Studi tentang
metodologi pemahaman teks-teks hadis merupakan salah satu kajian yang sangat
penting dalam studi hadis dan ushul fiqhi. Posisi Sunnah Nabi sebagai
sumber kedua hukum Islam dan sebagai media untuk memahami kandungan Al-Qur’an dengan benar mengharuskan adanya upaya-upaya serius untuk mengembangkan
banyak hal yang terkait dengannya termasuk mengkategorisasi, menganalisis,
memahami ide moralnya, cita-cita luhurnya, mengungkap hubungan hukum-hukumnya
dengan unsur zaman,
tempat dan perkembangan-perkembangan realitas. Memiliki
pengetahuan yang cukup tentang metodologi yang dimaksud merupakan syarat utama
untuk memperoleh pemahaman yang benar terhadap Sunnah-sunnah yang
diriwayatkan dari Nabi, dan sebaliknya mengabaikan metodologi itu akan
menciptakan kesemrawutan dalam memahaminya dan kekacauan dalam melakukan
interaksi dengannya dan yang pasti adalah kondisi itu akan melahirkan
pelanggaran-pelanggaran terhadap tujuan substantif dari apa yang telah
diucapkan, dilakukan dan ditetapkan oleh Nabi.
Metodologi
pemahaman hadis dengan benar memiliki peran penting dalam membentuk
intelektualitas seorang muslim dan akan menentukan sikap atau tipologi seorang
muslim dalam memposisikan atau berinteraksi dengan Sunnah Nabi, yakni
apakah ia kemudian akan menjadi seorang muslim radikal, liberal, ataupun
moderat. Hal ini sesunggunya telah mendapat perhatian serius dari realitas
teks-teks agama yang banyak mendorong untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman
mendalam dan tidak hanya merasa cukup dengan materi-materi hadis (riwayat wa
al-Naql). Hal itu misalnya terlihat dalam sabda Nabi :
نضر الله
امرأ سمع مقالتي فحفظها ورعاها ووعاها وأداها، فرب حامل فقه غير فقيه، ورب حامل
فقه إلى من هو أفقه منه.
Artinya:
“Sesungguhnya Allah
akan merahmati seseorang yang mendengarkan sabdaku lalu ia menghafalnya, menjaganya,
memahaminya dan menyampaikannya kepada orang lain, karena boleh jadi orang yang
membawa ilmu bukanlah seorang faqih (tidak memahami secara mendalam ilmu itu)
dan boleh jadi yang membawa ilmu itu menyampaikannya kepada orang yang lebih
faqih (lebih mendalam pemahamannya)”.
Demikianlah halnya orang yang menekuni hadis tanpa memberi perhatian yang
besar terhadap “fikih hadis” maka ia akan berpotensi untuk memberi muatan bagi
hadis-hadis Rasulullah yang bukan muatannya, atau ia akan memahaminya dengan
pemahaman yang tidak benar. Dan ini kemudian
akan menjebak seseorang ke dalam kondisi buruk yang diperingatkan oleh
Rasulullah.
Jika sekiranya
otoritas (kehujjaan)Sunnah Nabi sudah merupakan isu yang sudah selesai, karena
di back up oleh teks-teks Al-Qur’an dan petunjuk-petunjuk Rasul dengan
sangat jelas serta kesepakatan umat Islam, maka isu dan masalah yang terkait
dengan definisi dan kategorisasiSunnah itu sendiri merupakan hal sangat penting
dan krusial yang belum mendapatkan perhatian yang memadai. Kerumitan isu ini
melahirkan perdebatan kemudian memberi pengaruh besar bagi intelektualitas
seorang muslim dan pemahamannya terhadap Islam dan cara-cara pembumian Islam
itu sendiri dalam konteks realitas dinamis yang ia hidupi .
Perhatian terhadap
isu ini sesungguhnya sudah mulai terlihat beberapa dasawarsa terakhir, berbarengan dengan perdebatan yang terus
berlangsung yang menggiring kepada dua kutub ekstrim dalam hal memahami
teks-teks hadis, beriringan pula dengan upaya-upaya pembaruan yang melahirkan
tulisa-tulisan yang berarti dalam isu ini. Namun demikian, prinsip-prinsip dan
kaedah-kaedah kontekstualisasi hadis belum menjadi paradigma atau kultur bagi
penggiat dakwah Islamiyyah, kebangkitan Islam dan pemerhati intelektualitas
Islam. Akhirnya, kesemua faktor inilah kemudian melahirkan akumulasi
kesalahpahaman terhadap Islam dan system Islam, terutama sekali dalam konteks
tantangan-tantangan kultur modern yang terus berlangsung.
Berkembangnya
tipologi interaksi dengan teks-teks hadis yang literalis-jumud, dan terlalu
memperhatikan formalitas teks dari substansinya telah memberi kontribusi yang
cukup berarti terhadap sensitifitas ilmiah saya terhadap masalah ini sejak dua
dasawarsa yang lalu. Situasi ini kemudian mendorong saya untuk memulai
mengumpulkan data-data yang bertebaran pada semua literatur yang terkait
kemudian saya berusaha melakukan konseptualisasi dan menajamkan kaedah-kaedah
wacana ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar