Jumat, 08 Januari 2016

SAHABAT DAN KONTEKSTUALISASI HADīś

SAHABAT DAN KONTEKSTUALISASI HADīś

            Serangan dan hujatan terhadap sumber-sumber Islam tidak pernah berhenti bahkan semakin menjadi trend yg sangat nyata. Dalam keyakinan umat Islam sumber rujukan setelah al-Quran dan Sunnah adalah Sahabat. Sahabat oleh umat Islam diyakini sebagai orang yang paling memahami Islam karena mereka menyaksikan langsung turunnya al-Quran dan menyaksikan langsung tindak tanduk Nabi. Dalam kenyataannya sahabat tidak jarang berbeda dengan Nabi baik masa beliau hidup maupun setelah meninggal. Kenyataan ini menimbulkan isu krusial dalam kajian hadis khususnya dan dalam pemikiran Islam secara umum.
           
Otoritas Sahabat Nabi dalam proses memahami dan menerapkan ajaran-ajaran Islam yg terkandung dalam al-Quran dan Sunnah Nabi merupakan salah satu isu sentral dalam kajian dan studi Islam. Dalam kajian hukum Islam terutama dari perspektif metodologinya, meskipun ulama ushul berbeda pandangan mengenai kedudukan perilaku Sahabat (Qaul al-Sahabah, Madzhab al-Sahabah) namun hampir semuanya menegaskan pentingnya merefer ke generasi Sahabat dalam memahami kedua sumber utama Islam. Sehingga untuk memperoleh maksud dan makna kedua sumber itu maka referensi Sahabat adalah sebuah kemestian dan mengabaikannya merupakan faktor utama kegagalan dalam mendapatkan ketepatan makna.
            Posisi penting dan sentral yang dimiliki oleh Sahabat Nabi seperti demikian tentu bukan sesuatu apriori dan tanpa alasan atau argumen. Argumen normatif yang sering diajukan ialah adanya penegasan berbagai ayat dan Hadis Nabi yang memberi pengakuan terhadap keadilan Sahabat atau keterpercayaan mereka dalam hal-hal agama. Keadilan itu meniscayakan ketidakmungkinan Sahabat menyelewengkan pemahaman agama karena dorongan nafsu atau ambisi dan kepentingan pribadi dan golongan. Meyakini kemungkinan terjadinya perkara demikian akan berakibat sangat fatal bagi keimanan seseorang. Sementara alasan-alasan faktual bagi otoritas pandangan-pandangan keagamaan Sahabat ialah kesaksian mereka terhadap turunnya wahyu karena mereka hidup sezaman dengan Nabi, merekalah yang telah menyaksikan berbagai peristiwa yang mengundang respon wahyu baik berupa ayat al-Quran maupun Sunnah Nabi, mereka juga menyaksikan langsung ucapan-ucapan dan pesan-pesan Nabi dari bibir Nabi tanpa perantara.  Mereka pula melakukan dialog langsung dengan Nabi seputar berbagai isu yang terjadi dalam internal umat Islam di zaman kenabian.

            Sejarah Islam mencatat bahwa, dalam menghadapi dinamika umat Islam baik  yang berkaitan dengan kehidupan internal umat maupun yang terkait dengan isu eksternal, Nabi seringkali melibatkan Sahabat-Sahabatnya dalam memberi pandangan untuk mendiskusikan dan menyelesaikan problematika yang muncul. Dalam kasus-kasus tertentu Nabi memilih pandangan Sahabatnya dan meninggalkan pendapatnya sendiri. Dari kenyataan ini tidak jarang pengkaji Islam menegaskan bahwa Sunnah Nabi tidak hanya bersumber dari wahyu tapi juga dari pengalaman-pengalaman Nabi sebagai manusia baik hasil upaya pemikirannnya sendiri maupun dari kontribusi pemahaman Sahabat-sahabatnya.

            Sumbangan pemikiran Sahabat Nabi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan keumatan terinspirasi oleh penegasan Nabi sendiri mengenai unsur kemanusiaan yang melekat pada dirinya sehingga menimbulkan kesadaran tersendiri dalam pikiran para Sahabatnya bahwa memang benar ada hal-hal yang dapat didiskusikan dari apa yang ditimbulkan oleh Nabi.

            Dalam sejarah Sahabat Nabi terlihat Umar bin Khattab adalah sosok Sahabat yang paling sering berani mengajukan pandangan yang berbeda dengan apa yang telah digariskan oleh Nabi sendiri baik ketika baginda Rasulullah masih hidup maupun setelah baginda meninggal. Yang sangat menarik perhatian kita ialah bahwa pandangan-pandangan yang diajukan oleh Umar seringkali diakui dan selanjutnya dipilih oleh Nabi untuk diamalkan. Yang menjadi persoalan kemudian adalah bahwa meskipun sangat jelas pengakuan Nabi atas pandangan-pandangan brilian Umar namun masih banyak sekelompok pengkaji mengeksploitasi peristiwa-peristiwa itu sebagai bentuk pembangkangan atau pelanggaran agama yang telah dilakukan oleh Umar yang tak dapat ditolerir. Dalam konteks kajian dan studi hadits (periwayatan), mereka bahkan menjadikan keberanian Umar itu sebagai bukti ketidak-adilan sahabat Nabi. Isu yang mereka selalu munculkan adalah bagaimana mungkin ajaran-ajaran Islam dapat diterima dari sumber yang tidak terpercaya ( ‘Adam al-‘adūl) dan dari sumber yang selalu mempertanyakan perintah-perintah Nabi. Bahkan kelompok ini, misalnya, membuat polarisasi Sahabat menjadi dua; Kelompok Sahabat Wahyawiyyin dan Kelompok Sahabat Rakyawiyyin. Wahyawiyyin adalah kelompok sahabat yang selalu taat terhadap perintah dan larangan Nabi dan tidak pernah sekalipun membantah atau mempertanyakan keinginan-keinginan Nabi. Rakyawiyyin adalah kelompok sahabat yang tidak mau menerima begitu saja perintah dan larangan Nabi tapi mereka selalu membangkang dan menyesuaikan perintah dan larangan itu dengan akal pikiran dan hawanafsu mereka. Menurut mereka sahabat yang termasuk dalam kelompok pertama adalah Ali bin Abi Thalib dan sahabat yang dapat dimasukkan dalam kategori kedua ialah Umar bin Khattab[1].
            Polarisasi Sahabat Nabi menjadi Wahyawiyyin dan Rakyawiyyin dengan mengacu pada pengertian yang sudah dikemukakan diatas tidak dapat diterima. Karena itulah polarisasi ini tidak begitu populer di kalangan pengkaji Ahlissunnah. Polarisasi yang sangat dikenal baik dalam kajian Sunni ialah Tekstual dan Kontekstual sebagai terjemahan operasional dari term Ahlul Atsar dan Ahlu al-Ra’yi. Kedua term ini berkaitan dengan metode memahami hadis lebih dari sikap perlakuan atas wahyu baik al-Quran maupun Sunnah.
            Tulisan ini akan mengupas isu perbedaan Sahabat dengan Sunnah Nabi dengan mengajukan rumusan seperti berikut; Bagaimana cara Sahabat memperlakukan Sunnah Nabi; Metodologi apa yang digunakan oleh sahabat dalam memahami dan menerapkan sunnah Nabi; mengapa dan apa penyebab perbedaan sahabat dengan Sunnah Nabi? ; layakkah perbedaan sahabat disebut sebagai pembangkangan terhadap wahyu Allah?.


PERLAKUAN SAHABAT TERHADAP STATUS SUNNAH.

Sahabat dan Sunnah Gair Tasyrī‘iyyah

            Seperti yang sudah disentuh sebelumnya bahwa dengan diback up oleh banyak faktor Sahabat Nabi merupakan generasi umat Islam yang paling berpeluang untuk memahami status Sunnah dengan baik, benar dan tepat. Dari kenyataan interaksi Sahabat dengan Nabi, dapat terlihat dengan jelas bahwa Sahabat tidak selamanya memahami prilaku Nabi sebagai wahyu yang mesti diamalkan tapi kadang-kadang Nabi berucap atau beramal dan sahabat memahaminya sebagai prilaku biasa sebagai manusia dan tidak ada kemestian untuk mengamalkannya. Cara perlakuan Sahabat terhadap Sunnah ini kemudian menjadi embrio teori Sunnah Tasyrī‘iyyah dan Sunnah Gair Tasyrī‘iyyah yang kemudian populer dalam kajian studi Islam.
Ada beberapa kasus yang dapat diambil sebagai sampel disini. Misalnya, Nabi suatu ketika enggan makan biawak. Kisah ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. Ia berkata, saya bersama Khalid bin al-Walid bin al-Mugirah dan Rasulullah masuk ke rumah Maimunah binti al-Haris lalu kami dijamu dengan biawak bakar. Nabi pun mengulurkan tangannya ke arah biawak untuk mengambilnya, namun sebagian perempuan yang ada di rumah Maimunah mengatakan, beritahulah Rasulullah tentang apa yang ia mau makan. Nabi pun mengangkat tangannya dan tidak jadi mengambil biawak itu. Aku (Khalid) berkata kepada Nabi, haramkah memakan biawak ya Rasulullah? Tidak, kata Nabi. Namun biawak itu tidak ada di daerah kaumku maka aku merasa jijik dengannya (tidak menyukainya).[2] Ibnu Hajar al-‘Asqalani mengatakan: pernyataan Nabi itu merupakan penjelasan tegas mengenai penyebab ia tidak memakannya yaitu hanya karena faktor kebiasaan.[3]
Contoh lain yang dapat dikemukakan ialah kisah tentang Fatimah binti Qais. Satu ketika Ia melapor kepada Rasulullah bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm melamarnya lalu Nabi memberikan kepadanya pengarahan dengan mengatakan bahwa Abu jahm itu adalah orang yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari pundaknya (suka memukul). Adapun Muawiyah Dia seoarang miskin yang tidak memiliki harta maka nikahilah Usamah Bin Zaid, tapi Fatimah tidak menyukainya kemudian Nabi mengatakan kedua kalinya nikahilah Usamah maka Fatimah menerimanya dan menikahinya sehingga Allah memberikan kebaikan kepadanya. [4]
Contoh lain yang tidak kalah pentingnya untuk dikemukakan dan dapat membuktikan hal ini adalah revisi yang dilakukan oleh al-Habāb Ibnu al-Munzir terhadap Nabi pada saat terjadi perang Badar. Al-Habab Ibnu Al-Munzir bertanya kepada Nabi “Ya Rasulallah apakah ini adalah posisi yang ditunjukkan oleh Allah SWT yang tidak dapat sama sekali dilanggar ataukah posisi ini merupakan pendapat Nabi atau strategi perang yang diinginkan oleh Nabi sendiri?” Rasulullah menjawab kepada al-Habāb dengan mengatakan “bukan, tapi ini sekadar strategi perang saya”.[5]
Tiga kasus yang disebutkan diatas merupakan sebagian bukti bahwa perilaku sahabat yang “berbeda” dengan Sunnah Nabi tidak dapat dipahami sebagai sebuah pelanggaran yang disengaja oleh Sahabat terhadap ketentuan Sunnah tapi karena perlakuan Sahabat terhadap Sunnah yang diakui keabsahannya sendiri oleh Nabi. Hal ini sedikit banyaknya dapat menjelaskan kesalahan polarisasi sahabat menjadi anti wahyu (rakyawiyyin) dan taat wahyu (Wahyawiyyin) seperti yang telah mendominasi metodologi kajian hadis bagi kalangan Syiah. Bahkan polarisasi yang sesat itulah yang kemudian mendorong pengkaji Syiah menuduh para Sahabat menyalahi ketentuan-ketentuan Sunnah karena tuntutan kepentingan politik, hawa nafsu dan kepentingan kelompok. Bahkan Syiah juga dalam kasus-kasus tertentu menolak teori Sunnah Tasyrīi’yyah dan Gair Tasyrīiyyah yang dapat memberi jalan keluar bagi prilaku-prilaku sahabat yang menyalahi Sunnah-Sunnah Nabi.

Sahabat dan Sunnah Temporal
Selain teori Sunnah Tasyrīi’yyah dan Gair Tasyrīi’yyah yang telah nyata dalam perlakuan Sahabat terhadap Sunnah, teori lain yang juga tidak kalah pentingnya berlaku pada metode Sahabat ialah teori Sunnnah Universal dan temporal. Teori ini bukan hanya diterima oleh Sahabat tapi juga diamalkannya dengan tepat dan benar.
            Salah satu kasus yang layak untuk diajukan sebagai contoh di sini adalah penakwilan yang mereka lakukan menyangkut pengharaman Rasul terhadap daging-daging keledai yang jinak. Ibnu Abi Aufa meriwayatkan bahwa suatu ketika kami mengalami kelaparan pada perang Haibar maka daging-daging yang dimasak dalam panci-panci sudah masak tiba-tiba ada seseorang yang memanggil dan berteriak: kalian jangan memakan daging-daging keledai, dan tumpahkanlah daging yang dimasak di panci-panci itu. Lebih lanjut Ibnu Abi Awfa berkata: maka pada saat itu kami mendiskusikan penyebab pelarangan makan daging keledai, ada yang mengatakan bahwa pelarangan itu karena Nabi belum membagi-bagi atau belum melakukan pembagian harta rampasan yang diperoleh dari perang itu sementara keledai yang disembelih untuk kemudian dimakan adalah bagian dari harta rampasan. Namun sebagian sahabat yang lain mengatakan bahwa alasan pengharamannya karena keledai itu memakan makanan kotor.
            Ibnu Abbas berkata saya tidak tahu apakah Rasulullah melarang makan daging keledai itu karena ia merupakan binatang yang dipakai sebagai binatang angkutan.  Sehingga Nabi tidak mau  alat transportasi mereka habis, ataukah Nabi mengharamkannya makan binatang keledai pada perang Haibar.[6]
            Dalam kitab Al-Żabāih, pada pembahasan tentang peperangan, Ibnu Hajar mengatakan saya sudah mengemukakan bahwa Ibnu Abbas memiliki sikap yang tidak tegas mengenai pelarangan makan daging keledai; apakah karena alasan khusus yang bersifat temporal ataukah alasan pelarangan itu bersifat kekal atau abadi.[7]
            Dari kisah ini dapat dipahami bahwa kedua sahabat yang dimaksud memahami pelarangan memakan keledai jinak hanya karena alasan atau sebab khusus bukan alasan yang universal, Ibnu Abbas misalnya mengaitkan pelarangan itu dengan kemaslahatan parsial dan temporal yaitu menjaga agar keledai-keledai jinak itu tidak punah kalau mereka dibiarkan menyembelih keledai sebebas-bebasnya. Dan inilah yang disebut dengan tindakan-tindakan Nabi yang muncul sebagai posisinya sebagai pemimpin negara.

            Contoh penting dalam hal ini adalah perkembangan hukum terkait unta-unta sesat. Ketika Nabi ditanya tentang unta-unta sesat, Nabi menjawab “kenapa anda terlalu memperhatikan urusan itu? Biarkan saja unta-unta itu sesat. Toh mereka memiliki kaki dan mulut, ia dapat mendatangi sumber air, ia dapat memakan pepohonan sampai ia menemukan atau ia ditemukan oleh tuannya”.[8]

            Dari kisah ini dapat dipahami bahwa Nabi tidak mengizinkan orang-orang untuk menangkap unta-unta sesat yang tidak diketahui tuannya, bahkan Nabi memilih untuk membiarkan unta-unta itu sesat dan kebijakan Nabi itu berlaku sepanjang zaman Nabi dan zaman Abu Bakar aS-Siddiq dan Umar. Unta-unta yang hilang dibiarkan bebas sampai ditemukan oleh tuannya berdasarkan pesan dan kebijakan atau perintah Nabi.

            Namun ketika memasuki periode Khalifah Usman, ia merubah kebijakan Nabi dan memeritahkan untuk menangkap unta-unta sesat itu, mengumumkannya, menjualnya dan ketika sudah ditemukan tuannya, maka ia diberikan harga penjualannya.[9] Mungkin saja penyebab perubahan kebijakan itu karena terjadi perubahan karakter masyarakat yang sudah tidak memperhatikan amanah (kejujuran), sebab waktu itu sudah terjadi perkembangan masyarakat baru yang menghimpun banyak jenis atau macam masyarakat yang tidak menyaksikan periode kenabian dan zaman wahyu. Atau boleh jadi penyebab perubahan kebijakan oleh Usman karena sesuatu yang lain. Namun yang pasti bahwa Usman tidak mengalami keraguan untuk menyalahi prosedur yang diwariskan oleh Nabi, yaitu tidak menangkap unta-unta sesat karena ia meyakini bahwa tindakan Nabi itu karena dikehendaki oleh kemaslahatan yang sudah berubah seiring dengan perjalanan waktu.

            Setelah Usman telah tiada dan Ali bin Abi Talib menggantikannya sebagai khalifah, Ali pun menyetujui dan melestarikan kebijakan Usman untuk menangkap unta-unta sesat itu sampai ketemu dengan tuannya, namun Ali tidak menganjurkan untuk menjualnya, tapi ia memilih untuk membuatkan unta-unta itu kandang (dari biaya APBN/Bait al-Mal) kemudian diberi makan dengan makanan yang tidak terlalu mengenyangkannya dan tidak menguruskannya. Siapa saja yang mampu memberi keterangan atau bukti atas kepemilikan atas unta-unta itu maka ia dapat mengambilnya, kalau tidak unta-unta itu tetap dipelihara dan tidak dijual.[10]

            Sahabat Nabi terutama Khulafa al-Rasyidun sangat paham adanya keterkaitan erat antara tindakan atau kebijakan Nabi dengan kondisi-kondisi yang hidup pada masyarakat Islam, maka dengan demikian, mereka merubah kebijakan itu karena alasan-alasan yang membidani lahirnya kebijakan-kebijakan itu sudah berubah. Dan yang pasti adalah mereka menganggap kebijakan atau tindakan Nabi itu lahir dari posisinya sebagai pemimpin dan tidak mencerminkan hukum agama yang bersifat universal yang kekal.

            Demikianlah telah menjadi jelas bahwa betapa al-Khulafa al-Rasyidun—dengan praktik-praktik perundang-undangan yang mereka lakukan karena kapasitas yang mereka miliki sebagai pemimpin umat—telah memberi kontribusi yang sangat berarti dalam menjelaskan  tindakan-tindakan Nabi yang bernuansa kebijakan politik; bukan bernuansa hukum universal, kalau tidak, maka banyak dari perilaku-perilaku Nabi yang tidak dapat dipahami dengan jelas posisinya dan akan memicu perdebatan sengit dan krusial di kalangan ulama.

            Dari sekian banyak Sahabat Nabi yang mengadopsi teori Sunnah Universal dan Temporal, Umar bin Khattab adalah sosok Sahabat yang paling banyak dan sering menjadi sampel bagi teori ini. Hal itu disebabkan oleh disamping karena kedekatannya dengan Nabi juga karena kecerdasannya yang brilian dan posisinya sebagai pemimpin Negara (Khalifah). Sosok Umar memiliki banyak kebijakan yang berbeda dengan Sunnah Nabi karena ia meyakini bahwa meskipun Sunnah mesti dijunjung tinggi tapi kandungannya ada yang temporal tidak universal. Berikut ini penjelasannya;
1.      Bagian zakat bagi Muallaf. Di zaman Nabi orang-orang muallaf mendapatkan bagian zakat oleh Nabi berdasarkan al-Quran. Tradisi (Sunnah) itu juga ingin dilanjutkan oleh Abu Bakar. Tapi Umar keberatan dengan kebijakan Abu Bakar. Umar meyakini bahwa Pemberian bagian zakat oleh Nabi kepada muallaf adalah kebijakan Sunnah temporal yakni hanya pada masa kelemahan Islam. Ketika Islam sudah menjadi kuat dan berwibawa Islam tidak perlu membujuk hati orang-orang muallaf. Keberatan Umar disetujui oleh Abu Bakar sebagai khalifah saat itu dan diamini pula oleh semua sahabat[11].
2.      Pembagian tanah-tanah rampasan untuk para pejuang dan tentara Islam oleh Umar bin Khattab dan Usman. Keduanya mengeluarkan kebijakan untuk tidak membagikan tanah-tanah itu kepada pejuang, tapi diserahkan untuk menjadi milik negara untuk dimanfaatkan oleh generasi-generasi yang akan datang kemudian.

Ada segelintir orang mengatakan bahwa kebijakan kedua khalifah itu sebenarnya tidal legal, karena Nabi membagikan tanah Khaibar ketika ditaklukkan. Bahkan mereka mengatakan bahwa apabila Imam (pemerintah) menahan dan tidak membagikannya tanah rampasan itu, maka keputusan itu harus dianulir atau digugat karena menyalahi Sunnah (perilaku) Nabi. Pendapat ini dibantah oleh banyak ulama, terutama oleh Ibnu Taimiyah, ia mengatakan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang keliru dan sebuah tindakan yang berani atas Khulafa Rasyidun, sebenarnya prilaku Nabi menyangkut pembagian tanah rampasan hanya menunjukkan kebolehan dan tidaklah menunjukkan sebuah kewajiban. Jika sekiranya kita tidak mampu menghadirkan dalil mengenai tidak wajibnya membagi-bagikan tanah rampasan itu maka cukuplah perilaku Khulafa Rasyidun itu yang menjadi dalil, dan yang kedua bukankah Mekah itu adalah daerah yang ditaklukkan secara paksa, dan toh tidak dibagi-bagikan kepada tentara? Dan bukankah peristiwa penaklukan Mekah ini fakta yang didukung dengan berbagai hadis yang sahih?[12] Ibnu Taimiyah menjadikan perilaku Khulafa Rasyidun sebagai sarana yang cukup untuk mengarahkan seseorang memahami posisi tindakan-tindakan Nabi. Dan kemudian memberi peran penting bagi perilaku Khulafa Rasyidun yang menyalahi perilaku Nabi sebagai sarana penting untuk mengalihkan perilaku Nabi menjadi perilaku yang tidak mengandung hukum kewajiban.


[1] Pandangan seperti ini banyak mendominasi pandangan pengkaji dari kalangan Syiah. Pandangan mereka ini sangat terkait dengan teori al- ‘Ismah dan ‘Adālat al-Sahābah.
[2] HR Al-Bukhari (Kitab Makanan, bab: Nabi tidak makan sesuatu sebelum diberitahu apa makanan itu), muslim (bab: kebolehn makan biawak), Nasai (binatang buruan dan binatang sembelihan bab biawak), Malik  dalam kitab Al-Muatta (bab hadist-hadist memakan biawak); Al- Bagawi, Syarh Sunnah, jilid 11, h. 237.
[3] Fathul Bari, jilid 9 h.582
[4] HR Muslim, Kitab Talaq, bab: yang ditalaq tiga tidak ada kewajiban menafkahinya.
[5] Ibn Hisyam, Al-Sirah al-Nabawiyah, jilid 2, h. 192. Dan al-Bani telah melemahkan hadist tersebut dalam takhrij hadits “ Fiqh al-Sirah” karya Syekh Muhammad al-Gazali, dan sanad-sanad ada yang  dhaif ataupun munkar. Sementara pengkaji lain melihat bahwa hadits-hadits tersebut bisa saja naik ke derajat hasan. Lihat Sa ‘du al-Din al- ‘utsmāni, (2010) Kontekstualisasi Hadis, Makassar : Alauddin Press, h.74.
[6] HR Bukhari (Perang, bab: perang khaibar).
[7] Fath al-Bari, cet. III, Kairo: Dar al-Matba’ah al-Salafiyah, 1407 H , jilid 9, h. 572.
[8] HR Bukhari, (Barang Temuan, bab: unta), dan Muslim (barang temuan, bab: unta).
[9] HR Malik dalam Al-Muatta (Kitab: Qadha, bab:para qadi di Dhiwal).
[10]Ibid.,
[11] Muhammad Baltaji, Manhaj ‘Umar fī al-Tasyri’, Kaherah: Dār al-Fikr al-‘Arabi,  h.175-1191.
[12] Ibnu Taimiyah, Majmu al-Fatawa, jilid 20, h. 574, Lihat pula: Ibid, 195-121.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...