Rabu, 01 Februari 2012

AQIDAH ISLAMIYAH

Aliran-Aliran Teologi Dalam Islam

Latar Belakang Timbulnya Aliran-Aliran Teologi Dalam Islam


1.   Peristiwa Terbunuhnya Khalifah Utsman

Utsman bin Affan berasal dari suku Qurais, segaris keturunan dengan Nabi Muhammad melalui jalur Abd al-Manaf.[1] Sumber lain mengatakan bahwa ia termasuk keturunan Bani Umayyah yang ahli dalam bidang perekonomian.
            Utsman bin Affan dilukiskan sebagai orang tampan dan dermawan. Salah satu darma baktinya dalam perjuangan Islam, ia pernah menjalankan misi diplomatik atas perintah Rasulullah kepada Abu Sufyan dan para pembesar Quraisy. Ia bahkan sempat ditawan. Kedermawaannya yang lain terbukti ketika ia pernah memberikan 940 ekor unta, 60 ekor kuda, dan 10.000 dinar untuk keperluan perang tabuk.
            Ia juga sangat berjasa dalam pengkodifikasian Al-Qur’an menjadi satu mushaf sebagaimana yang dibaca sekarang oleh jutaan manusia di dunia. Pengkodifikasian ini melibatkan sebuah tim, dengan mengangkat Zaid bin Tsabit sebagai penulis mushaf.
            Utsman diangkat sebagai khalifah melalui musyawarah dengan tatacara yang sudah diatur oleh Umar bin Khatab. Pemilihannya dilakukan melalui Majelis Syura (DPR) yang terdiri dari enam orang, yaitu Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah bin Ubadillah, Zubair bin Awwan, dan Sa’d bin Abi Waqash. [2]
                    Akhirnya, Utsman dinobatkan sebagai khalifah ketiga melalui proses musyawarah di atas. Ketika menjabat pemerintahan, dalam masa separoh dari pemerintahannya, ia mampu mengendalikan dan mengatur administrasi secara tertib. Daerah-derah Islam ketika itu semakin luas. Namun, berbagai ahli sejarah menggambarkan Utsman sebagai orang yang lanjut usia dan lemah, ia tidak sanggup meredam ambisi kaum keluarganya yang kaya dan berpengaruh itu. Ia mengangkat mereka menjadi gubernur-gubernur di daerah-daerah taklukkan Islam. Bahkan, gubernur-gubernur yang diangkat Umar digantikan oleh keluarganya sendiri.[3] Selain itu, Utsman terlalu menganggap enteng urusan masyarakat. Itulah yang membuat mereka tidak sabar untuk bergerak.
            Tindakan politik Utsman yang seperti itu menimbulkan reaksi keras yang tidak menguntungkan bagi dirinya. Para sahabat Nabi, yang pada mulanya menyokong Utsman, kini memusuhinya. Daari Mesir, misalnya, muncul reaksi terhadap dijatuhkannya Umar ibn Al-Ash, gubernur Mesir yang digantikan oleh Abd Allah ibn Sa’d dari keluarga Utsman. Sekitar 500 pemberontak bergerak menuju Madinah. Suasana disana begitu kacau, dan membawa terbunuhnya Utsman oleh para pemberontak dari Mesir.
            Setelah Utsman wafat, Ali diangkat menjadi penggantinya. Namun, pengangkatan Ali sebagai Khalifah tidak dalam kondisi yang menguntungkan, karena ia diangkat dalam kondisi politik yang tidak stabil. Tidak heran jika rongrongan terhadap kekhilafannya berdatangan, mulai dari Thalhah dan Zubair hingga Muawiyyah, gubernur Demaskus. Tantangan paling keras muncul dari Muawiyyah yang menuduh Ali terlibat dan bertanggung jawab atas terbunuhnya Utsman. [4] Perseturuan mereka akhirnya melahirkan perang Shiffin. 

2.       Dampak Arbitase (Tahkim)

Kekisruhan politik akibat terbunuhnya Utsman pada tahun 35 H berlanjut di masa Ali bin  Abi Thalib. Kekisruhan ini mencapai klimaks dengan meletusnya Perang Jamal (35 H/656 M) antara pasukan Ali dan pasukan Aisyah yang dibantu oleh Zubair dan Thalhah, yang disusul Perang Shiffin ( 36 H/657 M) antara pihak Ali dan pihak Muawiyyah. [5]
            Dalam Perang Shiffin, tentara Muawiyyah terdesak sehingga pihak Muawiyyah meminta berdamai dengan mengankat Al-Qur’an ke atas. Qurra yang ada dipihak Ali mendesak Ali agar menerima tawaran itu. Maka disepakatilah perdamaian dengan mengadakan arbitrase atau tahkim.
            Dalam arbitrase ini, diangkat dua orang sebagai arbitrer, yakni Amr bin Al-Ash  (pihak Muawiyyah ) dan Abu Musa Al-‘Asy’ari (pihak Ali). Di antara dua arbitrer itu ada kemufakatan untuk menjatuhkan kedua pemuka yang sedang bertentangan itu, Ali dan Muawiyyah tradisi menyebutkan bahwa Abu Musa, sebagai yang tertua, terlebih dahulu berdiri mengumumkan tentang penjaTuhan kedua orang yang bertentangan itu. Namun, berbeda dengan Amr bin Al-Ash, ia hanya menyetujui penjaTuhan Ali dan menolak penjaTuhan Muawiyyah.
            Perang Shiffin yang berakhir dengan arbitrase itu tidak diterima oleh sekelompok pengikut Ali, dan menjadi alasan mereka untuk memisahkan diri dari barisan Ali. Mereka membentuk kelompok sendiri yang dikenal dengan Khawarij. Mereka pempersalahkan Ali karena telah menerina ajakan arbitrase dari Muawiyyah. Bagi mereka, tidak ada hukum yang dapat ditetapkan kecuali berdasarkan Hukum Allah (la hukma illa Allah). [6]  Prinsip ini kemudian menjadi semboyang  mereka, dan menyebabkan mereka mudah mengkafirkan orang yang berjalan di luar hukum-hukum Tuhan, utamanya untuk membawakonsekuensi dosa-dosa (murtakib al-kabair). Dengan dasar itu pula, mereka mengkafirkan Ali, Muawiyah, Abu Musa, Amr bin Al-Ash, dan semua orang yang terlibat dan menyetujui arbitrase. Ustman, Aisyah, Thalhah, dan Zubair pun dipandangkafir karena terlibat dalam Perang Jamal. Bahkan, Al-Zariqah, salah satu sektenya yang amat ekstrem, mengkafirkan semua orang yang menyalahi pendapat-pendapat mereka. [7]
            Pernyataan mereka itu tentu sudah bukan lagi masalah politik, tetapi persoalan teologi. Oleh karena itu, harun nasution mengatakan bahwa persoalanpersoalan yang terjadi dalam lapangan politik, sebagaimana digambarkan di atas, telah mendorong timbulnya persoalan-persoalam timbulnya teologi. [8] Diantara persoalam pertama muncul dalam masalah teologi itu adalah: Apakah orang Muslim yang melakukan dosa besar tetap dipandang Mukmin? Apakah iman itu cukup dengan hati ucapan, atau harus dinyatakan dalam perbuatan-perbuatan? Bagi Khawarij, pelaku dosa besar tidak lagi dianggap mukmin, dan mengalihkan perang suci terhadap mereka merupakan kewajiban.
            Dalam perkembangan selanjutnya, Khawarij terpecah menjadi beberapa golongan. Perpecahan itu mengakibatkan terjadinya perubahan pada konsep kafir. Mereka terdiri dari golongan Muhakkimah, Azariqah, Najdah, Sufriah, dan Ibadiah.
            Pendapat Khawarij tentang pelaku dosa besar itu mendapat tantangan dari Murjiah. Menurut Murjiah, sekaligus antitesis dari pendapat Khawarij, pelaku dosa besar tidak menjadi kafir, tetapi tetap mukmin. Soal dosa besar, mereka serahkan kepada Tuhan di Hari Perhitungan. Alasannya Murjiah untuk mendukung pendapatnya karena orang Islam yang melakukan disa besar itu masih mengucapkan dua kalimat syahadat. Orang seperti ini, menurut mereka, masih mukmin dan bukan kafir atau musyrik.
            Kaum Murjiah ini selanjutnya tebagi kepada beberapa golongan, seperti Al-Jahmiah, Al-Shalihiah, Al-Yunusiah, dan Al-Khasaniah. Nama-nama tersebut dinisbahkan kepada para pemimpin mereka.
            Selain masalah pelaku dosa besar, ada juga pembicaraan tentang masalah takdir Tuhan. Masalah ini muncul berkenaan dengan kedudukan Tuhan sebagai pencipta alam semesta, termasuk manusia di dalamnya. Tuhan bersifat Mahakuasa dan mempunyai kehendak mutlak. Muncullah pertanyaan sampai dimana manusia, sebagai ciptaan Tuhan, bergantung kepada kehendak dan kekuasaan mutlak Tuhan dalam menentukan perjalanan hidupnya. Apakah manusia diberikemerdekaan oleh Tuhan dalam menentukan perjalanan hidupnya atau sebaliknya mereka terikat seluruhnya pada kehendak dan kekuasaan Tuhan?
            Masalah di atas memunculkan dua aliran lain dalam teologi Islam, yakni Qadariah (Free Will dan Free Act) dan Jabbariah (Fatalism). Menurut Qadariah, manusia mempunyai kebebasan dan  kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Sebaliknya, menurut Jabbariah, Tuhan talah menakdirkan perbuatan manusia  sejak awal dan hakikatnya, mnusia tidak memiliki kehendak dan kudrat. Manusia tak ubahnya seperti debu yang diterbangkan angin.
            Dalam perkembangan selanjutnya muncul aliran baru sebagai respons terhadap Khawarij dan Murjiah. Golongan ini dikenal sebagai Mu’tazilah. Terhadap pelaku dosa besar, Mu’tazilah tidak menganggap mukmin atau kafir. Dalam hal ini, pandangan mereka berada diantara posisi tengah (al-manzilah baina almanzilatain), yakni antara posisi mukmin dan kafir.
            Dengan diterjemahkannya buku-buku Yunani dalam filsafat, kaum Mu’tazilah banyak oleh pemakaian rasio dan akal yang mempunyai kedudukan tinggi dalam kebudayaan Yunani klasik. Pemakaian rasio dan akal ini dibawa oleh kaum Mu’tazilah kedalam lapangan teologi, sehingga teologi mereka bercorak liberal. Sebenarnya, walaupun kaum Mu’tazilah banyak mempergunakan rasio, mereka tidak meninggalkan wahyu.
            Dalam sejarah perkembangannya, aliran Mu’tazilah pernah mengalami masa kejayaan, dengan dijadikannya sebagai mazhab resmi negara pada masa Al-ma’mun (813-833 M), penguasa Daulah Abbasiah. Namun, karena Mu’tazilah sering memaksakan kehendak dalam menyebarluaskan ajaran-ajarannya, lambat laun mereka kurang mendapat simpati dariv sebagian kaum Muslimin, bahkan balik membencinya, setelah Al-Ma’mun meninggal dan digantikan Al-Mutawakkil, secara resmi aliran Mu’tazilah dihapus kedudukannya sebagai mazhab negara pada tahun 856 M. Dengan demikian, kaum Mu’tazilah kembali kedudukan semula sebagai aliran teologi biasa.
            Kekurangansimpatisan kaum Mislimin terhadap Mu’tazilah ini juga muncul dari peristiwa yang dikenal dengan al-mihnah atau inquisition, semacam litsus, yakni ujian dan pemeriksaan yang diinstruksikan pemerintah kepada para hakim (al-qudhah). Ujian itu menjelaskan bahwa orang yang mengakui Al-Qur’an bersifat qadim berarti musyrik, dan tidak boleh diangkat menjadi qadhi. Bukan hanya para hakim yang mendapat pemeriksaan serupa, para saksi dalam masalah mahkamah pun harus mengakui paham bahwa Al-Qur’an itu tidak qadim, tetapi makhluk (diciptakan), yang artinya sesuatu yang baru. Jika mereka tidak mengakui itu, kesaksiannya dianggap batal. Ujian selanjutnya ditujukan kepada para pemimpin masyarakat. Ahmad ibn Hanbal termasuk yang mendapat ujian serupa.
            Mihnah ini ternyata menimbulkan dampak yang tidak menguntungkan bagi Mu’tazilah sendiri. Akibatnya, mereka mendapat tantangan keras dari umat Islam yang lain. Setelah adanya Mihnah ini, Mu’tazilah tidak mempunyai peranan politik yang berarti lagi. Muncullah aliran oposisi yang kuat yang berusaha menciptakan alasan untuk memojokkan kaum Mu’tazilah.
            Perlawanan itu kemudian mengambil bentuk aliran teologi beru yang bercorak tradisional yang dimotori oleh Abu Al-Hasan Al-Asy’ari (w. 935 H). Pada mulanya, ia sebagai pengikut Mu’tazilah, namun kemudian meninggalkannya, bahkan memberi pukulan-pukulan hebat dan menganggap Mu’tazilah sebagai lawan yang berbahaya. Perubahan sikap Al-Asy’ari ini, menurut satu pendapat, terjadi setelah ia melihat, dalam mimpi, bahwa ajaran Mu’tazilah dicap oleh Nabi Muhammad sebagai ajaran yang sesat. Namun, boleh jadi alasan perubahan sikap itu karena kondisi menghendaki demikian. Maksudnya, ketika Mu’tazilah mulai dijauhi dan dibenci sebagaian kalangan kaum Muslimin, tidak mungkin Al-Asy’ari mempertahankannya.
            Selain aliran Al-Asy’ariah, ada pula di Samarkand suatu aliran yang menentang Mu’tazilah yang didirikan oleh Abu Mansur  Muhammad Al-Maturidi (w. 944 H). Aliran ini, dalam perkembangan selanjutnya, terkenal dengan aliran teologi Maturidiah. Aliran ini tidak setradisional aliran Al-Asy’ariah dan tidak seliberal Mu’tazilah. Aliran ini terbagi dua, yaitu cabang Samardkan, yang agak liberal, dan cabang Bukhara, yang bersifat tradisional. Muncul pula di Mesir seseorang teolog yang bermaksud menentang Mu’tazilah, yaitu Al-Thahawi  (w. 933 H). Namun, ajaran-ajaran Al-Thahawi ini tidak menjelma sebagai aliran teologi dalam Islam.
            Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa aliran-aliran teologi dalam Islam yang timbul dari peristiwa politik ada lima, Aliran-aliran Khawarij, Murjiah, Mu’tazilah, Asy’ariah, dan Maturidiah. Aliran-aliran Khawarij, Murjiah, dan Mu’tazilah tidak mempunyai wujud lagi kecuali dalam sejarah, sedangkan aliran Asy’ariah dan Maturidiah –selanjutnya disebut aliran Ahl Al-Sunnah wa Al-Jama’ah –masih ada dan dianut oleh masyaralat hingga sekarang . Aliran Maturidiah banyak dianut oleh umat Islam yang bermazhab Hanafi, sedangkan aliran Asy’ariah banyak dianut oleh umat Islam Sunni lainnya.
            Dalam perkembangan selanjutnya, dengan maksudnya kembali paham rasionalisme ke dunia Islam melalui kebudayaan Barat modern, ajaran-ajaran Mu’tazilah muncul kembali, terutama di kalangan kaun intelegensia Islam yang mendapat pendidikan Barat. Masa inilah masuknya masa Renaisance di Eropa. Renaisance ini ditandai dengan dua corak metode: keraguan (cartesian method of doubt/syak) dan empirika. Dua metode ini sebenarnya telah digunakan oleh orang-orang Mu’tazilah jauh sebelum munculnya Renaisance, terutama oleh Al-Nazham,  meskipun ada perbedaannya. Kalau metode Mu’tazilah didasarkan pada agama. Metode Renaisance semata-mata didasarkan pada akal pikiran.


[1] Ayahanda bernama Abu al-Ash bin Umayyah bin Abd Al-Syams bin Abd Al-Manaf. Ibunya bernama Urwi bin Kuraiz bin Rabiah bin Habib bin Abd Al-Syams bin Abd Al-Manaf. Lihat Muhammad Ridha, Usman bin Al-Affan (Cet. Ke-2; Kairo: Isa Al-Babiy Al-Halabiy,1984), hlm. 8.
[2] Untuk lebih jelasnya, lihat Ahmad Tsalabi, Al-Tarikh Al-Islamiy (Cet. Ke-8; Kairo: Maktabah Al-Nahdha Al-Mishriyyah, 1978), hlm. 423.
[3] Lihat Muhammad Abd Zahrah, Tarikh Al-Madzahib Al-Islamiyyah, juz I (Beirut: Dar Al-Fikr, t.t.), hlm. 27-31.
[4] Ibn Jarir Al-Thabariy, Tarikh Al-Thabariy, jilid V (Kairo: Dar Al-Ma’arif, 1963). Hlm. 7.
[5] Mengenai dua peperangan ini, lihat Philip K. Hitti, History of  The Arab (London: The McMillan Press, 1974), hlm. 179-186.
[6] Ayat yang mereka bawa yaitu Q.S. Almaidah ayat 44.
[7] Untuk lebih jelas, lihat Mushthata Al-Ghurabiy, Tarikh Al-Firaq Al-Islamiyyah wa Nasyah ‘Ilm Al-Kalam ‘inda Al-Muslimin (Kairo : Maktabah Muhammad ‘Ali Sabih, 1959), hlm. 276-278
[8] Harun nasution, Islam ditinjau dari berbagai Aspeknya, jilid II (Jakarta: UI Press, 1972), hlm 32-33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...