Kamis, 16 Februari 2012

PENGERTIAN MASHLAHAH


Sebelum lebih jauh melihat bagaimana dataran pemikiran mashlahah al-Thufi, ada baiknya penulis mengemukakan pengertian mashlahah, baik dalam tinjauan lugawi maupun ishthilahi.
Tinjauan lugawi, kata mashlahah adalah bentuk mufrad dari kata Mashalih. Mashlahah mempunyai dua arti; Pertama, suatu sikap yang mengandung dua sisi yaitu sisi mendatangkan manfaat dan sisi
menghindarkan bahaya dan kerusakan (Mandzur: t.th). Kedua, mashlahah juga bisa berarti perbuatan yang mengandung manfaat sebagai majazi mursal dalam penggunaan “sebab” terhadap “akibat”, salah satu contoh: berdagang menjadi sebab akan adanya keuntungan, maka keuntungan disini adalah mashlahah bukan berdagang, begitu juga dalam hal menuntut ilmu menjadi sebab akan tersingkapnya kebodohan, berarti tersingkapnya kebodohan disini, adalah  mashlahah bukan menuntut ilmunya berdagang dan mencari ilmu itu disebut dengan mashlahah, sebab keduanya menjadi sebab akan adanya suatu manfaat (Ali: 1980).
Tinjauan ishthilahi, ulama ushul bervariasi dalam memberikan definisi tentang mashlahah, diantaranya sebagai berikut:
1.   Imam al-Razi mendefinisikan mashlahah kepada “semua manfaat yang diinginkan oleh Allah yang maha bijaksana sebagai pencipta hukum bagi hamba-Nya untuk menjaga agama, jiwa, akal dan keturunan serta harta menurut urutan yang telah ditetapkan” (al-Razi: t.th).
2.   Sedangkan Al-Gazali mendefinisikannya sebagai, “sesuatu yang pada dasarnya mendatangkan manfaat dan menolak mudharat, dalam arti menjaga maqashid syariah yang lima; agama, jiwa, akal dan keturunan serta harta”.(al-Mustashfa: 1993)
3.   Al-Thufi dalam merumuskan definisi al-mashlahah tidak lepas dari definisi di atas, menurutnya, al-mashlahah adalah, segala sebab yang akan mengantar kepada tercapainya tujuan Syari’, baik berupa ibadah maupun adat kebiasaan.(Imam al-Thufi: 1993)
Dari definisi–definisi tersebut, dapat difahami bahwa, pada dasarnya mashlahah adalah, pengambilan suatu manfaat dan penolakan suatu mudharat demi tercapainya maqashid syari’ah.

1 komentar:

  1. Ass bapak. salam kenal. hasil kajian bapak sangat bermanfaat bagi saya. mohon bisa berkunjung ke blog saya. terima kasih

    BalasHapus

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...