Kamis, 09 Februari 2012

AL-ASY'ARIYYAH : KEMUNCULAN PERTUMBUHAN DAN METODOLOGI PEMIKIRAN .

Dialektika dalam Pemikiran al-Asy’ariyyah


Di kalangan ahli kalam, masalah dialektik merupakan masalah esensial dalam metodologi pemikiran  mereka. Mereka selalu sibuk mengumpulkan pendapat-pendapat lawan, berikut dengan
argumenasinya, untuk dibantah dengan argumen-argumen yang dianggap lebih berbobot. Untuk keperluan itu, mereka menyusun sistematika berfikir, yang dijadikan sebagai dasar-dasar dialektik, baik untuk mengukuhkan pendapat sendiri maupun untuk menghantam pendapat lawan.


Mungkin benar, di balik segala alasan yang mereka kemukakan untuk mewajibkan setiap orang mengetahui argumen-argumen rasional yang mereka buat, mereka juga mengharapkan penghargaan terhadap hasil kerja mereka, yang memang memerlukan kerja keras dan memeras otak. Namun apa pun alasannya, baik secara eksplisit maupun implisit, pandangan para ahli kalam yang mewajipkan setiap orang mempelajari argumen kalam yang dipercayainya merupakan suatu dorongan positif untuk menghargai suatu karya i1miah di kalangan kaum muslimin.

Sebagai seorang teolog besar, Al-Asy’ari juga tidak terlepas dari arus yang melanda para ahli kalam pada umumnya. Dalam pelbagai karya teologi dalam aliran al-Asy’ariyyah banyak ditemukan penegasan mengenai pentingnya argumenasi akal di samping argumen naqal. Al-Asy’ari pertama kali belajar logika dari seorang teolog Muktazilah terbesar pada masanya, yaitu al-Jubba>i. Dengan modal logik yang diperolehnya, al-Asy’ari merangkak menjadi seorang ahli dialektik di bidang agama, sehingga ia menjadi orang kepercayaan gurunya dalam menantang lawan-lawan debatnya. Dengan demikian, al-’Asy’ari, sebagai pakar teologi yang menghargai kalam, juga mempergunakan akal sebagai pemandu, baik untuk menghancurkan argumenasi lawan maupun untuk mempertahankan kebenaran akidah yang dianggapnya benar.

Teologi sebagai ilmu yang memperbincangkan tentang ketuhanan dan kewajiban-kewajiban manusia terhadap Tuhan, memakai argumen naqli dan rasional untuk memperoleh pengetahuan mengenai kedua persoalan tersebut.” ([1]) Argumen rasional, sebagai daya berfikir yang ada di dalam diri manusia berusaha untuk sampai kepada diri Tuhan, dan argumen tekstual (wahyu) yang berfungsi sebagai informasi dari alam metafisika turun kepada manusia dengan keterangan-keterangan tentang Allah dan kewajiban-kewajiban manusia terhadap Allah.

Untuk melacak sejauh mana fungsi argumen rasional dan tekstual di dalam aliran-aliran teologi Islam, biasanya diskusi difokuskan kepada dua persoalan pokok dalam agama, yaitu: Apakah dengan akal, yang mempunyai daya fikir, manusia mempunyai kemampuan untuk mengetahui perbuatan baik dan perbuatan buruk? Sejauh manakah fungsi wahyu dalam membimbing perbuatan manusia? Apakah akal mempunyai kemampuan pula untuk mengetahui Tuhan?

Menurut Al-Asy’ari, akal tidak dapat mengetahui apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk dan hal itu hanya dapat diketahui melalui wahyu. Akal tidak dapat membuat sesuatu menjadi wajib dan tidak dapat mengetahui bahwa mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk itu adalah wajib bagi manusia. ([2]) Akal memang dapat mengetahui adanya Tuhan, tetapi yang mewajibkan manusia untuk mengetahui Tuhan serta berterima kasih kepada-Nya hanyalah wahyu. Juga melalui wahyu pulalah dapat diketahui bahwa, orang yang patuh kepada Tuhan akan memperoleh ganjaran([3]) dan yang tidak patuh kepada-Nya akan memperoleh hukuman. Dengan kata lain, menurut Al-Asy’ari, wahyulah yang pertama-tama menentukan baik dan buruk. Akal tidak mempunyai kuasa dalam hal ini. Kalau sekiranya wahyu menyatakan dusta itu baik, tentulah ia menjadi baik. Sebaliknya, kalau wahyu melarang kejujuran, tentulah ia menjadi buruk. ([4])

Selanjutnya, kalau perbuatan baik dan buruk itu berdiri sesuai dengan esensinya, tentu norma-norma tentang itu tidak berubah-ubah. Sedangkan dalam realitasnya ternyata norma-norma itu dapat berubah bergantung kepada keadaan. Apa yang dipandang hari ini oleh akal itu baik, belum tentu baik pula untuk hari esok. Lagi pula, membunuh, yang dalam pandangan akal buruk, boleh menjadi baik dan bahkan wajib dalam masalah qis}a>s. Karena itu, norma baik dan buruk yang ditetapkan oleh akal manusia, tidak dapat dijadikan ukuran; sebab, ia bersifat relatif dan dapat berubah sesuai dengan keadaan lingkungan, pengalaman, dan lain-lain.

Tetapi kemudian, Al-Asy’ari tidak membantah adanya norma-norma yang bersifat universal yang telah disepakati oleh seluruh manusia, baik norma masyarakat maupun norma agama, seperti soal kejujuran dan penipuan. Sedangkan dalam soal-soal kecil, relativitas norma boleh terjadi. Untuk mengatasi ini, al-’Asy’ari membagi perbuatan baik dan buruk kepada dua bagian, yaitu norma relatif yang dapat dicapai oleh akal dan norma absolut yang tidak dapat diketahui kecuali melalui Wahyu. ([5])

Menurut Al-Asy’ari perkara baik dan buruk ditentukan oleh Tuhan dan akal manusia tidak kuasa untuk menjangkau perkara tersebut, wahyulah yang menjelaskan semuanya itu kepada manusia. ([6])

Penjelasan mengenai persoalan di atas, lebih lanjut dapat dilihat dalam keterangan-keterangan yang diungkapkan oleh tokoh-tokoh al-Asy’ariyyah. Menurut al-Bagda>di, akal dapat mengetahui Tuhan, tetapi tidak dapat mengetahui kewajiban berterima kasih kepada Tuhan, karena segala kewajiban dapat diketahui hanya melalui wahyu. ([7]) Oleh karena itu, sebelum turunnya wahyu, tidak ada kewajiban-kewajiban dan tidak ada larangan-larangan bagi manusia. Jika seseorang, sebelum wahyu turun, sekiranya dapat mengetahui Tuhan serta sifat-sifat-Nya dan kemudian percaya kepada-Nya, maka orang demikian adalah mukmin, tetapi tidak berhak untuk mendapatkan upah atau ganjaran dari Tuhan. jika orang demikian dimasukkan ke dalam surga, maka itu adalah atas kemurahan hati Tuhan. Dan sebaliknya jika seseorang, sebelum adanya wahyu, tidak percaya pada Tuhan, ia adalah kafir dan atheis tetapi tidak mesti mendapat hukuman. Kalau sekiranya Tuhan memasukkannya ke dalam neraka untuk selama-lamanya, itu tidak merupakan hukuman. ([8])

Selanjutnya, al-Gaza>li berpendapat bahwa akal tidak dapat membawa kewajiban-kewajiban bagi manusia; kewajiban-kewajiban ditentukan oleh wahyu. ([9]) Dengan demikian, kewajiban mengetahui Tuhan dan kewajiban berbuat baik dan menjauhi yang jahat hanya dapat diketahui dengan perantaraan wahyu. Faham ini, bagi al-Gaza>li erat kaitannya dengan definisi baik dan jahat. Kata wajib, menurut al al-Gaza>li merupakan sifat bagi perbuatan-perbuatan dan sesuatu perbuatan sebenarnya bersifat wajib kalau tidak dilakukannya perbuatan itu menimbulkan kemudaratan bagi manusia kelak di akhirat. ([10]) Yang disebut terakhir ini dapat diketahui hanya dengan perantaraan wahyu; dengan demikian kewajiban-kewajiban dapat diketahui manusia hanya dengan wahyu.([11])

Adapun mengenai masalah baik dan jahat, al-Gaza>li menyatakan bahwa suatu perbuatan disebut baik, kalau perbuatan itu sesuai dengan maksud pembuat; sebaliknya, suatu perbuatan itu disebut buruk, kalau perbuatan itu tidak sesuai dengan tujuan pembuat. Keadaan sesuai atau tidak sesuai dengan tujuan dapat terjadi pada masa sekarang dan boleh juga terjadi pada masa depan. ([12]) Perbuatan baik, dalam arti sebenarnya, bagi al-Gaza>li, ialah perbuatan yang sesuai dengan tujuan di masa depan, yaitu di akhirat; jelasnya suatu perbuatan baik yang mendapat legitimasi wahyu. Sebaliknya, perbuatan buruk atau jahat ialah lawan dari perbuatan baik. ([13])

Adapun soal mengetahui Tuhan, al-Gaza>li mengatakan bahwa wujud Tuhan dapat diketahui melalui pemikiran tentang alam yang bersifat dijadikan, ([14]) artinya adalah bahwa masalah tersebut dapat diketahui melalui akal. Hal ini diperkuat oleh keterangan al-Gaza>li selanjutnya bahwa objek pengetahuan terbagi kepada tiga. Pertama, yang dapat diketahui dengan akal saja; kedua, yang dapat diketahui hanya melalui wahyu saja; dan ketiga, yang dapat diketahui dengan akal dan wahyu. Wujud Allah dimasukan oleh al-Gaza>li ke dalam kategori pertama, yaitu kategori yang dapat diketahui dengan akal tanpa bantuan wahyu. ([15])

Selanjutnya, al-Syahrasta>ni, dalam persoalan mengetahui Tuhan dan kewajiban manusia berterima kasih kepada Tuhan, sependapat dengan Al-Asy’ari dalam kedua persoalan tersebut. Ia mengatakan bahwa kewujudan Tuhan dapat diketahui melalui akal, sedangkan kewajiban manusia berterima kasih kepada Tuhan hanya dapat diketahui dengan wahyu. ([16]) Adapun mengenai soal mengetahui baik dan jahat, al-Syahrasta>ni memberikan keterangan yang agak jelas dibanding dengan tokoh al-Asy’ariyyah yang lain. Akal, kata al-Syahrasta>ni, tidak dapat menentukan baik dan buruk karena yang dimaksud dengan baik ialah perbuatan yang mendatangkan pujian syariah bagi pelakunya dan yang dimaksud dengan perbuatan buruk ialah perbuatan yang membawa kepada celaan syariah bagi pelakunya. ([17]) Karena pujian dan celaan syariah hanya dapat diketahui melalui wahyu, maka baik dan buruk tidak dapat diketahui oleh akal. Wahyulah yang menjelaskan kepada manusia apa yang baik dan apa yang buruk. Sudah barang tentu bahwa kewajiban berbuat baik dan kewajiban menjauhi yang jahat, diketahui manusia hanya melalui wahyu pula.

Seterusnya, al-I>ji> memberikan keterangan yang lebih jelas lagi mengenai persoalan baik dan buruk ini. Menurutnya, akal tidak dapat sampai kepada pengetahuan baik dan buruk, karena wahyulah yang menentukan ke dua hal tersebut.[18] Dalam soal kedua lainnya, yaitu mengetahui Tuhan dan kewajiban berterima  kasih kepada Tuhan, al-I>ji> dan Jala>luddin al-Dawwa>ni sependapat dengan tokoh Al-Asy’ari yang lain, yang disebutkan pertama dapat diketahui melalui akal, sedangkan yang disebutkan terakhir hanya dapat diketahui melalui wahyu. ([19])

Dari uraian di atas dapat diambil suatu ketegasan bahwa yang dapat diketahui oleh akal, menurut Al-Asy’ari dan tokoh-tokoh al-Asy’ariyyah lainnya, hanyalah wujud Allah, sedangkan perbuatan baik dan buruk ditentukan oleh Allah, bukan oleh akal manusia. Oleh karena itu, baik dan buruk tidak dapat diketahui oleh akal. Wahyulah yang menjelaskan baik dan buruk kepada manusia. Dengan demikian, bagi kaum al-Asy’ariyyah, wahyu mempunyai kedudukan yang amat penting, karena akal hanya dapat mengetahui tentang adanya Allah saja. Manusia mengetahui baik dan buruk serta mengetahui kewajiban-kewajibannya hanya karena turunnya wahyu.

Karena itu, sekiranya wahyu tidak ada, manusia tidak akan tahu dengan kewajiban-kewajibannya. Sekiranya syariah tidak ada, kata al-Gaza>li, manusia tidak ada kewajiban untuk mengetahui Allah dan tidak akan berkewajiban berterima kasih kepada Allah atas nikmat-nikmat yang diturunkan-Nya kepada manusia. ([20]) Demikian juga soal baik dan buruk. Kewajiban berbuat baik dan kewajiban menjauhi perbuatan buruk, diketahui dari perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Segala kewajiban dan larangan hanya diketahui melalui wahyu. ([21]) Sekiranya tidak ada wahyu, tidak akan ada kewajiban dan tidak akan ada larangan bagi manusia. ([22])

Jadi, dalam teologi al-Asy’ariyyah, wahyu mempunyai fungsi yang sangat banyak. Wahyulah menentukan segala hal, sekiranya wahyu tidak ada, manusia akan bebas berbuat apa saja yang dikehendakinya, dan sebagai akibatnya masyarakat akan berada dalam kekacauan, maka wahyu perlu untuk mengatur masyarakat manusia. Salah satu fungsi wahyu ialah memberikan tuntunan kepada manusia untuk mengatur kehidupan di dunia.([23]) Oleh karena itu, pengiriman Rasul-Rasul, dalam teologi al-Asy’ariyyah, seharusnya merupakan suatu kemestian dan bukan hanya suatu hal yang boleh terjadi (ja>iz ) sebagaimana ditegaskan oleh al-Gaza>li([24]) dan al-Syahras>ta>ni>.([25])



[1] Argumen naqli, dalam tulisan ini, disebut argumen tekstual, karena argumen ini berasal dari teks wahyu, al-Qur'an atau hadis. al-Asy’ari menyebutnya juga dengan dalil-dalil al-shar’i  dan al-naqli. Disebut argumen rasional, karena al-Asy’ari menggunakan akal (argumen rasional) dalam setiap pembahasan materi akidah yang diberikannya.
[2] al-Shahrastani, al-Milal, hal. 158.
[3] Ibid, hal. 42.
[4]  al-Asy’ari, al-Luma, hal. 177.
[5] Ibid., hal. 177-178; Dawam Raharjo, 1987, Insan kamil, hal. 46.
[6] Sulayman Dunya, 1958, al-Shaykh Muhammad ‘Abduh, hal. 565.
[7] al-Baghdadi, Kitab usul al-din, hal. 24.
[8]  Ibid.
[9] al-Ghazali, al-Iqtisad fi al-i’tiqad, hd. 84.
[10]  Ibid., hal. 84-85.
[11]  Ibid., hal. 84.
[12]  Ibid, hal. 85.
[13]  Ibid,  hal. 86.
[14]  Ibid, hal. 15-16.
[15] Ibid, hal. 107.
[16] al-Shahrastani, Nihayat al-iqdam,  hal. 371.
[17]  Ibid, hal. 370.
[18]  Sulaymān Dunya, al-Shaykh Muhammad ‘Abduh, hal. 565-566.
[19]  Ibid, hal. 566.
[20] al-Ghazālī, al-Iqtisād fi al-i’tiqād, hal. 189.
[21] al-Baghdādi, Kitāb usūl al-dīn, hal. 24.
[22] Ibid, hal. 149.
[23] Sulayman Dunya,  al-Shaykh Muhammad ‘Abduh, hal. 638.
[24] al-Ghazālī, al-Iqtisād,  hal. 160.
[25] al-Shahrastānī, Nihayat al-iqdam, hal. 417.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...