Minggu, 19 Februari 2012

Wacana Fiqhi Moderat Berbasis Al-Quran

Pada beberapa ayat al-Quran, Allah swt. Memberi petunjuk pelaksanaan (juklat) bagi penterjemahan moderasi Islam, yang paling menonjol adalah fleksibilitas al-Quran melalui pengakuaannya terhadap kondisi yang berfariasi yang selalu mengiringi kehidupan manusia. Pada waktu tertentu ia mengalami
kondisi normal dan pada waktu lain ia mengalami perubahan kondisi menjadi tidak normal. Dalam terminologi al-Quran disebut dengan kondisi dharurah. Pengakuan al-Quran terhadap kondisi dharurah manusia sebagai eksekutor ajaran dan pesan ilahi merupakan pondasi yang sangat kokoh bagi berkembangnya moderasi Islam, karena konsep dharurah adalah terjemahan bagi keberpihakan Islam terhadap kemanusiaan. Al-Quran memberi penegasan bagi otoritas dharurah dalam pelaksanaan hukum Islam dalam banyak kesempatan termasuk diantaranya firmannya “Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.[1]
Dalam konteks yang lain, al-Quran mengemukakan otoritas dharurah dalam mempengaruhi hukum. Allah berfirman “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Wacana moderasi dengan perangkat dharurah yang telah dibangun kokoh dalam al-Quran mengalami konseptualisasi yang mengagumkan dalam tradisi pakar hukum Islam. Pengakuan mereka terhadap konsep dharurah sangat tinggi, hukum bagi mereka-bagaimana pun kuatnya-tidak mampu bertahan di hadapan kondisi keterpaksaan yang dialami oleh manusia. Dalam tradisi fiqhi kondisi dharurah dapat menggugurkan kewajiban dan membolehkan larangan-larangan (al-Mahzurat) Banyak kaidah yang telah dirumuskan oleh pakar hukum Islam untuk mempertajam konsep dharurah sekaligus menjadi indikator atas apresiasi dan keberpihakan terhadap  kemanusiaan (kemaslahatan). Kaidah-kaidah itu sebagai berikut;
1.      Segala bentuk kemudaratan harus ditiadakan (al-Dararu Yuzaal)
2.      Kemudaratan tidak boleh ditiadakan dengan cara menciptakan kemudaratan baru (al-Dararu laa Yuzaalu bi al-Darari)
3.      Kondisi-kondisi darurat yang dialami oleh manusia membolehkannya untuk melakukan hal-hal yang dilarang dalam agama (al-Daruuraat Tubiihul Mahzuuraat).
4.      Larangan yang dapat dilakukan disebabkan karena kondisi darurat disesuaikan dengan substansi darurat itu sendiri (al-Daruuratu Tuqaddaru bi qadarihaa)[2].
Yang menarik dalam wacana darurah sebagai pilar moderasi Islam perspektif pakar hukum Islam adalah posisi “kebutuhan” yang disetarakan dengan “darurat”.  Artinya, fleksibilitas hukum Islam tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi keterpaksaan tapi kebutuhan yang mendesak pun mampu melenturkan hukum Islam. Kaidah yang dirumuskan untuk menopang ketentuan ini adalah al-Haajatu Tunazzalu manzilat al-Daruurat ‘ammatan kaanat awa khaassah[3]. Konsep ini juga banyak mewarnai perkembangan hukum dalam Islam. Dalam wacana fiqhi klasik, salah satu sampel yang dapat menjadi terapan teori otoritas kebutuhan adalah transaksi jual beli yang tidak menghadirkan barang pada saat transaksi yang dalam fiqhi disebut dengan Bai’u al-Salam atau ‘Aqdu al-Istishnaa. Sementara salah satu standar (ketentuan) bagi legalitas atau keabsahan transaksi jual beli adalah barang dan harga harus diserahkan pada saat transaksi, dan ketentuan ini diberlakukan untuk menghindari terciptanya riba. Transaksi istishnaa dan jual beli salam masing-masing merupakan transaksi dimana barang tidak diserahkan pada saat transaksi, lagi-lagi kedua bentuk transaksi ini dibolehkan, meskipun melanggar ketentuan umum, karena keduanya merupakan kebutuhan umum masyarakat, sehingga bila ia tidak dibolehkan sangat berpotensi  untuk menciptakan stagnasi ekonomi masyarakat, sehingga bisa dibayangkan misalnya betapa beresikonya kalau pemesanan-pemesanan barang seperti mobil tidak dibolehkan. Dalam konteks kekinian, tidak sedikit ilmuan membolehkan untuk berinteraksi dengan bank-bank konvensional, meskipun bank-bank itu menerapkan sistem bunga (riba), hanya karena salah satu alasannya bahwa berinteraksi dengan bank-bank itu merupakan kebutuhan mendesak dan belum sampai pada level darurat[4].


[1] QS al-Baqarah : 173, bandingkan dengan QS al-Maidah : 3, QS al-An’am : 119, 145, QS al-Nahl : 115
[2] Lihat Imam al-Suyuti, al -Asybaah wa al-Nadzaair, Dar al-Kutub al-ilmiyyah, Beirut, thn, cet, h.
[3] Lihat Ibid.
[4] Mayoritas ulama memakai standar terancamnya nyawa seseorang atau terjadinya luka pada anggota badannya untuk menandai terjadinya darurat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...