Jumat, 17 Februari 2012

Penutup

Dari apa yang telah diuraikan di atas, jelaslah bahwa metodologi pemikiran Asy’ari mengambil posisi antara ekstrim rasionalis yang menggunakan metapor dan golongan ekstrim tekstualis yang literlijk. Adalah sebuah metodologi yang dianggap mampu menjamin orisinilitas aqidah Islam

Pengaruh Teologi Asy'ari.


Sungguh sangat menarik, bahwa dalam pergumulan pemikiran yang sengit di bidang teologi itu akhirnya Imam Abu Hasan al-Asy’ari memperoleh kemenangan besar, jika bukan terakhir atau final. Hal ini nampak terutama sejak tampilnya Imam al-Ghazali sekitar dua abad setelah al- Asy’ari, yang dengan kekuatan

Konsep Keadilan Tuhan (Al-'Adl)


Baik Mu’tazilah maupun Asy’ari masing-masing mengakui sifat keadilan Tuhan. Mu’tazilah meninjau keadilan Tuhan dengan kaca mata rasionalitasnya dengan menitikberatkan kepada “kepentingan manusia”. Sementara Asy’ari menitikberatkan pendekatan teologinya dalam meninjau keadilan Tuhan

Tema-tema Sentral dalam Teologi Asy'ari


Sesungguhnya jika kita ingin membahas secara detail tema-tema sentral dalam teologi Asy’ari membutuhkan waktu dan ruang yang tidak sedikit, lembaran-lembaran yang disiapkan Nuansa tentu tidak mencukupi. Namun demikian, untuk melengkapi tulisan ini, penulis hanya menyorot beberapa point diantaranya, itu pun

Konsep Keesaan Tuhan (At-Tauhid)


Aliran Mu’tazilah dalam merealisasikan konsep tauhid ini secara global menempuh dua cara. Pertama: Menafikan keqadiman sifat-sifat Tuhan, dan kedua: Menetapkan kemakhlukan Alqur’an. Mu’tazilah berpendapat, bahwa; apabila kita mengakui keqadiman sifat-sifat Tuhan berarti dengan sendirinya menetapkan adanya sesuatu yang qadim selain Allah, itu berarti mengakui berbilangnya sesuatu yang qadim

Metodologi Pemikiran Asy'ari


Tak pelak lagi, bahwa letak keunggulan Asy’ari dari tokoh-tokoh lainnya adalah segi metodologisnya yang moderat antara dua ekstrimis: ekstrim rasionalis yang menggunakan metafor dan ekstrim tekstualis yang literlijk.Yang pertama diekspresikan oleh Mu’tazilah dan yang kedua oleh Hanabilah.

Kamis, 16 Februari 2012

Sejarah Munculnya Mazhab Asy'ari


Ulama dan tokoh-tokoh Asy’ari menurut Prof. Dr. Ali Sami al-Nasyar, adalah ulama yang berhak menyandang predikat Filosof Islam yang sebenarnya. Sebab mereka yang mampu menampilkan secara substansial kandungan Alqur’an dan Sunnahnya secara filosofis,30 begitu pula visi teologi

Al Firqah An-najiah


Setelah kita ketahui pengertian “Ahlussunnah waljama’ah” dengan segala konsekwensinya, pertanyaan selanjutnya adalah; Benarkah semua aliran dan sekte dalam Islam itu masuk dalam kategori beraqidah “Ahlussunnah waljama’ah” sehingga mereka mengklaim diri mereka sebagi “aliran yang selamat”?

Pengertian Aswaja

Secara etimologi, “As-Sunnah” berarti “cara” atau “jalan”, baik cara atau jalan itu benar atau salah, terpuji atau tercela.9 Hadits Rasulullah dalam pengerti-an ini, adalah: “Barangsiapa yang me-rintis sebuah jalan kebaikan kemudian diikuti oleh orang-orang sesudah nya, maka ia akan mendapat

Sekilas Tentang Aswaja


Term “Ahlussunnah wal-jama’ah” sebenanrnya bukanlah suatu hal yang baru dalam Islam, bukan juga suatu term yang muncul seiring dengan munculnya Imam Abu Hasan al-Asy’ari di awal abad ke-4 H. Term ini telah menjadi istilah yang populer di kalangan sahabat hingga abad- abad selanjutnya. Ketika

PENUTUP


Semoga dengan kehadiran tulisan ini, dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam memahami dataran pemikiran al-Thufi tentang konsep mashlahatnya, sehingga–paling tidak-sikap streotip kita terhadap ulama-ulama pengeritiknya akan segera tergeser-kalau pun itu tidak kita buang jauh-jauh-sebab itu sangat kontradiktif dengan sikap ilmiah.

KESIMPULAN


Setelah penulis mengemukakan spesifik konsep mashlahah al-Thufi di atas, jelaslah bahwa:
1. Al-Thufi sama sekali tidak meninggalkan nash (Munqul) bila bertentangan dengan mashlahah (Ma’qul) seperti yang dibesar-besarkan oleh para pengeritiknya. Tetapi dilakukannya peng-kompromian lewat takhshish dan bayan

KRITIK TERHADAP PEMIKIRAN AL-THUFI


Pemikiran ushul fiqhi al-Thufi yang banyak mendapat kritikan dari ulama lainnya adalah pemikirannya yang berkaitan dengan dasar keempat teori mashlahatnya, yaitu mashlahat merupakan dalil syara’ yang sangat kuat (Zuhaily: 1986). Dasar ini seakan secara serta merta Thufi mendahulukan mashlahat atas nash

DATARAN PEMIKIRAN AL-THUFI


Membaca konsepsi al-mashlahah al-Thufi dengan merujuk kepada buku aslinya Risalah fi Ri’ayah al-mashlahah, maka konklusi pertama kita tarik adalah kemashlahatan sebagai faktor determinan pengembangan hukum dalam pandangan-pandangannya, berpijak dari pemahaman mendasar hadis Nabi

PENGERTIAN MASHLAHAH


Sebelum lebih jauh melihat bagaimana dataran pemikiran mashlahah al-Thufi, ada baiknya penulis mengemukakan pengertian mashlahah, baik dalam tinjauan lugawi maupun ishthilahi.
Tinjauan lugawi, kata mashlahah adalah bentuk mufrad dari kata Mashalih. Mashlahah mempunyai dua arti; Pertama, suatu sikap yang mengandung dua sisi yaitu sisi mendatangkan manfaat dan sisi

SEKILAS TENTANG AL-THUFI


Najamuddin al-Thufi (675-716 H.) yang masyhur dalam literatur hukum Islam dengan panggilan al-Thufi, nama lengkapnya adalah Sulaiman Ibn Qawi Abdul Karim Ibn Said Ibn al-Shafi populer dengan sebutan Ibn Abbas al-Hambali Najamuddin al-Thufi. Ia adalah ulama terkenal jenius, berwawasan dan memiliki keberanian intelektual  (al-Thufi: 1993). Kepakarannya dalam fiqhi dan usul fiqhi tidak

MUKADDIMAH


Dari sekian banyak makhluk ciptaan Tuhan, manusia adalah makhluk paling utama dan pilihan. Utama karena missi yang harus diemban (Baqarah, 30). Pilihan karena ia diistimewakan oleh Tuhan dengan kemampuan dan kecemerlangan akal pikirannya (Ali Imran, 190-191). Manusia -dengan segala kelebihan yang dimiliki-

PANDANGAN AL-THUFI TENTANG STATUS AL-MASHLAHAH

(Kritik dari Kajian Ushul Fiqhi)




Hamzah Harun al-Rasyid


Abstrak : Najamuddin al-Thufi adalah salah seorang ulama ushul yang cukup populer dari sederet ulama ushul lainnya sebagai “pembangun hukum pasca imam empat”. Kemashlahatan sebagai faktor determinan pengembangan hukum dalam pandangan

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...