Senin, 10 Desember 2012

Moderasi Islam Dan Kesuksesan Gerakan Dakwah:

Potret Moderasi Islam
Sejatinya adalah perubahan zaman akan mempengaruhi perubahan sosial atau perlakuan masyarakat terhadap institusi zaman dengan berbagai kerumitan atau problematika kehidupan yang
melingkupinya. Kecanggihan media turut mempengaruhi tingkat dan cara berpikir masyarakat moderen, sehingga banyak orang mengkategorikan zaman ini sebagai zaman pemikiran dan falsafah sehingga masyarakat moderen cenderung mempertanyakan segala yang ada termasuk nilai dan ajaran-ajaran agama. Kondisi ini mengharuskan setiap dai, ulama, harus menjelaskan pemikiran-pemikiran keagamaan dengan cara yang sesuai dengan kondisi dan karakter zaman seperti yang sudah disinggung sebelumnya. Sejatinya ini tidak menjadi problem bagi dakwah Islamiyyah, karena Islam sesungguhnya adalah agama yang rasional dan filosofis yang sejak awal boleh dideteksi melalui ajakan al-Quran dengan bentuk yang cukup berfariasi untuk berfikir mendalam mengenai isu-isu penting dalam kehidupan ini termasuk di dalamnya masalah ketuhanan, kemanusiaan, dan kehidupan. Dengan demikian memperkenalkan Islam dengan menggunakan logika-logika Islam dan ide-ide moral yang universal merupakan bagian dari proses moderasi Islam yang merupakan ciri khas atau karakter Islam. Moderasi Islam menghendaki seorang dai untuk tidak hanya melihat teks-teks suci, tapi harus juga mempertimbangkan konteks sosial masyarakat dakwah. Dan ini merupakan metode al-Quran dalam membangun masyarakat dakwah. Bukan hanya itu tapi sikap moderat mengharuskan seseorang untuk membuka kran rasionalisasi ajaran Islam dalam arti harus mengemukakan nilai dan ajaran Islam dengan mengaitkan dengan rahsia-rahsia atau hikmah-hikmah yang ada di balik ajaran-ajaran Islam.
Kalau kita merujuk kepada al-Quran sebagai acuan ekspresi keberagamaan sama ada pada level pemahaman mahupun penerapan, maka secara eksplisit ia menegaskan eksistensi umat moderat (Ummatan Wasathan)[1].
Berdasarkan kenyataan diatas, maka harus ditegaskan lebih awal bahawa ketika artikel ini menganjurkan untuk menjadikan al-washatiyyah sebagai acuan dalam melakukan gerakan dakwah maka ia memaknainya dengan mengacu pada esensi dan substansi yang dikandungnya. Apa lagi substansi “Moderasi” memiliki akar yang jelas dalam sumber Islam yaitu al-Quran dan Sunnah Nabi. Berangkat dari hal itu, maka memberi pengertian apa yang dimaksud moderasi Islam sangat perlu untuk menghindari kekeliruan dalam memahami Artikel ini..
Moderasi Islam adalah sebuah pandangan atau sikap yang selalu berusaha mengambil posisi tengah dari dua sikap yang berseberangan dan berlebihan sehingga salah satu dari kedua sikap yang dimaksud tidak mendominasi dalam pikiran dan sikap seseorang. Dengan kata lain seorang muslim moderat adalah muslim yang memberi setiap nilai atau aspek yang berseberangan bagian tertentu tidak lebih dari hak yang semestinya. Karena manusia-siapa pun ia-tidak mampu melepaskan dirinya dari pengaruh dan bias sama ada pengaruh tradisi, pikiran, keluarga mahupun zaman dan tempatnya, maka ia tidak mungkin merepresentasikan atau mempersembahkan moderasi penuh dalam dunia nyata. Yang mampu melakukan hal itu adalah hanya Allah.[2]
Kehadiran Islam sebagai agama adalah untuk menarik manusia dari sikap ekstrim yang berlebihan dan memposisikannya pada posisi yang seimbang. Maka dalam ajaran-ajaran Islam terdapat unsur rabbaniyyah (ketuhanan) dan Insaniyyah (kemanusiaan), mengkombinasi antara  Maddiyyah (materialisme) dan ruhiyyah (spiritualisme), menggabungkan antara wahyu (revelation) dan akal (reason), antara maslahah ammah (al-jamaaiyyah) dan maslahah individu (al-fardiyyah), dan lain-lain sebagainya. Konsekwensi dari moderasi Islam sebagai agama, maka tidak satupun unsur atau hakikat-hakikat yang disebutkan diatas dirugikan.[3]
Ajaran moderasi yang disampaikan oleh Islam melalui al-Quran dan Sunnah Nabi mengalami kristalisasi dalam interaksi-interaksi sosial Nabi, para sahabatnya dan ulama-ulama yang datang kemudian. Meskipun dalam prakteknya sahabat Nabi sendiri kadang-kadang mengekspresikan keberagamaannya tidak sejalan dengan ajaran washatiyyah sebagaimana mestinya. Bukan hanya priode Nabi, distorsi terhadap moderasi Islam juga terjadi pada generasi selanjutnya. Kelompok khawarij yang kemudian dilanjutkan oleh kelompok zahiriyyah merupakan bentuk eksperesi keagamaan yang bisa merepresentasikan pemahaman keagamaan yang tidak moderat.
Dengan demikian, maka kita dapat mengatakan bahawa pemahaman atau sikap ekstrim atau berlebihan dalam memahami dan mengeksekusi ajaran dan pesan-pesan Islam merupakan cabaran bagi  moderasi Islam di semua zaman dengan level atau tingkatan yang berbeza. Oleh kerana itulah, layak untuk kita mengatakan bahawa peran yang harus dimainkan oleh institusi dakwah dengan seluruh unsurnya yang penting yakni seluruh ulama, ilmuan, cendikiawan muslim adalah melakukan mainstreaming wacana moderasi Islam di semua level keilmuan.
Sebelum kita melihat lebih jauh pandangan ulama Islam menyangkut moderasi Islam, maka secara umum dapat dikatakan bahawa isu keilmuan yang telah menjadi pemicu terbentuknya moderasi Islam sejak dahulu sehingga sekarang adalah pengakuan adanya dialektika antara wahyu, akal (maslahat), dan realiti. Sikap seorang dai dan ulama yang mengakui adanya sentralisasi teks dalam arti bahawa teks adalah sumber dan mekanisme ijtihad yang hampa dari maksud tertentu dan tidak mengandung ide moral maka ia akan berpotensi untuk memproduk pemahaman keagamaan (fiqhi) yang bernuansa radikal. Karena hasil ijtihad yang bersumber dari pemisahan teks dari ide moral yang dikandungnya (kemaslahatan, keadilan, persamaan, kerahmatan), maka ijtihad itu lepas dari unsur dan nilai humanistik dan hanya dipenuhi oleh nilai ketuhanan. Berpihak kepada nilai ketuhanan dengan cara menampakkan keberpihakan kepada wahyu secara ekstrim tanpa ingin memberi porsi bagi nilai kemaslahatan manusia itulah sesungguhnya embrio dari munculnya radikalisme dalam memahami dan menerapkan pesan agama.  Sisi lain yang dapat memicu munculnya sikap moderat dalam diri seorang ulama (dai)  adalah pengakuannya terhadap posisi realiti kehidupan dan teks-teks secara seimbang. Kesiapan dan kemampuan seseorang melibatkan realiti dalam proses pembacaan atau pemahaman teks-teks suci merupakan bagian dari terbentuknya sikap moderat. Dalam wacana hukum Islam istitusi “realiti” sering sekali dijabarkan dalam bentuk zaman, tempat, kondisi dan orang. Keinginan seorang muslim (terutama ilmuan Islam) untuk memahami dengan baik dan benar zaman yang ia hidupi dan orang beraktifiti, kondisi manusia, orang yang melakukan ajaran-ajaran Islam kemudian melibatkannya dalam memahami teks-teks suci adalah potensi utama bagi munculnya moderasi Islam.
Salah satu contoh yang bisa menjadi sampel kurangnya apresiasi terhadap realiti dalam memahami dan menerapkan pesan teks-teks suci adalah konflik yang terjadi antara Abdullah bin Umar dan anaknya Bilal[4]. Suatu ketika Abdullah menyampaikan kepada anaknya sebuah riwayat dari Nabi mengenai perempuan dan salat jamaah di mesjid. Kata Ibnu Umar, berdasarkan sabda Nabi (teks) perempuan tidak boleh dilarang pergi ke mesjid[5]. Ibnu Umar nampaknya ingin hadis itu diamalkan pada zaman ia hidup meskipun di zamannya sudah terjadi perubahan sosial yang cukup signifikan berbeda dengan kondisi di zaman Nabi. Ia tidak berusaha mencoba mendialogkan zamannya dengan zaman Nabi. Berbeda dengan Ibnu Umar, Bilal anaknya ternyata punya sensitifiti dengan perubahan zamannya, ia cukup mengerti dengan realiti kehidupan zamannya.
Berangkat dari kesadarannya atas perubahan zaman yang dihidupinya, Bilal dengan lantang mengatakan kepada bapaknya, “hadis itu sudah tidak releven lagi untuk diterapkan zaman sekarang”. Kata dia, perempuan-perempuan sekarang harus dilarang ke Mesjid. Pernyataan yang cukup berani itu membuat bapaknya marah. Dalam sebuah riwayat Ibnu Umar, saking marahnya, langsung memukul wajah (menampar) anaknya[6]. Sudah bisa ditebak, kemarahan Ibnu Umar karena Bilal berani menggugat teks Nabi sebagai sumber primer. Bagi Ibnu Umar, tidak ada`argumen yang bisa digunakan di depan sebuah teks.
Berangkat dari penjelasan yang sudah dikemukakan sebelumnya, maka dapat dikatakan bahawa apa yang dilakukan oleh Ibnu Umar adalah bagian dari pemahaman atau sikap yang tidak mencerminkan moderasi Islam. Penyebabnya adalah ia tidak mencoba mengungkap realiti sosial pada saat hadis (teks) itu dituturkan oleh Nabi. Seperti yang sudah dikemukakan bahawa memahami teks-apakah itu al-Quran atau pun hadis- dan melepaskan dari konteksnya adalah salah satu faktor atau potensi sikap radikal[7].
Apa yang dituduhkan oleh Ibnu Umar terhadap anaknya iaitu kelancangannya menggugat dan melecehkan teks ternyata tidak realistis dan kurang beralasan. Berdasarkan riwayat, perbedaan yang terjadi antara Ibnu Umar dan anaknya seputar masalah tadi ternyata sampai di telinga Aisyah. Pada saat Aisyah mengetahui perdebatan itu, Aisyah kemudian mengeluarkan pernyataan yang cukup menarik dan sedikit mengagetkan. Aisyah mengatakan, “Andai saja Rasulullah masih hidup dan melihat bagaimana ulah dan perilaku perempuan-perempuan sekarang niscaya Nabi akan merubah pendapatnya dan pastilah beliau melarang perempuan pergi ke mesjid[8].
Berdasarkan pembelaan Aisyah bagi Bilal, kiranya dapat dipahami sebab perbedaan antara bilal dan bapaknya mengenai masalah ini iaitu perbedaan keduanya mengapresiasi realiti sosial dan pengaruhnya bagi pengembangan atau perubahan hukum yang dikandung oleh sebuah teks.
Dari keterangan diatas kiranya dapat disimpulkan bahawa kurangnya pengetahuan mengenai dinamika realiti kehidupan dan tidak adanya pengakuan terhadap pengaruh yang boleh  ditimbulkan oleh dinamika itu terhadap pemahaman dan penerapan pesan teks-teks suci merupakan potensi besar bagi pemahaman dan prilaku keislaman yang radikal dan tentu tantangan besar bagi tumbuh-kembangnya moderasi Islam.
Dengan demikian, perlu ditegaskan sejak awal bahawa kesuksesan, keberhasilan dan kejayaaan misi, institusi, gerakan dan lembaga dakwa di era ini adalah tergantung pada kemampuannya membangun tipe fiqhi dakwah yang selalu memperhatikan dan meng-update informasi-informasi aktual berkaitan dengan kondisi sosial dan kemampuan masyarakatnya kemudian mengemukakan atau menjelaskan misi-misi agama berdasarkan kondisi-kondisi zaman yang sudah dipahaminya dengan benar dan sempurna.


[1] QS al-Baqarah : 143 bandingkan dengan ayat sebelumnya “ Shiratan Mustaqiman” dan QS Ali Imran :111. Ayat-ayat yang dimaksud menjadi referensi bagi banyak ilmuan dalam membangun ajaran moderasi dalam Islam.
[2] Lihat Yusuf al-Qaradhawi, Kalimaat fi al-Wasatiyyah al-Islamiyyah wa Ma’alimuha, Kuwait: al-Markaz al-Alami Lilwasatiyyah, thn 2007.
[3] Lihat ibid.
[4] Lihat Muhammad Mustafa Shalabi, Ta’lil al-Ahkam, Dar al-Nahdah al-‘Arabiyyah, Beirut. Mustafa Shalabi di tahun 60-an telah menulis sebuah disertasi di Fak. Syariah dan Hukum, Universitas al-Azhar dengan judul Ta’lil al-Ahkam. Buku ini menjadi rujukan awal dan utama dalam konteks diskursus dialektika ijtihad dan realita dan kemaslahatan.
[5] Hadis itu bunyinya : “Laa Tamna’uu Nisaa’akum al-Masaajida”.
[6] Lihat Opcit.
[7] Untuk memudahkan pemahaman bagi kasus Ibnu Umar dan anaknya, sebaiknya kita membandingkannya dengan kasus ziarah kubur yang tadinya dilarang oleh Nabi dan pada akhirnya diizinkan karena larangan yang terjadi sebelumnya memiliki konteksnya tersendiri yang berbeda ketika pembolehan itu dikeluarkan oleh Nabi.
[8] Terjemahan bebas dari riwayat yang berbunyi “Law Ra’aannabiyyu Maa Fa’alathun Nisaaulyaum Lamana’aha al-Masaajida”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...