Minggu, 19 Februari 2012

Karakteristik Moderasi dalam Wilayah Hukum Islam dan Substansialisasi Teks atau Hukum


Karakteristik Moderasi dalam Wilayah Hukum Islam
Setelah kita menggarisbahwahi wacana dan fenomena moderasi  dalam fiqhi Islam secara seksama, maka untuk membangun dan memperkokoh bangunan moderasi Islam yang sudah terbangun, nampaknya kita harus mengemukakan kriteria atau karakteristik moderasi Islam dalam wilayah hukum.
Konsekwensinya, seseorang dapat dikatakan seorang muslim moderat atau muslim radikal sangat dipengaruhi oleh komitmennya pada kriteria atau karakteristik yang akan kita kemukakan di sini seperti pertama, pengakuan akan adanya “Tujuan Hukum” di balik teks-teks hukum dan memperhatikannya ketika ingin memahami hukum atau pesan dari Nash. Karakteristik ini  penulis istilahkan dengan “Substansialisasi Teks atau Hukum. Kedua, komitment terhadap cara pemahaman teks atau hukum yang mengaitkannya dengan konteksnya (red: Asbab al-Nuzul atau Asbab al-Wurud) yang penulis istilahkan dengan “Kontekstualisasi Teks atau Hukum”. Ketiga, Keberpihakan pada teori “Ta’lil” atau Rasionalisasi Hukum dalam bidang muamalah. Teori ini berbasis pada bahwa inti dari muamalah adalah kemaslahatan, Keempat, membedakan antara bidang ibadah dan Muamalah. Kelima, Membedakan antara Substansi ajaran dan Sarana.
Substansialisasi Teks atau Hukum
            Karakteristik pertama yang harus dimiliki muslim moderat adalah pengakuannya terhadapa adanya tujuan hukum yang bergerak di balik hukum-hukum syar’i dan mencari dengan segala daya upaya yang ia miliki sebelum ia menetapkan sebuah keputusan hukum. Ketika ia sudah mendapatkannya ia mengaktifkannya dalam proses memahami sebuah teks hukum. Ia tidak jumud pada permukaan (formalitas) sebuah teks tetapi ia menyelami teks itu dan kemudian memahami teks berdasarkan penyelaman makna di  dasar-dasar teks. Ia selalu menghadirkan tujuan teks dan memandangnya sebagai sesuatu yang penting sebelum memberi interpretasi atau penjelasan mengenai teks.
            Kalau kita mundur ke belakang untuk melihat kondisi fiqhi sahabat, terapan-terapan teori substansialisasi teks dapat ditemukan dengan mudah. Salah satu sampel yang dapat masuk dalam kategori ini adalah kasus Bani Quraidzah. Berdasarkan formalitas teks (hadis Nabi), para sahabat dilarang oleh Nabi untuk salat Ashar di jalan dan salat Ashar harus dilaksanakan di Bani Quraidzah. Hadis itu berbunyi “Laa Yushalliyanna Ahadukum al-Ashra Illa fi Banii Quraidzah”. Sejarah menuturkan tidak semua sahabat mengikuti perintah Nabi itu secara formal. Sebagian sahabat memilih salat Ashar sebelum sampai di Bani Quraidzah karena waktu Ashar sudah hampir habis, dan khawatir habis sebelum sampai di Bani Quraidzah. Pertanyaannya, kenapa kelompok sahabat yang dimaksud berani menyalahi perintah Nabi? Jawabannya karena mereka menangkap substansi makna di balik larangan itu yaitu bahwa Nabi menginginkan agar sahabat bersegera, bercepat-cepat menuju tempat yang dituju. Harapan Nabi kalau itu dilakukan dapat diduga dengan kuat sahabat akan sampai di Bani Quraidzah jauh sebelum waktu Ashar Habis. Pada titik ini kita dapat dengan mudah menemukan terapan substansialisasi teks yang dimaksud. Kasus-kasus kontemporer yang dapat dimasukkan sebagai terapan ini adalah hukum formalitas jenggot dan substansi “Pembedaan antara muslim-non muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...