Minggu, 19 Februari 2012

Kontekstualisasi Teks atau Hukum


            Ciri khas yang kedua yang mesti dimiliki oleh seorang muslim moderata adalah pengakuan dirinya atas teori kontekstualisasi Teks. Inti dari teori ini adalah upaya melacak unsur-unsur sejarah yang melingkupi sebuah Teks hukum, kemudian memberi pengaruh bagi unsur-unsur itu bagi pemahaman atau penerapan
sebuah teks atau hukum. Teori ini berasumsi bahwa sebuah hukum boleh jadi ditetapkan oleh Allah atau Nabi disebabkan karena kondisi atau keadaan tertentu yang menghendaki adanya hukum tertentu pula. Konsekwensinya, bila kondisi itu sudah berubah dan terjadi kondisi baru yang berbeda maka semestinya hukum yang dulu  harus juga beruba pula dan digantikan dengan hukum baru atau kembali kepada hukum normal. Karena itulah, teori ini berasumsi bahwa siapa pun yang ingin memahami pesan yang terkandung dalam sebuah teks atau nash, maka pengetahuan tentang dua kondisi yaitu kondisi zaman turunnya wahyu atau kondisi zaman Nabi menuturkan hadisnya dan kondisi zaman sekarang adalah sebuah keharusan.
Kasus yang sesuai untuk menjadi contoh bagi teori ini adalah larangan Nabi bagi wanita untuk bepergian tanpa mahram. Kata Nabi, “Laa Tusaafirul Mar’atu Illa ma’a Dzii Mahramin” yang artinya seorang perempuan tidak boleh bepergian (melakukan perjalanan) tanpa mahram. Kalau formalitas hadis ini diterapkan maka seorang perempuan kemana saja ia pergi ia harus dikawal atau ditemani oleh suaminya atau saudaranya atau bapaknya. Kalau ini benar, maka perilaku wanita moderen yang hidup zaman sekarang sudah tidak sesuai dengan hadis tadi.
Namun, apabila konsep Kontekstualisasi teks kita gunakan untuk mengukur perilaku wanita sekarang maka kita dapat mengatakan bahwa apa yang dilakukan wanita zaman sekarang (bepergian tanpa mahram) bukanlah sebuah pelanggaran agama. Alasannya karena hadis yang melarang perempuan bepergian tanpa mahram dituturkan oleh Nabi karena konteks saat itu menghendakinya, dimana perjalanan seorang wanita sangat berbahaya bagi dirinya atau bagi reputasi baiknya. Hal itu mudah dipahami, karena jarak yang harus ditempuh seorang pejalan adalah padang pasir yang sangat riskan dengan binatang buas atau kelompok penjahat yang tidak bermoral, ditambah dengan alat transportasinya adalah unta. Dengan kata lain, konteks hadis larangan itu adalah konteks tidak aman, sehingga kalau ingin dibandingkan dengan konteks sekarang maka kita dapat mengatakan bahwa konteks hadis itu sudah berubah karena konteks sekarang adalah konteks aman. Seorang wanita yang ingin berangkat ke sebuah daerah misalnya tidak perlu dikawal oleh seorang mahramnya karena perjalanan sangat aman[1]. Dengan demikian, maka pada intinya teori kontekstualisasi teks ingin menyampaikan bahwa ada hukum-hukum yang dibangun oleh Rasulullah berdasarkan konteks zaman itu menghendakinya, dan boleh jadi konteks sekarang tidak menghendakinya, dan kemudian hukum-hukum itu tentu tidak bisa dipertahankan karena sudah kehilangan konteksnya[2].
Begitu besar pengaruh yang dimainkan teori ini dalam perkembangan pemikiran Islam terutama dalam bidang pengembangan hukum Islam, maka kita dapat mengatakan bahwa betapa banyak pendapat memiliki kekuatan pada zaman dulu, namun zaman sekarang menjadi lemah karena alasan bahwa pendapat-pendapat itu sudah kehilangan konteksnya.
Kontekstualisasi teks atau hukum yang mengakar di dalam tradisi Nabi (Sunnah) telah banyak menginspirasi ulama-ulama yang datang kemudian. Salah seorang ulama yang cukup populer yang memiliki gagasan kuat mengenai teori ini adalah ulama yang bermazhab hanbali yakni Imam Ibn al-Qayyim. Dalam buku monumentalnya “ I’laam al-Muwaqqi’iin, ia telah memberi ruang khusus (pasal) untuk mengkristalkan konsep kontekstualisasi fiqhi Islam” dengan memberi judul ruang itu dengan “ Tagayyur al-Fatwaa Wakhtilaafihaa Bihasabi bitagayyuri al-Azminati wa al-amkinati wa al-Ahwaal wal al-Niyyaat wal ‘Awaaid” yang artinya perubahan dan perbedaan fatwa karena perubahan zaman, tempat, kondisi, niat dan tradisi[3].


[1] Lihat Yusuf al-Qaradhawi, Dirasah fi Fiqhi Maqasid al-Syariah, Dar al-Syuruq, Kairo, Thn 2006 h. 166.
[2] Untuk lebih memperdalam pengetahuan mengenai teori kontekstualisasi hukum dianjurkan merujuk ke gagasan yusuf al-Qaradhawi mengenai teori ini di berbagai bukunya diantaranya Kaifa Nata’amal Ma’ al-Sunnah”, Diraasah fi Fiqh Maqasid al-Syariah Bain al-Maqasid al-Kulliyah wa al-Nusus al-Juziyyah. Dalam buku-buku yang dimaksud Y.al-Qaradhawi banyak mengemukakan contoh kasus kontemporer yang bisa dijadikan bahan renungan betapa teori Kontekstualisasi memiliki orisinalitas yang mengakar dalam tradisi salaf dan bukanlah teori baru.
[3] Lihat Ibn al-Qayyim, I’laam al-Muwaqqi’in,  Dar –Aljil, Beirut, thn 1973 vol 2 h. 425

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...