Lembaga pendidikan Islam, adalah lembaga pendidikan yang lahir di tengah-tengah masyarakat Islam, dimana pencetus pengelolaannya pada umumnya adalah organisasi-organisasi Islam yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan seperti Muhammadiyah, Nahdatul Ulama dan lain-lain.
Lahirnya Madrasah adalah wujud nyata dari kecintaan masyarakat Islam kepada pendidikan yang merupakan ajaran yang sangat asasi dalam dinul Islam.
Kecintaan tersebut didasarkan kepada keyakinan bahwa anak yang lahir dari kandungan ibunya telah membawa potensi (fitrah) yang sesuai dengan fitrah Islam. Namun potensi tersebut memerlukan perawatan dan pembinaan lebih lanjut.
Demikianlah sehingga dimana-mana dalam masyarakat Islam lahir kelompok-kelompok pengajian, majelis talim, pondok pesantren dan Madrasah terutama di wilayah atau daerah dimana belum ada lembaga pendidikan lain (umum).
Dalam penjabarannya lembaga pendidikan Islam, didasarkan pada kaedah-kaedah praktis dan realitas, sesuai dengan fitrah, kondisi serta kemampuan yang dimiliki setiap individu dan masyarakat termasuk kemampuan institusional pendidikan itu sendiri.Dengan prinsip ini pendidikan Islam merefleksikan sifatnya yang sangat manusiawi dengan mempertimbangkan kompleksitas kondisi manusia dan klemanusiaan, baik dari aspek fitrawi maupun realitas-realitas yang muncul kemudian dalam nuansa yang sangat pluralistik.
Perbedaan manusia pada aspek fitrawinya, misalnya tingkat emosional question (IQ) nya yang tidak sama, sehingga kekuatan berpikirnya juga berbeda, belum lagi karena pengaruh perbedaan pada aspek-aspek lainnya.
Dengan sifat yang sangat realities, lembaga pendidikan Islam harus menghendaki proses yang menyeluruh terhadap semua aspek dalam memaksimalkan perkembangannya sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing obyek tersebut.
Dalam implementasinya, lembaga pendidikan Islam ini sangat ditentukan oleh banyak faktor, diantaranya adalah kemampuan organisatoris institusional, kondisi ekonomi, kondisi kultur, terutama kemapuan profesionalisme tenaga kependidikan (guru). Guru tetap dituntut untuk melaksanakan fungsinya secara optimal dan professional, oleh karena itu ia harus memiliki: (1) kepribadian dalam mempengaruhi murid, meliputi kemampuan guru memahami potensi murid, kemampuan menciptakan interaksi harmonis dengan murid, (2) kemampuan guru untuk mengembangkan spesialisasi keilmuannya, dan (3) kecakapan guru dalam mengajarkan bahan pelajaran. 9
Dengan demikian lembaga pendidikan Islam tidak boleh dimaknai dengan nuansa apatis, spirit dari lembaga itu adalah penyesuaian proses dengan realitas, karena ketidaksesuaian pada kedua unsur tersebut, akan membawa konsekuensi berupa terhambatnya tujuan yang akan dicapai dalam proses pendidikan.
Pada dasarnya lembaga-lembaga pendidikan terdiri atas dua bentuk, yaitu:
1. Pendidikan formal
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi, atau pendidikan yang diatur oleh undang-undang dan peraturan lainnya tentang Sistem Pendidikan Nasional, seperti RA/TK, MI/SD, MTs/SMP, MA/SMA, Madin dan PT.
2. Pendidikan non Formal
Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang atau pendidikan yang dikembangkan oleh masyarakat, seperti taman bermain, TPA/TPQ, majelis ta’lim, pesantren salafiah dan lain-lain.
Kedua bentuk pengembangan lembaga pendidikan formal maupun non formal di atas, pada dasarnya memiliki fungsi: a. Mendidik (meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup), b. Mengajarkan (meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi), dan c. Melatih (mengembangkan keterampilan dan penerapannya). 10 Dalam rangka mengembangkan tujuan pendidikan Islam yaitu terbentuknya Insan Kamil atau manusia paripurna yaitu manusia yang cerdas Intelektualnya, cerdas Emosionalnya, dan cerdas Spritualnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar