Terjadi kesepakatan
di kalangan ulama-ulama ushul bahwa hukum-hukum agama tidak disyariatkan dengan
sia-sia dan hampa makna. Namun hukum-hukum itu berorientasi pada terciptanya
kemaslahatan dan membidik target-target tertentu yang kemudian akan menjadi
pondasi dan filosofi ketetapan-ketetapan hukum. Perbuatan-perbuatan hukum bagi
al-Syatibi misalnya “tidaklah disyariatkan karena sendirinya tapi
Jumat, 08 Januari 2016
2. Definisi Sunnah Perspektif Sahabat dan Para Ushuliyyun
Dalam bahasa Arab
kata “Sunnah” berarti tingkah laku,[1] jalan,[2] tabiat dan kebiasaan.[3] Semua makna ini mengandung arti keberlangsungan, kelestarian
dan pengulangan. Kata “Sunnah” sering sekali muncul dalam teks-teks agama
dengan arti-arti bahasa yang dimaksud di atas. Para sahabat Nabi pun sangat
mengerti kata Sunnah dengan arti-arti bahasanya. Para sahabat itu tidak
meyakini tindakan Nabi sebagaiSunnah kecuali
1. Klasifikasi Rasul Tentang Tindakan-Tindakannya
Kenyataan literatur-literatur hadis menunjukkan bahwa Nabi sendiri dalam
banyak hadis menjelaskan bahwa
tindakan-tindakannya berbeda antara satu dengan yang lain dan beliau memiliki
posisi yang berfariasi ketika ia melakukan tindakan-tindakan itu. Di antara contoh kasus
yang bisa dikemukan dalam hal ini adalah:
BAHASAN I KEBERAGAMAN SUNNAH NABI: KONSEPTUALISASI DAN KATEGORISASI
A. Pemahaman Tentang Tindakan Nabi
Yang dimaksud
dengan tindakan-tindakan Nabi adalah semua kebijakan-kebijakannya yang beliau
nyatakan yang berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il) atau
ketetapan-ketepannya (taqrir).
KONTEKSTUALISASI SUNNAH DALAM PANDANGAN PROF. DR. SA’DU AL-DDIN AL-UŚMĀNI
Studi tentang
metodologi pemahaman teks-teks hadis merupakan salah satu kajian yang sangat
penting dalam studi hadis dan ushul fiqhi. Posisi Sunnah Nabi sebagai
sumber kedua hukum Islam dan sebagai media untuk memahami kandungan Al-Qur’an dengan benar mengharuskan adanya upaya-upaya serius untuk mengembangkan
banyak hal yang terkait dengannya termasuk mengkategorisasi, menganalisis,
memahami ide moralnya, cita-cita luhurnya, mengungkap hubungan hukum-hukumnya
dengan unsur zaman,
Bibliography
Abd Rauf Amin (2010), Moderasi Islam dalam Tradisi Pakar Hukum Islam (Wacana
dan Karakteristik) dalam , Konstruksi
Islam Moderat, 2012, Makassar: Icatt Press, h.167.
Abd.
Rauf Amin (2009), Filsafat Hukum Islam,
Makassar: Alauddin Press.
Abd. Rauf
Amin (2013) al-Ijtihād fī Dhaūi Maqāsid al-Syarīah: Malāmih wa
Dhawābith, Brunei Darussalam: KUPU Press.
BENTUK-BENTUK PEMAHAMAN DAN PENERAPAN SAHABAT ATAS SUNNAH.
Dari
kenyatan ijtihad para sahabat ditemukan bahwa masa sahabat adalah zaman yang
hidup dan sarat dengan ijtihad karena banyaknya kasus-kasus baru yang terjadi
sama sekali tidak terjadi sebelumnya. Salah satu cara yang mereka tempuh untuk
menyelesaikan masalah-masalah baru adalah melakukan upaya Ta’lil yakni
usaha yang serius untuk mendeteksi atau menangkap apa alasan hukum yang
disebutkan oleh Nabi tanpa menyebutkan alasannya atau dengan menyebut alasannya
tapi alasan hukum itu memiliki masalah-masalah teknis.
SAHABAT DAN METODE PEMAHAMAN & PENERAPAN SUNNAH
Secara
Umum Sahabat Nabi memiliki metode yang dinamis dalam memahami teks-teks agama
secara umum dan teks-teks hadis secara khusus. Dalam berinteraksi dengan
teks-teks itu Sahabat tidak jumud dan tekstual. Dapat dikatakan bahwa sikap dan
prinsip pemahaman Sahabat atas teks-teks Sunnah bukanlah hasil murni pemikiran
mereka tapi itu adalah hasil dari dinamika interaksi mereka dengan Nabi ketika
masih hidup yang kurang lebih 23 tahun. Sepanjang itu Sahabat memiliki
pengalaman dengan Nabi dalam merespon dinamika umat Islam.
SAHABAT DAN KONTEKSTUALISASI HADīś
SAHABAT DAN KONTEKSTUALISASI HADīś
Serangan dan hujatan terhadap
sumber-sumber Islam tidak pernah berhenti bahkan semakin menjadi trend yg sangat nyata. Dalam keyakinan umat Islam sumber rujukan
setelah al-Quran dan Sunnah adalah Sahabat. Sahabat oleh umat Islam diyakini
sebagai orang yang paling
memahami Islam karena mereka menyaksikan langsung turunnya al-Quran dan
menyaksikan langsung tindak tanduk Nabi. Dalam kenyataannya sahabat tidak
jarang berbeda dengan Nabi baik masa
beliau hidup maupun setelah
meninggal. Kenyataan ini menimbulkan isu krusial dalam kajian hadis khususnya dan dalam pemikiran Islam secara umum.
QARADHAWI DAN SIGNIFIKANSI KONTEKS DALAM MEMAHAMI SUNNAH
Yusuf al-Qaradhawi adalah salah
seorang ulama kontemporer yang sangat tekun menekankan perlunya memahami dan
mengamalkan Sunnah dengan tidak melepaskannya dari konteks sosial yang
melingkupi penuturan sebuah Hadis. Hampir di semua karya dan tulisannya kita
dapat menangkap pesan itu dengan kuat. Bahkan ia mengklaim bahwa tanpa cara itu
kita dapat dikategorikan sebagai orang yang melanggar Sunnah.
URGENSI KONTEKS DALAM MEMAHAMI DAN MENERAPKAN HADIS
Tak pelak lagi, kajian dan studi Hadis merupakan kajian
yang selalu menarik. Alasannya sangat sederhana, bahwa Hadis atau Sunnah menurut keyakinan umat Islam adalah sumber kedua agama dan keberagamaan.
Karena posisinya sebagai sumber kedua, maka tidak mengherankan, mayoritas
keberagamaan umat Islam seringkali lebih terinspirasi oleh Hadis dibanding oleh
sumber pertama, Al-Qur’an. Dengan demikian, Sunnah memiliki posisi yang sangat
sentral bagi kajian-kajian dan studi-studi Islam dan banyak menyedot perhatian
banyak pihak tak terkecuali kalangan orientalis Barat.
MELACAK AKAR ISU KONTEKSTUALISASI HADīś DALAM TRADISI NABI & SAHABAT
MELACAK AKAR ISU
KONTEKSTUALISASI
HADīś
DALAM TRADISI NABI & SAHABAT
Dr. H.
Hamzah Harun al-Rasyid, MA
Dr. H.
Abd. Rauf Amin, MA
Langganan:
Postingan (Atom)
PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA
H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...
-
Karya Hassan Hanafi dapat melahirkan sebuah kesan tentang proses keaktifannya dalam menanggapi perubahan-perubahan serta perkembangan-per...
-
Sebagai ilmuwan yang produktif, Arkoun telah menulis banyak buku dan artikel di sejumlah jurnal terkemuka seperti Arabica (Leiden/Paris), ...