Setelah penulis mengemukakan spesifik konsep mashlahah al-Thufi di atas, jelaslah bahwa:
1. Al-Thufi sama sekali tidak meninggalkan nash (Munqul) bila bertentangan dengan mashlahah (Ma’qul) seperti yang dibesar-besarkan oleh para pengeritiknya. Tetapi dilakukannya peng-kompromian lewat takhshish dan bayan