Senin, 10 Desember 2012

Moderasi Islam Dan Kesuksesan Gerakan Dakwah:

Dakwah dan Substansialisasi Ajaran Islam
            Karakteristik pertama yang harus diperhatikan oleh misi dan gerakan dakwah adalah pengakuannya terhadap adanya rahsia dan tujuan-tujuan luhur yang bergerak di balik ajaran-ajaran
Islam dan mencari dengan segala daya upaya yang ia miliki sebelum ia menetapkan sebuah keputusan hukum. Ketika ia sudah mendapatkannya ia mengaktifkannya dalam proses memahami sebuah teks hukum. Ia tidak jumud pada permukaan (formalitas) sebuah teks tetapi ia menyelami teks itu dan kemudian memahami teks berdasarkan penyelaman makna di  dasar-dasar teks. Ia selalu menghadirkan tujuan teks dan memandangnya sebagai sesuatu yang penting sebelum memberi interpretasi atau penjelasan mengenai teks.
            Kalau kita mundur ke belakang untuk melihat kondisi fiqhi sahabat, terapan-terapan teori substansialisasi ajaran Islam dapat ditemukan dengan mudah. Salah satu sampel yang dapat masuk dalam kategori ini adalah kasus Bani Quraidzah. Berdasarkan formaliti teks (hadis Nabi), para sahabat dilarang oleh Nabi untuk salat Ashar di jalan dan salat Ashar harus dilaksanakan di Bani Quraidzah. Hadis itu berbunyi “Laa Yushalliyanna Ahadukum al-Ashra Illa fi Banii Quraidzah”. Sejarah menuturkan tidak semua sahabat mengikuti perintah Nabi itu secara formal. Sebagian sahabat memilih salat Ashar sebelum sampai di Bani Quraidzah karena waktu Ashar sudah hampir habis, dan khawatir habis sebelum sampai di Bani Quraidzah. Pertanyaannya, kenapa kelompok sahabat yang dimaksud berani menyalahi perintah Nabi? Jawabannya karena mereka menangkap substansi makna di balik larangan itu yaitu bahwa Nabi menginginkan agar sahabat bersegera, bercepat-cepat menuju tempat yang dituju. Harapan Nabi kalau itu dilakukan dapat diduga dengan kuat sahabat akan sampai di Bani Quraidzah jauh sebelum waktu Ashar Habis. Pada titik ini kita dapat dengan mudah menemukan terapan substansialisasi ajaran Islam yang dimaksud. Kasus-kasus kontemporer yang dapat dimasukkan sebagai terapan ini adalah hukum formaliti jenggot dan substansi “Pembedaan antara muslim-non muslim”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...