Senin, 15 Januari 2018

KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Lingkup Hak Cipta

Pasal 2
1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pidana
Pasal 72
1. Barangsiapa dengan sengaja atau tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).




Hamzah Harun Al Rasyid
Saprillah

Kekerasan atas Nama Agama
© 2017, Lintas Nalar
x + 206 hlm; 14,5 cm x 20,5 cm
ISBN:
Cetakan ke 1, November 2017
Perancang Sampul & Tata Letak Isi:
Tim Kreatif Lintas Nalar
Diterbitkan oleh:
Lintas Nalar, CV
Jl. Ki Pemanahan - Kampung Jagangrejo
Pelemwulung - Kec. Banguntapan
Bantul, D.I. Yogyakarta
Kerjasama dengan:
Balai Litbang Keagamaan Makassar
Dicetak oleh:
CV. Panrita Global Media
Nusa Tamarunang Blok D/7 Kec. Somba Opu Kab. Gowa
Email: panritaglobalmedia@gmail.com
Hp. 085240444700

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...