Kamis, 02 Februari 2012

AKHLAK ISLAMIAH

Baik – buruk

            Kebaikan dan keburukan adalah 2 (dua) hal yang tidak mungkin dapat dipisahkan  dari pembahasan akhlak, hal ini dapat dimengerti mengingat semua perbuatan-perbuatan mengingat perbuatan manusia hanya terdapat pada 2 (dua) kemungkinan, yaitu apakah perbuatannya baik atau buruk.
a.      Pengertian baik
Dalam kamus bahasa arab al-Munawwir, baik diartikan sebagai “sesuatu yang telah mencapai kesempurnaan”. Sementara dalam ensiklopedi Indonesia, baik diartikan apabila mendatangkan nikmat, memberikan perasaan senang atau bahagia. Jadi, sesuatu yang dikatakan baik apabila dihargai secara positif.
b.     Pengertian buruk
Buruk dalam kamus bahasa Indonesia berarti “sesuatu yang tidak menyenangkan” (termasuk di dalamnya yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan buruk dapat pula diartikan sebagai segala sesuatu yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku)
c.      Penentuan baik-buruk
Menentukan perbuatan seseorang apa baik atau buruk, menurut Ahmad Amin, menggunakan teori-teori filsafat,
1.     Faham hedonism
Artinya : Pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan atau kenikmatan adalah tujuan.
-        Menurut pendapat hedonism, bahwa perbuatan yang “baik”(utama) adalah perbuatan yang tingkat kesenangannya lebih besar daripada kesulitannya.
-        Dari pendapat seperti itu, maka manusia harus mencari kesenangan sebanyak-banyaknya, sebab tidak ada “kebaikan” dalam hidup kecuali untuk memperoleh kesenangan.
-        Faham hedonism terbagi atas dua, yaitu:
Ø  Hdonisme individual (pribadi)
Ø  Hedonisme universal (kolektif)
-        Yang pertama, dalam realitasnya lebih banyak mewarnai kehidupan masyarakat liberal dan kapitalistik.
-        Yang kedua, faktanya di dalam kehidupan masyarakat banyak yang menganut faham komunisme.
2.     Faham utilitarianisme (utilis)
Artinya : Bermanfaat dan berguna
-        Jhon Stuart Mill “Utilis is happiness for the greatest number of sentient beings” (memberikan kebahagiaan dalam jumlah yang besar kepada manusia)
-        Pendapat faham ini bahwa yang dianggap baik adalah yang berguna baik non material dan terutama yang materi.
-        Atau dengan kata lain, faham ini berpendapat bahwa apa saja yang dianggap ada gunanya maka itu dikatakan baik. Seperti, untuk memperjuangkan kepentingan politik, maka boleh saja melanggar moral, tidak segan memfitnah–gampang melakukan kebohongan-melakukan tipu muslihat, dan sebagainya.
3.     Tradisi masyarakat (sosial)
Artinya : Asumsi yang berkembang bahwa cara-cara yang telah ada, dan menjadi adat kebiasaan masyarakat secara turun temurun itulah yang dianggap baik (kamus bahasa Indonesia)
-        Menurut pendapat ini bahwa baik-buruk ditentukan berdasarkan kebiasaan atau adat istiadat yang berlaku dan dipegang teguh oleh masyarakat.
-        Olehnya itu, orang yang berpegang teguh pada tradisi masyarakatnya ia dinilai atau dipandang berbuat baik, sebaliknya orang yang tidak peduli dan sudah meninggalkan tradisi yang berlaku pada masyarakatnya dinilai berprilaku buruk, bahkan bisa dihukum secara adat.
d.     Baik-buruk menurut pandangan Islam
            Dalam pandangan ajaran Islam, untuk menentukan yang mana perbuatan baik dan perbuatan buruk, harus didasarkan pada petunjuk dalam al-Qur’an dan al-Hadits.
-        Olehnya itu Quraisy Shihab berpendapat bahwa tolak ukur perbuatan baik dan buruk mutlak merujuk pada ketentuan Allah swt. Sebab apa yang dinilai baik oleh yang Maha Baik dan Maha Mengetahui yaitu Allah, maka pasti esensinya baik, sebaliknya tidak mungkin Allah menentukan berbohong itu baik, sebab esensi dari berbohong adalah buruk.
e.      Prinsip-prinsip dari baik-buruk menurut Islam
-        Niat (menyengaja, maksud, dan kehendak)
Arti niat menurut Muhasibi
Yaitu : Keinginan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan, baik karena perintah Allah swt, maupun karena hal-hal lainnya.
Ø  Dalam hal ini, maka untuk menilai perbuatan manusia apakah itu baik atau buruk harus berangkat dari NIAT YANG IKHLAS, sebab niat itulah ynag menentukan kualitas setiap tindakan atau perbuatan.
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى (متفق عليه)




-        Cara melakukan perbuatan itu
            Selain melihat dan memperhatikan niat yang mendasari suatu perbuatan maka ajaran Islam menetapkan karakteristik yang lain, yaitu “cara melakukan perbuatan itu” sebab meskipun suatu perbuatan sudah diniatkan dengan baik, tetapi cara melakukakannya tidak baik (salah), maka perbuatan itu tetap dinilai buruk. Berikut dalam surah Al-Baqarah : 263
* ×Aöqs% Ô$rã÷è¨B îotÏÿøótBur ׎öyz `ÏiB 7ps%y|¹ !$ygãèt7÷Ktƒ ]Œr& 3 ª!$#ur ;ÓÍ_xî ÒOŠÎ=ym ÇËÏÌÈ
Dalam gambaran singkat di atas, masalah kebaikan dan keburukan yang merupakan bahasan inti dari akhlak, jelas bahwa konsep kebaikan dan keburukan yang ada dalam Islam memiliki sistem yang paling kuat daripada pandangan-pandangan atau teori-teori filsafat. Hal ini, diperjelas oleh Prof. Marcel bahwa semua kebaikan dari ajaran akhlak yang ada dalam Islam menjadi kewajiban, kebaikan-kebaikan yang ada dalam Islam itu bukanlah bersifat yuridisme kering karena peran “niat” yang ada dalam Islam sangat menentukan kualitas setiap perbuatan atau tindakan manusia.
“Tes Formatif”
1.     Menjelaskan bagaimana cara menentukan perbuatan baik-buruk menurut pandangan filsafat dan pandangan Islam.
2.     Uraikan dengan singkat prinsip-prinsip bai-buruk menurut pandangan Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...