Konsep Pendidikan Al – Qabisi
Kita berpijak pada pendapat seorang ahli berasal dari maghribi adalah abu hasan Al qabisi (w.403/1012M). dia menghimpun pada sebuah buku yang berorientasi pendidikan dengan metode khusus yang berkembang pada masanya.
Dalam karyanya yang berjudul "Ar Risalah li ah wall al Muta'alimin wa Ahkami mu'alimin wal muta'alimin" dalam buku tersebut al Qabisi menguraikan pendapatnya tentang metode pengajaran bagi para pengajar yang mengandung ketentuan khusus atas pekerjaan dalam batasan yang disesuaikan dan seterusnya, terurai pendapatnya yang berharga dan pemanfaatannya, kemudian apakah pendapatnya masih berlaku hingga masa kini ?
Ilmu : tuntutlah ilmu sedangkan Ilmu itu merupakan kebutuhan utama. Mempelajari Al Qur'an dan mengajarkannya adalah wajib bagi setiap pribadi muslim. Seperti halnya pendapat ahli fiqh, dalam pendapat Al Qabisi bahwa mempelajari Al Qur'an dan mengajarkannya merupakan sebuah kebutuhan yang mendasar. Abu Al Hasan menanggapi pendapat Al Qabisi dalam sebuah karyannya itu, dengan isyarat untuk mengajarkan Al Quran yang merupakan sebagian dari urusan agama guna membantu merefleksikan agama itu, juga dapat memantapkan keimanan dalam jiwa. Pada dasarnya pendapat tersebut menopang karyannya dengan pengetahuan Islam yang luas salah satunya tentang sejarah peradaban Arab. Hal ini lah yang menjadi sandaran penulisan bukunya terhadap realita keutamaan dalam mempelajari Al Qur'an dan mengajarkannya. Oleh karena itu , ia mengunipulkan beberapa hadits, hingga ia mampu mempublikasikannya, khususnya yang telah diketahui dalam sunnah Nabi. Hal ini ditunjukan dalam membuktikan bahwa terdapat controversial hadits terhadap pemikirannya "sebaik-baiknya orang adalah yang mempelajari Al Qur'an dan memahaminya", hingga pendapat tersebut menjadi sumber rujukan bagi orang mukmin yang membacanya dan mengamalkannya, dari kontroversi tersebut timbul beberapa tingkatan bagi yang membaca dan yang tidak membaca serta mengamalkannya. Sehingga terdapat tingkatan khusus yang paling rendah bagi orang yang tidak pernah membaca dan yang tidak mengamalkan Al Qur'an.
Disamping terdapat keutamaan dalam mempelajari dan membaca Al qur'an, Al Qabisi berpendapat keutamaan belajar dan mengajarkan serta pembahsan Al qur'an itu untuk lebih mengetahui posisinya secara peribadi dalam tingkatannya. Bagi orang yang sholeh adalah dalam akhlaknya yang dikatakan mulia, yakni dalam membaca Al Qur'an dengan kontinyu serta dapat mengerti apa agama (Islam) itu. Al Qabisi menggolongkan terhadap orang yang belajar Al Qur'an dan ia melupakannya yang merupakan bagian dari orang yang tidak mengetahui tertib dari membaca Al Quran atau tidak meninjau kembali dan mengingatnya, hal ini nampak pada sabda Nabi SAW : bahwa "seburuk-buruknya orang belajar Al Qur'an ia mengatakan aku telah lupa ayat ini dan ayat ini"
Dari sisi mempelajari Al Qur'an yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim baik laki-laki dan perempuan, al Qabisi mengarahkan dengan pendapat yang lain terhadap seorang ayah yang mencintai anaknya sedang anaknya yang mempelajari Al Qur'an "usia belia" sedang anak itu masih belum mengerti mana yang dapat bermanfaat dan yang tidak bagi dirinya. Maka kewajiban bagi seorang ayah adalah mendidik anak itu, sedang mengajarkannya sebagai penyempurnaan agama, adapaun tambahan-tambahan dalam mendidiknya merupakan kebaikan dari seorang ayah terhadap anaknya.
Pendapat Al Qabisi dalam masalah mempelajari dan mengajarkan Al Qur'an bagi orang muslim adalah sunnah walaupun menjadi kewajiban, kecuali menghalangi atau lalai, jika menjadi kewajiban bagi orang tua terhadap anaknya adalah mengajarkan ia shalat, sebagai dasar agama yang dapat mengokohkan jiwanya, meninjau pada bab pertama kewajiban orang tua mengajarkan Al Qu'an kepada anaknya disamping itu mengajarkan shalat sebagai perhatian dalam shalatnya. Walaupun orangtuanya belum sepenuhnya mampu dalam hal ini. Sebagai manusia selayaknya selalu berharap imbalan hanya kepada Allah Ta'ala semata. Dalam mendidik anak sebagai muslim bukan merinci seperti tertib administrasi pada baitul maal, karena mereka akan memiliki pendapat bahwa ini merupakan pekerjaan sebagian dari kewajiban setiap orangtua kepada anaknya
Yang demikian ini Al Qabisi kembali menggambarkan suka cita dalam mempelajari dan mengajarkan Al Qur'an, dengan singkat dalam menunaikan kewajiban sebagai muslim membaca beberapa ayat Al Qur'an Al Karim mulai beranjak dari tidurnya sebagai syair agama seperti syiar shalat dan lain sebagainya. Adapun kewajiban terhadap orang tua mengajarkan Al Qur'an kepada anaknya disamping mengajarkan mereka shalat, jika terdapat kesempatan untuk mengajarkannya, seyogyanya ada waktu yang luang mempelajari sebagai kewajiban agama yang membimbing hidup dan anak-anak juga untung ruginya dan balasan pahalanya, sebagai balasan dan ganjarannya kepada setiap muslim yang mendirikan kewajiban keajiban ini, sebab itu pekerjaan menghafal Qur'an di dalam dada, agar generasi penerus muslim bebas dari kebodohan
Dalam konteks ini perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa pendidikan yang dijalankan Al Qabisi adalah pendidikan tingkat dasar yang berlangsung di Kuttab.[1]
Oleh karenanya konsep pendidikan yang ditawarkannya pun lebih banyak relevansinya dengan proses pendidikan pada anak. Hal ini bisa dilihat dari konsepnya tentang kewajiban mendidik anak. Menurul Al Qabisi mendidik anak adalah kewajiban agama. Kewajiban mendidik anak merupakan proses awal sebagai peningkatan kualitas ummat. Tan pa melalui proses awal itu, sangat tidak mungkin upaya peningkatan kwalitas bisa terwujud. Karena pada dasarnya anak adalah mahluk yang sedang berada dalam proses perkembangan dan pertumbuhan. Dalam kontek ini, Al qabisi berpendapat bahwa jalur pendidikan anak merupakan factor signifikan yang menjadi penentu keberhasilan proses pendidikan.
Konsep pendidikan yang di sugukan Al Qabasi, meliputi hal – hal seperti:
1. Tujuan Pendidikan
2. Kurikulum atau Materi pendidikan Islam
3. Metode dan Teknik Belajar
4. Waktu Belajar, kode etik seorang pelajar
5. Profesionalisme guru.
Sejalan dengan sikapnya yang berpegang teguh kepada agama dengan berdasarkan Al quran dan Al sunnah, Al Qabisi menghendaki agar pendidikan dan pengajaran dapat menumbuh kembangkan pribadi anak, khususnya sesuai dengan nilai - nilai Islam yang benar[2].
Menurutnya ( nilai - nilai ) agama bersumber dari akhlaq dan dalam Islam sendiri agama merupakan dasar pendidikan akhlaq[3], oleh karenanya akan menjadi satu keharusan dalam dalam satu pengajaran ditanamkan pendidikan akhlaq. Hal ini sejalan dengan pendapat Syaibani yang berpendapat bahwa " Tujuan pendidikan Islam adal mempertinggi nilai - nilai akhlaq[4], hingga mencapai tingkat Akhlaqul Karimah"[5]. Sebagaimana sabda Nabi yang artinya " sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan aqhlak yang mulia.
Ini artinya factor kemuliaan akhlaq dalam pendidikan Islam dinilai sebagai esensial dalam menentukan keberhasilan satu pendidikan.
Analisis yang bisa dikedepankan dari tujuan tersebut adalah bahwa secara fitrah, anak merupakan potensi dasar yang bisa diolah menurut keinginan pendidik[6] dalam hal ini orang tua dan guru, sehingga berhasil atau tidaknya seorang dalam melakukan interaksi edukatif kesemuanya sangat bergantung dari tujuan awal yang disajikan institusi.
Mau diarahkan kemana anak didik semuanya sangat bergantung kepada tujuan awal disiapkan. Inilah yang sesungguhnya ingin diterapkan Al Qabisi. Untuk memenuhi tujuan pendidikan tersebut, yakni menjadikan anak yang berakhlaq mulia, yaitu bila ia pandai menjaga, memelihara hubungan baiknya pada Allah dan pada manusia serta lingkungannya.
[1] Op cit hal. 1
[2] All al Jumbulati, Perbandingan Pendidikan Islam , ( Terj. HM Arifin , Med , dari judul asli Dirasat al -Muqaranah fi al Tarbiyah al Islamlyah , Jakarta
[3] Dr. Muhammad Munir Mursi, Op Cit, h. 21
[4] Istilah Akhlak merupakan istilah yang lahir dari konsep Al Quran dan As sunah ( Islam ) sehingga dalam aplikasi selanjutnya lebih banyak bersandar pada aturan main yang ada dalam Al Quran dan Hadits
[5] Dr. Jalaludin, Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta Rajawali Press, 1996 cet 2 h. 38
[6] Lihat QS. Ar Rum, 30 dan Hadist Kullu Mauludin yuu ladu’ala – Fitrah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar