Kamis, 09 Februari 2012

TEMA-TEMA SENTRAL DALAM TEOLOGI AL-ASY'ARIYYAH

Konsep Keadilan Allah


Masalah keadilan Allah juga menjadi pembahasan yang banyak mendapat perhatian umat Islam. Kata "keadilan" berasal dari bahasa Arab: العدل , yaitu bentuk mas}dar dari  عدل, يعدل عدلا . Persoalan keadilan Allah muncul karena Muktazilah
menjadikannya sebagai salah satu dari ajarannya. ([1]) Mereka menyebut golongannya sebagai ahl al-‘adl, yaitu yang mempertahankan keadilan Allah. ([2]) Abdul Jabba>r mengatakan, bahwa maksud Allah berlaku adil ialah semua perbuatan-Nya bersifat baik. Ia tidak berbuat jahat, dan tidak melalaikan atau melupakan kewajiban-Nya. ([3])


Berkaitan dengan pendapat di atas, Muktazilah berpendapat bahwa semua perbuatan yang timbul dari Allah dan berhubungan dengan insan mukallaf ditentukan berdasarkan kemaslahatan manusia. ([4]) Sementara, Asy’ariyyah cenderung memahami keadilan Allah dari segi Allah sebagai pemilik dan penguasa alam semesta, mengatur kerajaan yang dimiliki-Nya menurut kehendak-Nya. ([5]) Dengan demikian, Allah yang adil menurut mereka adalah Allah yang berkuasa mutlak di dalam mengatur dan menghisab hamba-hamba-Nya.

            Dalam diskursus mengenai keadilan Allah di atas, Muktazilah mengatakan bahwa semua perbuatan Allah berdasarkan atas hikmah dan tujuan.([6]) Sesuatu perbuatan tanpa tujuan adalah bodoh dan main-main. Selanjutnya, mereka berpendapat bahwa manusia yang berakal sempurna, kalau berbuat sesuatu, mesti mempunyai tujuan, baik untuk kepentingannya sendiri ataupun untuk kepentingan orang lain. Demikian pula Allah, juga mempunyai tujuan dalam perbuatan-perbuatan-Nya, tetapi karena Allah Maha Suci daripada sifat berbuat untuk kepentingan diri sendiri, maka perbuatan-perbuatan Allah adalah untuk kepentingan mawjūd lain, selain Allah. ([7])
Berdasarkan garis argumen ini, Muktazilah berkeyakinan bahwa wujud ini diciptakan Allah untuk manusia, sebagai makhluk tertinggi, dan oleh karena itu mereka mempunyai kecenderungan untuk melihat segala-galanya dari sudut kepentingan manusia. Sehubungan dengan itu, Muktazilah berpendapat bahwa Allah dikatakan adil karena semua perbuatan-Nya adalah baik. Allah wajib berbuat yang baik, tidak akan berbuat yang buruk dan tidak mengambil hak orang lain. ([8]) Oleh karena itu, semua perbuatan Allah mengandung manfaat bagi makhluk-Nya. Ia tidak berbuat untuk kepentingan diri-Nya. Perbuatan-Nya adalah untuk selain diri-Nya. ([9]) Oleh karena itulah manusia dapat mengambil manfaat daripada perbuatan-Nya.
            Muktazilah juga berpandangan, bahwa Allah tidak menghendaki kejahatan, tetapi menghendaki kebaikan buat hamba-hamba-Nya dan buat seluruh alam. ([10]) Segala perbuatan bersifat baik dan terbaik. Ajaran itu dikenal dengan nama al-S}ala>h wa al-As}lah. Di samping Allah tidak berbuat yang buruk juga tidak dapat melalaikan kewajiban-kewajiban-Nya. ([11])
            Berdasarkan pendapat di atas, Muktazilah mensucikan Allah daripada perbuatan yang buruk karena dalam perbuatan manusia ada perbuatan buruk, maka manusia sendirilah yang menciptakan perbuatan mereka, bukan Allah. Berdasarkan pendapat itulah Muktazilah memandang manusia bertanggungjawab penuh terhadap perbuatannya.[12]
            Sesuai dengan pendapat di atas, maka keadilan Allah mengandung arti bahwa segala perbuatan-Nya adalah baik. Ia tidak dapat berbuat buruk, dan tidak mengabaikan kewajiban-kewajiban-Nya terhadap manusia. ([13]) Dengan demikian, Allah tidak bersifat zalim di dalam memberikan hukuman. Ia tidak menghukum anak orang musyrik lantaran dosa orang tuanya. Ia tidak memberi beban yang tidak dapat dipikul oleh manusia. Ia tidak menghukum orang yang taat kepada-Nya, dan tidak memberi pahala kepada orang yang mendurhakai-Nya. ([14]) Allah adil adalah Allah yang berbuat dengan semestinya, menghukum dan memberi pahala kepada manusia sesuai dengan perbuatan-Nya. ([15])
            Dengan demikian keadilan Allah bagi Muktazilah mengandung arti kewajiban-kewajiban yang harus dihormati-Nya, seperti al-S}alah wa al-As}lah di atas. Allah berkewajiban membuat yang terbaik bagi manusia, dalam pandangan Muktazilah, mengandung arti yang luas sekali. Termasuk di dalamnya mengirim para Rasul, para Nabi, dan memberikan manusia daya untuk dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya. ([16])
Al-Asy’ariyyah, seperti yang digambarkan al-Syihrista>ni>, memahami keadilan Allah sebagai pemilik yang berkuasa mutlak terhadap sesuatu yang dimilikinya, dan menggunakannya sesuai dengan pengetahuan dan kehendak-Nya.([17]) Paling tidak itulah yang terkandung dalam pengertian adil menurut al-Asy’arii yaitu al-T}as}arruf fi> al-Mulk ‘ala> Muqtad}a> al-Masyi>ah wa al-‘ilmi. ([18])

Berdasarkan pengertian itu dapat pula dikatakan, bahwa keadilan dalam pandangan al-Asy’ariyyah adalah menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya.([19]) Ketidakadilan adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, yaitu berkuasa mutlak terhadap milik orang lain.([20]) Oleh karena alam dan segala yang ada di dalamnya adalah milik Allah, maka Dia dapat berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya meskipun dalam pandangan manusia tidak adil.([21]) Dengan demikian Allah tetap adil walaupun Dia memasukkan orang Mukmin ke dalam Neraka atau memasukkan orang kafir ke dalam Syurga. Dengan kata lain, walaupun perbuatan Allah berdasarkan pada akal sehat, perbuatan Allah adalah keadilan-Nya. Oleh karena itu, jika Allah menambah beban yang telah ada pada manusia, atau menguranginya, dalam pandangan al-Asy’ariyyah, Dia tetap adil. Bahkan Ia tetap adil walaupun memasukkan semua orang, baik yang jahat ataupun yang taat dan banyak amalnya ke dalam syurga.([22]) Dari realitas ini, dapat disimpulkan bahwa menurut al-Asy’ariyyah, Allah bartindak sebagai seorang Raja yang berkuasa mutlak, tetapi bagi kaum Muktazilah Allah bartindak secara konstitusional. 

Paham keadilan Allah banyak bergantung pada paham kebebasan manusia dan juga berkaitan erat dengan paham kekuasaan dan kehendak mutlak Allah. Abu> H}asan al-Asy’ari, karena berpegang pada konsep kehendak dan kekuasaan mutlak Allah, mempunyai pendapat bahwa perbuatan-perbuatan Allah itu tidak mempunyai kepentingan, dalam arti sebab yang mendorong Allah untuk berbuat sesuatu. Allah boleh saja menjadikan seseorang berbuat baik atau jahat, beriman atau kafir.([23]) Dengan kata lain, Allah berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya. Ini sesuai dengan penjelasan al-Qur’ān:

ان ربك فعال لما يريد[24]
Terjemahnya:
Sesungguhnya Tuhan engkau Kuasa melaksanakan apa yang dikehendaki-Nya.

Sejalan dengan pendapat tersebut, al-Asy’ari menyatakan bahwa Allah menetapkan kesenangan dan rahmat-Nya khusus bagi orang Mukmin, tidak kepada orang kafir. Al-Asy’ari juga mengatakan, orang kafir tidak mempunyai qudrah untuk beriman. Allah menetapkan qudrah beriman khusus untuk orang Mukmin. Menurut al-Asy’ari, satu qudrah tidak boleh untuk dua perbuatan atau lebih, tetapi hanya untuk satu perbuatan saja.[25] Oleh karena itu, qudrah kufur bukanlah untuk qudrah beriman sekaligus. ([26]) Selanjutnya, al-Asy’ari menyatakan bahwa qudrah itu tidak tetap, karena itu, kadang-kadang manusia mampu dan kali yang lain manusia lemah. Manusia adakalanya bergerak dan adakalanya diam. Oleh karena itu, kemampuan (istit}a>’ah) manusia, menurut al-Asy’ari, bukanlah dari diri manusia itu sendiri tetapi bersumber daripada yang lain, yaitu Allah S.w.t ([27])

Sehubungan dengan itu, menurut al-Asy’ari, qudrah beriman itu merupakan pemberian dari Allah. Orang yang diperintahkan Allah beriman tetapi tidak diberinya kudrat beriman berarti orang tersebut tidak memperoleh pertolongan-Nya. ([28]) Seterusnya, al-Asy’ari mengatakan bahwa Allah hanya memelihara orang Mukmin dan tidak akan melindungi orang kafir. Argumenasi ini berdasarkan pada firman Allah yang Terjemahnya "Aku ciptakan jin dan manusia itu hanyalah untuk mengabdi kepada-Ku".([29]) Dalam masalah taklif, al-Asy’ari berpendapat([30]) bahwa Allah membebani orang-orang kafir supaya mendengarkan dan menerima al-Qur'an serta beriman kepada Allah, meskipun Allah juga mengatakan bahwa mereka tidak sanggup beriman kepada-Nya, seperti dalam firman-Nya:

ما كانوا يستطيعون السمع وما كانوا يبصرون[31]
Terjemahnya:
            Mereka (orang kafir) tidak dapat mendengar dan tidak dapat melihat.
Untuk memperkuat pendapatnya ini, al-Asy’ari mengemukakan ayat al-Qur'an yang berbunyi:

يوم يكشف عن ساق ويدعون الى السجود فلا يستطيعون[32]
Terjemahnya:
Di hari terjadi bencana besar, dan mereka dipanggil supaya tunduk, tetapi mereka tidak sanggup.

Berdasarkan ayat al-Qur’an (68:42) tersebut, menurut al-Asy’ari, Allah memerintahkan kepada orang-orang munafik supaya bersujud di hari kemudian, tetapi mereka tidak mampu melaksanakannya karena tulang punggung mereka lemah. Ini menunjukan bahwa tidak mesti beban atau perintah yang diberikan oleh Allah harus sesuai dengan kemampuan manusia.([33])

            Untuk memperjelas pernyataan di atas, al-Asy’ari membedakan antara orang kafir dengan orang yang lemah. Menurutnya, orang kafir bukanlah orang yang lemah karena jika mereka lemah untuk beriman tentu mereka juga tidak mampu menjadi kafir. Oleh karena itu, menurut al-Asy’ari, orang yang mampu menjadi kafir juga mampu beriman.([34]) Inilah sebabnya, al-Asy’ari memandang, bahwa istit}a>’ah (kemampuan) manusia itu tidak tetap,[35] sehingga, jika pada satu saat orang menjadi kafir maka tidak tertutup kemungkinan pada masa yang lain ia akan mampu beriman. Bertolak dari pemyataannya ini, al-Asy’ari tidak memandang bahwa taklīf beriman terhadap orang kafir itu sebagai  takli>f Ma>la> yut}a>q. ([36])

            Yang dimaksud dengan takli>f Ma>la> yut}a>q ialah taklif terhadap orang yang benar-benar tidak mampu; sebagaimana Allah mernerintahkan para malaikat untuk menyebut nama-nama ciptaan-Nya,([37]) sedangkan mereka tidak mampu dan tidak mengetahuinya.[38] Demikian pula dengan perintah Allah untuk berbuat adil ([39]) terhadap manusia, tetapi Allah sendiri mengatakan bahwa manusia tidak mampu berbuat adil.([40]) Oleh karena itu, al-Asy’ari berpendapat bahwa takli>f Ma>la> yut}a>q juga baik. ([41]) Karena itu, sesuai dengan tendensi al-Asy’ari untuk meninjau segala-galanya dari sudut kekuasaan dan kehendak mutlak Allah, maka keadilan diartikan sebagai: “menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya”, yaitu mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang dimiliki serta mempergunakannya sesuai dengan kehendak dan pengetahuan pemilik. Dengan demikian, keadilan Allah, menurut al-Asy’ari,  mengandung arti bahwa Allah mempunyai kekuasaan mutlak terhadap makhluk-Nya dan dapat berbuat sekehendak-Nya dalam kerajaan-Nya. Sebaliknya, ketidakadilan berarti: “menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya”, yaitu berkuasa mutlak terhadap hak milik orang[42].

            Oleh karena itu, Allah menurut al-Asy’ari, dapat berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya, sungguhpun hal sedemikian itu, menurut pandangan manusia, adalah tidak adil. Allah tidaklah berbuat salah kalau memasukkan seluruh manusia ke dalam syurga dan tidaklah bersifat zalim jika Ia memasukkan seluruh manusia ke dalam neraka.[43]  Perbuatan salah dan tidak adil adalah perbuatan yang melanggar hukum, karena di atas Allah tidak ada undang-undang atau hukum, maka perbuatan Allah tidak pernah bertentangan dengan hukum. ([44]) Dari kondisi objektif ini,  dapat dipahami bahwa, Allah tidak dapat dikatakan bersifat tidak adil. Ketidak adilan boleh timbul jika seseorang melanggar hak orang lain, atau jika seseorang harus berbuat sesuai dengan perintah dan kemudian melanggar perintah itu. Dan perbuatan yang demikian itu tidak mungkin ada pada Allah.  Jadi, bagi al-Asy’ari, semua perbuatan Allah adalah adil. Allah adalah adil menjadikan seseorang beriman, dan akan tetap dikatakan adil jika Allah menjadi seseorang itu kafir. Allah, menurut al-Asy’ari, boleh saja menyakiti anak-anak kecil di hari kemudian, boleh menjatuhkan hukuman bagi orang mukmin dan memasukkan orang kafir ke dalam syurga. ([45]) Sekiranya ini dilakukan Allah, menurut al-Asy’ari, Allah tidaklah berbuat salah. Allah tetap masih bersifat adil. ([46]) Tetapi, Allah, menurut  al-Asy’ari, tidak akan berbuat demikian, karena Ia mengatakan hanya akan menyiksa orang-orang kafir saja; dan Allah pasti tidak berbohong atas apa yang telah disampaikan-Nya.([47]) Allah juga tidak bersifat zalim meskipun Ia menciptakan kezaliman, karena Allah menciptakannya bukan untuk diri-Nya. ([48]) Sehubungan dengan itu, al-Asy’ari menyatakan bahwa upah atau imbalan yang diberikan oleh Allah hanyalah merupakan rahmat atau hukuman, namun tetap merupakan keadilan Allah. Allah tidak berkewajiban memberikan pahala. ([49])

Keadilan Allah seperti yang digambarkan di atas dapat pula dilihat dari diskusi yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh al-Asy’ariyyah. Al-Bāqillāni, misalnya, berpendapat bahwa Allah memakmurkan orang yang dicintai-Nya dan melindungi orang yang mentaati-Nya.[50] Allah tidak memberikan pertolongan terhadap pelaku maksiat. ([51]) Selanjutnya, Allah memberikan kebaikan, keburukan, keuntungan, kerugian, kekayaan dan kemiskinan, kesenangan dan kesusahan, kesehatan dan juga penyakit, petunjuk dan kesesatan kepada semua hamba-Nya sebagai keadilan-Nya. Kata al-Bāqillāni ([52]) Allah tidak bertanggungjawab terhadap perbuatan-Nya sesuai dengan firman Allah:

لايسئل عما يفعل وهم يسئلون[53]
Terjemahnya:
Dia tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya, dan merekalah yang akan ditanya.

Dari ayat al-Qur’an (21:23) tersebut dipahami bahwa di akhirat nanti Allah S.w.t akan membangkitkan kembali semua manusia dengan menghidupkan mereka untuk menentukan dan menimbang amal mereka. Allah juga menyediakan syurga dan neraka. Semuanya itu merupakan keadilan Allah. ([54]) Sehubungan dengan itu, al- Bāqillāni menyatakan bahwa pahala merupakan karunia daripada Allah, bukan semata-mata karena amal seseorang. ([55]) Ini sesuai dengan firman Allah s.w.t:

ليجزي الذين ءامنوا وعملوا الصلحت من فضله[56]
Terjemahnya:
Agar Allah memberikan pahala kepada orang-orang yang beriman dan beramal soleh dari karunia-Nya.

Selanjutnya, al-Juwaini, cenderung meninjau perbuatan-perbuatan Allah dari segi rahmat dan kemaslahatan manusia. Bagi al-Juwaini, karena Allah Maha suci dari segala manfaat dan mudarat, maka perbuatan-perbuatan Allah bukan untuk kepentingan diri-Nya sendiri, melainkan untuk kepentingan yang di luar Allah, yakni manusia. Dengan demikian, menurut al-Juwaini, semua yang diperbuat Allah adalah didasarkan kepada rasa kasih sayang Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Apapun yang diperbuat Allah, baik berupa kesakitan ataupun kelezatan adalah baik.([57]) Tidak satupun perbuatan Allah yang menimbulkan kesan yang tidak baik bagi manusia. Kalau Allah, misalnya, menyiksa orang yang berdosa, itu bukanlah merupakan kesalahan Allah, dan bukan pula berarti Allah sengaja menjerumuskan manusia ke dalam kesengsaraan. Itu semua merupakan kesalahan manusia itu sendiri. ([58]) Namun demikian, Allah tidak harus terus menyiksa hamba-Nya (Mukmin) yang berdosa. Allah, menurut al-Juwaini,  boleh membatalkan siksaan orang yang berdosa dan kemudian memasukkannya ke dalam syurga. Meskipun orang yang dibatalkan siksaannya ini, menurut al-Juwaini, mesti memiliki iman. Pembatalan siksaan ini, oleh al-Juwaini, disebut dengan Syafa>’at. Orang yang beriman dan meninggal dalam keadaan berdosa sebelum bertaubat, nasibnya akan ditentukan oleh Allah.([59]) Apabila Allah menghendaki dosanya diampuni atau sesebaliknya diberikan-Nya Syafa>’at, maka ia akan dimasukkan ke dalam syurga. Atau dimasukkan ke dalam neraka sekadar untuk mencucikan dosanya kemudian Allah angkat dari neraka lalu dimasukkan ke dalam syurga. ([60]) Semuanya itu, menurut al-Juwaini, sesuai dengan essensi Allah yang bersifat al-Rahmān dan al-Rahim serta demi kebaikan manusia.

Sehubungan dengan itu, Abu> Ha>mid al-Ghaza>li, menyatakan bahwa Allah tidak akan membatalkan pemberian pahala kepada orang yang berbuat baik. Menurut al-Ghaza>li Allah boleh saja mengingkari ancaman-Nya (al-wa’id), tetapi Ia tidak mungkin mengingkari janji-Nya (al-wa’d). Mengingkari ancaman merupakan perbuatan pemurah (karam), sedangkan mengingkari janji adalah perbuatan dusta. Dengan demikian, Allah, menurut al-Ghaza>li,  memberikan upah kepada manusia sesuai dengan janji-Nya, dan memberikan hukuman sesuai dengan kehendak-Nya([61])Bahkan dengan  anugerah Allah, menurut al-Ghaza>li, orang-orang beriman akan dikeluarkan dari neraka, setelah mereka disiksa terlebih dahulu, sampai tak seorang pun yang beriman berada di dalam neraka.[62]

            Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa keadilan Allah menurut pemahaman al-Asy’ariyyah adalah bersifat absolut (mutlak), Ia memberi hukuman menurut kehendak mutlaknya, tidak terikat pada sesuatu kekuasaan, kecuali kekuasaannya sendiri.



[1] Abd al-Jabbar, Syarh al-usul al-khamsah, hal. 301.
[2] Harun Nasution, hal. 42.
[3] Abd al-Jabbar, hal. 301.
[4] Abu al-Husayn al-Khayyat, al-Intisar, hal. 26; al-Syihrastani, Nihayah al-iqdam, hal. 397.
[5] Mahmud Subhi, al-Falsafah al-akhlaqiyyah fi al-fikr al-Islami, hal. 47.
[6] al-Syihrastani, Nihayat al-iqdam, hal. 397.
[7]  Ibid, hal. 398.
[8]  Abd al-Jabbar,   hal. 132, 30.
[9]  al-Shahrastani,   hal. 398.
[10]  Ibid, hal. 405.
[11]  Abd al-Jabbar,   hal. 301.
[12]  Ibid,  hal. 323.
[13]  Ibid 167.
[14]  Ibid, hal. 132.
[15] Albert N. Nader, Falsafat al-Muctazilah, Jil l, hal. 99.
[16] al-Ghazali, al-Iqtisad fi al-itiqad,  hal. 195.
[17]  al-Syihrastani, al-Milal wa al-nihal, Jil. 1, hal. 58.
[18]  al-Asy’ari,al-Luma’, hal. 71. 172.
[19]  al-Syihrastani,  al-Milal, jil. 1, hal. 58
[20] Ibid, hal. 167, 101.
[21] Sulayman Dunya, al-Shaykh Muhammad Abduh, hal. 546.
[22] cAbd al-Latif, al-Usul fikriyyah li madhhab ahl al-Sunnah, hal. 57.
[23] al-Asy’ari,al-Luma’, hal. 95.
[24] Al-Qur’an, Hūd (11):107.
[25]  al-Asy’ari,al-Luma’, hal. 95.
[26]  al-Asy’ari, al-Ibanah, hal. 109.
[27] al-Asy’ari, Maqālāt al-Islamiyyin, hal. 300; juga,al-Luma’, hal. 93.
[28]  al-Asy’ari, al-lbānah, hal. 109-110
[29] Al-Qur’an, al-Tūr 52:56. Tuhan menciptakan manusia ini bukanlah untuk main-main, melainkan dengan tujuan dan pimpinan mengangkat manusia kepada derajat yang tinggi, dalam penghidupannya di dunia dan keberuntungannya di hari akhirat. Untuk mencapai derajat ketinggian itu dalam berbagai lapangan kehidupannya, baik zahir maupun batin, perlulah manusia itu mengikuti pimpinan Tuhan dan menjalankan petunjuk-Nya dengan sepenuh hati. Catatan Kaki untuk ayat 52 surat al-Tūr, dalam al-Qur’an dan Terjemahannya, Pulau Pinang, Nahdi, 1987, hal. 771.
[30] al-Asy’ari, al-Ibānah, hal. 112-113.
[31] Al-Qur’an, Hūd(11): 20
[32] Al-Qur’an, al-Qalam (68):42.
[33] al-Asy’ari, al-Ibānah, hal. 113. Pernyataan al-Asy’ari tersebut mengandung pengertian bahwa satu qudrat tidak dapat digunakan untuk dua perbuatan atau lebih dalam masa yang bersamaan. Misalnya, orang yang bergerak dari suatu tempat tidak dapat diam di tempat itu sekaligus dalam waktu yang sama.
[34] al-Asy’ari,al-Luma’, hal. 100.
[35]  Ibid., hal. 93; Maqālāt al-Islāmiyyīn, hal. 300.
[36] al-Asy’ari,al-Luma’, hat. 101.
[37] Seperti yang diungkapkan dalam firman Allah yang bermaksud “..Tuhan mengatakan: sebutkanlah kepada-Ku nama-nama semuanya ini...” Al-Qur’an, al-Baqarah 2:31.
[38] al-Asy’ari,al-Luma’, hal. 113.
[39] Al-Qur’an, al-Mā’idah 5:8.
[40] Al-Qur’an, al-Nisā' 4:129.
[41] al-Asy’ari,al-Luma’, hal. 114.
[42] al-Asy’ari,al-Luma’, hal. 114
[43] al-Asy’ari, al-Ibanah, hat. 114; al-Syihristani, al-Milal, Jil. 1, hal. 167.
[44] al-Asy’ari,al-Luma’, hal. 71.
[45] al-Asy’ari, al-Ibanah, hal. 114.
[46] al-Asy’ari,al-Luma’, hal. 71.
[47] al-Asy’ari,al-Luma’, hal. 116-117; Maqālāt al-Islamiyyīn, hal. 319, 338.
[48] al-Asy’ari,al-Luma’, hal. 79-8 1.
[49] al-Syihristani, al-Milal, hal. 168.
[50] Meskipun Allah akan melindungi orang yang mentaati-Nya; namun janganlah ketaatan itu dilakukan karena mengharapkan pahala, sebagaimana suatu perbuatan dipandang maksiat bukan karena adanya siksaan. Allah tidak wajib memberikan pahala kepada seseorang. Apa yang diperintahkan oleh Allah kepada manusia merupakan kewajiban bagi mereka, dan Tuhan sendiri tidak mempunyai kewajiban. Tidak seorangpun di antara manusia yang dapat memberikan kewajiban kepada Tuhan. Kewajiban pada hakikatnya adalah mendapat celaan jika meninggalkannya. Allah s.w.t. terlepas dari semua celaan. al-Qādi Abū Bakr al-Bāqillāni, al-Insāf, 1369 H., hal. 43.
[51]  Ibid. , hal. 25.
[52]  Ibid.
[53] Al-Qur’an, al-Anbiyā’ (21):23.
[54] Ibid., hal. 25.
[55] Ibid., hal. 43.
[56] Al-Qur’an, al-Rūm (30):45.
[57] al-juwayni, al-Irsyad, hal. 273.
[58] al-Juwayni menegaskan bahwa manusia bebas mengarahkan daya yang diperolehnya dari Tuhan untuk mewujudkan perbuatan-perbuatanya. Jika ia sampai berdosa, lalu mendapat siksaan, maka itu bukan merupakan kesalahan Tuhan melainkan kesalahan manusia itu sendiri. Mengapa ia memilih jalan yang sesat dan menghindar daripada jalan yang selamat.
[59]  Ibid., hal. 394.
[60]  Ibid.
[61] al-Ghazalial-Iqtisad fi al-itiqad,  hal. 185.
[62] al-Ghazali, Qawaid al-aqaid fi al-tawhid, hal. 164.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...