Rabu, 01 Februari 2012

AQIDAH ISLAMIYAH

Aliran-Aliran Teologi Dalam Islam
Mu’tazilah: Tokoh dan Pandangannya


Aliran Mu’tazilah merupakan salah satu aliran teologi dalam Islam yang dapat dikelompokkan sebagai Kaum Rasionalis Islam,[1] di samping Maturidiah Samarkand. Aliran ini muncul sekitar abad pertama Hijriah, di kota Basrah, yang ketika itu menjadi kota sentra ilmu pengetahuan dan kebudayaan Islam. Disamping itu, aneka kebudayaan asing dan macam-macam agama berttemu di kota itu. Dengan semakin luas dan banyaknya penganut Islam, semakin banyak pula musuh-musuh yang ingin menghancurkannya, baik dari internal umat Islam –secara  politis- maupun dari eksternal umat Islam –secara dogmatis.
            Mereka yang non-Islam merasa iri melihat perkembangan Islam begitu pesat sehingga berupaya untuk menghancurkannya. Adapun hasrat untuk menghancurkan Islam di kalangan pemeluk Islam sendiri, muncul karena ketidakikhlasan mereka dalam memeluk Islam. Ketidakikhlasan ini muncul pada permulaan periode Daulah Umayyah yang mengembangkan arabisme. Para khalifah Umayah terlalu banyak memberikan kesempatan memegang jabatan pemerintahan kepada orang-orang Islam yang berasal dari bangsa Arab. Mereka yang merasa tidak puas beranggapan bahwa kejayaan bangsa Arab disebabkan oleh pesatnya perkembangan Islam. Oleh karena itu, Islam yang menyebabkan kejayaan bangsa Arab perlu dihancurkau dari diri dalam melalui penafsiran yang menyimpang.
Dalam sejarah, Mu'tazilah timbul berkaitan dengan peristiwa  Washil bin Atha' (80-131 H) dan temannya, Amr bin 'Ubaid dan Hasan Al-Bahsri, sekitar tahun 700 M. Washil termasuk orang yang aktif mengikuti kuliah-kuliah yang diberikan Al-Hasan Al-Bashri di mesjid Al-Bashrah. Suatu hari, salah seorang dari para pengikut kuliah (pengajian) bertanya kepada Al-Hasan tentang kedudukan orang yang berbuat dosa besar (murtakib al-kabdir). Mengenal pelaku dosa besar, Khawarij menyatakan kafir, sedangkan Murjiah menyatakan mukmin. Ketika Al-Hasan sedang berpikii, 11 Washil menyatakan tidak setuju terhadap kedua pendapat itu. Menurutnya, pelaku dosa besar bukan mukmin dan bukan pula kafir, tetapi berada di antara posisi keduanya (al-manzilah baina al-manzilatain). Setelah itu is berdiri dan meninggalkan Al-Hasan karena tidak setuju dengan sang guru dan membentuk pengajian baru. Alas peristiwa ini, Al-Hasan berkata, "i'tazalna" (Washil menjauhkan diri dari kita).[2] Dari sinilah nama Mu’tazilah dikenakan kepada mereka.
            Aliran ini selanjutnya dikembangkan oleh para pengikut dan murid Washil sendiri. Di antara tokoh-tokoh Mu’tazilah yang berhasil mengembangkan paham ini adalah Abu Al-Hudzail Al-Allaf (135-235 H), pemimpin  Mu’tazilah di Bashrah; Bisyr Al-Mu’tamir (w.226 H), pemimpin Mu’tazilah di Baghdad; Ibrahim bin Ali Al-Juba’i (w. 303 H); Abu Husein Al-Khayyath (w. 300 H), pemimpin Mu’tazilah di Baghdad; Al-Qadhi ‘Abd Al-Jabbar (w. 1024 H); dan Jar Allah Abd Al-Qasim Muhammad bin Umar Al-Zamakhsyari (467-538 H).
            Untuk mengetahui corak rasional kaum Mu’tazilah ini dapat dilihat dalam ajaran-ajaran pokok yang berasal darinya, yakni Al-Ushul Al-Khamsah. Ajaran pokok ini berisi al-tauhid, al-adl, al-wa’d dan al-wa’id, al-manzilah baina al-manzilatain, dan amr ma’ruf nahyi munkar.

1.       Al-Tauhid (Keesaan)
Al-Tauhid (kemahaesaan Tuhan) merupakan ajaran dasar terpenting bagi kaum Mu’tazilah. Bagi mereka, Tuhan dikatakan Mahaesa jika Ia merupakan zat yang unit, tiada sesuatu pun yang serupa dengan Dia. Oleh karena itu, Mu’tazilah menolak paham Anthropomorphisme/al-tajassum,  yaitu paham yang menggambarkan Tuhan menyerupai makhluk-Nya. Misalnya, Tuhan bertangan dan sebagainya. Untuk menghindari paham itu, Mu’tazilah melakukan interpretasi metaforis terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang zhanni: yad Allah (tangan Allah), berarti kekuasaan Allah; wajh Allah (wajah Allah), berarti keridaan-Nya, dan sebagainya.
Mereka juga menolak paham Beatific Vision, yaitu pandangan bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat nanti (dengan mata kepala). Satu-satunya sifat Tuhan yang betul-betul tidak mungkin ada pada makhluk-Nya adalah saifat qadim. Paham ini mendorong Mu’tazilah untuk meniadakan sifat-sifat Tuhan yang mempunyai wujud sendiri di luar zat Tuhan. Mu’tazilah menolak paham ini karena Tuhan bersifat immateri, sedangkan mata kepala bersifat materi; yang immateri hanya dapat diterima oleh yang immateri pula. Oleh karena itu, Mu'tazilah berpendapat bahwa Tuhan memang dapat dilihat di akhirat, tetapi bukan dengan mata kepala, melainkan dengan mata hati.
Selanjutnya, Mu'tazilah berpendapat bahwa hanya zat Tuhan yang bersifat qadim.[3] Paham ini mendorong Mu'tazilah untuk meniadakan sifat-sifat Tuhan yang mempunyai wujud tersendiri terpisah dari zat-Nya. Apa yang oleh golongan lain disebut sifat Tuhan, seperti Maha Mengetahui, Mahakuasa, oleh Mu'tazilah sifat tersebut disebut esensi Tuhan. Dengan demikian, adanya sifat­sifat tersebut tidak membawa kepada timbulnya paham banyak yang qadim (ta'addud al-qudama), karena banyak yang qadim dapat membawa kepada syirk.
Paham keesaan Tuhan Mu'tazilah ini bermaksud untuk memurnikan zat Tuhan dari persamaan dengan mahluk-Nya. Dalam paham ini, tampak betapa kuat pengaruh akal dalam pemikiran yang dibangun kaum Mu'tazilah itu, dan ini menjadi salah satu indikasi bahwa aliran Mu'tazilah layak menyandang sebutan kaum rasional.                                                           


2.       Al-‘Adl (Keadilan)
Al-Adl merupakan kelanjutan dari ajaran al-tauhid. Jika ajaran pertama Mu'tazilah ingin mensucikan Tuhan dari persamaan
dengan makhluk-Nya, ajaran kedua ini mereka ingin mensucikan Tuhan dari perbuatan makhluk. Hanya Tuhan. yang berbuat seadil-­adilnya. Tuhan tidak mungkin berbuat zalim.
Paham keadilan yang dikehendaki Mu'tazilah menyatakan bahwa Tuhan tidak menghendaki keburukan, tidak menciptakan perbuatan manusia, manusia dapat mengerjakan perintah-perintah-­Nya dan meninggalkan ajaran-ajaran-Nya dengan kekuasaan (qudrah) yang ditetapkan Tuhan pada diri manusia itu. Tuhan tidak memerintahkan sesuatu kecuali menurut apa yang dikehendaki­-Nya. la hanya menguasai kebaikan-kebaikan yang diperintahkan-­Nya dan tidak tahu menahu dari keburukan-keburukan yang dilarang-Nya.
Semua perbuatan Tuhan bersifat baik. Tuhan, dalam paham Mu'tazilah, tidak mau berbuat buruk, bahkan, menurut salah satu sekte Mu'tazilah, Tuhan tidak bisa (ia yaqdir) berbuat buruk karena perbuatan yang demikian hanya dilakukan oleh orang yang bersifat tidak sempurna, sedangkan Tuhan Maha Sempurna.[4]
Selanjutnya, masalah keadilan Tuhani ini mendorong timbulnya masalah perbuatan manusia apakah perbuatan manusia itu diwujudkan oleh Tuhan atau oleh manusia sendiri? Menurut kaum Jabbariah, sebagai telah dijelaskan, perbuatan manusia diwujudkan oleh Tuhan. Sedangkan dalam pandangan Mu'tazilah, yang menganut paham qadariah, perbuatan manusia diwujudkan oleh manusia sendiri. Karena itu tidak adil jika Tuhan menyiksa manusia karena perbuatan dosanya, sementara perbuatan dosanya itu dilakukan karena dipengaruhi oleh Tuhan. Tuhan dikatakan adil jika menghukum orang yang berbuat buruk atas kemauannya sendiri.

3.       Al-wa’d dan al-wa’id (janji dan ancaman)
Ajaran ini merupakan kelanjutan dari al-adl. Mu’tazilah yakin bahwa Tuhan pasti akan memberikan pahala dan siksa kepada manusia di akhirat. Orang yang melakukan kebaikan berhak mendapat pahala, sedangkan orang yang melakukan keburukan berhak mendapat siksa; dan ini pasti terjadi. Tuhan dapat berbuat lain kecuali melaksanakan janji-Nya.
Sebagai realisasi dari janji-Nya itu. Mu’tazilah berpendapat, tidak ada pengampunan bagi orang yang berbuat dosa besar tanpa tobat, sebagaimana tidak mungkin orang yang berbuat baik di halang-halangi menerima pahala. Dalam hal ini Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan tidak disebut adil jika ia tidak memberi pahala kepada orang yang berbuat baik atau tidak menghukum orang yang berbuat buruk.
Pendirian Mu’tazilah  diatas bertentangan dengan Murjiah yang berpendapat bahwa kemaksiatan tidak mempengaruhi iman dan tidak mempunyai kaitan dengan pembalasan. Jika pendapat ini dibenarkan, maka ancaman Tuhan ada artinya. Hal seperti ini mustahil bagi Tuhan. Karena itu, Mu’tazilah mengingkari adanya syafaat di hari kiamat, karena syafaat bertentangan prinsip janji dan ancaman.
 
4.       AL-manzilah baina al- manzilatain
Ajaran keempat ­­–yang disebut posisi tengah– menurut Mu’tazilah maksudnya tempat di antara surga dan neraka. Ajaran ini dinilai sangat penting. dengan ajaran ini, washil rela memisahkan diri dari gurunya. Menurut Washil, pelaku dosa besar– juga orang musyrik– tidak mukmin tidak pula kafir, tetapi fasiq. Kefasikan ini berada di antara iman dan kufr. Demi melaksanakan janji-Nya, orang fasiq tidak masuk surga; dan demi keadilan-Nya, ia harus ditempatkan di antara surga dan neraka, Tetapi, karena di akhirat tidak ada tempat lain selain surga dan neraka, maka fasiq harus ditempatkan di neraka namun berbeda dengan keadaan neraka yang yang ditempati kafir.
Prinsip jalan tengah yang dipegang Mu’tazilah diambil dari Al-Qur’an dan hadits. Ayat Al-Qur’an yang dimaksud surat Al-Isra’ ayat 110, dalil-dalil dari hadits adalah: “khair al-umur ausathuha ”  (Sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah). Sumber lainnya dlam  menentukan posisi tengah ini diambil dari referen Yunani, di antaranya pendapat Aristo yang mengatakan bahwa setiap keutamaan merupakan jalan tengah antara kedua ujungnya yang buruk (ekstrem). Berani merupakan posisi tengah antara nekat dan pengecut, dermawan merupakan posisi tengah antara boros dan kikir, dan sebagainya. 



5.   Amar Ma’ruf dan Nahyi Munkar
Ajaran terakhir ini, secara prinsip, tidak berbeda dari pendapat golongan lainnya. Perbedaannya hanya pada pelaksanaannya; apakah seruan berbuat baik itu dilakukan dengan lunak atau kekerasan. Mu’tazilah berpendapat bahwa amar ma’ruf nahyi munkar  sebaiknya dilakukan dengan lemah lembut, walaupun, sewaktu-waktu  - jika perlu – bisa dengan kekerasan. Dalam sejarah, mereka terbukti permah menggunakan kekerasan dalam menyiarkan ajarannya. Bagi kaum Mu’tazilah, orang-orang yang menyalahi pendirian mereka dipandang sesat dan harus diluruskan.
            Pandangan rasionAL Mu’tazilah dapat juga dilihat dalm uraian mengenai kedudukan akal dan wahyu. Dalam hal ini ada empat hal yang diperdebatkan oleh aliran-aliran kalam. Yaitu (1) tentang mengetahui Tuhan, (2) kewajiban mengetahui Tuhan, (3) mengetahui baik dan jahat, dan (4) kewajiban mengetahui baik dan jahat. Keempat masalah ini, menurut Mu’tazilah, dapat diketahui dengan akal. Penjelasan ini akan dikemukakan dalam Bab III.


[1] Ada beberapa ciri kelomok teologi yang banyak menggunakan kekuatan akal. Mereka mengatakan bahwa akal mempunyai daya kuat serta memberi interpretasi secara liberal terhadap’ teks ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Hadis. Dengan demikian, timbullah pemikiran liberal. Mereka hanya terikat pada dogma-dogma yang dengan jelas dan tegas disebut dalam Al-Qur’an dan hadis yang qath’i. Ayat-ayat seperti ini tidak banyak terdapat dalam Al-Qur’an. Karena itu, penyesuaian hidup dengan peredaran zaman dan perubahan kondisi sangat luas.
[2]  Al-Syahrastani, op. cit., hlm. 48. Bandingkan dengan Muhammad ‘Abd Al-Thahir, op. cit., hlm. 20. Ahmad Mahmud Subhi, Fi’Ilm Al-Kalam (Kairo: T.p., 1969), hlm. 75.
[3] Lihat ‘Abd Al-Jabbar, Syarh Al-Ushul Al-Khamsah (Kairo: Maktabah Wahba, 1965), hlm. 196
[4] Ibid., hlm. 313.
C.  Mu’tazilah: Tokoh dan Pandangannya

Aliran Mu’tazilah merupakan salah satu aliran teologi dalam Islam yang dapat dikelompokkan sebagai Kaum Rasionalis Islam,[1] di samping Maturidiah Samarkand. Aliran ini muncul sekitar abad pertama Hijriah, di kota Basrah, yang ketika itu menjadi kota sentra ilmu pengetahuan dan kebudayaan Islam. Disamping itu, aneka kebudayaan asing dan macam-macam agama berttemu di kota itu. Dengan semakin luas dan banyaknya penganut Islam, semakin banyak pula musuh-musuh yang ingin menghancurkannya, baik dari internal umat Islam –secara  politis- maupun dari eksternal umat Islam –secara dogmatis.
            Mereka yang non-Islam merasa iri melihat perkembangan Islam begitu pesat sehingga berupaya untuk menghancurkannya. Adapun hasrat untuk menghancurkan Islam di kalangan pemeluk Islam sendiri, muncul karena ketidakikhlasan mereka dalam memeluk Islam. Ketidakikhlasan ini muncul pada permulaan periode Daulah Umayyah yang mengembangkan arabisme. Para khalifah Umayah terlalu banyak memberikan kesempatan memegang jabatan pemerintahan kepada orang-orang Islam yang berasal dari bangsa Arab. Mereka yang merasa tidak puas beranggapan bahwa kejayaan bangsa Arab disebabkan oleh pesatnya perkembangan Islam. Oleh karena itu, Islam yang menyebabkan kejayaan bangsa Arab perlu dihancurkau dari diri dalam melalui penafsiran yang menyimpang.
Dalam sejarah, Mu'tazilah timbul berkaitan dengan peristiwa  Washil bin Atha' (80-131 H) dan temannya, Amr bin 'Ubaid dan Hasan Al-Bahsri, sekitar tahun 700 M. Washil termasuk orang yang aktif mengikuti kuliah-kuliah yang diberikan Al-Hasan Al-Bashri di mesjid Al-Bashrah. Suatu hari, salah seorang dari para pengikut kuliah (pengajian) bertanya kepada Al-Hasan tentang kedudukan orang yang berbuat dosa besar (murtakib al-kabdir). Mengenal pelaku dosa besar, Khawarij menyatakan kafir, sedangkan Murjiah menyatakan mukmin. Ketika Al-Hasan sedang berpikii, 11 Washil menyatakan tidak setuju terhadap kedua pendapat itu. Menurutnya, pelaku dosa besar bukan mukmin dan bukan pula kafir, tetapi berada di antara posisi keduanya (al-manzilah baina al-manzilatain). Setelah itu is berdiri dan meninggalkan Al-Hasan karena tidak setuju dengan sang guru dan membentuk pengajian baru. Alas peristiwa ini, Al-Hasan berkata, "i'tazalna" (Washil menjauhkan diri dari kita).[2] Dari sinilah nama Mu’tazilah dikenakan kepada mereka.
            Aliran ini selanjutnya dikembangkan oleh para pengikut dan murid Washil sendiri. Di antara tokoh-tokoh Mu’tazilah yang berhasil mengembangkan paham ini adalah Abu Al-Hudzail Al-Allaf (135-235 H), pemimpin  Mu’tazilah di Bashrah; Bisyr Al-Mu’tamir (w.226 H), pemimpin Mu’tazilah di Baghdad; Ibrahim bin Ali Al-Juba’i (w. 303 H); Abu Husein Al-Khayyath (w. 300 H), pemimpin Mu’tazilah di Baghdad; Al-Qadhi ‘Abd Al-Jabbar (w. 1024 H); dan Jar Allah Abd Al-Qasim Muhammad bin Umar Al-Zamakhsyari (467-538 H).
            Untuk mengetahui corak rasional kaum Mu’tazilah ini dapat dilihat dalam ajaran-ajaran pokok yang berasal darinya, yakni Al-Ushul Al-Khamsah. Ajaran pokok ini berisi al-tauhid, al-adl, al-wa’d dan al-wa’id, al-manzilah baina al-manzilatain, dan amr ma’ruf nahyi munkar.

1.       Al-Tauhid (Keesaan)
Al-Tauhid (kemahaesaan Tuhan) merupakan ajaran dasar terpenting bagi kaum Mu’tazilah. Bagi mereka, Tuhan dikatakan Mahaesa jika Ia merupakan zat yang unit, tiada sesuatu pun yang serupa dengan Dia. Oleh karena itu, Mu’tazilah menolak paham Anthropomorphisme/al-tajassum,  yaitu paham yang menggambarkan Tuhan menyerupai makhluk-Nya. Misalnya, Tuhan bertangan dan sebagainya. Untuk menghindari paham itu, Mu’tazilah melakukan interpretasi metaforis terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang zhanni: yad Allah (tangan Allah), berarti kekuasaan Allah; wajh Allah (wajah Allah), berarti keridaan-Nya, dan sebagainya.
Mereka juga menolak paham Beatific Vision, yaitu pandangan bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat nanti (dengan mata kepala). Satu-satunya sifat Tuhan yang betul-betul tidak mungkin ada pada makhluk-Nya adalah saifat qadim. Paham ini mendorong Mu’tazilah untuk meniadakan sifat-sifat Tuhan yang mempunyai wujud sendiri di luar zat Tuhan. Mu’tazilah menolak paham ini karena Tuhan bersifat immateri, sedangkan mata kepala bersifat materi; yang immateri hanya dapat diterima oleh yang immateri pula. Oleh karena itu, Mu'tazilah berpendapat bahwa Tuhan memang dapat dilihat di akhirat, tetapi bukan dengan mata kepala, melainkan dengan mata hati.
Selanjutnya, Mu'tazilah berpendapat bahwa hanya zat Tuhan yang bersifat qadim.[3] Paham ini mendorong Mu'tazilah untuk meniadakan sifat-sifat Tuhan yang mempunyai wujud tersendiri terpisah dari zat-Nya. Apa yang oleh golongan lain disebut sifat Tuhan, seperti Maha Mengetahui, Mahakuasa, oleh Mu'tazilah sifat tersebut disebut esensi Tuhan. Dengan demikian, adanya sifat­sifat tersebut tidak membawa kepada timbulnya paham banyak yang qadim (ta'addud al-qudama), karena banyak yang qadim dapat membawa kepada syirk.
Paham keesaan Tuhan Mu'tazilah ini bermaksud untuk memurnikan zat Tuhan dari persamaan dengan mahluk-Nya. Dalam paham ini, tampak betapa kuat pengaruh akal dalam pemikiran yang dibangun kaum Mu'tazilah itu, dan ini menjadi salah satu indikasi bahwa aliran Mu'tazilah layak menyandang sebutan kaum rasional.                                                           


2.       Al-‘Adl (Keadilan)
Al-Adl merupakan kelanjutan dari ajaran al-tauhid. Jika ajaran pertama Mu'tazilah ingin mensucikan Tuhan dari persamaan
dengan makhluk-Nya, ajaran kedua ini mereka ingin mensucikan Tuhan dari perbuatan makhluk. Hanya Tuhan. yang berbuat seadil-­adilnya. Tuhan tidak mungkin berbuat zalim.
Paham keadilan yang dikehendaki Mu'tazilah menyatakan bahwa Tuhan tidak menghendaki keburukan, tidak menciptakan perbuatan manusia, manusia dapat mengerjakan perintah-perintah-­Nya dan meninggalkan ajaran-ajaran-Nya dengan kekuasaan (qudrah) yang ditetapkan Tuhan pada diri manusia itu. Tuhan tidak memerintahkan sesuatu kecuali menurut apa yang dikehendaki­-Nya. la hanya menguasai kebaikan-kebaikan yang diperintahkan-­Nya dan tidak tahu menahu dari keburukan-keburukan yang dilarang-Nya.
Semua perbuatan Tuhan bersifat baik. Tuhan, dalam paham Mu'tazilah, tidak mau berbuat buruk, bahkan, menurut salah satu sekte Mu'tazilah, Tuhan tidak bisa (ia yaqdir) berbuat buruk karena perbuatan yang demikian hanya dilakukan oleh orang yang bersifat tidak sempurna, sedangkan Tuhan Maha Sempurna.[4]
Selanjutnya, masalah keadilan Tuhani ini mendorong timbulnya masalah perbuatan manusia apakah perbuatan manusia itu diwujudkan oleh Tuhan atau oleh manusia sendiri? Menurut kaum Jabbariah, sebagai telah dijelaskan, perbuatan manusia diwujudkan oleh Tuhan. Sedangkan dalam pandangan Mu'tazilah, yang menganut paham qadariah, perbuatan manusia diwujudkan oleh manusia sendiri. Karena itu tidak adil jika Tuhan menyiksa manusia karena perbuatan dosanya, sementara perbuatan dosanya itu dilakukan karena dipengaruhi oleh Tuhan. Tuhan dikatakan adil jika menghukum orang yang berbuat buruk atas kemauannya sendiri.

3.       Al-wa’d dan al-wa’id (janji dan ancaman)
Ajaran ini merupakan kelanjutan dari al-adl. Mu’tazilah yakin bahwa Tuhan pasti akan memberikan pahala dan siksa kepada manusia di akhirat. Orang yang melakukan kebaikan berhak mendapat pahala, sedangkan orang yang melakukan keburukan berhak mendapat siksa; dan ini pasti terjadi. Tuhan dapat berbuat lain kecuali melaksanakan janji-Nya.
Sebagai realisasi dari janji-Nya itu. Mu’tazilah berpendapat, tidak ada pengampunan bagi orang yang berbuat dosa besar tanpa tobat, sebagaimana tidak mungkin orang yang berbuat baik di halang-halangi menerima pahala. Dalam hal ini Mu’tazilah berpendapat bahwa Tuhan tidak disebut adil jika ia tidak memberi pahala kepada orang yang berbuat baik atau tidak menghukum orang yang berbuat buruk.
Pendirian Mu’tazilah  diatas bertentangan dengan Murjiah yang berpendapat bahwa kemaksiatan tidak mempengaruhi iman dan tidak mempunyai kaitan dengan pembalasan. Jika pendapat ini dibenarkan, maka ancaman Tuhan ada artinya. Hal seperti ini mustahil bagi Tuhan. Karena itu, Mu’tazilah mengingkari adanya syafaat di hari kiamat, karena syafaat bertentangan prinsip janji dan ancaman.
 
4.       AL-manzilah baina al- manzilatain
Ajaran keempat ­­–yang disebut posisi tengah– menurut Mu’tazilah maksudnya tempat di antara surga dan neraka. Ajaran ini dinilai sangat penting. dengan ajaran ini, washil rela memisahkan diri dari gurunya. Menurut Washil, pelaku dosa besar– juga orang musyrik– tidak mukmin tidak pula kafir, tetapi fasiq. Kefasikan ini berada di antara iman dan kufr. Demi melaksanakan janji-Nya, orang fasiq tidak masuk surga; dan demi keadilan-Nya, ia harus ditempatkan di antara surga dan neraka, Tetapi, karena di akhirat tidak ada tempat lain selain surga dan neraka, maka fasiq harus ditempatkan di neraka namun berbeda dengan keadaan neraka yang yang ditempati kafir.
Prinsip jalan tengah yang dipegang Mu’tazilah diambil dari Al-Qur’an dan hadits. Ayat Al-Qur’an yang dimaksud surat Al-Isra’ ayat 110, dalil-dalil dari hadits adalah: “khair al-umur ausathuha ”  (Sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah). Sumber lainnya dlam  menentukan posisi tengah ini diambil dari referen Yunani, di antaranya pendapat Aristo yang mengatakan bahwa setiap keutamaan merupakan jalan tengah antara kedua ujungnya yang buruk (ekstrem). Berani merupakan posisi tengah antara nekat dan pengecut, dermawan merupakan posisi tengah antara boros dan kikir, dan sebagainya. 



5.   Amar Ma’ruf dan Nahyi Munkar
Ajaran terakhir ini, secara prinsip, tidak berbeda dari pendapat golongan lainnya. Perbedaannya hanya pada pelaksanaannya; apakah seruan berbuat baik itu dilakukan dengan lunak atau kekerasan. Mu’tazilah berpendapat bahwa amar ma’ruf nahyi munkar  sebaiknya dilakukan dengan lemah lembut, walaupun, sewaktu-waktu  - jika perlu – bisa dengan kekerasan. Dalam sejarah, mereka terbukti permah menggunakan kekerasan dalam menyiarkan ajarannya. Bagi kaum Mu’tazilah, orang-orang yang menyalahi pendirian mereka dipandang sesat dan harus diluruskan.
            Pandangan rasionAL Mu’tazilah dapat juga dilihat dalm uraian mengenai kedudukan akal dan wahyu. Dalam hal ini ada empat hal yang diperdebatkan oleh aliran-aliran kalam. Yaitu (1) tentang mengetahui Tuhan, (2) kewajiban mengetahui Tuhan, (3) mengetahui baik dan jahat, dan (4) kewajiban mengetahui baik dan jahat. Keempat masalah ini, menurut Mu’tazilah, dapat diketahui dengan akal. Penjelasan ini akan dikemukakan dalam Bab III.


[1] Ada beberapa ciri kelomok teologi yang banyak menggunakan kekuatan akal. Mereka mengatakan bahwa akal mempunyai daya kuat serta memberi interpretasi secara liberal terhadap’ teks ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Hadis. Dengan demikian, timbullah pemikiran liberal. Mereka hanya terikat pada dogma-dogma yang dengan jelas dan tegas disebut dalam Al-Qur’an dan hadis yang qath’i. Ayat-ayat seperti ini tidak banyak terdapat dalam Al-Qur’an. Karena itu, penyesuaian hidup dengan peredaran zaman dan perubahan kondisi sangat luas.
[2]  Al-Syahrastani, op. cit., hlm. 48. Bandingkan dengan Muhammad ‘Abd Al-Thahir, op. cit., hlm. 20. Ahmad Mahmud Subhi, Fi’Ilm Al-Kalam (Kairo: T.p., 1969), hlm. 75.
[3] Lihat ‘Abd Al-Jabbar, Syarh Al-Ushul Al-Khamsah (Kairo: Maktabah Wahba, 1965), hlm. 196
[4] Ibid., hlm. 313.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...