Jumat, 10 Februari 2012

PEMIKIRAN NURCHALISH MADJID

I.    Modernisasi
Modernisasi merupakan derivasi makna dari kata “modern” yang berarti terbaru, mutakhir, atau sikap dan cara berpikir serta bertindak sesuai dengan tuntutan zaman.[1] Sehingga “modernisasi” berarti proses pergeseran sikap dan mentalitas sebagai warga masyarakat untuk bisa hidup sesuai dengan tuntutan masa kini.[2]
Modernisasi menurut Nurcholish adalah pengertian yang identik dengan pengertian rasionalisasi. Hal tersebut berarti proses perombakan pola pikir dan tata kerja lama yamg tidak rasional dan menggantinya dengan pola berfikir dan tata baru yang rasional.[3]
Nurcholish menegaskan bahwa modernisasi hanya dapat terwujud jika masyarakat atau pelakunya menganut pandangan hidup tertentu, yaitu pandangan hidup yang terbuka untuk masa depan. Bagi yang memiliki pandangan hidup seperti ini menggambarkan, tersimpan semangat memperbaiki keadaan hidup di dunia secara terus menerus.[4]
Jadi, dapat dipahami bahwa modernisasi menghendaki adanya keterbukaan dalam segala urusan yang ditinjau secara rasional, maka sepatutnya digunakan ilmu pengetahuan sehingga pikiran menjadi rasional, ilmiah, dan relevan dengan hukum yang berlaku di alam serta terhindar dari pengaruh ketradisionalan.
Modernisasi tidak lain adalah rasionalisasi dalam pengertian keterbukaan dalam penemuan ilmu pengetahuan mutakhir. Namun rasionalisasi tetap ditopang oleh dimensi-dimensi moral dengan berpijak pada prinsip beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal ini menegaskan bahwa modernisasi bukan westwernisasi, sebab hal tersebut tidak dapat diterima karena menganut sekularisme.[5]
Menurut Nurcholish Madjid modernisasi bukanlah penerapan sekularisme dan bukan pula pengagungan nilai-nilai kebudayaan Barat, akan tetapi moderniasasi merupakan rasionalisasi. Posisi intelektual inilah yang menjadikan beliau mendapat  julukan Mohammad Nasir Muda.[6]
Terkait dengan adanya asumsi bahwa modernisasi sesungguhnya penghalusan dari pengertian westernisasi, Nurcholish berpendapat bahwa nilai-nilai modern itu sifatnya adalah universal, berbeda dengan nilai-nilai Barat yang lokal atau regional saja. Oleh karena itu, yang menjadi arus bawah dari peradaban modern adalah sesuatu yang besifat universal, yaitu ilmu pengetahuan dan teknologi.[7]
Asumsi identiknya modernisasi dengan westernisasi itu terkuak ketika kaum Muslimin terlibat permusuhan dengan bangsa Barat, sehingga kaum Muslim memiliki semacam naluri untuk menolak modernisasi. Penolakan ini muncul disebabkan adanya kesan bahwa modernisasi itu identik dengan Barat dan Kristen.
Wujud reaktif dari sikap Muslim tersebut tidak hanya bersifat negatif (penolakan modernisasi), tetapi juga bertujuan positif secara berlebihan, seperti Kemalisme melihat modernisasi betul-betul sebagai bentuk westernisasi yang menurut Nurcholish Madjid hal itu adalah sikap yang keliru.[8]
Tidak diherankan jika muncul pertanyaan bahwa apakah Islam relevan dengan kehidupan modern? Jawaban atas pertanyaan ini sangat beragam, ada yang skeptis dan banyak juga kalangan yang optimis termasuk para sarjana non Muslim, sebagaimana pendapat Emest Gellner yang ditulis Nurcholish dalam bukunya bahwa Islam dekat kepada modernitas disebabkan oleh ajaran Islam tentang universalisme, skriptualisme spritual yang meluaskan parsitipasi dalam masyarakat kepada semua anggotanya dan yang mengajarkan sistematisi rasional kehidupan sosial.[9]
Terkait dengan hal ini, Nurcholish berpendapat bahwa toleransi dan pluralisme adalah hal baru bagi semua agama, keduanya merupakan nilai-nilai modern dan keduanya merupakan tantangan modernitas, pertanyaan yang akan muncul adalah apakah Islam akan memberi peluang bagi berlangsungnya perubahan-perubahan dalam beberapa orientasi keagamaan dan kulturalnya seperti yang dituntut oleh tanggapannya terhadap tantangan waktu dan tempat, dan adaptasinya terhadap lingkungan temporal dan spasial yang berbeda-beda.[10]
Al-Qur’an menunjukkan bahwa risalah Islam, karena universalitasnya, dapat diadaptasikan dengan lingkungan kultural manapun, sebagaimana ia terbukti dapat diadaptasikan dengan berbagai keharusan yang terdapat pada lingkungan kultural Semanjung Arabiyah.[11] Itulah sebabnya mengapa risalah tersebut harus dapat diadaptasikan dengan lingkungan kultural semua pemeluknya di mana dan kapan saja.
Nurcholish menegaskan bahwa asalkan kaum Muslim mampu memahami ajaran agamanya dengan sungguh-sungguh, maka Islam akan mampu menjadi agama yang relevan dengan tingkat perkembangan mutakhir masa kini.[12]
Apabila zaman modern itu diamati melalui teropong determinisme sejarah sebagai fase perkembangan masyarakat manusia yang pasti terjadi secara tak terelakkan, maka berarti zaman itu akan muncul di suatu tempat pada suatu waktu.[13]
Selain itu, pembahasan yang terkait dengan hal ini, Nurcholish Madjid telah menuliskan beberapa argumentasi yang diajukan untuk mendemonstrasikan betapa tidak benarnya memandang modernisasi sebagai identik dengan westernisasi.
Kesiapan memasuki zaman modern yang penuh dengan warna-warni ilmu pengetahuan dan teknologi dan ciri industrialisasi adalah suatu “kemestian”[14] yaitu kemestian yang mengharuskan adanya kesadaran tentang tak terhindarkannya akibat dari industrialisasi dan modernisasi tersebut.
II. Sekularisasi
Kata sekularisasi berarti hal-hal yang membawa ke arah kehidupan yang tidak didasarkan pada agama.[15] Pengertian ini tidak menunjukkan adanya pemisahan antara agama dan dunia, akan tetapi pengertian ini mengarah kepada pemahaman bahwa sekularisasi hanya membedakan antara urusan agama dan urusan duniawi.
Sekularisasi merupakan proses penduniaan, proses tersebut mengandung pengertian, memberi pengertian lebih besar terhadap kehidupan duniawi. Dalam proses ini diperlukan adanya ilmu pengetahuan untuk memperoleh ketepatan dalam memecahkan problematika.
Sehubungan dengan peranan ilmu pengetahuan tersebut, sekularisasi diartikan sebagai pengakuan wewenang ilmu pengetahuan dan peranannya dalam membina kehidupan duniawi.Ilmu pengetahuan itupun secara dinamis terus menerus berproses dan berkembang.[16]
Indikasi penting dari kemerdekaan intelektual Islam Indonesia dalam pengamatan adalah ketidak mampuan mayoritas kaum Muslim untuk membedakan antara nilai-nilai transendental dan nilai-nilai temporal.Bahkan indikasi ini manunjukkan lebih jauh bahwa hierarki nilai-nilai tersebut seringkali diputarbalikkan, nilai-nilai yang transendental dipahami sebagai nilai-nilai temporal, sebaliknya segala sesuatu dipandang bersifat transendental dan karena itu pula tanpa terkecuali hal tersebut dinilai sakral.[17]
Sekularisasi adalah menduniakan nilai-nilai yang seharusnya dianggap bersifat duniawi dan membebaskan umat Islam dari kecenderungan pengukhrawiannya. Hal ini berarti kesedian mental untuk menguji kembali kebenaran suatu nilai dihadapan realitas hukum alam, moral, dan historis menjadi sifat kaum Muslim. Sekularisasi dilakukan untuk memberi penjelasan kepada umat Islam yang tidak lagi membedakan mana yang transendental dan mana yang temporal. Semua itu mala disangka transendental dan bernilai ukhrawi.[18]
Sebagai contoh konkrit dari realitas kehidupan manusia adalah ketika merasakan dan menikmati keberhasilan, kemudian menganggap bahwa keberhasilan tersebut terwujud akibat peranan mutlak dan tunggal do’a. Padahal, realitasnya terlihat bahwa keberhasilan terwujud akibat adanya usaha atau tindakan sebagai proses menuju tercapainya keberhasilan, di samping adanya usaha dalam bentuk do’a. Pada saat keberhasilan tersebut dianggap hanya pada semata-mata karena do’a, maka inilah yang dimaksud mengukhrawikan dunia.
Selain itu, pada tingkat masalah kebangsaan, ketika bangsa Indonesia telah bertahun-tahun mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan, maka reaksi masyarakat terhadap fenomena ini sangat beragam. Di antaranya ada yang melakukan istighatsah untuk mendapatkan jalan keluar dari permasalahan tersebut, hal seperti inilah yang dimaksudkan mengukhrawikan urusan dunia.
Seharusnya harus ada desakralisasi terhadap respon masyarakat tersebut, tindakan yang relevan dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan mengakomodir ide-ide solutif para pakar atau ahli dalam bidang tersebut, dalam hal ini adalah pakar ekonomi. Masalah krisis tidak akan terantisipasi hanya melalui istighatsah tanpa ada usaha pembenahan yang sifatnya bersentuhan langsung dengan urusan duniawi tersebut.
Sekularisasi tidaklah dimaksudkan untuk penerapan sekularisme. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan sekularisasi adalah setiap bentuk liberating development. Proses pembebasan ini diperlukan karena umat Islam dalam perjalanan sejarahnya tidak sanggup lagi membedakan nilai-nilai yang disangkanya Islami itu, mana yang transendental dan mana yang sifatnya temporal.[19]
Menurut Nurcholish sekularisasi yang dipahami sebagai sebuah proses perkembangan yang membebaskan adalah conditiosinequa non yang menginginkan kaum Muslim melaksanakan upaya mereka mengaitkan universalisme Islam dengan kenyataan-kenyataan Indonesia dewasa ini. Relevan pula dengan fungsi mereka sebagai khalifah Allah di atas bumi.[20] Akumulasi dari semua pernyataan Nurcholish  tersebut tidak hanya memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan sekularisasi, akan tetapi pada saat yang sama beliau juga menegaskan kembali “posisinya yang semula” yang menentang sekularisme.[21]
Sekularisasi tidaklah dimaksudkan sebagai penerapan sekularisme dan merubah Muslim menjadi sekularis.Tetapi dimaksudkan untuk menduniawikan nilai-nilai yang semestinya bersifat duniawi dan melepaskan umat Islam dari kecenderungan untuk mengukhrawikannya.
Gagasan Nurcholish ini, pada tataran khusus mendapat sorotan dan mengundang kontroversi dari kalangan pemikir. Namun ada pula pandangan yang pro terhadapnya. Paling ironis ketika ia dituduh sebagai orang yang menganjurkan sekularisme, maka dalam dialog yang tertulis pada salah satu karyanya ia menegaskan bahwa “ia tidak pernah menganjurkan sekularisme akan tetapi sekularisasi”.[22]
Berdasarkan pengertian tersebut, sekularisasi harus dipahami sebgai sebuah proses melepaskan diri dari agama dalam hal membedakan urusan agama dengan urusan dunia. Atau suatu proses yang membawa ke arah kehidupan yang tidak didasarkan kepada kesalahan dalam memahami agama murni.
Adanya sekularisasi, maka secara otomatis umat Islam yang menghadapai masalah-masalah yang bukan bagian dari urusan ukhrawi akan diselesaikan melalui peran ilmu pengetahuan dan terbuka peluang untuk berijtihad tanpa harus terpola pada anggapan transendennya suatu urusan itu, karena segala sesuatu urusan yang terkait dengan dunia diserahkan kepada umat Muslim untuk penyelesaiannya.
III. Desakralisasi
Sebelum memahami kata “desakralisasi” perlu dipahami terlebih dahulu kata “sakral” sakral berarti “suci, keramat, abadi, tetap atau absolut” sehinga sekularisasi dapat dipahami sebagai proses penyucian. Apabila sesuatu dianggap tidak sakral, maka secara otomatis sesuatu tersebut dapat berubah atau tidak absolut. Realitas yang membumi sekarang adalah terkadang sesuatu disakralkan padahal pada hakikatnya sesuatu itu tidak sakral, dari sinilah muncul suatu istilah desakralisasi.
Upaya memperbaiki keadaan seperti itu, mungkin dapat dilakukan asal saja kaum Muslimin siap menempuh jalan pembaruan, sekalipun pilihan tersebut disertai dengan mengorbankan integritas umat untuk menjalankan pembaruan keagamaan. Nurcholish menganjurkan agar kaum Muslim membebaskan diri mereka dari kecenderungan mentransendensikan nilai-nilai yang sebenarnya bersifat profan ke dalam wilayah sakral, sebagai konsekuensi dari keyakinan bahwa Islam itu kekal dan universal, maka ada kewajiban inheren bagi kaum Muslim untuk menampilkan pemikiran kreatif yang relevan dengan tuntutan zaman modern.[23]
Desakralisasi merupakan proses menghilangkan sifat sakral,[24] pada dasarnya desakralisasi ini merupakan manifestasi konkrit dari sekularisasi. Nurcholish mengemukakan bahwa desakralisasi perlu dilakukan terhadap semua masalah dari urusan dunia, karena yang boleh disakralkan adalah yang transenden, yaitu Tuhan.[25] Ketika seseorang mencoba mensakralkan sesuatu selain Tuhan, maka ia adalah syirik yang berlawanan dengan tauhid.
Nurcholish merealisasikan penggunaan rasionalitas dalam memahami urusan kehidupan umat Islam. Urusan yang menyangkut dunia harus diselesaikan dengan mengadakan sekularisasi yakni menduniakan urusan yang seharusnya urusan dunia. Sehingga yang dibutuhkan adalah hukum-hukum alam ciptaan Tuhan. Pada dasarnya sekularisasi tidak lain adalah desakralisasi selain Tuhan, sehingga umat Islam senantiasa terbuka untuk menentukan apa yang harus dilakukannya dan terlepas dari paradigma sakralitas pada sesuatu selain Tuhan yang tidak seharusnya disakralkan.
Nurcholish terkadang diklaim sebagai tokoh yang hanya bergerak pada tataran ide, tetapi tidak secara praktis yang lebih berorientasi pada pemecahan masalah-masalah riil yang dihadapi masyarakat. Selaras dengan gagasan liberalisasi semacam “Islam Yes, Partai Islam No” yang sempat dilontarkannya.[26]
Jargon tersebut mengandung makna bahwa Islam merupakan agama terkait dengan kesakralan (suci) sedangkan partai Islam merupakan bentuk perkumpulan sekelompok manusia yang bermuara pada kepentingan dan urusan duniawi yang seharusnya tidak dicampur adukkan dengan agama.
Meskipun partai tersebut adalah partai Islam, namun tidak boleh disakralkan karena partai tidak hanya menyangkut masalah agama akan tetapi di dalamnya terdapat urusan negara yang juga merupakan urusan dunia. Adapaun partai non Islam tidak dapat dipersalahkan karena tidak menutup kemungkinan partai tersebut memiliki prinsip yang relevan dengan ajaran Islam. Gagasan ini sebenarnya mengandung makna sekularisasi dan desakralisasi yang belum dapat dicerna secara komprehensif oleh sebagian orang.


[1]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi kedua (Cet. I; Jakarta: Balai Pustaka, 1991), h. 662.
[2]Ibid., Terkait dengan pengertian modernisasi, Harun Nasution mengatakan bahwa modernisme dalam masyarakat Barat berarti pikiran, aliran, gerakan dan usaha merubah paham-paham, adat istiadat, institusi-institusi lama, dan sebagainya untuk disesuaikan dengan suasana baru yang ditimbulkan oleh kemajuan IPTEK Modern. Lihat Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan, (Cet. VIII; Jakarta: Bulan Bintang, 1991), h. 11.
[3]Nurcholish Madjid, Islam Kemoderenan dan Keindonesiaan, (Cet. XI; Bandung: Mizan, 1998), h. 172.
[4]Nurcholish Madjid, Tradisi Islam: Peran dan Fungsinya dalam Pembangunan di Indonesia, (Cet. I; Jakarta: Paramadina, 1997), h. 71-72.
[5]Jalaluddin Rahman, Metodologi Pembaruan: Sebuah Tuntunan Kelanggengan Islam (StudiBeberapa Orang Tokoh Pembaru), Orasi Pengukuhan Guru Besar, Makassar 3 Oktober 2001. h. 20. 
[6]Muhammad Kamal Hassan, Muslim Intellectual Responses to “New Order” Modenization in Indonesia, dalam Bahtiar Effendi, Islam dan Negara: Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktek Politik di Indonesia, (Cet. I; Jakarata: Paramadina, 1998), h. 141.
[7]Nurcholish Madjid, Bilik-bilik Pesantren: Sebuah Potret Perjalanan, (Cet. I; Jakarta: Paramadina, 1997), h. 89.
[8]Nurcholish Madjid, Transisi Islam, op. cit., h. 77-78.
[9]Emest Gellner, Muslim Society, dalam Nurkholis Madjid, Islam Doktrin, op. cit., h.467-468.
[10]Nurchilish Madjid, Mencari Akar-akar Islam Bagi Pluralisme Modern: Pengalaman Indonesia, dalam Mark R. Woodwark (ed.), Jalan Baru Islam: Memetakan Paradigma Mutakhir Islam Indonesia, (Cet. I; Bandung: Mizan, 1998), h. 105.
[11]Ibid., h. 106.
[12]Nurcholish Madjid, Kemenangan Islam dalam Pintu-pintu Menuju Tuhan, (Cet. I; Jakarta: Paramadina, 1994), h. 279-280. Lihat juga Nurcholish Madjid, Cita-cita Politik Islam Era Reformasi, (Cet. I; Jakarta: Paramadina, 1999), h. 30.
[13]Nurcholish Madjid, Kaki Langit Peradaban Islam, (Cet. I; Jakarta: Paramadina, 1997), h. 12.
[14]Nurcholish Madjid, Tradisi Islam, op. cit., h. 66.
[15]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, op. cit., h. 894.
[16]Nurcholish Madjid, Islam Kemoderenan, op. cit., h. 218.
[17]Nurcholish Madjid, Keharusan Pembaruan Pemikiran Islam dan Masalah Integritas Umat, dalam Nurcholis Madjid (et.al). Pembaharuan Pemikiran Islam (Cet. I; Jakarta: Islamic Research Center, 1870), h. 4.
[18]Jalaluddin Rahman, op. cit., h. 21.
[19]Nurcholis Madjid, Pembaharuan, op. cit., h. 5.
[20]Nurcholis Madjid, Islam Kemoderenan, op.cit.,  h. 215.
[21]Bahtiar Effendi, op. cit., h. 140.
[22]Nurcholis Madjid, Dialog Keterbukaan: Artikulasi Nilai Islam dalam Wacana Sosila Politik Kontemporer, (Cet. I; Jakarta: Paramadina, 1998), h. 287.
[23]Bahtiar Effendi, op. cit., h. 139.
[24]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, op. cit., h. 227.
[25]Nurcholish Madjid, Islam Kemoderenan, op. cit., h. 23.
[26]Azyumardi Azra, op. cit., h. 151.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...