Jumat, 08 Januari 2016

URGENSI KONTEKS DALAM MEMAHAMI DAN MENERAPKAN HADIS



Tak pelak lagi, kajian dan studi Hadis merupakan kajian yang selalu menarik. Alasannya sangat sederhana, bahwa Hadis atau Sunnah menurut keyakinan umat Islam  adalah sumber kedua agama dan keberagamaan. Karena posisinya sebagai sumber kedua, maka tidak mengherankan, mayoritas keberagamaan umat Islam seringkali lebih terinspirasi oleh Hadis dibanding oleh sumber pertama, Al-Qur’an. Dengan demikian, Sunnah memiliki posisi yang sangat sentral bagi kajian-kajian dan studi-studi Islam dan banyak menyedot perhatian banyak pihak tak terkecuali kalangan orientalis Barat.

Baik Al-Qur’an maupun Hadis masing-masing memiliki problem yang berbeda. Karena Al-Qur’an sumber pertama ajaran-ajaran Islam, maka ia memiliki lebih sedikit problem dibanding dengan Hadis karena posisinya sebagai sumber kedua. Al-Qur’an, menurut keyakinan semua umat Islam diyakini sebagai firman Allah, huruf demi huruf, kata demi kata dan lafaz demi lafaz. Dengan demikian, problem Al-Qur’an hanya terletak pada tata cara memahami kandungannya, tidak boleh ada perdebatan mengenai redaksi Al-Qur’an apakah benar datangnya dari Allah atau tidak.
Berbeda halnya dengan Al-Qur’an, Hadis memiliki problem ganda. Pertama, setiap sabda atau kata yang diklaim berasal dari Nabi, tetap harus diverifikasi menyangkut apakah sabda atau kata itu benar adanya diucapkan oleh Nabi atau tidak. Problem ini memicu perdebatan bagi pengstudi Hadis yang terekam dalam kajian Hadis yang disebut dengan kajian sanad. Kajian ini merupakan kajian sangat krusial dan di dalamnya terdapat berbagai versi mengenai kesahihan atau otentikasi sebuah Hadis. Kedua, setiap Hadis yang sudah dinilai sebagai ucapan yang benar adanya bersumber dari Nabi harus dipahami sesuai apa yang diinginkan oleh penuturnya (Nabi). Pada level ini Hadis juga tidak jarang memicu masalah, karena sebuah ucapan atau perilaku Nabi boleh jadi menimbulkan banyak pemaknaan atau interpretasi. Standar apa yang dipakai untuk memperoleh pemahaman yang benar dari ucapan dan perilaku Nabi?. Pertanyaan inilah yang kemudian menghasilkan sebuah kajian khusus yang disebut dengan kajian matan atau kajian Fiqh al-Sunnah.
Memahami Hadis Nabi dengan benar dan memperoleh makna atau arti sebuah Hadis seperti yang dimaksudkan atau dingingkan oleh Nabi sendiri bukanlah persoalan yang mudah. Karena ia tidak mudah, maka kita sering sekali menyaksikan perbedaaan pemahaman atau perdebatan ulama yang pemicunya adalah Hadis Nabi. Dan yang paling menarik, ketika kita melacak isu pemahaman Hadis dalam lintas sejarah, ternyata salah satu fakta yang ditemukan adalah bahwa generasi sahabat yang merupakan generasi paling dekat dengan sumber otoritas agama (Nabi) adalah generasi yang pertama kali mengalami problem atau isu kerumitan memahami ucapan Nabi. Dan yang paling menarik lagi  Sahabat Nabi tidak jarang menolak sebuah Hadis yang disampaikan kepadanya karena salah satu alasannya kandungan Hadis yang didengarnya tidak sesuai dengan alur pikirannya. Aisyah dan Umar adalah dua dari kalangan Sahabat yang sering mengalami hal ini.
Perbedaan pandangan atau sikap ulama kita dalam mengkonstruk pemahaman atau pemaknaan Hadis sangat dipengaruhi atau dipicu oleh isu-isu metodologis yang mengkonstruknya. Sepanjang pengetahuan saya, isu metodologis yang paling awal mengiringi perjalanan isu pemahaman Hadis adalah metode tekstual dan kontekstual. Meskipun kedua metode ini sama-sama eksis dengan diperkuat dengan teori-teorinya masing-masing dalam studi Hadis kontemporer, namun sesungguhnya ia sudah mulai terlihat dan diterapkan pada masa awal-awal Islam. Contoh kasus yang sangat populer yang mampu membuktikan tesis ini adalah kisah Bani Quraizah yang membelah sikap sahabat Nabi menjadi dua, kelompok sahabat tekstual dan kontekstual.
Dalam kisah ini, berdasarkan Hadis Nabi, ketika tentara-tentara Islam ingin menyerang komunitas Yahudi yang bernama Bani Quraizah di Madinah, Nabi mengemukakan strategi perangnya untuk kemudian ditaati oleh para tentara Islam. Strategi perang itu adalah Nabi menyerukan kepada mereka agar “Jangan sama sekali ada diantara mereka yang shalat Ashar kecuali di daerah Bani Quraizah”. Ketika mereka sudah meninggalkan Nabi menuju daerah Bani Quraizah, di tengah jalan terjadi masalah karena waktu shalat Ashar sudah mau habis sementara  mereka belum sampai di daerah Bani Quraizah. Sebagian sahabat memahami larangan Nabi untuk tidak shalat Ashar kecuali di Bani Quraizah secara tekstual dan dengan cara itu, mereka meninggalkan waktu shalat Ashar berlalu dan melakukannya pada waktu lain di Bani Quraizah. Tapi sahabat lain memahami larangan itu secara kontekstual, dan dengan demikian, mereka melanggar ucapan Nabi dan mereka melakukan shalat Ashar sebelum sampai di Bani Quraizah. Salah satu alasan yang mereka kemukakan ketika melanggar Hadis Nabi adalah substansi yang ingin disampaikan oleh Nabi melalui sabdanya tadi ialah agar tentara cepat-cepat bergerak dan bersegera dalam perjalanannya, artinya bukanlah pelaksanaan shalat Ashar di Bani Quraizah yang menjadi substansi. Berdasarkan riwayat, ketika mereka sudah kembali dan menyampaikan perbedaan mereka kepada Nabi, beliau membenarkan semua kebijakan Sahabat yang berbeda. Dari Hadis ini kita bisa mengambil kesimpulan sementara bahwa baik metode tekstual maupun metode kontekstual adalah dua metode yang sama-sama benar dalam memahami Hadis.
Metode kontekstual yang sudah terlihat embrionya pada masa awal Islam kemudian melahirkan teori-teori pendukung sebagai upaya yang berkelanjutan dalam memelihara metode kontekstual sebagai Grand Method.
Teori pendukung metode kontekstual yang menarik adalah teori pemahaman Hadis yang selalu mempertanyakan validitas makna atau kandungan sebuah Hadis. Teori ini kemudian dijabarkan melalui pertanyaan-pertanyaan seperti berikut; apakah semua perintah atau larangan Nabi merupakan perpanjangan tangan dari wahyu? Kalau jawabannya ya, maka pertanyaan selanjutnya yang relevan untuk diajukan adalah apakah perintah atau larangan itu merupakan pesan wahyu yang berlaku secara universal, harus dieksekusi oleh semua tanpa melihat tempat, waktu dan kondisi atau berlaku secara temporal, berlaku untuk waktu, zaman dan kondisi tertentu? Teori temporalitas dan universalitas dalam memahami Hadis kemudian membidani lahirnya teori kesejarahan atau historical metode yang selalu berupaya mencari sisi kesejarahan dari sebuah teks Hadis.
Terlepas dari perdebatan yang telah dan sedang berlangsung mengenai validitas teori kesejarahan terutama dalam memahami Hadis ini, tampaknya kita masih sangat memerlukan adanya upaya-upaya rekonstruksi metodologi bagi teori kesejarahan yang tentu sedikit banyaknya masih menyisakan masalah. Teori Historical Methode yang dipaksakan tanpa merumuskan terlebih dahulu koridor dan kode etik yang akan mengawalnya dari penyimpangan hanya akan menjadi bagian krusial dari proses pemahaman hadis alih-alih menjadi Problem Solver bagi upaya untuk mengaktualisasikan Hadis Nabi dengan cara yang benar dan tepat.
Kiranya pondasi metodologi yang  mesti menjadi starting point kita dalam isu kontekstualisasi Hadis ialah perlunya seorang pembaca Hadis membangun kesadaran mendalam mengenai karakter manusiawi yang melekat pada diri Nabi dan karakter itu-menurut pengakuan Nabi sendiri-sering mengambil peran pada saat Nabi bertutur dan berbuat (berperilaku) yang kemudian disebut dengan Hadis atau Sunnah. Karena itulah, kita dapat mengatakan bahwa spirit yang semestinya selalu hadir dalam gagasan-gagasan kontekstualisasi Hadis  ialah penekanan pada perlunya mempertanyakan atau memverifikasi lebih dahulu posisi Nabi ketika seorang pembacanya (Hadis) ingin mengkonstruk sebuah pemahaman darinya.
Ternyata ucapan atau perbuatan Nabi (red: tindakan) tidak selamanya keluar dari diri Nabi sebagai seorang rasul, tapi Nabi sendiri mengaku bahwa tindakan-tindakannya banyak yang lahir dari dirinya sebagai seorang penguasa, hakim, mufti dan manusia biasa. Setiap posisi Nabi memiliki muatan hukum yang berbeda. Konsekuensinya, bilamana sebuah perbuatan Nabi lahir dari seorang Nabi penguasa, maka sudah pasti tindakan itu merupakan kebijakan yang bisa direvisi sebagaimana halnya setiap keputusan seorang penguasa yang lain yang kebijakan-kebijakannya menerima kritikan dan perubahan baik dari dirinya sendiri maupun penguasa yang berkuasa setelahnya. Demikianlah semestinya kita memberi perlakuan terhadap perilaku-perilaku Nabi yang lain yang tidak mencerminkan pesan ilahi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...