Minggu, 19 Februari 2012

Rasionalisasi Teks atau Hukum


Ciri ketiga adalah keberpihakan seorang muslim moderat terhadap konsep rasionalisasi Teks. Konsep rasionalisasi Teks berbeda dengan konsep substansialisasi teks. Substansialisasi-seperti yang telah dikemukakan sebelumnya-adalah upaya yang dilakukan oleh seorang faqih atau mujtahid untuk menentukan
sasaran apa yang ingin dicapai oleh sebuah teks. Sementara yang dimaksud dengan Rasionalisasi Teks adalah mencari kemudian menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi ada atau tidaknya sebuah hukum yang terkandung di dalam sebuah teks. Mayoritas penulis muslim kontemporer merujuk ke term “Hikmah” untuk memaknai Substansialisasi dan merujuk ke term “Illat” untuk memaknai rasionalisasi. Untuk lebih mempermudah pemahaman mengenai hal ini, perlu dikemukakan contoh berikut; Islam membolehkan seorang muslim untuk melakukan jama’ , qashar atau kedua-duanya dalam sebuah perjalanan (safar). Islam mengaitkan antara hukum bolehnya menjama’ atau mengqashar dengan perjalanan karena pada biasanya seseorang mengalami kesulitan (masyaqqah) dalam perjalanan. Karena adanya kesulitan (masyaqqah) yang biasanya dialami oleh seorang muslim yang berjalan maka Islam ingin meniadakan masyaqqah  itu dengan memberinya kemudahan yaitu jama’ atau qashar. Mengaitkan hukum jama’ atau qashar dengan adanya perjalanan berarti yang terjadi adalah rasionalisasi, tapi mengaitkannya dengan masyaqqah maka sesungguhnya yang terjadi adalah substansialisasi bukan rasionalisasi. Untuk informasi tambahan, penulis sering memakai istilah rasionalisasi makro untuk memaknai substansialisasi dan menggunakan rasionalisasi mikro.
Untuk rasionalisasi makro ulama kita sering menjelaskannya dengan mengatakan bahwa kehadiran agama (Islam) sesungguhnya memiliki tujuan utama yaitu terciptanya kemaslahatan bagi umat manusia dan mencegah terjadi kemafsadatan dan kemudaratan. Berdasarkan tujuan ini, seorang ulama (faqih atau mujtahid) sangat dianjurkan untuk selalu merujuk kepada kode etik “kemaslahatan” baik ketika ia melakukan rasionalisasi makro atau mikro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...