Kamis, 16 Februari 2012

KESIMPULAN


Setelah penulis mengemukakan spesifik konsep mashlahah al-Thufi di atas, jelaslah bahwa:
1. Al-Thufi sama sekali tidak meninggalkan nash (Munqul) bila bertentangan dengan mashlahah (Ma’qul) seperti yang dibesar-besarkan oleh para pengeritiknya. Tetapi dilakukannya peng-kompromian lewat takhshish dan bayan

KRITIK TERHADAP PEMIKIRAN AL-THUFI


Pemikiran ushul fiqhi al-Thufi yang banyak mendapat kritikan dari ulama lainnya adalah pemikirannya yang berkaitan dengan dasar keempat teori mashlahatnya, yaitu mashlahat merupakan dalil syara’ yang sangat kuat (Zuhaily: 1986). Dasar ini seakan secara serta merta Thufi mendahulukan mashlahat atas nash

DATARAN PEMIKIRAN AL-THUFI


Membaca konsepsi al-mashlahah al-Thufi dengan merujuk kepada buku aslinya Risalah fi Ri’ayah al-mashlahah, maka konklusi pertama kita tarik adalah kemashlahatan sebagai faktor determinan pengembangan hukum dalam pandangan-pandangannya, berpijak dari pemahaman mendasar hadis Nabi

PENGERTIAN MASHLAHAH


Sebelum lebih jauh melihat bagaimana dataran pemikiran mashlahah al-Thufi, ada baiknya penulis mengemukakan pengertian mashlahah, baik dalam tinjauan lugawi maupun ishthilahi.
Tinjauan lugawi, kata mashlahah adalah bentuk mufrad dari kata Mashalih. Mashlahah mempunyai dua arti; Pertama, suatu sikap yang mengandung dua sisi yaitu sisi mendatangkan manfaat dan sisi

SEKILAS TENTANG AL-THUFI


Najamuddin al-Thufi (675-716 H.) yang masyhur dalam literatur hukum Islam dengan panggilan al-Thufi, nama lengkapnya adalah Sulaiman Ibn Qawi Abdul Karim Ibn Said Ibn al-Shafi populer dengan sebutan Ibn Abbas al-Hambali Najamuddin al-Thufi. Ia adalah ulama terkenal jenius, berwawasan dan memiliki keberanian intelektual  (al-Thufi: 1993). Kepakarannya dalam fiqhi dan usul fiqhi tidak

MUKADDIMAH


Dari sekian banyak makhluk ciptaan Tuhan, manusia adalah makhluk paling utama dan pilihan. Utama karena missi yang harus diemban (Baqarah, 30). Pilihan karena ia diistimewakan oleh Tuhan dengan kemampuan dan kecemerlangan akal pikirannya (Ali Imran, 190-191). Manusia -dengan segala kelebihan yang dimiliki-

PANDANGAN AL-THUFI TENTANG STATUS AL-MASHLAHAH

(Kritik dari Kajian Ushul Fiqhi)




Hamzah Harun al-Rasyid


Abstrak : Najamuddin al-Thufi adalah salah seorang ulama ushul yang cukup populer dari sederet ulama ushul lainnya sebagai “pembangun hukum pasca imam empat”. Kemashlahatan sebagai faktor determinan pengembangan hukum dalam pandangan

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...