Jumat, 08 Januari 2016

MELACAK AKAR ISU KONTEKSTUALISASI HADīś DALAM TRADISI NABI & SAHABAT




MELACAK AKAR ISU
KONTEKSTUALISASI HADīś
DALAM TRADISI  NABI & SAHABAT

Dr. H. Hamzah Harun al-Rasyid, MA
Dr. H. Abd. Rauf Amin, MA



KATA SAMBUTAN
Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.A.
(Dirjen Pendis Kemenag RI,
Doktor ‘Ulum al-Hadis University of Bonn Germany)
Berinteraksi Dengan Sunnah Nabi
Adalah konsensus umat Islam dari dulu hingga sekarang bahwa Nabi Muhammad memiliki otoritas absolut untuk menjelaskan hakekat wahyu yang diturunkan kepadanya. Beliau adalah penjelas yang paling benar dan genuine terhadap isi dan kandungan Al-Qur’an. Dialektika dan interaksi beliau dengan Al-Qur’an, aksi dan reaksi beliau terhadap realitas mengkonstruk apa yang kemudian disebut dengan Sunnah. Sunnah Nabi sebagai sumber otoritas agama di samping Al-Qur’an, disepakati oleh ulama. Dalam perjalanan sejarah Islam, terdapat sekelompok umat Islam yang tidak mengakui Sunnah Nabi sebagai sumber otoritas, tetapi kelompok tersebut marginal dan gagal menikmati penerimaan umat secara signifikan.
Para ulama telah mengajukan sejumlah argumen yang mengharuskan Sunnah Nabi dijadikan sebagai sumber otoritas, diantarnya; 1) ayat-ayat yang berbicara tentang perintah mengikuti dan mentaati Nabi sangat banyak; 2) hadis-hadis yang memerintahkan hal yang sama bertaburan dalam kitab koleksi hadis; 3) konsep infallibility (‘ismah) Nabi atau keterjagaan Nabi dari melakukan kesalahan dalam menerima dan menyampaikan risalah agama; 4) ketidak mampuan kita memahami Al-Qur’an sendiri tanpa bantuan Sunnah Nabi, misalnya ketika Allah dalam Al-Qur’an berfirman “dirikanlah solat dan tunaikanlah zakat”. Dari ayat ini hanya diketahui wajibnya solat, tetapi kita tidak mendapat informasi apa hakekat salat, bagaimana cara melaksanakannya, waktunya dan jumlahnya serta kepada siapa diwajibkan. Apa hakekat zakat? Kepada siapa diwajibkan? Harta jenis apa yang harus dizakati, berapa qadarnya syarat wajibnya dan lain-lain. Banyak sekali ayat yang memerlukan penjelasan Sunnah untuk bisa memahaminya. Hal ini semua menunjukkan bahwa Sunnah adalah sumber otoritas yang tak terhindarkan selain Al-Qur’an. Fakta-fakta ini membawa kesepakatan atau konsensus umat menerima kehujjahan Sunnah Nabi.
Sunnah Nabi yang genuine terefleksi dalam teks-teks hadis sahih yang terfragmentasi dalam koleksi kitab-kitab hadis. Tingkat apresiasi umat Islam terhadap kitab koleksi hadis ini berfariasi, tetapi secara umum kitab hadis koleksi al-Bukhari dan Muslim telah mendapat penerimaan bukan saja secara normative tetapi secara empiris telah dijadikan “kitab suci kedua” setelah Al-Qur’an. 
Apakah Sunnah Nabi yang terbentuk oleh sinar intelektualitas dengan dinamika interaksi sosial politik budaya abad ketujuh masehi bersifat mengikat (binding) untuk diterapkan di abad dua puluh satu ini sehingga harus diterapkan secara mutlak?. Kalau harus dijadikan referensi dalam kehidupan manusia modern sekarang ini, haruskah diterapkan secara harfiah dan mengikuti bahasa teks hadis sahih secara totalitas atau secara parsial atau cukup secara substansif saja? Apakah Nabi maksum dalam semua sisi kehidupannya sehingga apapun yang diucapkan dan dilakukan adalah divinely inspired? Sejauhmana konteks sejarah dan setting sosial politik dan budaya dapat dipertimbangkan dalam memahami teks-teks hadis yang merupakan verbalisasi Sunnah? Demikian pula, sejauhmana pentingnya memahami ultimate goal dari terkonstruksinya sebuah Sunnah? Last but not least, sejauhmana hadis sahih merefleksikan Sunnah yang genuine?
Jawaban pertanyaan di atas adalah jawaban atas pertanyaan bagaimana seharusnya Sunnah Nabi diperlakukan atau bagaimana berinteraksi dengan Sunnah Nabi. Pertanyaan-pertanyaan di atas setidaknya telah melahirkan beberapa trend pemikiran, diantaranya:
Pertama, mereka yang menerima Sunnah Nabi apa adanya. Mencoba mengamalkan secara maksimal apa yang terdapat dalam kitab-kitab hadis terutama kutub al-sitta atau bahkan kutub al-tis’a secara harfiah. Mengapa sebuah Sunnah tercipta? Apa tujuannya, dalam suasana seperti apa, kepada siapa Nabi sedang berinteraksi dan lain lain tidak jarang diabaikan atau setidaknya dianggap sekunder. Bagi mereka, teks-teks hadis sudah jelas, memahaminya sederhana dan yang paling primer adalah mengamalkannya. Pembacaan mereka terhadap kitab-kitab ini telah membentuk perilaku keberagamaan yang khas. Mereka tidak hanya menjadikan hadis-hadis sebagai sumber hukum, tetapi berusaha mencontoh secara maksimal cara-cara Nabi hidup, seperti cara berpakaian, cara makan, cara bergaul dengan masyarakat dan keluarganya. Menerima secara total dan mutlak semua aksi, reaksi dan interaksi Nabi, seakan Nabi masih hidup, seakan Nabi berbicara dan merespon masalah mereka secara langsung. Bagi mereka menerapkan Sunnah Nabi apa adanya adalah solusi terbaik, karena Nabi telah membentuk komunitas ideal yang belum ada tandingannya dalam sejarah kemanusiaan. Kehidupan Nabi harus dikembalikan di era modern ini. Bagi kelompok ini, metode pembacaan teks-teks keagamaan yang paling benar adalah metode yang telah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabatnya, kemudian tabiin dan tabi tabiin. Banyak argumen dan dalil yang diajukan, di antaranya hadis Nabi yang artinya “…sebaik baik masa adalah masaku kemudian masa sesudahku kemudian masa berikutnya…”. Kelompok ini biasa disebut dengan kelompok Salafiyyah.
Kedua, mereka yang kritis terhadap penerapan Sunnah Nabi. Mereka melihat Nabi bukan hanya utusan Allah yang menyampaikan risalah ketuhanan kepada manusia. Mereka memahami bahwa, di samping sebagai rasul yang menerima dan menyampaikan risalah ketuhanan yang tidak mungkin salah (maksum), Nabi juga sebagai manusia biasa, pemimpin politik, kepala suku, kepala keluarga, pimpinan perang, suami dan lain-lain. Bagi kelompok ini, untuk memahami substansi Sunnah Nabi, status Nabi harus didefinisikan terlebih dahulu. Metode pembacaan Sunnah seperti ini membuat kelompok ini memahami Sunnah Nabi secara berfariasi; ada Sunnah-sunnah yang berlaku temporal, universal, partikular, lokal, hanya untuk orang tertentu dan lain-lain. Sunnah Nabi yang binding (mengikat) hanyalah yang berkaitan dengan status Nabi sebagai rasul pembawa risalah. Nabipun maksum dalam konteks ini saja. Beliau tidak mungkin salah dalam menerima dan menyampaikan wahyu. Tetapi menyangkut urusan dan statusnya yang lain, aksi, reaksi dan interaksi beliau tidak hanya tidak mengikat tetapi juga bisa salah. Kelompok ini ingin menjelaskan teks-teks hadis sebagai sesuatu yang tidak terpisah dari konteksnya. Bukan hanya itu, mereka juga mencoba mencari makna dibalik samudera teks yang begitu luas dan dalam.  Bagi mereka akar sejarah yang menopang terbentuknya atau mapannya sebuah Sunnah Nabi terlalu penting untuk diabaikan. Bagi kelompok ini, Sunnah Nabi sangat penting dirujuk dan dijadikan sebagai sumber kebenaran agama, tetapi harus direvitalisasi dan diterjemahkan dalam bahasa dan sinar intelektualitas modernitas. Bagi kelompok ini, tidak semua Sunnah Nabi mengikat dan diikuti secara mutlak. Ketika Nabi sebagai kepala Negara, manusia biasa, kepala keluarga, panglima perang dan lain-lain, Nabi bisa saja salah. Ala kulli hal, kelompok ini tetap menjadikan Sunnah sebagai sumber otoritas agama, tetapi dengan pembacaan kritis dan proporsional. Embrio jenis pembacaan seperti ini sudah ada sejak masa pembentukan pemikiran hukum Islam sampai hari ini. Tulisan-tulisan yang anda sedang baca dalam Buku ini adalah salah satu contohnya.
Ketiga, mereka yang menganggap bahwa Sunnah Nabi adalah contoh dari sebuah model pembacaan teks yang ideal. Nabi telah menunjukkan cara terbaik memahami sekaligus membumikan dan mengamalkan pesan-pesan ketuhanan yang terkonstruk dalam Sunnahnya dan terekam dalam hadis-hadis sahihnya. Sunnah tersebut paling valid untuk masanya, masa di mana Al-Qur’an diturunkan. Tetapi, contoh tersebut bukan satu-satunya dan terakhir. Contoh tersebut ideal untuk zamannya, tidak harus selamanya ideal sampai hari kiamat. Oleh karena itu, tidak ada keharusan secara mutlak mengikutinya di era modern ini, karena Sunnah tersebut memiliki konteks sejarahnya sendiri. Kelompok ini menghargai Nabi dan Sahabatnya sebagai penafsir, tetapi tafsirnya tidak harus diadopsi secara mutlak karena tafsir atau pemahaman tersebut sesuai dengan pandangan dunia mereka saat itu. Takaran untuk menerima atau menolaknya adalah modernitas dan kontemporerinitas. Teks-teks agama termasuk hadis adalah sebuah organisme yang hidup dan dinamis, dan untuk memahaminya harus di bawah sinar intelektual kekinian agar teks-teks tersebut tidak menjadi rigid dan rapuh. Metode pembacaan teks seperti ini dipelopori oleh Syahrur dalam beberapa karya monumentalnya dan diamini oleh beberapa penstudi Islam liberal.
Keempat, mereka yang mempersoalkan otentisitas hadis sebagai representasi genuine dari Sunnah. Kelompok ini terbagi-bagi mulai dari yang sangat skeptis menolak sama sekali eksistensi Sunnah yang genuine, sampai yang non skeptis mengakui kemungkinan mengkonstruksi Sunnah Nabi dari serpihan-serpihan literature yang ada, tetapi menafikan reliabilitas (keterpercayaan) metode ulumul hadis sebagai metode yang bisa menyajikan informasi yang otentik tentang Nabi. Bagi yang ekstrim dari kelompok ini berpendapat bahwa tidak ada Sunnah Nabi yang dapat direngkuh dari literature yang tersedia. Yang ada adalah konstruksi tradisi generasi setelah Nabi. Mungkin generasi Sahabat, Tabiin atau setelahnya, tetapi secara umum pada paroh kedua abad kedua atau ketiga hijriah. Bagi yang non skeptic mengakui kemungkinan adanya Sunnah Nabi dari serpihan-serpihan informasi yang fragmented dari kitab-kitab koleksi hadis, tetapi harus direkonstruksi kembali karena metode ulumul hadis memiliki kelemahan epistimologis yang sangat mendasar. Kelompok ini diwakili oleh orientalis.
Tulisan-tulisan terutama tulisan Professor Dr Sa’duddin Usman yang merupakan tulisan utama dalam buku ini masuk dalam kategori kelompok kedua. Sebagai sarjana usul fiqh yang banyak merujuk kepada tokoh-tokoh disiplin ilmu ini, ia menekankan urgensi memahami baik konteks sosial, budaya, ekonomi politik saat sebuah Sunnah terkonstruk maupun the ultimate goal (tujuan ahir) dari sebuah Sunnah dilakonkan, diucapkan dan ditakriri oleh Nabi. Dengan model pembacaan seperti ini, ia berusaha memposisikan Sunnah Nabi secara proporsional dan fair.
Salah satu daya tarik dari tulisan Sa’duddin Usman adalah kesetiaannya merujuk kepada ulama-ulama klasik dalam membangun argumennya serta penyajian contohnya yang jelas dan elaboratif. Dengan kata lain, penulis buku ini dengan rendah hati mengakui bahwa upaya kontekstualisasi hadis yang sedang dilakukannya sesungguhnya telah dimulai oleh ulama-ulama klasik jauh sebelumnya. Berikut kutipan penulis buku ini dari karya klasik monumental Ibn Qutayba Ta’wil Mukhtalif al-Hadith:
“Bagi kami Sunnah itu ada tiga kategori. Kategori pertama adalah Sunnah yang disampaikan oleh Jibril dari Allah kepada Nabi seperti hadis yang berbunyi “Seseorang tidak boleh memadu isterinya dengan bibinya (dari ayah) dan bibinya (dari ibu)”. Kategori kedua adalah Sunnah yang diberikan kepada Nabi otoritas untuk mensyariatkannya dan Allah menyuruhnya untuk menggunakan pendapatnya di dalamnya, dan dengannya ia bisa memberi kemudahan (rukhsah) kapan saja dan bagi siapa saja ia inginkan berdasarkan alasan-alasan tertentu, seperti pengharaman Nabi terhadap pemakain sutra bagi laki-laki dan kemudahan yang diberikannya kepada Abd Rahman bin ‘Auf karena alasan penyakit yang dideritanya, seperti juga halnya larangan Nabi memakan dan menyimpan daging kurban setelah tiga hari, begitu pula larangan ziarah kubur dan meminum Nabi, kemudian setelah itu Nabi mengatakan kepada para sahabatnya “Dulu saya melarang kalian menyimpan daging kurban setelah tiga hari tapi sekarang saya melihat orang-orang memberi makan tamunya dan menyimpankan keluarganya yang sedang tidak ada maka saya izinkan untuk memakan daging kurban yang dulu saya larang dan mengizinkan pula untuk menyimpannya semau kalian. Dulu juga saya melarang kalian dari melakukan ziarah kubur namun sekarang saya melihat ia (ziarah kubur) melembutkan hati, bisa membuat orang meneteskan air mata,  dulu juga saya melarang meminum nabiz, tapi sekarang saya mengizinkan untuk meminumnya dan janganlah kalian meminum minuman memabukkan”.
Penulis kemudian melihat dari penjelasan Ibn Kutayba bahwa Sunnah Nabi terbagi ke dalam tiga kategori, pertama adalah wahyu yang disampaikan oleh Jibril kepadanya dan tipe Sunnah seperti ini adalah hukum yang mengandung keharusan yang berlaku untuk semua umat Islam. Kedua adalah Sunnah yang disyariatkan oleh Rasul berdasarkan pendapat dan ijtihadnya dan tipe Sunnah seperti ini sangat berkaitan dengan alasan atau kondisi yang melingkupi Sunnah itu ketika disyariatkan dan ini hanya mengandug hukum khusus yang tidak berlaku umum. Ketiga adalah Sunnah yang yang ditunjukkan oleh Rasul sebagai pendidikan bagi umat dalam arti sebagai bimbingan untuk melakukan hal yang lebih baik.
Berangkat dari paradigma klasifikasi Sunnah Nabi di atas, penulis membreak down secara lebih rinci lagi dengan contoh-contoh yang enak dikonsumsi. Tetapi, secara metodologis upaya penulis ini bukan sesuatu yang baru. Langkah ini adalah langkah kesekian dari langkah yang telah dimulai oleh pendahulunya terutama dari para fuqaha atau sarjana fikhi yang memang selalu dituntut untuk memberi respon dinamis dan hidup atas masalah umat ini.
            Kelemahan buku ini adalah tidak ditemukan analisis yang memadai tentang kesahihan sumber yang ia kutip, tetapi ini adalah tipikal sebagian ulama usul fiqh, untuk tidak mengatakan mainstream. Seakan akan sumber yang dikutipnya tak perlu disoal, harus diterima sebagai sebuah kebenaran. Buku ini merupakan kontribusi penting dalam upaya merevitalisasi dan memposisikan Sunnah dihati kaum muslimin. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...