(Kritik dari Kajian Ushul Fiqhi)
Hamzah Harun al-Rasyid
Abstrak : Najamuddin al-Thufi adalah salah seorang ulama ushul yang cukup populer dari sederet ulama ushul lainnya sebagai “pembangun hukum pasca imam empat”. Kemashlahatan sebagai faktor determinan pengembangan hukum dalam pandangan
al-Thufi dengan berpijak dari pemahaman mendasar hadis Nabi “la dharar wala dhirar” yang dikaitkan dengan tujuan Allah mensyariatkan hukum lewat wahyu dan hadis Nabi. Thufi hanya meletakkan mashlahah lebih kuat dari pada ijma’, sedangkan nash tetap menduduki posisi yang lebih di atas dan utama, tidak seperti yang dipamahi oleh para pengeritiknya. Hakekatnya mashlahah yang dimaksud oleh Thufi adalah nash itu sendiri, sementara mendahulukan suatu nash dari nash lainnya adalah hal yang disepakati di kalangan ulama ushul.
Kata-kata Kunci : La Dharar wala Dhirar, al-Mashlahah, ulama ushul,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar