Jumat, 08 Januari 2016

2. Definisi Sunnah Perspektif Sahabat dan Para Ushuliyyun



Dalam bahasa Arab kata “Sunnah” berarti tingkah laku,[1] jalan,[2] tabiat dan kebiasaan.[3] Semua makna ini mengandung arti keberlangsungan, kelestarian dan pengulangan. Kata “Sunnah” sering sekali muncul dalam teks-teks agama dengan arti-arti bahasa yang dimaksud di atas. Para sahabat Nabi pun sangat mengerti kata Sunnah dengan arti-arti bahasanya. Para sahabat itu tidak meyakini tindakan Nabi sebagaiSunnah kecuali
kalau tindakan itu mengandung hukum kewajiban untuk mengikutinya, bahkan kadang-kadang mereka menyatakan bahwa sebagian tindakan Nabi tidak termasuk Sunnah. Berikut ini kita akan melihat dengan sangat jelas pernyatan-pernyataan yang tegas dari Ibnu Abbas dan Sayyidatuna Aisyah menyangkut hal ini.
A.    Dari Abi al-Tufail, ia berkata “saya mengkonfirmasi kepada Ibnu Abbas bahwa kaummu mengatakan bahwa Nabi lari-lari kecil di Ka’bah dan mereka mengklaim hal itu sebagai Sunnah, apa benar? Ibnu Abbas menjawab, mereka (kaumku) benar dan bohong. Saya bertanya, apa maksudnya mereka benar dan bohong. Ketika mereka mengatakan Nabi lari-lari kecil di Ka’bah itu benar tapi kalau mereka mengatakan lari-lari itu adalah Sunnah itu adalah bohong. Pada waktu perjanjian damai Hudaibiyyah, suku Quraisy berkata biarkanlah Muhammad dan para sahabatnya mati dengan kematian yang hina. Tapi ketika mereka membuat perjanjian damai dan mengizinkan Nabi dan Sahabat-sahabatnya untuk datang ke Mekah tahun berikutnya. Maka ketika Nabi sampai dengan sahabatnya di Mekah, Nabi lalu berkata kepada Sahabatnya silahkan kalian bertawaf dan lari-lari kecil sebanyak tiga kali dan hal itu bukanlah sebuahSunnah. Saya kembali bertanya, kaummu mengatakan Rasulullah melakukan tawaf di atas untanya antara Safa dan Marwah dan kata mereka itu adalah Sunnah. Ibnu Abbas berkata, mereka benar dan bohong. Saya lalu bertanya, apa maksudnya mereka benar dan bohong? Ibnu Abbas menjawab mereka benar karena memang benar Nabi bertawaf di atas untanya tapi kalau ia mengatakan itu termasuk Sunnah maka mereka bohong, karena waktu itu orang-orang tidak mau meninggalkan posisi Nabi maka beliau tawaf di atas mimbar agar orang-orang bisa mendengar kata-katanya dan melihat posisinya agar Nabi tidak tersentuh dengan tangan-tangan mereka.[4]
Statement di atas bisa dipahami dengan sangat jelas bahwa Ibnu Abbas memahami bahwa ada tindakan-tindakan Nabi yang harus diikuti disebut dengan Sunnah dan ada yang tidak harus diikuti dan tidak disebut denganSunnah meskipun tindakan itu pasti telah dilakukan oleh Nabi.
Abu Sulaiman al-Khattabi mengomentari pernyataan Ibnu Abbas “bukan Sunnah” bahwa itu berarti perbuatan atau tindakan itu adalah sebuah perbuatan yang tidak disunnatkan untuk dilakukan oleh semua umat Islam dalam arti sebagai sebuah ibadah seperti perbuatan-perbuatanSunnah yang lain yang merupakan ibadah, tapi harus dipahami bahwa perbuatan itu dilakukan oleh Nabi karena ada faktor-faktor tertentu.[5]
Dalam kamus Lisan al-‘Arab, hal senada juga dikemukan oleh Ibnu Manzur. Ia mengatakan, “Termasuk dalam hal ini hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Nabi lari-lari kecil waktu melakukan tawaf di Kabah tapi itu bukanSunnah artinya hal itu tidak disunnatkan untuk dilakukan oleh semua umat Islam karena Nabi melakukannya karena ada alasan khusus yaitu bahwa Nabi ingin memperlihatkan kekuatan jumlah pengikut Nabi kepada orang-orang musyrik. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Abbas sementara ulama lain berpendapat bahwa lari-lari kecil pada waktu melakukan tawaf qudum adalahSunnah”.[6]
B.      Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya bahwa Aisyah bekata, turun di Abtah (tempat) bukanlah merupakan perbuatan Sunnah. Karena sesungguhnya Nabi turun di tempat itu karena alasan bahwa tempat itu lebih memberi keleluasaan untuk keluar.[7]
Dalam “Syarah Muslim” Imam Nawawi berkomentar bahwa “turunnya Nabi di Abtah pada hari Nafar merupakan perbedaan. Sebab Abu Bakar, Umar, Ibnu Umar, dan beberapa khalifa yang lain melakukannya. Sementara Aisyah dan Ibnu Abbas tidak melakukannya dan keduanya menyatakan bahwa tindakan Nabi itu hanya kebetulan bukanlah sesuatu yang disengaja, dan dengan demikian maka masalah ini merupakan perbedaan pendapat di kalangan sahabat”.[8]
Dalam Lisan al-‘Arab juga disebutkan bahwa al-Zujaj berkata “keterangan yang ada dalam hadis bahwa Nabi pergi ke al-Muhassab dan beliau tidaksunnatkan artinya tidak menjadikannya Sunnah yang pengamalannya merupakan ibadah…”[9] dan perbedaan ulama mengenai apakah al-Muhassab merupakan ibadah atau bukan adalah perbedaan yang sangat populer.[10] Tapi hal yang sangat penting dan menarik di sini adalah mencermati ungkapan Ibnu Qayyim, ia mengatakanulama Salaf berbeda pendapat mengenai hal “al-Muhassab” apakah ia merupakan perbuatanSunnah atau sekedar sesuatu yang kebetulan dilakukan oleh Nabi”.[11]
Karena pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan di atas maka sebahagian ahli hadis dan ahli ushul memberi definisi Sunnah sebagai “apa yang telah dilakukan oleh Nabi untuk diikuti”. Definisi Sunnah seperti ini misalnya dianut oleh Abu Ya’la al-Farra (w.458H),[12] al-Khatib al-Bagdadi (w.463H),[13] Abu al-Walid al-Baji (w.474H), [14] dan hampir sama dengan definisi ini definisi yang diajukan oleh Abu Bakar al-Jassas. Ia mengatakan bahwa Sunnah adalah apa yang dilakukan atau diucapkan oleh Nabi agar umatnya mengikutinya dan selalu mengamalkannya.[15]
 Dan sesungguhnya definisi Sunnah sebagai segala sesuatu yang bersumber dari Nabi baik berupa perkataan, perbuatuan maupun ketetapan adalah definisi yang tidak populer kecuali bagi para ahli ushul yang ada pasca abad kelima hijriyyah seperti Sadr al-Syariah (w.747H),[16] al-Syaukani (w.1250H), [17] Abi Zahra,[18] Ali Hasaballah[19] Muhammad Amin al-Syanqiti dll.[20] Dengan demikian, para ahli usul mutaqaddimun membatasi pengertian Sunnah dan mereka menyebutkan bahwa ada perilaku Nabi untuk diikuti dan ada pula yan tidak untuk diikuti dan bahwa tidak semua perilaku dan tindakan Nabi adalah “Sunnah”. Kenyataan ini menunjukkan dengan sangat jelas kesadaran ulama salaf sejak dini menyangkut keberagaman perilaku dan tindakan Nabi.
Dengan demikian, ketegasan mengenai batasan pengertian Sunnah seperti ini melahirkan sebuah kesimpulan bahwa tindakan atau perilaku Nabi yang dilakukannya dan mengandung makna mubah bukanlah sebuahSunnah. Atas dasar itu, maka turunnya Nabi di Abtah misalnya bukanlah ibadah, dan bukan juga sesuatu yang wajib dan mandub, tapi tidak ada dosa bagi orang yang berhaji jika melakukannya. Begitu pula halnya melakukan sai antara shafa dan marwah dalam keadaan berkendaraan, ia merupakan perbuatan mubah dan telah dilakukan sendiri oleh Nabi. Meskipun demikian Ibnu Abbas mengatakan hal itu bukanlah sebuah Sunnah. Karena itulah maka sebagian besar ulama ushul tidak memasukkan dalam kategori Sunnah kecuali apa yang diperintahkan atau yang dianjurkan. Ulama-ulama yang dimaksud termasuk di antaranya;
1.      Abu Bakar Al-Jassas: Ia mengatakan “kategori Sunnah ada tiga yaitu: wajib, fardu, dan nadb dan hal-hal yang mubah tidak termasukSunnah. Karena kita sudah menjelaskan bahwa yang namanya Sunnah adalah apa yang beliau ucapkan dan lakukan untuk dikuti dan selalu dilakukan dan melakukannya mendapat pahala dan hal ini semua tidak terdapat pada hal-hal yang mubah. [21]
2.      Al-Khatib al-Bagdadi : Ia mengatakan “Sunnah adalah apa yang dilakukan oleh Nabi untuk menjadi panutan dan mengandung anjuran, karena ituSunnah kalau disebutkan dalam diskursus agama maka yang dimaksud hanyalah yang diperintahkan dan dilarang oleh Nabi dan dianjurkan untuk mengerjakannya baik yang berupa ucapan maupun perbuatan  yang tidak disinggung dalam Al-Qur’an. [22]
3.      Abu Ya’la al-Farra dalam kitab “al-‘Uddatu fi Usul al-Fiqh[23] dan Majduddin al-Fairuzabadi dalam kitab “Basair Zawi al-Tamyiz[24] masing-masing menyebutkan definisiSunnah dengan makna seperti yang telah dikemukakan di atas.
4.      Muhammad al-Muruzi: Ia mendefinisikanSunnah dengan mengatakan “Sunnah itu mengandung tiga kategori; Sunnah yang disepakati oleh ulama sebagai sesuatu yang wajib dikerjakan (wajib),Sunnah yang disepakati sebagai sesuatu yang dianjurkan untuk dikerjakan (sunnah),Sunnah yang diperselisihkan apakah ia harus dikerjakan atau hanya dianjurkan. KemudianSunnah yang harus dikerjakan bisa berbentuk amal bisa juga berbentuk iman. [25]
5.      Ibnu Taimiyah: Ia memberi definisiSunnah sebagai berikut; “setiap ketaatan itu adalah amal yang baik dan setiap amal yang baik adalah ketaatan yaitu amal yang disyariatkan dan disunnatkan dan ia merupakan perbuatan yang diperintahkan baik berupa perintah kewajiban maupun perintah anjuran. Itu juga dapat disebut dengan amal yang baik, itu adalah kebaikan (al-hasan) dan itulah yang disebut al-bir dan al-khair. [26]
Dari keterangan ini dipahami bahwa Ibnu Taimiyah mengkategorikan amal yang disunnatkan adalah amal yang disyariatkan dan diperintahkan untuk dikerjakan baik berupa perintah wajib maupun perintah anjuran. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan-pernyataan Ibnu Taimiah pada beberapa kesempatan bahwa mengikuti Nabi tidak boleh kecuali hanya pada perbuatan-perbuatannya yang disengaja untuk dilakukannya. Karena itu, kalau ia tidak sengaja melakukan sesuatu namun hanya terjadi secara kebetulan maka Nabi sendiri menginginkan perbuatannya itu tidak harus diikuti. [27] Dengan demikian, maka perilaku atau tindakan yang muncul dari Nabi dengan secara kebetulan maka hal itu harus dipahami sebagai bukanSunnah.
6.      Fakhruddin al-Razi: Ia mengatakan “kata Sunnah itu tidak hanya terbatas pada hal-hal yang mandub saja tapi ia mencakup semua perbuatan yang diketahui wajib atau dianjurkan untuk dilakukan karena ada perintah Nabi atau karena Nabi sendiri selalu mengerjakannya karena kataSunnah sesungguhnya mengandung arti “keseringan” melakukan.[28]
7.      Ibnu Hajar al-‘Asqalani: ia ketika mengomentari hadis Nabi yang berbunyi “Summa ‘Alimu min Al-Qur’ani Summa ‘Alimu min al-Sunnati” mengatakan, yang dimaksud denganSunnah adalah apa yang mereka terima dari Nabi berupa perbuatan yang wajib dikerjakan atau perbuatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan. [29]
8.      Ulama Ushul seringkali menyebutkan bahwa sebagian dari perilaku atau tindakan Nabi bukan merupakanSunnah. Al-Gazali misalnya mengatakan, “Sebagian ulama hadis mengatakan bahwa menyerupai (melakukan) semua perbuatan dan perilaku Nabi adalahSunnah, dan ini adalah pendapat yang salah .[30]
Kata kunci yang harus dipertegas dari semua yang telah dipaparkan di atas adalah bahwa ternyata sahabat-sahabat Nabi sangat memahami keberagaman perilaku-perilaku Nabi bukan hanya itu, tapi mereka kemudian mampu membedakan posisi perilaku-perilaku itu antara satu perilaku dengan perilaku yang lain. Dan ketika ada tindakan Nabi yang tidak dipahami statusnya oleh mereka, maka tindakan yang dimaksud segera dipertanyakan oleh mereka statusnya, seperti yang terjadi pada kasus seorang sahabat wanita yang bernama Barirah dan kasus rekonsiliasi Nabi dengan suku Gatfan yang berisi pembagian tanaman-tanaman madinah yang sudah dikemukakan sebelumnya.
Salah satu ulama moderen yang menegaskan kenyataan ini adalah Muhammad Tahir Ibn ‘Asyur. Ia mengatakan “Para Sahabat Nabi mampu membedakan antara tindakan Nabi yang berorientasi Tasyri’i dan perilaku yang tidak demikian, dan kalau mereka merasa tidak jelas tentang posisi atau status sebuah perilaku tertentu dari Nabi mereka segera menanyakan statusnya” .[31]


[1] Ibnu Faris, Mu’jam Maqayyisi llugah, jilid 3 h.  61, Ibnu Manzur, Lisanul ‘Arab ( Kata entri sunan 16 ).
[2] Al-Jauhar, Al-Shihah, jilid 5 h. 2138, Ibnu Manzur, Lisanul ‘Arab (Kata Entri Sunan).
[3] Al-Bahrul Muhit, jilid 4 h.163 dari Al-Kiya Al-Harasi. No.18
[4] HR Abu Daud ( Kitab Manasik, bab lari-lari kecil), Muslim Kitab Hjji, bab Anjuran lari-lari kecil pada saat tawaf dan umrah, Turmudzi kitab hajji, bab Say antara Safa dan Marwah
[5] Ma’alimun Sunan, jilid 2 h.378
[6] Lisanul ‘Arab Kata Entri Sunan jilid 13 h.225
[7] HR Ahmad Hadits No.10332, Bukhari Kitab Hjji bab Tentang Mahsab, Muslim Kitab Hajji, bab Anjuran mendatangi Mahsab pada hari nafar. Menurut riwayat Muslim pada kitab hajji bahwasanya Ibnu Umar berpendapat bahwa mendatangi mahsab adalah sunnah dan Dia pernah shalat Dhuhur pada hari nasfar di Mahsab hadits no. 23109. Perlu diketahui bahwa Al-Abtah disebut juga dengan Al-mahsab. Imam Al-Syaukani mengatakan al-Mahsab adalah nama tempat yang luas antara dua gunung lebih dekat ke Mina dari pada ke Mekkah (Nailu Al-Autar, jilid 5 h.16).
[8]Syarh Al-Nawawi ‘ala Sahih, jilid 9 h. 59.
[9] Lisanul ‘Arab, jilid 13 h. 235
[10] Al-Mugni, jilid 3 h. 483, Nailul Al-Authar, jilid 5 h.165.
[11] Zadul Ma’ad, jilid 3 h. 294.
[12] Al-Uddah fi Udzulil Fiqh, jilid 1 h.165.
[13] Al-Faqih Wal mutafaqqih, jilid 1 h. 86.
[14] Ihkamul Fusul, h.173.
[15] Al-Fusul Fi al-Usul, jilid 3 h. 235.
[16] Al-Tankih fi Usul al-Fiqh ma‘a Syarhihi al-Taudih, jilid 2 h. 3.
[17] Irsyadul Fuhul, h. 68.
[18] Usul Al-Fiqh, h.105.
[19] Usul Al-Tasyri’ al-Islami, h. 35.
[20] Muzakkirah fi Usul al-Fiqh, h. 95.
[21] Al-Fusul Fi al-Usul, jilid 3 h. 236.                               
[22] Al-Faqih Wa al-Mutafaqqih, jilid 1 h. 86.
[23] Al-‘Uddatu Fi Usul al-Fiqh, jilid 1 h. 165-166.
[24] Basair Zawi al-Tamyiz Fi Lataif al-Kitab al-‘Azis, jilid 3 h. 297.
[25] Al-Sunnah, h. 35.
[26] Al-Hisbatu Fi al-Islam, h. 46.
[27] Al-Fatawa, jilid 10 h. 411.
[28] Al-Mahsul, Jilid 1 h. 21.
[29] Fath Al-Bari jilid 13h. 39.
[30] Al-Mankhul Min Ta’aliqat al-Ushul, h. 226.
[31] Maqasid al-Syari’at al-Islamiyyah, h. 28.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...