Jumat, 08 Januari 2016

SAHABAT DAN METODE PEMAHAMAN & PENERAPAN SUNNAH



Secara Umum Sahabat Nabi memiliki metode yang dinamis dalam memahami teks-teks agama secara umum dan teks-teks hadis secara khusus. Dalam berinteraksi dengan teks-teks itu Sahabat tidak jumud dan tekstual. Dapat dikatakan bahwa sikap dan prinsip pemahaman Sahabat atas teks-teks Sunnah bukanlah hasil murni pemikiran mereka tapi itu adalah hasil dari dinamika interaksi mereka dengan Nabi ketika masih hidup yang kurang lebih 23 tahun. Sepanjang itu Sahabat memiliki pengalaman dengan Nabi dalam merespon dinamika umat Islam.

Sejak awal-awal Islam pendekatan kontekstual atas penafsiran teks-teks Sunnah dan penerapannya sudah mulai muncul secara nyata dan menjadi ruh bagi teori kontekstualisasi teks-teks agama pada priode kemudian. Berikut ini contoh-contoh pemahaman kontekstual Sahabat
1.                  Kasus Bani Quraizah.
Kasus yang paling populer yang dapat dijadikan sebagai bentuk interpretasi dan aplikasi kontekstual atas teks-teks Sunnah ialah kasus Banī Quraizah. Berikut hadis yang menceritakan peristiwa itu yang telah membuat Sahabat Nabi berbeda pendapat mengenainya;
عن ابن عمر – رضي الله عنهما -  قال: قال رسول الله e يوم الأحزاب: » لا يصلين أحد العصر إلا في بني قريظة« فأدرك بعضهم العصر في الطريق، فقال بعضهم لا نصلي حتى نأتيها، وقال بعضهم: بل نصلي، لم يرد منا ذلك، فذكر ذلك للنبي e فلم يعنف واحدا منهم[1].
Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Rasulullah saw bersabda pada perang Ahzāb, “ Jangan ada diantara kalian yang salat Ashar kecuali di Bani Quraizah. Sebagian dari mereka mendapati masuknya salat Ashar di tengah jalan (belum sampai di Bani Quraizah). Lalu mereka berbeda pandangan; ada yang berpandangan kita tidak boleh salat sebelum sampai di Bani Quraizah, sementara yang lain berpandangan kita harus salat karena Nabi tidak bermaksud demikian. Maka setelah mereka bertemu Nabi, mereka menyampaikan kasus mereka, dan Nabi pun tidak menyalahkan keduanya.
Berdasarkan formalitas teks (hadis Nabi), para sahabat dilarang oleh Nabi untuk salat Ashar di jalan dan salat Ashar harus dilaksanakan di Bani Quraidzah. Hadis itu berbunyi “Laa Yushalliyanna Ahadukum al-Ashra Illa fi Banii Quraidzah”. Sejarah menuturkan tidak semua sahabat mengikuti perintah Nabi itu secara formal. Sebagian sahabat memilih salat Ashar sebelum sampai di Bani Quraidzah karena waktu Ashar sudah hampir habis, dan khawatir habis sebelum sampai di Bani Quraidzah. Pertanyaannya, kenapa kelompok sahabat yang dimaksud berani menyalahi perintah Nabi? Jawabannya karena mereka menangkap substansi makna di balik larangan itu yaitu bahwa Nabi menginginkan agar sahabat bersegera, bercepat-cepat menuju tempat yang dituju. Harapan Nabi, kalau itu dilakukan dapat diduga dengan kuat sahabat akan sampai di Bani Quraidzah jauh sebelum waktu Ashar Habis. Pada titik ini kita dapat dengan mudah menemukan terapan substansialisasi teks yang dimaksud[2].
2.                  Shalat Jamaah Perempuan di Masjid.
Contoh lain yang dapat menjadi sampel bagi apresiasi terhadap pendekatan kontekstual dalam memahami dan menerapkan pesan teks-teks Sunnah adalah konflik yang terjadi antara Abdullah bin Umar dan anaknya Bilal[3]. Suatu ketika Abdullah menyampaikan kepada anaknya sebuah riwayat dari Nabi mengenai perempuan dan salat jamaah di mesjid. Kata Ibnu Umar, berdasarkan sabda Nabi (teks) perempuan tidak boleh dilarang pergi ke mesjid. Riwayat yang dimaksud ialah sebagai berikut;
قال رسول الله e : »  لا تمنعوا إماء الله مساجد الله ولكن لِيَخْرُجْنَ وهن تَفـِلَاتٌ « ([4]) وقال أيضا: » لا تمنعوا نساءكم المساجد وبيوتهن خير لهن « [5]
Artinya: Rasulullah bersabda: Janganlah kalian melarang perempuan-perempuan pergi ke Masjid (untuk salat), tapi tetap harus tidak memakai wangi wangian dan berdandanan. Dalam riwayat lain Nabi bersabda: Janganlah kalian melarang perempuan-perempuan pergi ke mesjid dan (salah) di rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.

Ibnu Umar nampaknya ingin hadis itu diamalkan pada zaman ia hidup meskipun di zamannya sudah terjadi perubahan sosial yang cukup signifikan berbeda dengan kondisi di zaman Nabi. Ia tidak berusaha mencoba mendialogkan (menyesuaikan) zamannya dengan zaman Nabi. Berbeda dengan Ibnu Umar, Bilal anaknya ternyata punya sensitifitas dengan perubahan zamannya, ia cukup mengerti dengan realitas kehidupan zamannya.
Berangkat dari kesadarannya atas perubahan zaman yang dihidupinya, Bilal dengan lantang mengatakan kepada bapaknya, “Hadis itu sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan zaman sekarang”. Kata dia, perempuan-perempuan sekarang mesti dilarang ke Mesjid. Pernyataan yang cukup berani itu membuat bapaknya marah. Dalam sebuah riwayat Ibnu Umar, saking marahnya, langsung memukul wajah anaknya[6]. Sudah dapat ditebak, kemarahan Ibnu Umar karena Bilal berani menggugat teks Nabi sebagai sumber primer. Bagi Ibnu Umar, tidak ada argumen yang dapat digunakan untuk berhadapan sebuah teks.
Berangkat dari penjelasan yang sudah dikemukakan sebelumnya, maka dapat dikatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Ibnu Umar adalah bagian dari pemahaman atau sikap yang tidak mencerminkan moderasi Islam. Penyebabnya adalah ia tidak mencoba mengungkap realitas sosial pada saat Hadis (teks) itu dituturkan oleh Nabi. Seperti yang sudah dikemukakan bahwa memahami teks-apakah itu al-Quran atau pun hadis- dan melepaskan dari konteksnya adalah salah satu faktor atau potensi sikap radikal[7].
Apa yang dituduhkan oleh Ibnu Umar terhadap anaknya yaitu kelancangannya menggugat dan melecehkan teks ternyata tidak realistis dan kurang beralasan. Berdasarkan riwayat, perbedaan yang terjadi antara Ibnu Umar dan anaknya seputar masalah tadi ternyata sampai ke telinga Aisyah. Pada saat Aisyah mengetahui perdebatan itu, Aisyah kemudian mengeluarkan pernyataan yang cukup menarik dan sedikit mengagetkan. Aisyah mengatakan, “Andai saja Rasulullah masih hidup dan melihat bagaimana ulah dan perilaku perempuan-perempuan sekarang niscaya Nabi akan merubah pendapatnya dan pastilah beliau melarang perempuan pergi ke mesjid[8].
Berdasarkan pembelaan Aisyah bagi Bilal, kiranya dapat dipahami sebab perbedaan antara bilal dan bapaknya mengenai masalah ini yaitu perbedaan keduanya mengapresiasi realitas sosial dan pengaruhnya bagi pengembangan atau perubahan hukum yang dikandung oleh sebuah teks.

[1] HR al-Bukhari, Kitab : al-Magazi, bab: kepulangan Nabi dari Perang Ahzab menuju Bani Quraizah, no hadis : 3893.
[2] Lihat Abd Rauf Amin, Moderasi Islam dalam Tradisi Pakar Hukum Islam (Wacana dan Karakteristik)  dalam Konstruksi Islam Moderat: Menguak Prinsip Rasionalitas, Humanitas, dan Universalitas Islam, 2012, Makassar: Icatt Press, h.167.
[3] Lihat Muhammad Mustafa Shalabi, Ta’lil al-Ahkam, Beirut: Dar al-Nahdah al-‘Arabiyyah. Mustafa Shalabi di tahun 60-an telah menulis sebuah disertasi di Fak. Syariah dan Hukum, Universitas al-Azhar dengan judul Ta’lil al-Ahkam. Buku ini menjadi rujukan awal dan utama dalam konteks diskursus dialektika ijtihad dan realita dan kemaslahatan.
[4] Tafilāt artinya tidak memakai wangi-wangian.         
[5] HR Abu Daud, Sunan Abu Daud, Kitab: Shalat, Bab: Kepergian perempuan ke Masjid, no Hadits 567.
[6]  Lihat Opcit.
[7] Untuk memudahkan pemahaman bagi kasus Ibnu Umar dan anaknya, sebaiknya kita membandingkannya dengan kasus ziarah kubur yang tadinya dilarang oleh Nabi dan pada akhirnya diizinkan karena larangan yang terjadi sebelumnya memiliki konteksnya tersendiri yang berbeza ketika pembolehan itu dikeluarkan oleh Nabi.
[8] Terjemahan bebas dari riwayat yang berbunyi “Law Ra’ā al-Nabiyyu Mā Fa’alathu al- Nisāu al-Yaum Lamana’ahā  al-Masājida”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...