Jumat, 10 Februari 2012

PEMIKIRAN 'A'LA AL MAUDUDI

Al-Maududi adalah seorang figur ulama yang kharismatik, pemikir dan pembicara yang ulung serta penulis yang amat produktif dalam kancah pemikiran modern Islam. namun[1] perannya dalam dimensi
sosial-politik justru sangat relevansif  pada masanya. Keulamaannya itu dipancarkan lewat [2]kepedulian dan daya kritis terhadap situasi sosial umat Islam pada waktu itu.5
Ada beberapa pemikiran maupun ide pembaharuan6 Yang dilontarkan oleh                    al-Maududi dalam merespon situasi dan kondisi sosial- politik keagamaan umat Islam, khususnya masyarakat Pakistan. Ide-ide itu antara lain:
1.     Bidang Tauhid
Tauhid, menurut al-Maududi merupakan asas terpenting dalam Islam. Seluruh nabi dan rasul Allah mempunyai tugas pokok untuk mengajarkan kepada umat manusia. Tauhid yang ditekankan oleh al Maududi, nampaknya hanya tidak menyangkut tauhid Uluhiyat; bahwa Allah satu-satunya yang wajib disembah, tetapi juga tauhid Rububiyat; yakni bahwa Allah yang mencipta, mengatur dan memelihara alam ini, dengan aturan-aturan yang ditetapkannya. Oleh karena itu, alam ini harus diatur berdasarkan aturan yang ditetapkan Allah Swt, begitu pula pengaturannya, dalam hal ini diwakilkan kepada khalifah-Nya harus benar-benar seorang alim yang mengetahui aturan Allah Swt. tanpa pengaturan demikian maka akan banyak pemimpin yang diktator.
Tuhan sebagaimana yang dinyatakan dalam al-Qur’an adalah Allah yang Maha Esa,  yakni Allah yang Maha Kuasa, tidak ada Tuhan yang menyerupai-Nya dalam zat, sifat maupun af ‘al-Nya. Karena Dia Maha Suci dan Maha Agung. Menurut al- Maududi, Kalau Allah Esa (satu) maka kekuasaan-Nya pun satu (tidak terbagi-bagi) tanpa sekutu dan tidak ada bandingan-Nya. Kekuasaan-Nya saja sebagai kekuasaan tertinggi, mutlak dan absolut yang mengatur jalan serta pertumbuhan segala sesuatu. Tidak dibenarkan ada hukum dan undang-undang lain yang harus dipatuhi kecuali hukum Allah sebab hukum-Nyalah yang dapat mengatur segala sesuatu secara adil dan bijaksana.
Agama Allah mencakup semua aspek peraturan hidup yang sempurna dan lengkap, sedangkan hubungan yang terjadi antara manusia dengan Tuhan adalah karena iman. Iman menurut al-Maududi, mengandung ilmu, ma’rifat dan keyakinan. Itulah arti iman yang sebenarnya. Setiap orang yang mengenal KeEsaan Allah dan sifat-sifat-Nya yang hakiki, undang-undang-Nya dan Pembalasan-Nya atas perbuatannya di hari kiamat, kemudian diyakini dari dasar lubuk hatinya maka dialah seorang mukmin. Dengan demikian seorang mukmin haruslah sekaligus seorang muslim.7
Jalan yang ditempuh dalam menuju perkembangan kerohaniaan manusia dalam kehidupan duniawi adalah Iman, ketaatan atau kepatuhan, Taqwa dan Ihsan. Dalam pandangan al-Maududi semua manusia adalah muslim dan mau tidak mau berada dalam keadaan muslim. Ia adalah ciptaan yang diciptakan Allah berada dalam hukum Allah dan takluk dalam kekuasaan-Nya menjalani dan pasrah (taslim) atas segala ketentuan-Nya. Tetapi dalam kenyatan hidup manusia tidak mengetahui dan menyadari semua itu. Dari keadaan yang tidak mengetahui dan mengalami itulah manusia berada dalam kufur. Maka bagi orang seperti ini dikatakan kafir.[3]Karena ia menutupi fitrahnya dan menyelubunginya dengan segala kebodohan dan kepicikan akal.
2.     Masalah khilafah
Pemikiran-pemikiran al-Maududi berkenaan dengn teori politik tersimpul dalam teori-torinya tentang khilafah. Secara umum sistem politik Islam dalam pandangan               al-Maududi berasas pada tiga titik tolak yaitu Tauhid, Risalah dan Khilafah. Menurut               al-Maududi, asas terpenting dalam Islam adalah Tauhid. Dengan adanya prinsip kemaha  Esaan Tuhan ini seluruhnya membatalkan konsepsi tentang kedaulatan hukum dan politik ciptaan manusia baik secara individual maupun kolektif. Hanya Allah yang berdaulat segala perintah-Nya adalah undang-undang dalam Islam. Asas penting yang kedua adalah kerasulan. Teori dan praktek kenegaraan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad, disamping merupakan interpretasi lansung juga mengandung undang-undang Nabi Muhammad membawa Al-Qur’an di dalamnya dijelaskan hubungan tauhid dengan konsep kenegaraan dan kemasyarakatan dalam wujud perundang-undangan tinggi dan abadi. Asas penting yang ketiga adalah tentang Khilafah. Doktrin khilafah dalam Qur’an adalah segala sesuatu di atas bumi ini berupa daya dan kemampuan yang diperoleh manusia, hanyalah karunia Allah Swt maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik dirinya sendiri tapi ia hanyalah khalifah atau wakil sang pemilik yang sebenarnya.
Negara yang didirikan sesuai dengan teori politik ini, pada hakikatnya akan menjadi satu perwakilan manusia di bawah kedaulatan Allah. Selaku khalifah atau wakil Allah dituntut bekerja di bumi ini dalam batas yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan instruksi-Nya. Adapun yang diserahi khilafah yang sah dan benar adalah komunitas secara keseluruhan yang meyakini dan menerima prinsip-prinsip dan gagasan-gagasan dan bersedia menegakkan kekuasaan-Nya atas dasar tersebut.[4]
3.     Hukum Islam
Hukum di dalam negara yang diinginkan al-Maududi adalah syariah sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Kenyataan tradisi hukum Islam dari mujtahid di masa lampau turut menyumbangkan interpretasi terhadap syariah. karena itu, menurut al-Maududi hanya terhadap persoalan-persoalan baru yang muncul di masa kontemporer diperlukan adanya ijtihad untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan syariah yang belum presedennya dari zaman yang Silam. Hal ini merupakan salah satu merupakan ciri dari semua sebuah negara Islam. Implikasi yang nampak dari pelaksanaan hukum Islam ini adalah tuntutan bahwa negara harus berdasarkan Islam dengan tujuan sesuai dengan cita-cita Islam. Agaknya al-Maududi menganggap bahwa pelaksanaan hukum dan pemerintahan masih belum Islami.[5]
4.     Konsep Theo Demokrasi
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengambil keputusan-keputusan politik[6]dalam hubungannya dengan Islam, apa konsepsi Islam tentang[7]kadaulatan? menjawab pertanyaan tersebut, al-Maududi menjelaskan bahwa ajaran tauhid yang menjadi dasar dari seluruh ajaran Islam membawa implikasi kepada dianutnya kedaulatan Tuhan di dalam negara Islam. Tuhan adalah Pencipta, Pemilik, Penguasa, dan Pengatur seluruh alam[8]semesta sedangkan manusia hanyalah wajib menjalani kehidupan di atas dunia ini sesuai dengan ketentuan Tuhan pada akhirnya pula manusia akan bertanggung jawab[9]kepada Tuhan di akhirat kelak.10
Al-Maududi secara keras mengkritik paham kedaulatan rakyat yang dinilainya bercorak sekuler. Jika rakyat berdaulat maka keputusan tertinggi dalam mengambil keputusan politik di dalam negara, seluruhnya terpulang kepada rakyat. Dengan demikian, paham demokrasi yang berasaskan teori kedaulatan rakyat, menurut                                al-Maududi tidak bisa lain kecuali Syirik, bahkan cenderung ke arah ilhad atau ateis. Karena itu, negara Islam haruslah menganut paham hukumat ilahiyyat (kedaulatan Tuhan) dan khilafat insaniyat (Kekhalifahan manusia).11 Dianutnya kedaulatan Tuhan tidaklah berarti bahwa Tuhan secara langsung mengambil keputusan politik di dalam negara melainkan melalui syariah yang menurut kehendak Tuhan harus dilaksanakan manusia untuk menjadi khalifah-Nya di muka bumi.
Teori kedaulatan Tuhan dalam negara Islam bukanlah bermakna kekuasaan negara itu dijalankan oleh kelompok elit keagamaan, melainkan oleh seluruh komunitas kaum muslimin di dalam negara itu dan berpegang teguh kepada kitab Allah dan Sunah Rasul-Nya. Sistem ini dinamakan oleh al-Maududi sebagai a divine democratic Goverment (Pemeritahan Demokratik berdasarkan keTuhanan) yang disebut juga istilah Theo Democratic (demokrasi ketuhanan).
Teori kedaulatan yang dikembangkan oleh al-Mududi, memberi implikasi tertentu kepada status negara di dalam negara Islam. di dalam prinsip Islam, menurut                              al-Maududi, semua manusia di dunia ini adalah khalifah Tuhan. Namun dalam hubungannya dengan negara maka secara politik, mereka yang benar-benar memegang status kekhlifahan hanyalah warga negara Muslim. Warga negara non Muslim bukanlah khalifah secara politik. Karena itu, al-Maududi secara konsekwen mempertahankan warisan klasik tradisi Islam tentang dua kualifikasi warga negara, yaitu Muslim dan Dzimmi. Partisipasi negara Islam hanyalah dimiliki oleh negara Muslim. Implikasi berikutnya warga negara mendirikan partai politik yang berlandaskan paham keagaman mereka.         
5. Struktur Pemerintahan Negara Islam
            Struktur pemerintahan negara Islam yang diinginkan oleh al-Maududi terdiri dari tiga badan yaitu, Amir atau Ekskutif, Ahl al-Halli Wa al-Aqdi (majlis shura) atau legislatif, dan Qadha atau yudikatif. Menurut al-Maududi dalam struktur negara Islam kekuasaan tertinggi ada di tangan Amir (kepala Negara) dan hak untuk menetapkan undang-undang sepenuhnya berada di tangan Amir. Untuk itulah, al-Maududi menetapkan berbagai syarat bagi orang Amir. Syarat-syarat itulah antara lain: beragama Islam, laki laki, dewasa, sehat fisik dan mental, warga negara yang terbaik, shaleh dan kuat komitmennya terhadap Islam.



6. Masalah Sosial dan Pendidikan
            Menyangkut masalah sosial, al-Maududi nampaknya membedakan antara status wanita dengan pria, baik dalam bidang sosial, hukum, ekonomi maupun politik. Hal ini sejalan dengan kecenderungan pemikirannya yang bersifat tradisional dan ia mensyaratkan hakim dan Amir itu dari jenis laki-laki. Akan halnya menyankut pakaian wanita, sesunggunya bertugas membina keluarga dan mendidik anak-anaknya. Dalam kaitannya dengan pendidikan di sekolah, bagi al Maududi, kaum wanita harus dibedakan kurikulumnya karenanya harus dipisah.Sedangkan mata pelajaran wajibnya bagi semua jenis adalah pendidikan agama Islam.
            Kontribusi pemikiran Abul ‘A’la al Maududi terhadap pemikiran modern dalam Islam memang amat besar. Hampir menjamah semua aspek ajaran Islam sehingga dalam pemikirannya ditemukan Islam sebagai pedoman hidup yang lengkap. Bahkan dalam karya-karyanya, al Maududi selalu memberikan analisis yang sangat tajam dan seringkali kontroversial.            



[1] Abdul Sani, Lintasan Sejarah Pemikiran Perkembangan Modern dalam Islam, Edisi 1 (Cet. 1; Jakarta: Raja Gravindo Persada, 1998), h. 179.
6Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan (Cet. 12; Jakarta: Bulan Bintang, 1996), h. 12.
7 H.M. Laily Mansur, Pemikiran Kalam dalam Islam (Cet. 1; Jakarta: Pustaka Firdaus, 1994),   h. 122-128.
[4]Ibid., 131-133.
[5]Muktafi Sahal, Ahmad Amir Azis, Teologi Islam Modern (Cet. 1; Surabaya: Gitamedia Press, 1999), h. 12.
10  Ibid, h. 126.  
               11Al Maududi, Nazhariyat Al-Islam wa Hadafu fi Al-Siyasat wa Al-Qanun wa Al-Dustur (Jeddah: Dar Al Su’udiiyah, 1985), h. 36-37.



1 komentar:

  1. tulisannya sangat membantu dan memberi ku pemahaman


    penjual jersey dan sepatu nike murah www.okeorder.com

    BalasHapus

PENULIS BUKU KEKERASAN ATAS NAMA AGAMA

H. HAMZAH HARUN AL-RASYID. Lahir 30 juli 1962. Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) ini memperoleh gelar: • Sarjana Muda (BA) 1987,...