Jumat, 08 Januari 2016

BAHASAN I KEBERAGAMAN SUNNAH NABI: KONSEPTUALISASI DAN KATEGORISASI

A.  Pemahaman Tentang Tindakan Nabi
Yang dimaksud dengan tindakan-tindakan Nabi adalah semua kebijakan-kebijakannya yang beliau nyatakan yang berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il) atau ketetapan-ketepannya (taqrir).

Perlu dikemukakan di sini bahwa memilih kata “tindakan (tasarruf)” dan tidak memilih kata “Sunnah” karena kata “Sunnah” membutuhkan akurasi atau ketelitian mengingat pemaknaannya sangat berfariasi di kalangan ulama. Kata “Sunnah” meliputi ucapan dan perbuatan Nabi yang menyangkut aqidah sebagai antonim dari kata “bid’ah”, sebagaimana halnya “Sunnah” berarti perilaku-perilaku Nabi yang bersifat praktis.[1] Dan dari perilaku-perilaku Nabi yang bersifat praktis itu ada yang mengandung hukum-hukum agama yang harus diikuti dan ada pula yang tidak perlu atau wajib diikuti seperti yang akan dikemukakan kemudian secara detail.
Karena pertimbangan bahwa kata “Sunnah” memiliki multi makna seperti yang disebutkan tadi, maka pemilihan kata “Tindakan” lebih akurat penggunaannya karena ia berarti semua kebijakan-kebijakan yang bersumber dari Nabi yang berupa perkataan, perbuatan, atau ketetapan baik itu untuk diikuti atau tidak, dan baik kebijakan atau perilaku itu berkaitan dengan masalah keduniaan atau masalah keagamaan.
B.   Beberapa Argumentasi tentang Keberagaman Tindakan Nabi
Hal penting yang perlu dikemukakan lebih awal di sini adalah bahwa sesungguhnya perbincangan atau perdebatan menyangkut keberagaman tindakan Nabi sudah mulai sejak dulu.  Di antara argumentasi yang dapat mendukung asumsi ini adalah bahwa Imam Syafi’I (w. 204H) misalnya, mengemukakan pendapat-pendapat ulama dalam masalah ini.[2] Sebagaimana halnya al-Khatib al-Bagdadi (w.563H) dalam bukunya al-Faqih wa al-Mutafaqqih mengkhususkan bab khusus untuk masalah ini dan diberi judul “MasalahSunnah Rasul yang tidak disinggung dalam Al-Qur’an apakah bersumber dari wahyu atau tidak”. Dalam bab itu, ia juga mengemukakan perbedaan ulama tentang masalah itu.[3] Masalah ini pun tidak lepas dari perbincangan ulama-ulama kalam dalam pembahasan-pembahasan aqidah seperti ketika mereka mendiskusikan isu kemaksuman Nabi dan isu ijtihad Nabi.
Dalam konteks kontemporer isu kontekstualisasi hadis mengemuka dengan sangat tajam yang kemudian melahirkan perdebatan kontroversial di kalangan para penulis dan pemikir. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa kalangan mayoritas ilmuan Islam mengadopsi teori keberagaman tindakan-tindakan Nabi dan tindakan-tindakan itu tidak bisa diposisikan pada level yang sama. Dan berikut ini akan dikemukakan dalil atau argumentasi legalitas teori ini.


[1] Lihat Ibn Taimiyah, Al-Fatawa, vol.4 h.180, al-Baihqi, Syu’ab al-Iman, vol. 19 h.307
[2] Al-Risalah, h. 92-93
[3] Al-Faqih wa al-Mutafaqqih, jilid 1 h. 90-94

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...