingga sekarang adalah pengakuan adanya dialektika antara wahyu, akal (maslahat), dan realiti. Sikap seorang dai dan ulama yang mengakui adanya sentralisasi teks dalam arti bahawa teks adalah sumber dan mekanisme ijtihad yang hampa dari maksud tertentu dan tidak mengandung ide moral maka ia akan berpotensi untuk memproduk pemahaman keagamaan (fiqhi) yang bernuansa radikal. Karena hasil ijtihad yang bersumber dari pemisahan teks dari ide moral yang dikandungnya (kemaslahatan, keadilan, persamaan, kerahmatan), maka ijtihad itu lepas dari unsur dan nilai humanistik dan hanya dipenuhi oleh nilai ketuhanan. Berpihak kepada nilai ketuhanan dengan cara menampakkan keberpihakan kepada wahyu secara ekstrim tanpa ingin memberi porsi bagi nilai kemaslahatan manusia itulah sesungguhnya embrio dari munculnya radikalisme dalam memahami dan menerapkan pesan agama.  Sisi lain yang dapat memicu munculnya sikap moderat dalam diri seorang ulama (dai)  adalah pengakuannya terhadap posisi realiti kehidupan dan teks-teks secara seimbang. Kesiapan dan kemampuan seseorang melibatkan realiti dalam proses pembacaan atau pemahaman teks-teks suci merupakan bagian dari terbentuknya sikap moderat. Dalam wacana hukum Islam istitusi “realiti” sering sekali dijabarkan dalam bentuk zaman, tempat, kondisi dan orang. Keinginan seorang muslim (terutama ilmuan Islam) untuk memahami dengan baik dan benar zaman yang ia hidupi dan orang beraktifiti, kondisi manusia, orang yang melakukan ajaran-ajaran Islam kemudian melibatkannya dalam memahami teks-teks suci adalah potensi utama bagi munculnya moderasi Islam.
Salah satu contoh yang bisa menjadi sampel kurangnya apresiasi terhadap realiti dalam memahami dan menerapkan pesan teks-teks suci adalah konflik yang terjadi antara Abdullah bin Umar dan anaknya Bilal[15]. Suatu ketika Abdullah menyampaikan kepada anaknya sebuah riwayat dari Nabi mengenai perempuan dan salat jamaah di mesjid. Kata Ibnu Umar, berdasarkan sabda Nabi (teks) perempuan tidak boleh dilarang pergi ke mesjid[16]. Ibnu Umar nampaknya ingin hadis itu diamalkan pada zaman ia hidup meskipun di zamannya sudah terjadi perubahan sosial yang cukup signifikan berbeda dengan kondisi di zaman Nabi. Ia tidak berusaha mencoba mendialogkan zamannya dengan zaman Nabi. Berbeda dengan Ibnu Umar, Bilal anaknya ternyata punya sensitifiti dengan perubahan zamannya, ia cukup mengerti dengan realiti kehidupan zamannya.
Berangkat dari kesadarannya atas perubahan zaman yang dihidupinya, Bilal dengan lantang mengatakan kepada bapaknya, “hadis itu sudah tidak releven lagi untuk diterapkan zaman sekarang”. Kata dia, perempuan-perempuan sekarang harus dilarang ke Mesjid. Pernyataan yang cukup berani itu membuat bapaknya marah. Dalam sebuah riwayat Ibnu Umar, saking marahnya, langsung memukul wajah (menampar) anaknya[17]. Sudah bisa ditebak, kemarahan Ibnu Umar karena Bilal berani menggugat teks Nabi sebagai sumber primer. Bagi Ibnu Umar, tidak ada`argumen yang bisa digunakan di depan sebuah teks.
Berangkat dari penjelasan yang sudah dikemukakan sebelumnya, maka dapat dikatakan bahawa apa yang dilakukan oleh Ibnu Umar adalah bagian dari pemahaman atau sikap yang tidak mencerminkan moderasi Islam. Penyebabnya adalah ia tidak mencoba mengungkap realiti sosial pada saat hadis (teks) itu dituturkan oleh Nabi. Seperti yang sudah dikemukakan bahawa memahami teks-apakah itu al-Quran atau pun hadis- dan melepaskan dari konteksnya adalah salah satu faktor atau potensi sikap radikal[18].
Apa yang dituduhkan oleh Ibnu Umar terhadap anaknya iaitu kelancangannya menggugat dan melecehkan teks ternyata tidak realistis dan kurang beralasan. Berdasarkan riwayat, perbedaan yang terjadi antara Ibnu Umar dan anaknya seputar masalah tadi ternyata sampai di telinga Aisyah. Pada saat Aisyah mengetahui perdebatan itu, Aisyah kemudian mengeluarkan pernyataan yang cukup menarik dan sedikit mengagetkan. Aisyah mengatakan, “Andai saja Rasulullah masih hidup dan melihat bagaimana ulah dan perilaku perempuan-perempuan sekarang niscaya Nabi akan merubah pendapatnya dan pastilah beliau melarang perempuan pergi ke mesjid[19].
Berdasarkan pembelaan Aisyah bagi Bilal, kiranya dapat dipahami sebab perbedaan antara bilal dan bapaknya mengenai masalah ini iaitu perbedaan keduanya mengapresiasi realiti sosial dan pengaruhnya bagi pengembangan atau perubahan hukum yang dikandung oleh sebuah teks.
Dari keterangan diatas kiranya dapat disimpulkan bahawa kurangnya pengetahuan mengenai dinamika realiti kehidupan dan tidak adanya pengakuan terhadap pengaruh yang boleh  ditimbulkan oleh dinamika itu terhadap pemahaman dan penerapan pesan teks-teks suci merupakan potensi besar bagi pemahaman dan prilaku keislaman yang radikal dan tentu tantangan besar bagi tumbuh-kembangnya moderasi Islam.
Dengan demikian, perlu ditegaskan sejak awal bahawa kesuksesan, keberhasilan dan kejayaaan misi, institusi, gerakan dan lembaga dakwa di era ini adalah tergantung pada kemampuannya membangun tipe fiqhi dakwah yang selalu memperhatikan dan meng-update informasi-informasi aktual berkaitan dengan kondisi sosial dan kemampuan masyarakatnya kemudian mengemukakan atau menjelaskan misi-misi agama berdasarkan kondisi-kondisi zaman yang sudah dipahaminya dengan benar dan sempurna.

b.      Moderasi Islam dalam Al-Quran
Pada beberapa ayat al-Quran, Allah swt. Memberi petunjuk pelaksanaan bagi penterjemahan moderasi Islam, yang paling menonjol adalah fleksibiliti al-Quran melalui pengakuaannya terhadap kondisi yang berfariasi yang selalu mengiringi kehidupan manusia. Pada waktu tertentu ia mengalami kondisi normal dan pada waktu lain ia mengalami perubahan kondisi menjadi tidak normal. Dalam terminologi al-Quran disebut dengan kondisi dharurah. Pengakuan al-Quran terhadap kondisi dharurah manusia sebagai eksekutor ajaran dan pesan ilahi merupakan pondasi yang sangat kokoh bagi berkembangnya moderasi Islam, karena konsep dharurah adalah terjemahan bagi keberpihakan Islam terhadap kemanusiaan. Al-Quran memberi penegasan bagi otoriti dharurah dalam pelaksanaan hukum Islam dalam banyak kesempatan termasuk diantaranya firmannya “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.[20]
Dalam konteks yang lain, al-Quran mengemukakan otoriti dharurah dalam mempengaruhi hukum. Allah berfirman “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Wacana moderasi dengan perangkat dharurah yang telah dibangun kokoh dalam al-Quran mengalami konseptualisasi yang mengagumkan dalam tradisi pakar hukum Islam. Pengakuan mereka terhadap konsep dharurah sangat tinggi, hukum bagi mereka-bagaimana pun kuatnya-tidak mampu bertahan di hadapan kondisi keterpaksaan yang dialami oleh manusia. Dalam tradisi fiqhi kondisi dharurah dapat menggugurkan kewajiban dan membolehkan larangan-larangan (al-Mahzurat). Banyak kaidah yang telah dirumuskan oleh pakar hukum Islam untuk mempertajam konsep dharurah sekaligus menjadi indikator atas apresiasi dan keberpihakan terhadap  kemanusiaan (kemaslahatan). Kaidah-kaidah itu sebagai berikut;
1.       Segala bentuk kemudaratan mesti ditiadakan (al-Dararu Yuzaal)
2.      Kemudaratan tidak boleh ditiadakan dengan cara menciptakan kemudaratan baru (al-Dararu laa Yuzaalu bi al-Darari)
3.      Kondisi-kondisi darurat yang dialami oleh manusia membolehkannya untuk melakukan hal-hal yang dilarang dalam agama (al-Daruuraat Tubiihul Mahzuuraat).
4.      Larangan yang dapat dilakukan disebabkan karena kondisi darurat disesuaikan dengan substansi darurat itu sendiri (al-Daruuratu Tuqaddaru bi qadarihaa)[21].
Yang menarik dalam wacana darurah sebagai pilar moderasi Islam adalah posisi “keperluan” yang disetarakan dengan “darurat”.  Artinya, fleksibiliti hukum Islam tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi keterpaksaan tapi keperluan yang mendesak pun mampu melenturkan hukum Islam. Kaidah yang dirumuskan untuk menopang ketentuan ini adalah al-Haajatu Tunazzalu manzilat al-Daruurat ‘ammatan kaanat awa khaassah[22]. Konsep ini juga banyak mewarnai perkembangan hukum dalam Islam. Dalam wacana fiqhi klasik, salah satu sampel yang dapat menjadi terapan teori otoriti keperluan adalah transaksi jual beli yang tidak menghadirkan barang pada saat transaksi yang dalam fiqhi disebut dengan Bai’u al-Salam atau ‘Aqdu al-Istishnaa. Sementara salah satu standar (ketentuan) bagi legaliti atau keabsahan transaksi jual beli adalah barang dan harga harus diserahkan pada saat transaksi, dan ketentuan ini diberlakukan untuk menghindari terciptanya riba. Transaksi istishnaa dan jual beli salam masing-masing merupakan transaksi dimana barang tidak diserahkan pada saat transaksi, lagi-lagi kedua bentuk transaksi ini dibolehkan, meskipun melanggar ketentuan umum, kerana keduanya merupakan keperluan umum masyarakat, sehingga bila ia tidak dibolehkan sangat berpotensi  untuk menciptakan stagnasi ekonomi masyarakat, sehingga dapat dibayangkan misalnya betapa beresikonya kalau pemesanan-pemesanan barang seperti mobil (kreta) tidak dibolehkan. Dalam konteks kekinian, tidak sedikit ilmuan membolehkan untuk berinteraksi dengan bank-bank konvensional, meskipun bank-bank itu menerapkan sistem bunga (riba), hanya kerana salah satu alasannya bahawa berinteraksi dengan bank-bank itu merupakan keperluan mendesak dan belum sampai pada level darurat[23].

c. Dakwah Dan Fiqh Moderat
Perangkat yang tidak kalah pentingnya dalam memajukan dan menumbuh-kembangkan misi dakwah sekaligus menjadi icon besar bagi moderasi yang dimaksud adalah fiqh al-Taysir.
Fiqhi al-Taysir adalah fiqhi yang memposisikan hukum Islam sebagai hukum yang bertujuan untuk mendidik manusia bukan menyiksanya. Fiqhi ini memahami bahawa ketika manusia merasa sempit perasaannya dan mengalami kesulitan dalam menjalankan pesan hukum, maka ia harus diberi kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku dalam agama. Fiqhi ini tidak seperti yang disalahpahami oleh segelintir orang bahawa ia merupakan upaya menundukkan teks-teks suci untuk ditafsirkan atau diinterpretasi sesuai dengan apa yang dianggap mudah oleh hawa nafsu, tapi fiqhi ini adalah upaya mencari pendapat yang paling mudah dari berbagai pendapat fiqhi yang ada kerana pendapat itulah yang sesuai dengan kemaslahatan manusia (mashlahah syar’iyyah). Mencari atau memilih yang mudah dari pilihan-pilihan yang ada bukanlah sesuatu yang baharu dalam Islam. Fiqhi al-Taysir telah dibangun oleh al-Quran- dan Sunnah. Betapa banyak ayat dalam al-Quran yang menginformasikan bahwa Allah menginginkan kemudahan bukan kesusahan bagi hambanya. Berdasarkan riwayat Aisyah, Rasulullah selalu memilih yang mudah dari dua perkara yang ditawarkan kepadanya[24]. Salah satu rumusan kaidah fiqhi yang sangat tepat untuk dikemukakan dalam hal moderasi Islam dan relevansinya dengan fiqhi al-Taysir adalalah rumusan kaidah yang dikonstruk oleh Imam al-Gazali yaitu “ Idzaa Dhaaqa al-Amru ittasa’a Wa Idza ittaa’a al-Amru Dhaaqa (apa bila perkaranya menjadi sempit maka perkara itu harus diperluas dan apabia perkaranya menjadi luas maka perkara itu harus dipersempit). Potongan pertama kaidah ini mencerminkan fiqhi al-Taysir sementara gabungan dua potongan itu menggambarkan moderasi dalam produk fiqhi. Kalau kita merenungkan kaidah al-Gazali ini maka kita menemukan relevensinya dengan perangkat lain yaitu konsep Saddu al-Dzaraai dan Istihsaan.


d.      Saddu Al-Dzaraai, Istihsan : Sebuah Ikhtiar Membangun Fiqhi Dakwah
Kalau kita menggunakan standar atau ukuran “fleksibiliti” dalam rangka mendeteksi kekuatan wacana atau fenomena moderasi dalam Islam, maka konsep Istihsan dan Saddu al-Dzariah merupakan lahan yang sangat subur bagi moderasi dalam Islam sekaligus menjadi mesin yang sangat efektif bagi pengembangan dakwah. Ide yang menjadi muatan Istihsan adalah otoriti yang diberikan kepada seorang mujtahid untuk mengalihkan atau memindahkan hukum yang sudah tetap bagi suatu kasus tertentu dan diperkuat oleh ketentuan umum dalam hukum Islam untuk kemudian menetapkan hukum baru bagi kasus yang dimaksud karena ada pertimbangan-pertimbangan syar’i yang lain atau karena penerapan hukum yang pertama tidak lagi mengandung kemaslahatan atau penerapannya boleh jadi mendatangkan kemudaratan[25]. Untuk melihat posisi penting yang dimiliki konsep ini, bahkan berdasarkan sebuah riwat, Imam Malik mengatakan “Sembilan persepuluh (9/10) dari realiti fikih dibangun atas konsep istihsan”. Riwayat lain dari seorang ulama mazhab Maliki, ia mengatakan, “sesiapa yang terlalu berlarut dalam menggunakan qiyas maka ia dikhawatirkan akan menyalahi Sunnah[26]. Nampaknya, statement ini dikemukakan dalam konteks penggunaan qiyas yang berlebihan kerana ada anggapan bahawa qiyaslah yang lebih mendekati Nash (Teks) ketika tidak ada hukum bagi kasus baru yang tidak dijelaskan di dalam nash, padahal sikap berlebihan yang demikian berpotensi untuk mereduksi dimensi kemanusiaan dalam bangunan Hukum Islam. Seorang dai harus mengadopsi atau memanfaatkan fiqh al-Istihsan ketika ia menyampaikan dakwahnya di hadapan masyarakat moderen apakah melalui mimbar, radio, tv, internet, media cetak dll.
Demikian halnya pendekatan atau konsep saddu al-Dzariah, ia tidak kalah pentingnya dalam memperkaya misi dakwah dan moderasi hukum Islam. Substansi yang terkandung dalam saddu al-Dzariah adalah menutup akses, sarana, atau jalan yang mengantarkan kepada kemafsadatan, atau kemudaratan. Sarana yang digunakan untuk terjadinya kemudaratan harus ditutup atau dilarang untuk dilakukan meskipun ia memiliki hukum kebolehan pada dasarnya, apa lagi kalau ia memang sudah diharamkan sejak awal. Dengan demikian, bisa dipahami bahawa ijtihad dapat memproduk hukum yang bertentangan secara kasat mata dengan hukum normal (awal) meskipun sesuai dengan substansi atau inti paling dalam dari ajaran hukum, dan inilah yang menjadi esensi konsep Saddu al-Dzariah dan Istihsan. Sisi lain dari Saddu al-Dzariah adalah otoriti yang diberikan kepada seorang mujtahid untuk membuka akses-akses atau jalan-jalan yang dapat membawa kepada terciptanya kemaslahatan atau kebaikan universal. Sisi yang menarik dari teori ini, karena seorang mujtahid diberi kewenangan untuk membuka akses kemaslahatan meskipun  terpaksa menghalalkan yang dilarang dalam Islam. Contoh yang sering dikemukakan oleh pakar hukum adalah berbohong yang tadinya diharamkan dalam Islam, tapi dalam kasus-kasus tertentu dibolehkan demi menghindari terjadinya kemafsadatan[27].
e.       Karakteristik Moderasi Islam
Setelah kita menggarisbahwahi wacana dan fenomena moderasi  secara seksama, maka untuk membangun dan memperkokoh bangunan moderasi Islam yang sudah terbangun, nampaknya kita harus mengemukakan kriteria atau karakteristik moderasi Islam untuk mendukung pengembangan dakwah Islam. Konsekwensinya, seseorang dapat dikatakan seorang muslim moderat, dai moderat sangat dipengaruhi oleh komitmennya pada kriteria atau karakteristik yang akan kita kemukakan di sini seperti pertama, pengakuan akan adanya “Tujuan Hukum” di balik teks-teks suci dan memperhatikannya ketika ingin memahami hukum atau pesan dari Nash. Karakteristik ini  penulis istilahkan dengan “Substansialisasi Ajaran Islam” . Kedua, komitment terhadap cara pemahaman teks atau hukum yang mengaitkannya dengan konteksnya (red: Asbab al-Nuzul atau Asbab al-Wurud) yang penulis istilahkan dengan “Kontekstualisasi Ajaran Islam”. Ketiga, Keberpihakan pada teori “Ta’lil” atau Rasionalisasi Hukum dalam bidang muamalah. Teori ini berbasis pada bahwa inti dari muamalah adalah kemaslahatan, Keempat, membedakan antara bidang ibadah dan Muamalah. Kelima, Membedakan antara Substansi ajaran dan Sarana.
f.        Dakwah dan Substansialisasi Ajaran Islam
            Karakteristik pertama yang harus diperhatikan oleh misi dan gerakan dakwah adalah pengakuannya terhadap adanya rahsia dan tujuan-tujuan luhur yang bergerak di balik ajaran-ajaran Islam dan mencari dengan segala daya upaya yang ia miliki sebelum ia menetapkan sebuah keputusan hukum. Ketika ia sudah mendapatkannya ia mengaktifkannya dalam proses memahami sebuah teks hukum. Ia tidak jumud pada permukaan (formalitas) sebuah teks tetapi ia menyelami teks itu dan kemudian memahami teks berdasarkan penyelaman makna di  dasar-dasar teks. Ia selalu menghadirkan tujuan teks dan memandangnya sebagai sesuatu yang penting sebelum memberi interpretasi atau penjelasan mengenai teks.
            Kalau kita mundur ke belakang untuk melihat kondisi fiqhi sahabat, terapan-terapan teori substansialisasi ajaran Islam dapat ditemukan dengan mudah. Salah satu sampel yang dapat masuk dalam kategori ini adalah kasus Bani Quraidzah. Berdasarkan formaliti teks (hadis Nabi), para sahabat dilarang oleh Nabi untuk salat Ashar di jalan dan salat Ashar harus dilaksanakan di Bani Quraidzah. Hadis itu berbunyi “Laa Yushalliyanna Ahadukum al-Ashra Illa fi Banii Quraidzah”. Sejarah menuturkan tidak semua sahabat mengikuti perintah Nabi itu secara formal. Sebagian sahabat memilih salat Ashar sebelum sampai di Bani Quraidzah karena waktu Ashar sudah hampir habis, dan khawatir habis sebelum sampai di Bani Quraidzah. Pertanyaannya, kenapa kelompok sahabat yang dimaksud berani menyalahi perintah Nabi? Jawabannya karena mereka menangkap substansi makna di balik larangan itu yaitu bahwa Nabi menginginkan agar sahabat bersegera, bercepat-cepat menuju tempat yang dituju. Harapan Nabi kalau itu dilakukan dapat diduga dengan kuat sahabat akan sampai di Bani Quraidzah jauh sebelum waktu Ashar Habis. Pada titik ini kita dapat dengan mudah menemukan terapan substansialisasi ajaran Islam yang dimaksud. Kasus-kasus kontemporer yang dapat dimasukkan sebagai terapan ini adalah hukum formaliti jenggot dan substansi “Pembedaan antara muslim-non muslim”.
g.      Dakwah dan Kontekstualisasi Ajaran Islam
            Ciri khas yang kedua yang mesti diperhatikan oleh gerakan dakwah  adalah pengakuan dirinya atas teori kontekstualisasi Ajaran Islam. Inti dari teori ini adalah upaya melacak unsur-unsur sejarah yang melingkupi sebuah ajaran, kemudian memberi pengaruh bagi unsur-unsur itu bagi pemahaman atau penerapan sebuah ajaran atau hukum. Teori ini berasumsi bahwa sebuah hukum boleh jadi ditetapkan oleh Allah atau Nabi disebabkan oleh kondisi atau keadaan tertentu yang menghendaki adanya hukum tertentu pula. Konsekwensinya, bila kondisi itu sudah berubah dan terjadi kondisi baharu yang berbeza maka semestinya hukum yang dahulu tadi juga beruba  dan digantikan dengan hukum baharu atau kembali kepada hukum normal. Kerana itulah, teori ini berasumsi bahawa siapa pun yang ingin memahami pesan yang terkandung dalam sesebuah teks atau nash, maka pengetahuan tentang dua kondisi yaitu kondisi zaman turunnya wahyu atau kondisi zaman Nabi menuturkan hadisnya dan kondisi zaman sekarang adalah sebuah keharusan.
Kasus yang sesuai untuk menjadi contoh bagi teori ini adalah larangan Nabi bagi wanita untuk bepergian tanpa mahram. Kata Nabi, “Laa Tusaafirul Mar’atu Illa ma’a Dzii Mahramin” yang artinya seorang perempuan tidak boleh bepergian (melakukan perjalanan) tanpa mahram. Kalau formaliti hadis ini diterapkan maka seorang perempuan kemana sahaja ia pergi ia mesti dikawal atau ditemani oleh suaminya atau saudaranya atau bapaknya. Kalau ini benar, maka perilaku wanita moderen yang hidup zaman sekarang sudah tidak sesuai dengan hadis tadi.
Namun, apabila konsep Kontekstualisasi ajaran kita gunakan untuk mengukur perilaku wanita sekarang maka kita dapat mengatakan bahawa apa yang dilakukan wanita zaman sekarang (bepergian tanpa mahram) bukanlah sebuah pelanggaran agama. Alasannya kerana hadis yang melarang perempuan bepergian tanpa mahram dituturkan oleh Nabi disebabkan oleh sebuah  konteks saat itu menghendakinya, dimana perjalanan seorang wanita sangat berbahaya bagi dirinya atau bagi reputasi baiknya. Hal itu mudah dipahami, kerana jarak yang mesti ditempuh seseorang pejalan adalah padang pasir yang sangat riskan dengan binatang buas atau kelompok penjahat yang tidak bermoral, ditambah dengan alat transportasinya adalah unta. Dengan kata lain, konteks hadis larangan itu adalah konteks tidak aman, sehingga kalau ingin dibandingkan dengan konteks sekarang maka kita dapat mengatakan bahawa konteks hadis itu sudah berubah kerana konteks sekarang adalah konteks aman. Seorang wanita yang ingin berangkat ke sebuah daerah misalnya tidak perlu dikawal oleh seorang mahramnya kerana perjalanan sangat aman[28]. Dengan demikian, maka pada intinya teori kontekstualisasi ajaran ingin menyampaikan bahwa ada hukum-hukum yang dibangun oleh Rasulullah berdasarkan konteks zaman itu menghendakinya, dan boleh jadi konteks sekarang tidak menghendakinya, dan kemudian hukum-hukum itu tentu tidak dapat dipertahankan kerana sudah kehilangan konteksnya[29].
Begitu besar pengaruh yang dimainkan teori ini dalam perkembangan pemikiran Islam terutama dalam bidang pengembangan hukum Islam, maka kita dapat mengatakan bahawa betapa banyak pendapat memiliki kekuatan pada zaman dahulu, namun zaman sekarang menjadi lemah kerana alasan bahawa pendapat-pendapat itu sudah kehilangan konteksnya.
Kontekstualisasi ajaran yang mengakar di dalam tradisi Nabi (Sunnah) telah banyak menginspirasi ulama-ulama yang datang kemudian. Salah seorang ulama yang cukup populer yang memiliki gagasan kuat mengenai teori ini adalah ulama yang bermazhab hanbali yakni Imam Ibn al-Qayyim. Dalam buku monumentalnya “ I’laam al-Muwaqqi’iin, ia telah memberi ruang khusus (pasal) untuk mengkristalkan konsep kontekstualisasi fiqhi Islam” dengan memberi judul ruang itu dengan “ Tagayyur al-Fatwaa Wakhtilafuhaa Bihasabi tagayyuri al-Azminati wa al-amkinati wa al-Ahwaal wal al-Niyyaat wal ‘Awaaid” yang artinya perubahan dan perbezaan fatwa karena perubahan zaman, tempat, kondisi, niat dan tradisi[30].
h.      Dakwah dan Rasionalisasi Ajaran Islam
Ciri ketiga adalah keberpihakan gerakan dakwah terhadap konsep rasionalisasi ajaran. Konsep rasionalisasi Ajaran berbeza dengan konsep substansialisasi ajaran. Substansialisasi-seperti yang telah dikemukakan sebelumnya-adalah upaya yang dilakukan oleh seorang faqih atau mujtahid untuk menentukan sasaran apa yang ingin dicapai oleh sebuah ajaran. Sementara yang dimaksud dengan Rasionalisasi ajaran adalah mencari kemudian menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi ada atau tidaknya sebuah hukum yang terkandung di dalam sebuah teks. Mayoriti penulis muslim kontemporer merujuk ke term “Hikmah” untuk memaknai Substansialisasi dan merujuk ke term “Illat” untuk memaknai rasionalisasi. Untuk lebih mempermudah pemahaman mengenai hal ini, perlu dikemukakan contoh berikut; Islam membolehkan seseorang muslim untuk melakukan jama’, qashar atau kedua-duanya dalam sebuah perjalanan (safar). Islam mengaitkan antara hukum bolehnya menjama’ atau mengqashar dengan perjalanan kerana pada biasanya seseorang mengalami kesusahan (masyaqqah) dalam perjalanan. Akibat adanya kesusahan (masyaqqah) yang biasanya dialami oleh seorang muslim yang berjalan maka Islam ingin meniadakan masyaqqah  itu dengan memberinya kemudahan yaitu jama’ atau qashar. Mengaitkan hukum jama’ atau qashar dengan adanya perjalanan berarti yang terjadi adalah rasionalisasi, tapi mengaitkannya dengan masyaqqah maka sesungguhnya yang terjadi adalah substansialisasi bukan rasionalisasi. Atau kita dapat menggunakan rasionalisasi makro untuk memaknai substansialisasi dan menggunakan rasionalisasi mikro untuk memaknai rasionalisasi.
Untuk rasionalisasi makro ulama kita sering menjelaskannya dengan mengatakan bahwa kehadiran ugama (Islam) sesungguhnya memiliki tujuan utama yaitu terciptanya kemaslahatan bagi umat manusia dan mencegah terjadi kemafsadatan dan kemudaratan. Berdasarkan tujuan ini, seorang ulama (faqih atau mujtahid) sangat dianjurkan untuk selalu merujuk kepada kode etik “kemaslahatan” baik ketika ia melakukan rasionalisasi makro atau mikro.
Penutup
Setelah memaparkan potret riil tentang era globalisasi dengan berbagai isu yang melingkupinya dan perlunya umat Islam mendisain metod dan strategi dakwah yang harus menjadi inspirasi bagi masyarakat yang hidup di era ini. Dan setelah mempertimbangkan karakter masyarakat yang hidup di era globalisasi ini, maka artikel ini dapat menyimpulkan pemaparan-pemaparan tersebut ke dalam point-point penting berikut :
1.      Perubahan zaman dari babak ke babak berikutnya merupakan sebuah keniscayaan. Keniscayaan perubahan zaman turut mempengaruhi keniscayaan perubahan sosial masyarakat menghidupi sebuah zaman. Dalam konteks dakwah Islamiyyah, umat Islam di zaman globalisasi saat ini sudah sangat jauh berbeza dengan zaman awal Islam.
2.      Keberhasilan dakwah Islamiyyah sesungguhnya sangat tergantung atau dipengaruhi oleh kemampuan gerakan dakwah memainkan metod dan strategi dakwah yang sesuai dengan karakter zamannya.
3.      Masyarakat moderen yang sudah terglobalkan memiliki karakter yang sudah sangat jauh berbeza dengan karakter masyarakat yang sederhana yang hidup di zaman awal Islam. Dengan demikian, gerakan dakwah mau atau tidak mau harus mempertimbangkan perbezaaan karakter-karakter yang dimaksud.
4.      Salah satu alasan kenapa Islam dapat dengan mudah diterima oleh komuniti dakwah adalah kerana Islam telah mendeklarasikan dirinya sebagai ajaran yang moderat, sebuah ajaran yang mampu mengakomodir keperluan dan kemaslahatan manusia. Ajaran moderat harus ditumbuh kembangkan di era globalisasi ini oleh gerakan dakwah dengan tiga instrumen utama yakni substansialisasi ajaran, kontekstualisasi ajaran, dan rasionalisasi ajaran. Terapan-terapan konsep ini sangat banyak ditemukan dalam tradisi keilmuan kita, tidak terkecuali dalam tradisi dakwah.

DAFTAR PUSTAKA
1.      Muhammad Mustafa Shalabi, Ta’lil al-Ahkam, Dar al-Nahdah al-Arabiyyah, Kairo.
2.      Yusuf al-Qaradhawi, Kalimaat fi al-Wasatiyyah al-Islamiyyah wa Ma’alimuha, Kuwait: al-Markaz al-Alami Lilwasatiyyah, thn 2007
3.      ---------------------------, Dirasah fi Fiqhi Maqasid al-Syariah, Dar al-Syuruq, Kairo, 2007
4.      Ahmad al-Raisuni dan Muhammad Jamal Barut, al-Ijtihad: al-Nash, al-Waqi, al-Mashlahah, Dar al-Fikr, Dimasyq, 2000.
5.      Yahya Muhammad, Jadaliyyat al-Khitab wa al-Waqi’, , Cet. Muassasah Al-Intisyarr al-'Arabi, Beirut, Cet. I, 2002.
6.      Ibn al-Qayyim, I’laam al-Muwaqqi’in,  Dar –Aljil, Beirut, thn 1973.
7.      Agustian, Ari Ginanjar. ESQ; Emotional Spiritual Quetiont. Cet. VI; Jakarta: Arga, 2002
8.      Atiyah, Amaluddin, al-Waqi’ wa al-mits?l fi al-fikri al-islami al-mu’asir,  Beirut: Darr al-hud?, 2002.
9.      Halim, Abdul El-Muhammady, Dinamika Dakwah Suatu Perspektif dari Zaman Awal Islam hingga Kini, Kuala Lumpur: Budaya Ilmu, 1992.
10.  Jamilah, Maryam, Islam dalam Kancah Modernisasi, Bandung: NV Tarate, 1983.
11.  Rais, Amin. Tauhid Sosial. Cet. I; Bandung: Mizan, 1998
12.  Sardar, Ziauddin, Information and The Muslim World: A Strategy for The Twenty-First Century, diterjemahkan oleh Priyono dengan judul Tantangan Dunia Islam Abad 21 Menjangkau Informasi. Cet. VII; Bandung: Mizan, 1996
13.  Yusuf al-Qardhawi, Islam dan Globalisasi Dunia, Jakarta: CV. Pustaka Al-Kautsar, 2001




[1] Makalah Seminar pada Konprensi Antarabangsa Islam Borneo (KAIB) anjuran UITM Sarawak dengan KUPU-SB yang berlangsung pada tgl 26-27 Jun 2012 di Persidangan Antarabangsa Bridex Jerudong Negara Brunei Darussalam.
[2] Penyarah Kunjungan pada Fakulti Usuluddin Kollej Universiti Perguruan Ugama Seri Begawan (KUPU-SB).
[3] Penolong Rais Kollej Universiti Perguruan Ugama Seri Begawan (KUPU-SB).
[4] Rais, Amin. Tauhid Sosial. Cet. I; Bandung: Mizan, 1998, h. 65-66.
[5] Ali Syariati dalam Agustian, Ari Ginanjar. ESQ; Emotional Spiritual Quetiont. Cet. VI; Jakarta: Arga, 2002, h. Xiii.
[6] Yusuf al-Qardhawi, Islam dan Globalisasi Dunia, Jakarta: CV. Pustaka Al-Kautsar, 2001, h. 21
[7] Ibid.
[8] Atiyah,Jamaluddin, al-Waqi’ wa al-mitsal fi al-fikri al-islami al-mu’asir,  Beirut: Dar al-hadi?, 2002, h. 52.
[9] Jamilah, Maryam, Islam dalam Kancah Modernisasi, Bandung: NV Tarate, 1983, h. 84.
[10] Halim, Abdul El-Muhammady, Dinamika Dakwah Suatu Perspektif dari Zaman Awal Islam hingga Kini, Kuala Lumpur: Budaya Ilmu, 1992, h. 95.
[11] Sardar, Ziauddin, Information and The Muslim World: A Strategy for The Twenty-First Century, diterjemahkan oleh Priyono dengan judul Tantangan Dunia Islam Abad 21 Menjangkau Informasi. Cet. VII; Bandung: Mizan, 1996, h. 16-17.
[12] QS al-Baqarah : 143 bandingkan dengan ayat sebelumnya “ Shiratan Mustaqiman” dan QS Ali Imran :111. Ayat-ayat yang dimaksud menjadi referensi bagi banyak ilmuan dalam membangun ajaran moderasi dalam Islam.
[13] Lihat Yusuf al-Qaradhawi, Kalimaat fi al-Wasatiyyah al-Islamiyyah wa Ma’alimuha, Kuwait: al-Markaz al-Alami Lilwasatiyyah, thn 2007.
[14] Lihat ibid.
[15] Lihat Muhammad Mustafa Shalabi, Ta’lil al-Ahkam, Dar al-Nahdah al-‘Arabiyyah, Beirut. Mustafa Shalabi di tahun 60-an telah menulis sebuah disertasi di Fak. Syariah dan Hukum, Universitas al-Azhar dengan judul Ta’lil al-Ahkam. Buku ini menjadi rujukan awal dan utama dalam konteks diskursus dialektika ijtihad dan realita dan kemaslahatan.
[16] Hadis itu bunyinya : “Laa Tamna’uu Nisaa’akum al-Masaajida”.
[17] Lihat Opcit.
[18] Untuk memudahkan pemahaman bagi kasus Ibnu Umar dan anaknya, sebaiknya kita membandingkannya dengan kasus ziarah kubur yang tadinya dilarang oleh Nabi dan pada akhirnya diizinkan karena larangan yang terjadi sebelumnya memiliki konteksnya tersendiri yang berbeda ketika pembolehan itu dikeluarkan oleh Nabi.
[19] Terjemahan bebas dari riwayat yang berbunyi “Law Ra’aannabiyyu Maa Fa’alathun Nisaaulyaum Lamana’aha al-Masaajida”.
[20] QS al-Baqarah : 173, bandingkan dengan QS al-Maidah : 3, QS al-An’am : 119, 145, QS al-Nahl : 115
[21] Lihat Imam al-Suyuti, al -Asybaah wa al-Nadzaair, Dar al-Kutub al-ilmiyyah, Beirut, thn, cet, h.
[22] Lihat Ibid.
[23] Mayoritas ulama memakai standar terancamnya nyawa seseorang atau terjadinya luka pada anggota badannya untuk menandai terjadinya darurat.
[24] Bunyi riwayat itu adalah “ Maa Khuyyira Rasulullahi Baina Amraini Illaa khataara Aysarahuma”.
[25] Lihat Imam al-Syatibi, al-Muwaafaqaat, Dar al-Ma’rifah, Beirut: 1995, vol. 4, h.207
[26] Lihat Ibid, h.210.
[27] Dalam tradisi teori hukum Islam, ketika kemafsadatan
[28] Lihat Yusuf al-Qaradhawi, Dirasah fi Fiqhi Maqasid al-Syariah, Dar al-Syuruq, Kairo, Thn 2006 h. 166.
[29] Untuk lebih memperdalam pengetahuan mengenai teori kontekstualisasi hukum dianjurkan merujuk ke gagasan yusuf al-Qaradhawi mengenai teori ini di berbagai bukunya diantaranya Kaifa Nata’amal Ma’ al-Sunnah”, Diraasah fi Fiqh Maqasid al-Syariah Bain al-Maqasid al-Kulliyah wa al-Nusus al-Juziyyah. Dalam buku-buku yang dimaksud Y.al-Qaradhawi banyak mengemukakan contoh kasus kontemporer yang bisa dijadikan bahan renungan betapa teori Kontekstualisasi memiliki orisinalitas yang mengakar dalam tradisi salaf dan bukanlah teori baru.
[30] Lihat Ibn al-Qayyim, I’laam al-Muwaqqi’in,  Dar –Aljil, Beirut, thn 1973 vol 2 h. 425

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...