Kamis, 09 Februari 2012

AL-ASY'ARIYYAH : KEMUNCULAN PERTUMBUHAN DAN METODOLOGI PEMIKIRAN .

Metodologi Pemikiran al-Ba>qilla>ni[1]


Seperti dimaklumi, bahwa Imam Al-Asy’ari dan tokoh-tokoh Asy’ariyyah priode awal telah meninggalkan warisan metodologi. Keberadaan metodologi itu berlangsung dan dimanfaatkan oleh
pengikut yang hidup setelahnya sampai pada periode sejarah al-Ba>qila>ni hidup. Periode sejarah ini seperti yang dituturkan oleh sejarah adalah masa hidupnya pelbagai aliran-aliran sesat yang selalu berusaha untuk menyudutkan aliran al-Asy’ariyyah. Saat inilah al-Ba>qila>ni muncul dan berupaya menolak upaya-upaya aliran sesat itu. Namun, bagi al-Ba>qila>ni kajian-kajian teologi yang ditinggalkan Al-Asy’ari tidak cukup untuk melakukan hal yang dimaksud, hal itu mendorong al-Ba>qila>ni untuk melakukan penambahan-penambahan yang diperlukan sesuai dengan tuntutan zaman.


Ada beberapa tema baru yang dimasukkan al-Ba>qila>ni  ke dalam kajian-kajian teologi al-Asy’ariyyah menandai terjadinya pengembangan kajian aliran Asy’ariyyah, antara lain misalnya adalah bahasan tentang jawhar, ‘arad dan jisim. Dalam karyanya al-Tamhi>d, al-Ba>qilla>ni membagi yang ‘baru’ kepada tiga bagian, yaitu, jisim yang tersusun, jawhar yang independen, serta arad yang terdapat pada jism dan jawhar. [2]

Menurut al-Ba>qila>ni, jawhar adalah suatu hal yang mungkin, artinya boleh wujud dan boleh tidak wujud, seperti halnya dengan arad yang terdapat padanya dan demikian pula jisim yang terdiri dari jawhar-jawhar itu. Kesemuanya ini, bagi al-Ba>qilla>ni, diciptakan oleh Tuhan dan penciptaan ini terus menerus ada, karena jawhar-fard dan jism tidak mungkin terdapat lebih daripada satu waktu (detik). Kalau Tuhan berhenti tidak menciptakan lagi, maka bagi al-Ba>qilla>ni, semua yang ada ini akan musnah[3]

Menurut al-Ba>qilla>ni,  tiap-tiap arad berlawanan dengan arad pula. Hidup misalnya, lawannya adalah mati, baik lawannya adalah buruk, panas lawannya dingin dan seterusnya[4]. Selanjutnya, menurut al-Ba>qilla>ni, dua arad yang berlawanan tidak mungkin berkumpul pada sesuatu benda dari satu segi dan pada satu waktu yang bersamaan, meskipun boleh terjadi pergantian aradyang berlawanan tersebut pada sesuatu benda[5], ‘hidup’ dan ‘mati’ misalnya tidak boleh terjadi pada satu orang dalam waktu yang bersamaan, demikian pula ‘panas’ dan ‘dingin’. Namun antara kedua-duanya boleh terjadi dalam waktu yang bergantian, seperti kata pepata “habis gelap terbitlah terang.” Karena ‘gelap’ dan ‘terang’tidak boleh terjadi dalam satu waktu dan tempat yang sama.

Konsekwensi logis dari pendapat tersebut adalah bahwa dalam alam ini tidak ada “hukum keharusan” (hukum alam) yang pasti, seperti halnya pendapat Muktazilah, karena penggabungan atom-atom dan pergantian arad tidak terjadi dengan sendirinya, bukan pula karena tabiatnya, tetapi karena kehendak Tuhan semata[6]. Kalau Tuhan menghendaki perubahan hukum yang kelihatannya menyalahi jalan alam, tentu boleh berubah dengan cara menggantikan apa yang biasanya ada dan meletakkan ‘arad yang baru sebagai ganti arad yang telah ada[7].

Di sinilah terjadi mu’jizat, sebab mu’jizat, kata al-Ba>qilla>ni, tidak lain hanyalah penyimpangan dari kebiasaan (kha>riq al-a>dah). Jadi hukum kausalitas (sebab-musabbab) menurut al-Ba>qila>ni tidak ada. Yang  ada adalah pergantian fenomena, yang boleh jadi tetap macamnya dan boleh jadi juga berubah, sesuai dengan kehendak Tuhan[8].

Pengingkaran terhadap hukum kausalitas  ini kemudian menjadi dasar utama ajaran aliran al-Asy’ariyyah, sehingga aliran ini tidak segan-segan untuk mengeluarkan tuduhan telah menjadi kafir terhadap orang yang menetapkan hukum kausalitas dan menghubungkan daya kerja kepada sebab-sebab lahiriyyah[9].

Demikian juga menyangkut perkara perbuatan manusia (‘afa>l al-‘Iba>d), al-Ba>qila>ni mengembangkan  pandangan Imam Al-Asy’ari yang mengatakan bahwa daya seseorang hamba tidak mempunyai pengaruh bagi terjadinya sebuah perbuatannya. Meskipun Al-Asy’ari meyakini kebaruan daya manusia, namun ia berpendapat bahwa Allah memberikan daya (qudrat) itu kepada manusia bersamaan dengan terjadinya perbuatan manusia itu sendiri. Maka kalau ini yang kita yakini maka itu berarti bahwa yang menciptakan perbuatan itu sebenarnya adalah Allah[10].

Al-Ba>qila>ni kurang yakin dengan pendapat Al-Asy’ari, ia kemudian melakukan modifikasi atas pendapat Imam Al-Asy’ari. Modifikasi itu menghendaki bahwa qudrat manusia memiliki pengaruh setelah Al-Asy’ari menyatakan tidak memiliki pengaruh sama sekali. [11]Ia kemudian mengukuhkan pendapatnya dengan mengatakan bahwa memang benar kemampuan manusia yang baru itu tidak mampu mengadakan sesuatu, namun harus disadari bahwa sifat baru bukanlah satu-satunya ciri khas perbuatan manusia, karena ia memiliki sifat-sifat yang lain seperti sifat ketaatan dan kemaksiatan. Menurut al-Ba>qila>ni, daya (qudrat) seseorang hamba memiliki pengaruh pada salah satu sifat-sifat perbuatan. Pengaruh itu kemudian ia sebut  sebagai iktisab, dan daripada iktisab inilah menjadikan manusia layak menerima pahala atau siksaan dari-Nya.

Disamping itu, al-Ba>qila>ni juga  melakukan peninjauan ulang mengenai sikap imam  Al-Asy’ari  menyangkut sifat al-baqa’ bagi Allah. Al-Ba>qila>ni menyatakan bahwa sifat al-Baqa>’  bagi Allah adalah sifat yang tidak terpisah daripada zat Allah. Menurutnya, zat yang wajib adanya sudah pastilah ia  baqa (kekal) adanya, dan zat yang kekal (baqa>’ ) tanpa ia memiliki keabadian (kekekalan) sama halnya orang berilmu yang tidak memiliki ilmu. Pernyataan al-Ba>qila>ni ini yang kemudian diikuti oleh al-Juwayni dan Imam al-Ra>zi. Berbeda dengan pendapat Imam Al-Asy’ari yang menyatakan bahwa sifat albaqa’ merupakan sifat tanbahan (sifatun za>idatun ala> al-dzat) pada zat Allah s.w.t.[12].

Dari realitas di atas, menurut Ibn Khaldun, al-Ba>qila>ni merupakan pelopor dalam wacana pengembangan metodologi kajian dalam aliran Asy’ariyyah. [13] Dengan pemikiran yang brilian dan kekuatan debat serta kehebatan argumenasi yang dimiliki al-Ba>qila>ni sehingga beliau  mampu melakukan penguatan metodologi Asy’ariyyah dan melakukan penolakan terhadap aliran-aliran sesat.

Al-Ba>qila>ni, bagi  Ibn Khaldun, telah tercatat sebagai tokoh pertama dari kalangan Asy’ariyyah yang melakukan penambahan pada metodologi aliran ini dan telah mempersenjatai metodologi itu dengan senjata metodologi yang lebih efektif dalam rangka menolak aliran-aliran sesat yang menjamur saat itu. Al-Ba>qila>ni sangat memiliki premis-premis logika yang sistematis yang boleh membuahkan konklusi-konklusi yang constant (tetap).[14] Bukan hanya itu, tapi al-Ba>qila>ni juga mengembalikan bangunan mazhab Asy’ariyyah menjadi bangunan yang sistematis dan membuatnya menjadi mazhab yang lebih sempurna dan komprehensif yang mampu merangkum bahkan menyelesaikan  berbagai masalah yang sering diangkat oleh lawan-lawan debat mazhab Asy’ariyyah. Hal itu menjadi salah satu rahasia kejayaan  mazhab ini dapat tersebar dengan cepat dan mampu mengalahkan musuh-musuhnya. [15]

Apa yang dilakukan oleh al-Ba>qila>ni berimplikasi kuat bagi perkembangan posisi mazhab Asy’ariyyah terkait  masalah kedudukan akal dan wahyu (nas) dalam memahami masalah-masalah akidah. Dengan pengembangan yang dilakukan oleh al-Ba>qila>ni, menjadikan mazhab Asy’ariyyah sedikit condong kepada akal, berbeda ketika Imam Al-Asy’ari mulai membangun mazhab ini. Apa yang dilakukan al-Ba>qila>ni, ternyata menjadi benih bagi pengembangan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh Asy’ariyyah setelahnya seperti al-Juwayni dan al-Gazali. Karena pergeseran metodologi dari metodologi yang sangat menghargai nash menjadi metodologi yang sedikit mengapresiasi akal, membuat al-Ba>qila>ni lebih mendekat kepada cara berpikir Muktazilah dibanding dengan Al-Asy’ari sendiri. Meskipun harus diakui pula bahwa kedekatan al-Ba>qila>ni kepada pemikiran Muktazilah tidak sedekat dengan generasi Asyariyyah setelahnya, yaitu al-Juwayni dan al-Ghazali.

Pengembangan metodologi al-Asy’ariyyah yang dilakukannya, al-Ba>qila>ni mendapat serangan dan hujatan dari kalangan al-Zahiriyyah seperti yang dialami juga oleh gurunya, al-Asy’ari sebelumnya. Hal itu tidak menjadikan kita merasa heran karena memang antara Asyariyyah dan Zahiriyyah sejak semula terjadi perbedaan pandangan antara kedua-duanya menyangkut pelbagai masalah akidah.[16] Bahkan tantangan terhadap al-Ba>qila>ni, bukan hanya bersumber dari kalangan Zahiriyyah, tetapi juga dari sebagian kalangan Asyariyyah sendiri, perkara itu terjadi karena al-Ba>qila>ni dianggap telah membuat perbedaan-perbedaan yang berarti dengan Imam Al-Asy’ari dalam melakukan pengembangan metodologi tadi. Tapi al-Gazali dalam bukunya  “Fays}al al-tafriqah bayn al-isla>m wa al-zandaqah”,  telah membantah apa yang menjadi kekeliruan sebagian kalangan Asyariyyah terhadap al-Ba>qila>ni. Hal yang Sama dilakukan oleh  Ibn Taymiyyah, beliau tidak mengeluarkan al-Ba>qila>ni dari jajaran ahli Sunnah.[17]

Menanggapi hal ini, Penulis lebih condong kepada pernyataan al-Gazali bahwa kebenaran itu mesti tidak dimonopoli oleh seseorang. Menghujat al-Ba>qila>ni misalnya --karena menyalahi gurunya--  tidak lebih baik daripada menghujat Al-Asy’ari itu sendiri karena menyalahi pandangan al-Ba>qila>ni. Unsur senioritas tidak boleh dijadikan tolok ukur kebenaran dan kesalahan. Demikian pula hujatan  yang dilancarkan Ibn Hazm dan pendukung-pendukungnya terhadap al-Ba>qila>ni tidak perlu dijawab, karena Ibn Hazm memang sejak semula menjadi penentang al-Ba>qila>ni.



[1] Nama aslinya adalah al-Qadi Abu Bakr Muhammad bin Tayyib, kelahiran kota Basrah, tempat kelahiran gurunya, yaitu al-Asy’ari. Ia terkenal cerdas, simpatik, dan banyak jasanya dalam pembelaan agama. Bukunya yang terkenal ialah “al-Tamhid” yang berarti “pengantar” atau “pendahuluan”. Dalam buku ini ia antara lain membicarakan hal-hal yang perlu dipelajari sebelum memasuki Theologi Islam, diantaranya tentang Jawhar al-Fard (atom), ‘Arad dan cara-cara pembuktian (istidlal).Lihat: al-Dhahabi, Siyar a’lam al-nubala', Vol. XVII, hal. 190, Tarikh Baghdad, Vol.V, hal. 379, al-Ansab, Vol.II, hal.51, al-Bidayah wa al-nihayah, Vol.XI, hal.350, Tartib al-madarik, Vol.IV, hal.585.
[2] al-Baqilani, al-Tamhid, h. 41.  
[3]Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6]al-Baqillani, al-Insaf, vol.I, hal.8
[7] Ibid.
[8] Ibid.
[9]Hanna Fakhur & Khalil al-Jar, Tarikh al-falsafah al-Arabiyyah, Vol.I, hal. 185-186.
[10]al-Asy’ari, al-Ibanah, h.23-24, al-Syahrastani, al-Milal wa al- nihal, V.I, h.97.
[11]Ibn al-Qayyim, Shifa'ul Alil, h. 49-50, al-Razi, Muhassil h. 140, al-Baqilani, al-Tamhid, h.14, al-Sanusi, Umdah ahl al-tawfiq, h.108, Abi al- Fayd al-Munufi, h. 192.
[12] al-Baqillani, al-Tamhid, h. 14, al-Juwayni, al-Irshad, h.138, al-Razi, h. 126.
[13] Ibn Khaldun, Muqaddimah, h.465.
[14] Ibid.
[15] Mahmud al-Khudari, al-Tamhid, h. 15.
[16] Ibn Hazm, al-Fisal fi al-milal, Vol.II,h.151-152, vol.III, h.243.
[17] Ibn Taymiyyah, Sharh al-aqidah al-asfahaniyyah, h, hal.113.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...