Dakwah
dan Substansialisasi Ajaran Islam
Karakteristik
pertama yang harus diperhatikan oleh misi dan gerakan dakwah adalah
pengakuannya terhadap adanya rahsia dan tujuan-tujuan luhur yang bergerak di
balik ajaran-ajaran
Islam dan mencari dengan segala daya upaya yang ia miliki
sebelum ia menetapkan sebuah keputusan hukum. Ketika ia sudah mendapatkannya ia
mengaktifkannya dalam proses memahami sebuah teks hukum. Ia tidak jumud pada
permukaan (formalitas) sebuah teks tetapi ia menyelami teks itu dan kemudian
memahami teks berdasarkan penyelaman makna di dasar-dasar teks. Ia selalu menghadirkan
tujuan teks dan memandangnya sebagai sesuatu yang penting sebelum memberi
interpretasi atau penjelasan mengenai teks.
Kalau
kita mundur ke belakang untuk melihat kondisi fiqhi sahabat, terapan-terapan
teori substansialisasi ajaran Islam dapat ditemukan dengan mudah. Salah satu
sampel yang dapat masuk dalam kategori ini adalah kasus Bani Quraidzah.
Berdasarkan formaliti teks (hadis Nabi), para
sahabat dilarang oleh Nabi untuk salat Ashar di jalan dan salat Ashar harus
dilaksanakan di Bani Quraidzah. Hadis itu berbunyi “Laa Yushalliyanna
Ahadukum al-Ashra Illa fi Banii Quraidzah”. Sejarah menuturkan tidak semua
sahabat mengikuti perintah Nabi itu secara formal. Sebagian sahabat memilih
salat Ashar sebelum sampai di Bani Quraidzah karena waktu Ashar sudah hampir
habis, dan khawatir habis sebelum sampai di Bani Quraidzah. Pertanyaannya,
kenapa kelompok sahabat yang dimaksud berani menyalahi perintah Nabi?
Jawabannya karena mereka menangkap substansi makna di balik larangan itu yaitu
bahwa Nabi menginginkan agar sahabat bersegera, bercepat-cepat menuju tempat
yang dituju. Harapan Nabi kalau itu dilakukan dapat diduga dengan kuat sahabat
akan sampai di Bani Quraidzah jauh sebelum waktu Ashar Habis. Pada titik ini
kita dapat dengan mudah menemukan terapan substansialisasi ajaran Islam yang
dimaksud. Kasus-kasus kontemporer yang dapat dimasukkan sebagai terapan ini
adalah hukum formaliti jenggot dan substansi
“Pembedaan antara muslim-non muslim”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar