Jumat, 08 Januari 2016

BENTUK-BENTUK PEMAHAMAN DAN PENERAPAN SAHABAT ATAS SUNNAH.



Dari kenyatan ijtihad para sahabat ditemukan bahwa masa sahabat adalah zaman yang hidup dan sarat dengan ijtihad karena banyaknya kasus-kasus baru yang terjadi sama sekali tidak terjadi sebelumnya. Salah satu cara yang mereka tempuh untuk menyelesaikan masalah-masalah baru adalah melakukan upaya Ta’lil yakni usaha yang serius untuk mendeteksi atau menangkap apa alasan hukum yang disebutkan oleh Nabi tanpa menyebutkan alasannya atau dengan menyebut alasannya tapi alasan hukum itu memiliki masalah-masalah teknis.


Ada beberapa metode Sahabat dalam menangani masalah pengembangan hukum-hukum dalam al-Sunnah, diantaranya sebagai berikut[1]:

            1). Nash mengemukakan Hukum-Hukum tanpa menyebutkan alasan/illat hukumnya, lalu sahabat menetapkan illat atau alasan bagi Nash itu berdasarkan upaya ijtihad mereka, kemudian mereka menetapkan hukum baru berdasar illat yang mereka tetapkan untuk hukum Nash tadi. Contoh kasus bagi metode ini sebagai berikut;
            A. Rasulullah Saw bersabda:
لا تقطع الأيدي في السفر، في رواية أخرى : لا تقطع الأيدي في الغزو
Artinya:
“ Hendaknya tidak ada potong tangan pada saat terjadi perjalanan (safar)”. Riwayat lain berbunyi “Hendaknya tidak ada potong tangan disaat perang”.
Dua riwayat ini menjelaskan kepada kita bahwa Nabi menetapkan sebuah hukum tanpa ada alasannya, sehingga muncul pertanyaan “ kenapa tidak boleh menerapkan had pada saat perang?. Itu yang tidak dijelaskan oleh Nabi. Pertanyaan kedua, apa respon sahabat di hadapan hukum tanpa ada illat dalam kasus ini? Apakah mereka berpangku tangan dan meyakini Nash ini adalah Ta’abbudi yakni tidak dapat dirasionalkan?.
            Hasil penelitian Muhammad Mustafa Syalabi menunjukkan bahwa salah seorang sahabat Nabi yang bernama Zaid bin Tsabit melakukan rasionalisasi pada Nash ini. Statemen Zaid bin Tsabit adalah
لا تقام الحدود في دار الحرب مخافة أن يلحق أهلها بالعدو
Artinya:
“Sanksi-Sanksi (hukuman) Had tidak boleh diterapkan di daerah perang karena khawatir orang yang dikenai sanksi had dan tentara lain akan bergabung kepada barisan musuh”.
Selain Zaid, Umar juga ditemukan melakukan rasionalisasi pada Nash ini. Umar mengatakan:
ألا لا يجلدن أمير جيش أو سرية أحدا الحد حتى يطلع على الدرب لئلا يحمله الشيطان أن يلحق بالكفار.
Artinya:
“Ketahuilah, jangan sama sekali ada panglima perang atau komandan batalion yang meng-had tentara yang berperang sebelum meninggalkan daerah lawan karena di khawatirkan akan dipengaruhi hatinya oleh syetan untuk bergabung ke barisan lawan/musuh.
Abu Yusuf mengemukakan data menarik dari Alqamah. Alqamah bercerita sebagai berikut:
“Kami ikut perang bersama Huzaifah di daerah roma dan tentara Islam di bawah pimpinan panglima seorang Quraisy. Panglima kami meminum khamar dan kami mau menjatuhinya hukuman had, tapi tiba-tiba Huzaifah berkata “Kenapa kalian mau menjatuhinya had sementara kita sedang mendekat dengan musuh, khawatir itu akan menyemengati lawan untuk menyerang kita”.
Sumber yang sama dari Alqamah mengatakan:
Al-Walid bin Uqbah, panglima perang waktu itu terkena musibah karena minum khamar lalu mabuk. Orang-orang berkata kepada Ibu Masud dan Huzaifah bin al-Yaman, “Jatuhkanlah had padanya”, kami tidak akan menerapkan had padanya, kata Ibnu Masud dan Huzaifah, karena kita punya posisi sudah dekat dengan musuh, kami tidak mau mereka tahu sehingga mereka berani untuk menyerang kita”.
       Ada beberapa hal yang dapat ditarik dari kisah-kisah diatas diantaranya bahwa para sahabat telah menangkap maksud inti dari larangan Nabi yang ada dalam Nash itu, membuat mereka tidak hanya terpaku pada Nash tapi mereka memahami maksud itu kemudian menerapkannya pada had-had lain. Sebab dalam Nash hanya menyebutkan potong tangan sementara sahabat juga menerapkan pada kasus minum khamar yang semestinya hukumannya adalah dera. Kata kuncinya bagi mereka adalah penerapan hukum dapat dipending ketika mengakibatkan bahaya bagi umat Islam.
       Hal lain yang dapat ditangkap dari kisah ini adalah kalau kita mencermati bentuk kontekstualisasi beberapa sahabat tadi ternyata berbeda antara sahabat yang satu dengan sahabat yang lain. Umar dan Zaid misalnya mengemukakan alasan tidak diterapkannya had di saat perang karena dikhawatirkan orang akan bergabung ke musuh, kemungkinannya ini hanya dapat berlaku pada tentara/serdadu biasa karena panglima perang tidak mungkin akan bergabung kepada musuh. Tapi kemungkinan yang dapat terjadi kalau panglima perang yang dijatuhi sanksi had adalah kekhawatiran akan pandangan musuh yang menganggap lemah kekuatan umat Islam dan membuatnya bersemangat dan punya keberanian untuk menyerang. Meskipun sahabat berbeda dalam memberi kontekstualisasi namun mereka sepakat bahwa penerapan had pada saat itu akan mendatangkan bahaya bagi umat Islam.
       Hal penting untuk dikemukakan disini adalah bahwa tampaknya perkara ini menjadi kesepakatan Sahabat dan tidak ada dari kalangan mereka yang mengingkarinya. Yang terjadi adalah bahwa sebagian dari mereka meminta agar diterapkan had hanya karena hukum dasar yang mereka ketahui mengenai perlunya penerapan had bila sudah memenuhi syarat-syaratnya. Namun setelah mereka diberitahu sebab tidak diterapkannya had mereka tidak ada yang menggugat. Yang kedua, kontekstualisasi yang dilakukan oleh sahabat dalam kasus ini sama sekali tidak melanggar Nash dan tidak menabrak ijma’, karena yang terjadi dalam kasus ini tidak lebih dari sekadar menunda penerapan had karena ada maslahah yang menghendakinya, boleh jadi karena umat Islam memerlukannya (orang yang kena had) atau dikhawatirkan akan menjadi murtad, atau akan bergabung ke barisan musuh.
Perlu dikemukan bahwa menunda penerapan had karena sesuatu alasan syar‘i merupakan tradisi yang selalu terjadi dalam syariat Islam, seperti menunda had bagi perempuan yang hamil sampai ia melahirkan, perempuan yang sedang menyusui sampai anaknya disapi, orang sakit dll. Ini jelas bagi kita bahwa semua ini dilakukan hanya memperhatikan maslahah orang yang kena had, apatah lagi bila kemaslahatan umum menghendaki penundaan hukum. Dengan demikian, maka jelas kasus ini membuktikan bahwa Sahabat telah melakukan kontekstualisasi dengan cara mencari dan kemudian menetapkan alasan hukum bagi hukum yang tidak disebutkan alasannya dalam sebuan Nash. Sekarang kita beralih kepada bentuk pemahaman Sahabat yang kedua atas Sunnah sebagai berikut;
                   2). Nash mengemukakan atau menyebutkan hukum-hukum secara mutlak atau mengemukakannya dengan menyebut Illatnya[2]. Sahabat kemudian meninjau ulang atau menganalisis hukum itu dan hasil analisis mereka menunjukkan illat yang disebutkan Nash tidak terjadi lagi atau tujuan hukum nya telah berubah. Berdasarkan perubahan itu sahabat kemudian melakukan perubahan hukum berdasarkan perubahan illat atau tujuan hukum yang ada dalam Nash tadi.
Contoh kasus bentuk ini adalah kisah yang sangat populer dalam pemikiran hukum Islam dan sering disalah pahami oleh banyak orang. Kasus yang dimaksud adalah hukum pemberian bagian zakat bagi seorang muallaf.
Bagian zakat seorang muallaf telah ditegaskan Alquran dan Nabi pun pernah memberikan bagian itu kepada muallaf di zamannya. Di banyak kesempatan Nabi mengatakan “ saya sangat suka memberi seseorang untuk membujuk hatinya”. Orang-orang muallaf saat itu ada yang sudah masuk Islam tapi masih lemah imannya dan zakat diberikan untuk memperkuat imannya, ada juga yang belum masuk Islam dan ia diberi bagian zakat untuk membujuk hatinya untuk masuk Islam.
Kondisi ini berlanjut setelah wafatnya Nabi sampai satu saat dimana Abu Bakar didatangi oleh dua orang dari kelompok muallaf bernama ‘Uyaynah bin Husān dan al-Aqra’ bin Hābis, keduanya mengatakan kepada Abu Bakar, “wahai sang khalifah, negara kita punya sebidang tanah yang tidak dikelolah, apa tidak sebaiknya sang khalifah mengalokasikan sebagian dari tanah itu untuk kami berdua?”. Abu Bakar kemudian menuliskan surat hak kelolah untuk keduanya. Lalu keduanya pergi menemui Umar untuk menjadi saksi atas hak itu. ketika bertemu Umar, surat itu kemudian diambil oleh Umar lalu diludahi yang membuat keduanya tersinggung sampai mengeluarkan kata-kata kasar. Umar kemudian mengatakan, “Dulu waktu Nabi masih hidup, kalian dapat bagian zakat waktu itu karena kondisi Islam masih lemah sehingga umat Islam memerlukan penguatan, sekarang Islam sudah kuat dan tidak perlu lagi kalian, pergilah anda berdua mencari usaha sendiri. Ketika Abu Bakar mengetahui perlakuan Umar kepada kedua muallaf itu, ia tidak menyalahkannya. Bahkan bukan hanya Abu Bakar, tapi semua sahabat tidak ada yang menggugat prilaku Umar itu sehingga dapat dipahami bahwa terjadi ijma sahabat mengenai teori “ Hukum tergantung pada ada atau tidaknya illatnya[3]”.
            3). Alquran mensyariatkan hukum-hukum tertentu atau hukum-hukum itu dipraktekkan oleh Rasul, kemudian sahabat melarang hal-hal itu untuk dilakukan karena mereka menangkap akan adanya mafsadah yang terjadi ketika hal-hal itu dilakukan, meskipun mereka sendiri mengakui hal-hal itu dibolehkan pada dasarnya.
            Kasus yang sangat populer mengenai bentuk kontekstualisasi Sahabat atas Sunnah adalah kasus Umar yang mengeluarkan larangan kepada umat Islam untuk tidak mengawini perempuan non muslim, padahal al-Quran jelas-jelas memasukkannya sebagai perbuatan yang halal. Dalam Surah al-Maidah ayat 5, Allah berfirman;
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
Terjemahnya:
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.
Dalam kitab Ahkam al-Quran karangan al-Jashshas disebutkan bahwa seorang sahabat bernama Huzaifah menikahi seorang perempuan yahudi, dan Umar mengirimkan surat yang isinya perintah kepada Huzaifah untuk menceraikan Isterinya. Suratnya dibalas oleh Huzaifah berisi pertanyaan “Apakah saya telah melakukan hal haram?, Umar kemudian membalas surat Huzaifah yang isinya berupa penegasan bahwa apa yang anda lakukan tidak haram, namun perintah saya berdasarkan kekhawatiran saya kalau anda melakukan itu akan menggauli wanita yang tidak suci. Bahkan berdasarkan riwayat lain bahwa Umar sangat tegas melarang Huzaifah dengan katanya “ Jangan lepaskan suratku ini sebelum anda menceraikan isterimu, saya khawatir prilakumu akan dicontoh oleh umat Islam yang lain dan mereka berbondong-bondong menikan wanita-wanita non muslim karena kecantikannya dan itu akan menjadi fitnah bagi wanita-wanita muslim[4].
Apa yang dikhawatirkan oleh Umar saat itu sudah dibenarkan oleh realitas umat Islam saat ini. Di sebagian daerah laki-laki muslim sangat merasa bangga ketika ia menikahi orang bule atau wanita non muslim. Bahkan seolah-olah yang melakukan itu adalah dinggap orang moderen yang berperadaban, dan sebaliknya orang yang menikah dengan wanita muslim dianggap orang kolot. Perempuan-perempuan bule sangat dikagumi dan dimanja seolah-olah menikah dengan mereka menjadi standar kemoderenan.
Boleh jadi ada yang menggugat riwayat ini dan mengatakan, riwayat ini tidak otentik karena riwayat-riwatnya berbeda sementara riwayat riwayat itu menyampaikan satu kisah. Dengan demikian kemungkinan salahnya lebih besar dari pada kemungkinan benarnya.
Gugatan itu dapat disanggah dengan mengatakan, bahwa tidak ada kontradiksi antara riwayat-riwayat itu karena kemungkinan Umar mengirim surat ke Huzaifah dua kali, setiap kali ia mengirim surat ia mengemukakan alasan pelarangannya berbeda dengan alasan yang ada di surat lain. Kemungkinan kedua boleh jadi juga Umar Cuma mengirim surat satu kali dan di dalam surat itu ia mengemukakan dua alasan pelarangannya, tapi kemudian perawi-perawi meriwayatkan alasan-alasan itu secara terpisah, satu perawi menyebut satu alasan dan yang lain menyebut alasan yang lain, dan ini boleh sekali terjadi dalam dunia periwayatan hadis.
Kalau kita ingin menganalisis kronologis ketetapan hukum al-Quran yang membolehkan pernikahan dengan non muslim dan mencoba merekonstruksi situasi yang terjadi saat turunnya al-Quran, kita akan menemukan suatu situasi yang berbeda dengan situasi kita sekarang. Orang-orang Islam saat itu bepergian ke suatu daerah bukan daerah mereka untuk berjihad di jalan Allah atau menyebarkan Islam. Di daerah jihad perempuan-perempuan muslimah sangat sedikit jumlahnya sementara kondisi saat itu memaksa untuk bergaul dengan komunitas non muslim untuk penyebaran da’wah. Hal penting juga pantas dikemukakan bahwa umat Islam yang pergi ke daerah itu adalah orang-orang yang kuat imannya yang memiliki proteksi kuat menyangkut fitnah perempuan, bagaimana tidak? Rasulullah ada di tengah-tengah mereka. Dalam konteks sosial inilah Alquran menghalalkan bagi umat Islam nikah dengan wanita non muslimah, disamping kebijakan itu menciptakan hubungan yang baik dengan komuniti muslim dan meminimalisasi konfilik yang dapat terjadi. Kalau kita mengetahui konteks ini maka kita dapat memahami bahwa hukum boleh nikah dalam kasus ini harus diposisikan sebagai hukum yang sangat erat kaitannya dengan kondisi “keperluan” yang menguntugkan umat Islam. Dengan kata lain, pernikahan dengan wanita non muslimah sesungguhnya bukan ajaran inti tapi ia dibolehkan karena saat itu mendatangkan kemaslahatan bagi umat Islam.
            4). Sahabat menetapkan atau mengeluarkan kebijakan hukum-hukum yang tegas yang tidak pernah ditetapkan sebelumnya, tujuannya adalah untuk menolak atau menghindari terjadinya kemafsadatan-kemafsadatan tertentu baik bersifat yakin maupun berdasarkan perkiraan yang kuat, meskipun berujung pada pembatasan makna umum Nash atau mengabaikan arti dzahir Nash[5]. Contoh kasus tipologi rasionalisasi ini dapat dilihat sebagai berikut:
Kasus jatuhnya talaq tiga yang dijatuhkan sekaligus dalam satu waktu. Penjelasannya sebagai berikut; pada zaman jahiliyyah dan berlangsung sampai awal-awal Islam bahwa orang-orang saat itu menceraikan isterinya dan merujuknya semaunya tanpa mengenal batas maksimal sampai berapa kali. Perlakuan itu merugikan perempuan-perempuan saat itu. Maka perempuan-perempuan itu datang ke Nabi mengeluhkan masalah mereka, maka turunlah ayat 229 surah al-Baqarah yang berbunyi:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Terjemahnya:
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.
Ayat ini menjelaskan talak yang benar yang membatalkn  kekacauan tradisi jahiliyyah dan membatasinya dengan tiga kali saja. Dan membolehkan seorang suami untuk rujuk pada dua talak pertama selama dalam iddah dan membolehkan juga rujuk tapi harus dengan akad nikah baru kalau iddahnya selesai tanpa harus seorang wanita kawin dengan laki-laki lain. Boleh juga rujuk kembali setelah tiga kali cerai tapi dengan syarat dua-duanya harus sudah pernah kawin dengan yang lain.
Hukum itu berlangsung aman dan dengan penuh ketaatan dari umat Islam. Dan kalau ada diantara mereka yang menceraikan isterinya dengan cara yang salah seperti orang yang menceraikan isterinya langsung tiga kali sekaligus dalam satu waktu dan ia mendatangi Nabi mengungkapkan penyesalannya, Nabi menjelaskan bahwa talak yang dijatuhkan tiga kali sekaligus tidak sah tapi tetap ia dihitung satu kali saja.
Orang-orang mentaati cara ini sejak zaman Rasul, pada zaman Abu Bakar dan dua tahun masa pemerintahan Umar. Setelah itu terjadilah perubahan kondisi masyarakat dan mereka melanggar atau mengabaikan ketentuan cerai yang benar, menceraikan isteri langsung tiga kali sekaligus pada satu waktu menjadi fenomena sosial, mereka mempersusah diri mereka pada perkara yang diringankan oleh Allah.
Kondisi ini meresahkan perasaan Umar sebab orang tidak takut mempermainkan hukum-hukum Allah, maka ia berpikir mendalam bakal apa yang ia lakukan terkait fenomena ini. Pertama yang ia lakukan adalah berkonsultasi –seperti kebiasaanya-dengan para pembesar dari kalangan sahabat menyangkut hukuman apa yang sesuai yang dapat menjera orang-orang yang meremehkan hukum Allah. Ibnu Abbas memberi komentar bahwa pada saat kasus yang sama terjadi, Nabi tetap menjatuhkan satu kali talak dalam kasus talak tiga sekaligus. Umar merespon usulan Ibnu Abbas dengan mengatakan, “sesungguhnya orang-orang sekarang telah mempermainkan hukum Allah, mereka mempercepat sesuatu yang diinginkan Allah untuk tidak dipercepat, maka sebaiknya kita memberinya sanksi dengan menjatuhkan apa yang mereka inginkan, maka kemudian Umar mengeluarkan keputusannya seperti yang ia inginkan yaitu talak tiga yang dijatuhkan tiga kali sekaligus jatuh tiga kali.
Kasus umar ingin menjelaskan kepada kita bahwa hikmah disyariatkannya talak tiga kali secara terpisah tidak secara sekaligus adalah untuk kemaslahatan suami dan isteri karena kemungkinan besar waktu ia menjatuhkan talak ia tidak dapat menahan kemarahannya, sehingga ketika ia mengintrospeksi dirinya mungkin sekali ia akan menyesali perbuatannya. Disinilah Allah ingin berbuat baik dengan mensyariatkan rujuk. Tapi ketika umar menemukan mereka tidak mau memanfaatkan kemudahan ini dan mereka menyalahi ketentuan Allah, Umar menyiksanya dan memberinya sanksi, tujuannya agar mereka kembali mentatai hukum Allah.
Intinya adalah Umar dalam kasus ini memberlakukan mashlahah meskipun kebijakannya tidak sesuai dengan Nash, ia memberi orang sanksi dalam bentuk melarang melakukan sesuatu yang dibolehkan oleh Agama.
            5).  Sahabat melakukan perbuatan atau aktifitas tertentu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah. Mereka mengemukakan alasan bagi perbuatan-perbuatan mereka itu dengan alasan “Perbuatan itu adalah perbuatan baik”. Atau mereka melakukan banyak aktifitas yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah dan memberi alasan/illat yang sesuai dengan illat-illat yang sudah diakui dalam Nash-Nash tertentu[6].
Salah satu kasus yang dapat menjadi sampel disini adalah dialog antara Umar dengan Abu Bakar mengenai masalah pengumpulan al-Quran. Ketika kondisi terbunuhnya banyak pembaca Alquran dalam perang meresahkan Umar, lalu ia menghadap Abu Bakar selaku penentu kebijakan segala persoalan agama dan kenegaraan mengenai usulannya tentang pengumpulan Alquran. Abu Bakar berkata kepada Umar, bagaimana mungkin saya melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rasul. Jawaban Umar saat itu adalah “ pengumpulan al-Quran adalah sebuah kebaikan dan menyangkut kemaslahaan umat Islam”. Ketika Abu Bakar terbuka hatinya dan yakin dengan kebaikan pengumpulan al-Quran ia kemudian menyuruh Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan Alquran, Zaid kemudian berkata kepada Abu Bakar “Kenapa kamu ingin melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah? Abu Bakar pun menjawab “ Ia adalah kebaikan dan bermanfaat bagi umat Islam”.
Sisi maslahah yang dapat ditangkap dari pengumpulan al-Quran adalah bahwa membiarkan Al-Quran tidak terkumpul dan terpisah-pecah atau bercerai-berai maka cepat atau lambat akan hilang dan sumber yang lain sudah meninggal semua.

Dari pemaparan mengenai sikap dan perlakuan para Sahabat Nabi terhadap teks-teks agama secara umum dan teks-teks Sunnah secara khusus, dapatlah ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut;
1.      Generasi Sahabat Nabi merupakan generasi yang paling genuine pemahamannya terhadap Sunnah karena didukung banyak faktor yang tidak dimiliki oleh generasi lainnya; mereka menyaksikan langsung turunnya Al-Quran, mereka berinteraksi langsung dengan Nabi, mereka dapat memahami dengan mudah konteks sosial yang telah mengiringi kehadiran wahyu satu persatu begitu pula kebijakan-kebijakan Nabi (Sunnah). Dengan demikian, Sahabat sebagai sebuah sumber tidak dapat diabaikan bahkan merupakan sebuah kemestian dalam rangka memahami ajaran-ajaran agama yang terkandung dalam al-Quran maupun Hadis.
2.      Memahami Sunnah melalui pendekatan Konteks merupakan trend yang sangat jelas di zaman Sahabat. Mereka menempuh pendekatan ini dengan pelbagai bentuknya dalam rangka memahami sunnah. Pendekatan ini bukanlah sepenuhnya produk pemahaman mereka tapi ia merupakan inspirasi dari bimbingan Nabi sebagai hasil dari dinamika interaksi sepanjang 23 tahun masa kenabian. Dalam pelbagai kesempatan Nabi memberi bimbingan langsung kepada Sahabatnya bahwa meskipun beliau sebagai Nabi dan Rasul Allah tapi itu tidak membebaskannya dari karakternya sebagai manusia. Sebagai konsekwensinya, Nabi tidak jarang berperilaku dan perilakunya tidak mengandung hukum yang mesti ditaati. Bukan hanya itu, tapi Sahabat pun memahami teks Sunnah tidak selamanya universal tapi juga memahaminya secara temporal seperti yang sudah dikemukakan diatas.
3.      Berdasarkan keterangan yang sudah dikemukakan, perbedaan Sahabat dengan Sunnah Nabi muncul dari adanya metodologi yang benar dalam memahami dan menerapkan Sunnah bukan dibina atas pemahaman serampangan yang dipicu oleh hawa nafsu belaka.
4.      Perilaku-perilaku Sahabat yang tampak berbeda dari apa yang dilukiskan dalam Sunnah tidak boleh dipahami sebagai bentuk pelanggaran yang disengaja atau tidak, apalagi dipahami sebagai sebuah konspirasi untuk mendurhakai perintah atau larangan Nabi karena kepentingan politik atau tuntutan hawa  nafsu seperti yang telah dituduhkan oleh musuh-musuh Islam terutama kalangan pengkaji Syiah yang dengan secara nyata berdasarkan bukti menuduh para Sahabat utama dengan tuduhan kefasikan dan kekafiran hanya karena Sahabat-sahabat yang mulia itu memiliki pemahahaman yang berbeda dari apa yang ada dalam Sunnah. Wallahu A ‘lam bi al-Shawab.


[1] Lihat Muhammad Mustafa Shalabi, Ta’lil al-Ahkam, Beirut: Dar al-Nahdah al-‘Arabiyyah, h.35 ; Abd. Rauf Amin, Filsafat Hukum Islam, (2009), Makassar: Alauddin Press, h.126.
[2] Ibid, h. 37.
[3] Al-Jassās, Ahkām al-Qurān, vol.3. h.153.
[4] Ibid, vol.2. h. 397.
[5] Ibid, h.56.
[6] Ibid, h.64.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...