Senin, 10 Desember 2012

Moderasi Islam Dan Kesuksesan Gerakan Dakwah

  Dakwah dan Rasionalisasi Ajaran Islam
Ciri ketiga adalah keberpihakan gerakan dakwah terhadap konsep rasionalisasi ajaran. Konsep rasionalisasi Ajaran berbeza dengan konsep substansialisasi ajaran. Substansialisasi-seperti yang
telah dikemukakan sebelumnya-adalah upaya yang dilakukan oleh seorang faqih atau mujtahid untuk menentukan sasaran apa yang ingin dicapai oleh sebuah ajaran. Sementara yang dimaksud dengan Rasionalisasi ajaran adalah mencari kemudian menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi ada atau tidaknya sebuah hukum yang terkandung di dalam sebuah teks. Mayoriti penulis muslim kontemporer merujuk ke term “Hikmah” untuk memaknai Substansialisasi dan merujuk ke term “Illat” untuk memaknai rasionalisasi. Untuk lebih mempermudah pemahaman mengenai hal ini, perlu dikemukakan contoh berikut; Islam membolehkan seseorang muslim untuk melakukan jama’, qashar atau kedua-duanya dalam sebuah perjalanan (safar). Islam mengaitkan antara hukum bolehnya menjama’ atau mengqashar dengan perjalanan kerana pada biasanya seseorang mengalami kesusahan (masyaqqah) dalam perjalanan. Akibat adanya kesusahan (masyaqqah) yang biasanya dialami oleh seorang muslim yang berjalan maka Islam ingin meniadakan masyaqqah  itu dengan memberinya kemudahan yaitu jama’ atau qashar. Mengaitkan hukum jama’ atau qashar dengan adanya perjalanan berarti yang terjadi adalah rasionalisasi, tapi mengaitkannya dengan masyaqqah maka sesungguhnya yang terjadi adalah substansialisasi bukan rasionalisasi. Atau kita dapat menggunakan rasionalisasi makro untuk memaknai substansialisasi dan menggunakan rasionalisasi mikro untuk memaknai rasionalisasi.
Untuk rasionalisasi makro ulama kita sering menjelaskannya dengan mengatakan bahwa kehadiran ugama (Islam) sesungguhnya memiliki tujuan utama yaitu terciptanya kemaslahatan bagi umat manusia dan mencegah terjadi kemafsadatan dan kemudaratan. Berdasarkan tujuan ini, seorang ulama (faqih atau mujtahid) sangat dianjurkan untuk selalu merujuk kepada kode etik “kemaslahatan” baik ketika ia melakukan rasionalisasi makro atau mikro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...