Jumat, 08 Januari 2016

KONTEKSTUALISASI SUNNAH DALAM PANDANGAN PROF. DR. SA’DU AL-DDIN AL-UŚMĀNI




Studi tentang metodologi pemahaman teks-teks hadis merupakan salah satu kajian yang sangat penting dalam studi hadis dan ushul fiqhi. Posisi Sunnah Nabi sebagai sumber kedua hukum Islam dan sebagai media untuk memahami kandungan Al-Qur’an dengan benar mengharuskan adanya upaya-upaya serius untuk mengembangkan banyak hal yang terkait dengannya termasuk mengkategorisasi, menganalisis, memahami ide moralnya, cita-cita luhurnya, mengungkap hubungan hukum-hukumnya dengan unsur zaman,
tempat dan perkembangan-perkembangan realitas. Memiliki pengetahuan yang cukup tentang metodologi yang dimaksud merupakan syarat utama untuk memperoleh pemahaman yang benar terhadap Sunnah-sunnah yang diriwayatkan dari Nabi, dan sebaliknya mengabaikan metodologi itu akan menciptakan kesemrawutan dalam memahaminya dan kekacauan dalam melakukan interaksi dengannya dan yang pasti adalah kondisi itu akan melahirkan pelanggaran-pelanggaran terhadap tujuan substantif dari apa yang telah diucapkan, dilakukan dan ditetapkan oleh Nabi.
Metodologi pemahaman hadis dengan benar memiliki peran penting dalam membentuk intelektualitas seorang muslim dan akan menentukan sikap atau tipologi seorang muslim dalam memposisikan atau berinteraksi dengan Sunnah Nabi, yakni apakah ia kemudian akan menjadi seorang muslim radikal, liberal, ataupun moderat. Hal ini sesunggunya telah mendapat perhatian serius dari realitas teks-teks agama yang banyak mendorong untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman mendalam dan tidak hanya merasa cukup dengan materi-materi hadis (riwayat wa al-Naql). Hal itu misalnya terlihat dalam sabda Nabi :
نضر الله امرأ سمع مقالتي فحفظها ورعاها ووعاها وأداها، فرب حامل فقه غير فقيه، ورب حامل فقه إلى من هو أفقه منه.
Artinya:
“Sesungguhnya Allah akan merahmati seseorang yang mendengarkan sabdaku lalu ia menghafalnya, menjaganya, memahaminya dan menyampaikannya kepada orang lain, karena boleh jadi orang yang membawa ilmu bukanlah seorang faqih (tidak memahami secara mendalam ilmu itu) dan boleh jadi yang membawa ilmu itu menyampaikannya kepada orang yang lebih faqih (lebih mendalam pemahamannya)”.
Demikianlah halnya orang yang menekuni hadis tanpa memberi perhatian yang besar terhadap “fikih hadis” maka ia akan berpotensi untuk memberi muatan bagi hadis-hadis Rasulullah yang bukan muatannya, atau ia akan memahaminya dengan pemahaman yang tidak benar. Dan ini kemudian akan menjebak seseorang ke dalam kondisi buruk yang diperingatkan oleh Rasulullah.
Jika sekiranya otoritas (kehujjaan)Sunnah Nabi sudah merupakan isu yang sudah selesai, karena di back up oleh teks-teks Al-Qur’an dan petunjuk-petunjuk Rasul dengan sangat jelas serta kesepakatan umat Islam, maka isu dan masalah yang terkait dengan definisi dan kategorisasiSunnah itu sendiri merupakan hal sangat penting dan krusial yang belum mendapatkan perhatian yang memadai. Kerumitan isu ini melahirkan perdebatan kemudian memberi pengaruh besar bagi intelektualitas seorang muslim dan pemahamannya terhadap Islam dan cara-cara pembumian Islam itu sendiri dalam konteks realitas dinamis yang ia hidupi .
Perhatian terhadap isu ini sesungguhnya sudah mulai terlihat beberapa dasawarsa terakhir,  berbarengan dengan perdebatan yang terus berlangsung yang menggiring kepada dua kutub ekstrim dalam hal memahami teks-teks hadis, beriringan pula dengan upaya-upaya pembaruan yang melahirkan tulisa-tulisan yang berarti dalam isu ini. Namun demikian, prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah kontekstualisasi hadis belum menjadi paradigma atau kultur bagi penggiat dakwah Islamiyyah, kebangkitan Islam dan pemerhati intelektualitas Islam. Akhirnya, kesemua faktor inilah kemudian melahirkan akumulasi kesalahpahaman terhadap Islam dan system Islam, terutama sekali dalam konteks tantangan-tantangan kultur modern yang terus berlangsung.
Berkembangnya tipologi interaksi dengan teks-teks hadis yang literalis-jumud, dan terlalu memperhatikan formalitas teks dari substansinya telah memberi kontribusi yang cukup berarti terhadap sensitifitas ilmiah saya terhadap masalah ini sejak dua dasawarsa yang lalu. Situasi ini kemudian mendorong saya untuk memulai mengumpulkan data-data yang bertebaran pada semua literatur yang terkait kemudian saya berusaha melakukan konseptualisasi dan menajamkan kaedah-kaedah wacana ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...